(1) Dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pengendali baru wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dokumen yang terdiri atas:
a. surat pengantar;
b. teks pengumuman keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib; dan
c. dokumen pendukung lainnya.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib disampaikan juga kepada Perusahaan Terbuka yang diambil alih.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman Pengambilalihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(4) Teks pengumuman keterbukaan informasi dalam Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memuat paling sedikit informasi mengenai:
a. latar belakang Pengambilalihan;
b. keterangan tentang saham, meliputi:
1. penjelasan tentang jumlah dan persentase saham yang akan dibeli; dan
2. jumlah dan persentase saham Perusahaan Terbuka yang diambil alih, yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Pengendali baru, termasuk opsi untuk membeli atau hak untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka yang diambil alih, nama pemegang saham yang diambil alih jika Pengambilalihan dilakukan di luar Bursa Efek, harga Pengambilalihan saham dan total nilai Pengambilalihan, dan tanggal Pengambilalihan;
c. keterangan tentang Pengendali baru, meliputi:
1. dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh orang perseorangan, wajib diungkapkan informasi tentang nama, alamat, kewarganegaraan, dan hubungan afiliasinya dengan Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan afiliasi; dan
2. dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh Pihak lain selain orang perseorangan, wajib diungkapkan informasi tentang pendirian, alamat, telepon, surat elektronik, kegiatan usaha, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris, pemilik manfaat, hubungan afiliasinya dengan Perusahaan
Terbuka jika terdapat hubungan afiliasi, dan uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang jika terdapat persetujuan dari pihak yang berwenang;
d. keterangan tentang Perusahaan Terbuka yang diambil alih, meliputi nama, alamat, telepon, surat elektronik, serta kegiatan usaha;
e. kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali dengan Pengendali baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang berpengaruh material terhadap Perusahaan Terbuka, jika terdapat kontrak atau aktivitas yang berpengaruh material;
f. ketentuan dan persyaratan Penawaran Tender Wajib, meliputi:
1. harga pembelian serta cara perhitungannya;
2. masa pelaksanaan;
3. ketentuan mengenai pembayaran;
4. mekanisme pembelian; dan
5. penjelasan tentang persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang wajib dipenuhi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, jika terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang wajib dipenuhi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib;
g. daftar nama dan alamat lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam Penawaran Tender Wajib; dan
h. informasi penting lainnya, meliputi:
1. uraian tentang gugatan hukum sehubungan dengan Pengambilalihan, jika terdapat gugatan hukum;
2. pernyataan bahwa Pengendali baru memiliki dana yang cukup dan mengungkapkan sumber dana yang digunakan oleh
Pengendali baru dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib;
3. rencana pengembangan terhadap Perusahaan Terbuka; dan
4. informasi tambahan yang diperlukan agar keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib tidak menyesatkan.