Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

POJK No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK adalah lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan. 2. Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 3. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disingkat TPPT adalah TPPT sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. 4. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah PPSPM sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. 5. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. 6. Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang selanjutnya disingkat DTTOT adalah daftar nama terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPT. 7. Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat DPPSPM adalah daftar nama terduga pelaku PPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan PPSPM. 8. Pemblokiran adalah pemblokiran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. 9. Calon Nasabah adalah pihak yang akan menggunakan jasa PJK. 10. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PJK. 11. Walk in Customer yang selanjutnya disingkat WIC adalah pihak yang menggunakan jasa bank namun tidak memiliki rekening pada bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah. 12. Customer Due Diligence yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC. 13. Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function), yang tidak dimaksudkan untuk tingkatan menengah atau tingkatan lebih rendah. 14. Enhanced Due Diligence yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi. 15. Nasabah Berisiko Tinggi adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang, identitas, riwayatnya, dan/atau hasil penilaian risiko yang dilakukan PJK memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. 16. Negara Berisiko Tinggi adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat terjadinya atau sarana kejahatan atau tindak pidana asal, TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. 17. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. 18. Transaksi Keuangan Tunai adalah transaksi keuangan tunai terkait TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. 19. Direksi PJK atau Organ yang Setara dengan Direksi pada Badan Hukum PJK, yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ yang melakukan fungsi pengurusan PJK untuk kepentingan PJK sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing PJK serta mewakili PJK di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi PJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PJK yang berkedudukan di luar negeri. 20. Dewan Komisaris bagi PJK atau Organ yang Setara dengan Dewan Komisaris pada Badan Hukum PJK, yang selanjutnya disebut Dewan Komisaris adalah organ pada masing-masing PJK yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi PJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PJK yang berkedudukan di luar negeri. 21. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah, merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada PJK (ultimately own account), mengendalikan transaksi Nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian. 22. Korporasi adalah perseroan perorangan, kumpulan orang, dan/atau kelompok yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 23. Financial Action Task Force yang selanjutnya disingkat FATF adalah badan internasional yang bertujuan untuk MENETAPKAN standar internasional dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM serta hal lain yang mengancam integritas sistem keuangan internasional. 24. Rekomendasi FATF adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF dan merupakan standar pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. 25. Correspondent Banking adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya. 26. Cross Border Correspondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank correspondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. 27. Transfer Dana adalah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Transfer Dana. 28. Bank Pengirim adalah bank yang mengirimkan perintah Transfer Dana. 29. Bank Penerus adalah bank yang meneruskan perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim. 30. Bank Penerima adalah bank yang menerima perintah Transfer Dana. 31. Konglomerasi Keuangan adalah PJK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Pasal 2

(1) PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri atas: a. bank; b. perusahaan efek; c. manajer investasi; d. kustodian; e. wali amanat; f. penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi; g. perusahaan asuransi; h. perusahaan pialang asuransi; i. dana pensiun lembaga keuangan; j. perusahaan pembiayaan; k. perusahaan modal ventura; l. perusahaan pembiayaan infrastruktur; m. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; n. perusahaan pergadaian; o. lembaga keuangan mikro; p. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; q. penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi atau penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan; dan r. lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik yang memiliki prinsip konvensional maupun syariah. (2) PEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 meliputi: a. PEP asing merupakan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain (asing), seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik; b. PEP domestik merupakan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara, seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik; dan c. orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, seperti senior manajer yang meliputi namun tidak terbatas pada direktur, deputi direktur, dan anggota dewan atau fungsi yang setara.

Pasal 3

PJK wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif dengan memperhatikan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM serta kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, dan/atau karakteristik usaha PJK yang mencakup: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian intern; d. sistem informasi manajemen; dan e. sumber daya manusia dan pelatihan.

Pasal 4

(1) PJK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap Nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi. (2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib untuk: a. mendokumentasikan penilaian risiko, dalam bentuk dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual oleh PJK; b. mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum MENETAPKAN tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan; c. mengkinikan penilaian risiko sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan d. memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang. (3) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, pengkinian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. (4) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada penilaian risiko INDONESIA terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM secara nasional dan secara sektoral. (5) PJK wajib menyampaikan dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, penyampaian dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. (7) Dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

(1) PJK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan serta mitigasi risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang mampu mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris. (2) PJK wajib memantau penerapan kebijakan, pengawasan, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengevaluasi penerapannya. (3) Dalam hal risiko yang lebih tinggi teridentifikasi, PJK wajib MENETAPKAN tindakan yang lebih mendalam untuk mengelola dan memitigasi risiko.

Pasal 6

(1) PJK wajib mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko PJK secara keseluruhan.

Pasal 7

(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 5, dan/atau Pasal 6 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 5, dan/atau Pasal 6 ayat (1).

Pasal 8

(1) Pengawasan aktif Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, paling sedikit: a. mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM kepada Dewan Komisaris; b. memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan; c. membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; d. melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM; e. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan serta sesuai dengan perkembangan modus TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; f. memastikan pejabat dan/atau pegawai, khususnya pegawai dari satuan kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan g. memastikan adanya pembahasan terkait penerapan progam APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Direksi. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.

Pasal 9

Pengawasan aktif Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, paling sedikit: a. memastikan PJK memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; b. memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang diusulkan oleh Direksi; c. melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan e. memastikan adanya pembahasan terkait penerapan progam APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.

Pasal 10

(1) PJK wajib memiliki pengaturan manajemen kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, termasuk dengan melakukan penunjukan pejabat kepatuhan di tingkat manajemen. (2) Sebagai bagian dari pengaturan manajemen kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, pada kantor pusat dan kantor cabang. (3) Penunjukan penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau apabila terdapat peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK.

Pasal 11

(1) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PJK dan bertanggung jawab kepada Direksi. (2) Penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) bagi bank, perusahaan efek, manajer investasi, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi berada di bawah salah satu anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) Penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) bagi penyelenggara layanan urun dana, perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan berada di bawah salah satu anggota Direksi. (4) Dalam hal PJK merupakan kustodian, wali amanat, dan/atau dana pensiun lembaga keuangan yang merupakan unit usaha dari PJK, penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dapat dirangkap oleh penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM pada PJK tersebut. (5) PJK wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.

Pasal 12

Dalam hal PJK membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), unit kerja khusus harus memenuhi ketentuan: a. paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang pegawai yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang pegawai yang bertindak sebagai pelaksana; b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus tidak merangkap fungsi lain; c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan dan diangkat oleh Direksi; d. berada di bawah koordinasi Direksi secara langsung dalam struktur organisasi PJK; dan e. bersifat independen dari fungsi lain.

Pasal 13

(1) Dalam hal PJK menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pejabat tersebut harus ditetapkan dan diangkat oleh Direksi dan hanya dapat merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan. (2) Dalam hal PJK berupa perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, dan/atau wali amanat memiliki pejabat penanggung jawab program APU, PPT, dan PPPSPM yang merangkap fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat tersebut harus terpisah dari fungsi audit internal.

Pasal 14

(1) Penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), mempunyai tugas meliputi: a. menganalisis secara berkala penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terkait dengan Nasabahnya, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels), sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. menyusun, melakukan pengkinian, serta mengusulkan kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang telah disusun untuk mengelola dan memitigasi risiko berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk dimintakan pertimbangan Direksi; c. memastikan adanya sistem yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; d. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang meliputi antara lain produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, volume transaksi PJK, dan/atau modus TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; e. memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; f. memantau rekening Nasabah dan pelaksanaan transaksi Nasabah; g. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri; h. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi; i. memastikan pengkinian data dan profil Nasabah serta data dan profil transaksi Nasabah; j. memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM diidentifikasi secara efektif sesuai dengan kebijakan dan prosedur PJK serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; k. memastikan adanya mekanisme komunikasi yang baik dari setiap satuan kerja terkait kepada unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dengan menjaga kerahasiaan informasi dan memperhatikan ketentuan anti tipping-off; l. melakukan pengawasan terkait penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM terhadap satuan kerja terkait; m. memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan sumber informasi yang memadai; n. menerima, melakukan analisis, dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau Transaksi Keuangan Tunai yang disampaikan oleh satuan kerja; o. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri: p. memantau secara berkala dan memastikan tindak lanjut terhadap DTTOT dan DPPSPM telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPT dan peraturan mengenai pencegahan dan pemberantasan PPSPM; q. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM bagi pejabat dan/atau pegawai PJK; r. memastikan seluruh kegiatan untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM terlaksana dengan baik; dan s. melakukan tugas lain untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM. (2) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, pelaksanaan analisis penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.

Pasal 15

Penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), mempunyai wewenang meliputi: a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi PJK; b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh unit kerja terkait; c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan Transfer Dana dari dan ke luar negeri termasuk yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris, secara langsung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; dan e. melakukan kewenangan lain untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.

Pasal 16

(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 11 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 11 ayat (5).

Pasal 17

(1) PJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk mengelola dan memitigasi risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan secara tertulis, dan dapat disertai dengan diagram alur dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur pada diagram alur tersebut. (3) PJK wajib melakukan reviu atas kebijakan dan prosedur tertulis yang telah dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. (5) Dalam hal PJK perlu melakukan perubahan atas kebijakan dan prosedur yang telah ada berdasarkan reviu yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJK wajib menyusun perubahan kebijakan dan prosedur paling lama 6 (enam) bulan sejak hasil reviu. (6) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identifikasi dan verifikasi Nasabah; b. identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); c. penolakan transaksi dan penutupan hubungan usaha; d. pengelolaan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang berkelanjutan terhadap Nasabah, negara, produk, dan jasa serta jaringan distribusi; e. pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses CDD, serta penatausahaan kebijakan dan prosedur; f. pengkinian dan pemantauan; g. pelaporan kepada pejabat senior, Direksi, dan Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan h. pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (7) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. (8) Khusus untuk bank umum, cakupan kebijakan dan prosedur pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula Cross Border Correspondent Banking dan Transfer Dana. (9) PJK wajib menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara konsisten dan berkesinambungan.

Pasal 18

(1) PJK wajib mengidentifikasi dan melakukan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang terkait dengan pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada. (2) PJK wajib melakukan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum produk, praktik usaha, mekanisme distribusi, dan teknologi baru diluncurkan atau digunakan. (3) PJK wajib melakukan tindakan yang memadai untuk mengelola dan memitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah; b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat transaksi Transfer Dana; d. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; atau e. PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, WIC, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).

Pasal 20

(1) PJK wajib mengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. (2) Pengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang meliputi: a. identitas; b. lokasi usaha bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berupa perusahaan; c. profil; d. frekuensi transaksi; e. kegiatan usaha; f. struktur kepemilikan bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC perusahaan; g. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC; dan h. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko.

Pasal 21

(1) Dalam melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, PJK wajib: a. melakukan identifikasi dengan meminta data, informasi, dan dokumen pendukung Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah; dan b. melakukan verifikasi atas: 1. kebenaran serta kesesuaian data, informasi, dan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh Calon Nasabah; dan 2. kebenaran serta kesesuaian profil pemberi data, informasi, dan dokumen pendukung dengan profil Calon Nasabah untuk memastikan bahwa pemberi data, informasi, dan dokumen merupakan Calon Nasabah yang bersangkutan. (2) PJK wajib melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui mekanisme: a. pertemuan tatap muka secara langsung; b. pertemuan tatap muka secara elektronik; dan/atau c. tidak tatap muka secara elektronik. (3) Verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib dilakukan dengan cara pegawai PJK melakukan pertemuan tatap muka secara langsung/fisik dengan Calon Nasabah. (4) Verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib dilakukan dengan cara pegawai PJK melakukan pertemuan tatap muka secara real-time dan online dengan Calon Nasabah, dengan persyaratan: a. pegawai PJK menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras milik PJK atau menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras milik pihak ketiga; dan b. Calon Nasabah menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras milik PJK atau perangkat lunak dan perangkat keras milik pihak ketiga, atau Calon Nasabah menggunakan perangkat lunak milik PJK atau milik pihak ketiga, yang diakses atau telah diunduh dan terpasang pada perangkat keras milik Calon Nasabah. (5) Verifikasi melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. PJK menggunakan perangkat lunak milik PJK atau milik pihak ketiga, dan perangkat keras milik PJK atau milik pihak ketiga; b. Calon Nasabah menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras milik PJK atau milik pihak ketiga, atau Calon Nasabah menggunakan perangkat lunak milik PJK atau milik pihak ketiga yang diakses atau telah diunduh dan terpasang melalui perangkat keras atau telah terpasang di perangkat keras milik Calon Nasabah; dan c. PJK memanfaatkan data kependudukan serta memperhatikan dan menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian (authentication factor), berupa: 1. sesuatu yang menjadi ciri khas dari Calon Nasabah (something you are); dan 2. sesuatu yang Calon Nasabah miliki (something you have). (6) Selain 2 (dua) faktor keaslian (authentication factor) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, PJK dapat menambahkan faktor keaslian (authentication factor) lainnya, berupa sesuatu yang Calon Nasabah ketahui (something you know).

Pasal 22

(1) Dalam hal PJK melakukan verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik atau melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik, dengan memanfaatkan penggunaan perangkat lunak dan/atau perangkat keras milik pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (5) huruf a dan huruf b, PJK wajib memiliki perjanjian kerja sama secara tertulis dengan pihak ketiga. (2) PJK wajib memastikan pihak ketiga yang akan melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kriteria dan persyaratan: a. pihak ketiga merupakan perseroan terbatas atau koperasi yang tercatat, terdaftar, memiliki izin dan/atau memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. pihak ketiga wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk memperoleh hak akses dan/atau memfasilitasi hak akses data kependudukan pada kementerian atau lembaga tersebut, sistem elektronik yang dimiliki oleh pihak ketiga terhubung dengan sistem elektronik terkait akses data kependudukan yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga dimaksud. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup: a. nama, alamat, dan identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. ruang lingkup perjanjian kerja sama; d. kepemilikan data pelaksanaan verifikasi sepenuhnya menjadi milik PJK; e. ketentuan mengenai pelindungan data Nasabah; f. mekanisme sharing data secara seamless dalam verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik dan/atau verifikasi melalui mekanisme tidak tatap muka antara PJK dan pihak ketiga; g. ketentuan terkait subkontrak yang mengatur bahwa pihak ketiga dapat melakukan pengalihan sebagian kegiatan (subkontrak) berdasarkan persetujuan PJK yang dibuktikan dengan dokumen tertulis; h. mekanisme pelaporan kejadian kritis yang diakibatkan kondisi kahar oleh pihak ketiga pada PJK; i. pengakhiran perjanjian; dan j. mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara PJK dan pihak ketiga. (4) PJK wajib bertanggung jawab atas hasil verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik atau verifikasi melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik dengan memanfaatkan penggunaan perangkat lunak dan/atau perangkat keras milik pihak ketiga serta bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data hasil verifikasi dimaksud.

Pasal 23

(1) PJK dilarang membuka hubungan usaha atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. (2) PJK dilarang membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau memelihara rekening Nasabah, jika: a. Calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; atau b. PJK meragukan kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen Calon Nasabah atau Nasabah.

Pasal 24

PJK wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Calon Nasabah, WIC, dan Nasabah ke dalam kelompok orang perseorangan, Korporasi, atau perikatan lainnya (legal arrangement).

Pasal 25

(1) Identifikasi Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui permintaan data dan informasi yang meliputi: a. bagi Calon Nasabah orang perseorangan: 1. identitas yang memuat: a) nama lengkap termasuk nama alias, jika ada; b) nomor dokumen identitas; c) alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain, jika ada; d) tempat dan tanggal lahir; e) kewarganegaraan; f) pekerjaan; g) alamat dan nomor telepon tempat kerja, jika ada; h) jenis kelamin; i) status perkawinan; dan j) nama gadis ibu kandung, 2. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika ada; 3. sumber dana; 4. penghasilan rata-rata per tahun dan/atau nilai harta kekayaan (net worth); 5. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah; dan 6. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan. b. bagi Calon Nasabah Korporasi; 1. nama; 2. nomor izin dari instansi berwenang termasuk izin, jika ada; 3. bidang usaha atau kegiatan; 4. alamat kedudukan; 5. tempat dan tanggal pendirian; 6. bentuk badan hukum atau badan usaha; 7. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); 8. sumber dana; 9. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah; dan 10. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan. c. bagi Calon Nasabah perikatan lainnya (legal arrangement): 1. nama; 2. nomor izin dari instansi berwenang, jika ada; 3. alamat kedudukan; 4. bentuk perikatan (legal arrangement); 5. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); 6. sumber dana; 7. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah; dan 8. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan. (2) Berkaitan dengan transaksi WIC, sebelum melakukan transaksi dengan WIC, bank wajib meminta: a. seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi WIC orang perseorangan, Korporasi, maupun perikatan lainnya (legal arrangement) yang melakukan transaksi paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara, baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; b. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 butir a), butir b), dan butir c) bagi WIC orang perseorangan yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara; c. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4 bagi WIC Korporasi yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara; dan d. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 3 bagi WIC perikatan lainnya (legal arrangement) yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara.

Pasal 26

(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 25 ayat (2) huruf a, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a angka 1, wajib didukung dengan dokumen identitas dan spesimen tanda tangan Calon Nasabah dan WIC. (2) Dokumen identitas Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan warga berupa kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai data kependudukan; b. bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan warga negara asing berupa paspor yang disertai dengan dokumen keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian; dan c. bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan diaspora INDONESIA atau masyarakat INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai masyarakat INDONESIA di luar negeri berupa paspor dan kartu masyarakat INDONESIA di luar negeri. (3) Spesimen tanda tangan Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.

Pasal 27

(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perusahaan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, wajib didukung dengan dokumen identitas perusahaan, dan untuk: a. Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil ditambah dengan paling sedikit: 1. kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; 2. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; 3. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 4. surat izin tempat usaha atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; b. Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditambah dengan paling sedikit: 1. akta pendirian/anggaran dasar; 2. izin usaha dari instansi yang berwenang; 3. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan; 4. struktur manajemen perusahaan; 5. struktur kepemilikan perusahaan; dan 6. dokumen identitas anggota Direksi atau pemegang kuasa dari anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK. c. Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perseroan perorangan selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3, ditambah dengan paling sedikit: 1. nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; 2. kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan perorangan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; dan 3. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili perseroan perorangan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK. (2) Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (1) huruf c angka 3, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.

Pasal 28

(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa Korporasi selain yang berbentuk perusahaan, PJK wajib meminta data dan informasi meliputi: 1. nama; 2. nomor izin dari instansi berwenang; 3. bidang usaha atau kegiatan; 4. alamat kedudukan; 5. tempat dan tanggal pendirian; 6. bentuk badan hukum; 7. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); 8. sumber dana; 9. maksud dan tujuan hubungan usaha Calon Nasabah atau transaksi yang akan dilakukan WIC; dan 10. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan. (2) PJK wajib meminta dokumen pendukung informasi untuk Calon Nasabah dan WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa yayasan: 1. izin kegiatan yayasan; 2. deskripsi kegiatan yayasan; 3. struktur dan nama pengurus yayasan; dan 4. dokumen identitas anggota pengurus atau pemegang kuasa dari anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK; b. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi selain perusahaan dan yayasan, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum: 1. bukti izin dari instansi yang berwenang; 2. nama Korporasi; 3. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan 4. dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; c. untuk Calon Nasabah dan WIC berupa perikatan lainnya (legal arrangement): 1. bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang; 2. nama perikatan; 3. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika ada; dan 4. dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.

Pasal 29

(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, PJK wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi, atau perwakilan tersebut. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib didukung dengan dokumen meliputi: a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi, atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; dan b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi, atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK. (3) Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.

Pasal 30

(1) PJK wajib melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen pendukung Calon Nasabah dan WIC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini. (2) PJK wajib melakukan verifikasi bahwa pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah telah mendapatkan otorisasi dari Nasabah, dan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap identitas dari pihak tersebut. (3) PJK dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah diidentifikasi berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh PJK dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Dalam hal terdapat keraguan, PJK wajib meminta kepada Calon Nasabah dan WIC untuk memberikan lebih dari 1 (satu) dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, serta dapat disertai dengan melakukan wawancara dengan Calon Nasabah dan WIC untuk memastikan kebenaran identitas Calon Nasabah dan WIC. (5) PJK wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas Calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebelum membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau sebelum melakukan transaksi dengan WIC. (6) Dalam hal PJK telah menerapkan prosedur manajemen risiko, PJK dapat melakukan hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai. (7) PJK dalam melakukan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diselesaikan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya hubungan usaha Nasabah dengan PJK, dengan memperhatikan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM dapat dikelola secara efektif dan tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.

Pasal 31

PJK wajib memahami profil, maksud, dan tujuan hubungan usaha, dan transaksi yang dilakukan Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) melalui identifikasi dan verifikasi.

Pasal 32

(1) PJK wajib memastikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berbentuk orang perseorangan bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib melakukan CDD atau EDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berbentuk Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), PJK wajib melakukan CDD atau EDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dari Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement). (4) Dalam hal Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergolong sebagai PEP, PJK menerapkan prosedur EDD. (5) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib melakukan CDD atau EDD yang didasarkan pada tingkat risiko yang lebih tinggi.

Pasal 33

(1) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan orang perseorangan bukan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atau Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan orang perseorangan yang tidak memiliki penghasilan, PJK wajib: a. menentukan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan b. melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), berdasarkan informasi atau data relevan yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya. (2) Bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan Korporasi, PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), berdasarkan informasi atau data relevan yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya. (3) Identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), dilakukan terhadap informasi berupa: a. informasi dan dokumen identitas yang memuat: 1. nama lengkap termasuk nama alias; 2. nomor dokumen identitas; 3. alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas; 4. alamat tempat tinggal lain, jika ada; 5. tempat dan tanggal lahir; 6. kewarganegaraan; 7. pekerjaan; 8. alamat dan nomor telepon tempat kerja, jika ada; 9. jenis kelamin; dan 10. status perkawinan; b. sumber dana; c. penghasilan rata-rata per tahun dan/atau nilai harta kekayaan (net worth); d. hubungan hukum antara Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya; dan e. pernyataan dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (4) Bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan perikatan lainnya (legal arrangement) berbentuk trust, PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), berdasarkan informasi atau data relevan yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, yang dilakukan terhadap informasi berupa: a. identitas penitip harta (settlor); b. identitas penerima dan pengelola harta (trustee); c. identitas penjamin (protector); d. identitas penerima manfaat (beneficiary) atau kelas penerima manfaat (class of beneficiary); dan e. orang perseorangan yang mengendalikan trust. (5) Bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan perikatan lainnya (legal arrangement) dalam bentuk selain trust, identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap informasi berupa identitas orang perseorangan yang mempunyai posisi yang sama atau setara dengan pihak dalam trust sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal PJK bermaksud melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau transaksi dengan Nasabah berbentuk perikatan lainnya (legal arrangement), PJK wajib memastikan bahwa penerima dan pengelola harta (trustee) mengungkapkan statusnya sebagai penerima dan pengelola harta (trustee) saat penerima dan pengelola harta (trustee) melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan PJK. (7) Dalam hal: a. PJK ragu mengenai pihak yang menjadi pengendali melalui kepemilikan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. tidak terdapat orang perseorangan yang memiliki pengendalian melalui kepemilikan, PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas identitas dari orang perseorangan yang mengendalikan Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement) melalui bentuk lain. (8) Dalam hal tidak ada orang perseorangan yang teridentifikasi sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7), PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas identitas dari orang perseorangan yang relevan yang memegang posisi sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan tersebut. (9) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC merupakan PJK lain di dalam negeri yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa pernyataan tertulis dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC bahwa identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) telah dilakukan verifikasi oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dimaksud. (10) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC merupakan PJK lain di luar negeri yang menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM yang paling sedikit setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa pernyataan tertulis dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC bahwa identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) telah dilakukan verifikasi oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dimaksud. (11) Dalam hal penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), yang dilakukan oleh PJK di luar negeri tidak setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (12) Dalam hal PJK meragukan atau tidak dapat meyakini identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC, PJK wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC tersebut.

Pasal 34

(1) Kewajiban verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku pula terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah berupa: a. lembaga negara atau instansi pemerintah; b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara; dan c. perusahaan publik atau emiten. (2) Dalam hal data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia dan/atau dipublikasikan untuk umum secara memadai dan dapat dipercaya, PJK tidak perlu lagi meminta data dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada Calon Nasabah, WIC atau Nasabah. (3) Data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tersedia dan/atau dipublikasikan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat memberikan keyakinan kepada PJK tentang profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (4) Dalam hal PJK meragukan data, dokumen, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJK wajib meminta data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah.

Pasal 35

(1) PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menentukan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi. (2) Kriteria berisiko tinggi dari Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan: a. latar belakang atau profil Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); b. produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; c. transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi; d. transaksi tidak sesuai dengan profil; e. termasuk dalam kategori PEP; f. bidang usaha Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk usaha berisiko tinggi; g. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi Nasabah atau WIC termasuk Negara Berisiko Tinggi; dan/atau h. transaksi yang dilakukan Nasabah atau WIC diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. (3) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJK wajib melakukan EDD. (4) Penentuan tingkat risiko Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada risiko yang akan diambil dan risiko yang bisa ditoleransi oleh PJK.

Pasal 36

PJK wajib melakukan penilaian untuk menentukan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai PEP.

Pasal 37

(1) Terhadap PEP asing, PEP domestik, dan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, selain menerapkan proses CDD, PJK wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP; b. menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria PEP; c. memperoleh persetujuan dari pejabat senior sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau meneruskan hubungan usaha termasuk transaksi dengan Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria PEP; d. melakukan EDD secara berkala paling sedikit berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan e. pemantauan yang lebih ketat atas hubungan usaha. (2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pembukaan hubungan usaha Calon Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan/atau transaksi Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dan/atau transaksi dengan Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk kriteria berisiko tinggi, termasuk PEP.

Pasal 38

Terhadap PEP domestik atau orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) dalam organisasi internasional, selain menerapkan proses CDD, PJK wajib memenuhi ketentuan: a. PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP; dan b. dalam hal terdapat risiko yang lebih tinggi atas hubungan usaha antara PJK dengan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tersebut, PJK wajib menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

Pasal 39

PJK wajib menerapkan ketentuan yang berlaku bagi Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, terhadap anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.

Pasal 40

PJK wajib menyusun dalam daftar tersendiri Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria berisiko tinggi.

Pasal 41

(1) PJK wajib melakukan EDD dan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai terhadap risiko, hubungan usaha, transaksi, Calon Nasabah, WIC, dan/atau Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures). (2) Langkah pencegahan (countermeasures) yang akan dilakukan oleh PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan publikasi FATF. (3) Dalam hal FATF mempublikasikan daftar Negara Berisiko Tinggi tanpa disertai dengan seruan untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), PJK wajib menerapkan langkah pencegahan (countermeasures) secara independen. (4) Dalam melakukan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), PJK wajib meminta konfirmasi serta klarifikasi kepada otoritas terkait.

Pasal 42

(1) Selain CDD yang dipersyaratkan bagi Calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, PJK wajib melakukan CDD terhadap penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi jiwa dan produk investasi lain terkait dengan polis asuransi, segera setelah penerima manfaat (beneficiary) diidentifikasi atau ditetapkan dengan ketentuan: a. untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah diidentifikasi sebagai perorangan atau non- perorangan, PJK wajib meminta nama orang perseorangan atau Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement) dari penerima manfaat (beneficiary); b. untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah ditunjuk berdasarkan karakteristik atau berdasarkan cara lain, PJK wajib meminta informasi yang memadai mengenai penerima manfaat (beneficiary) untuk meyakinkan PJK bahwa informasi tersebut dapat digunakan untuk membuktikan identitas dari penerima manfaat (beneficiary), pada saat pembayaran klaim asuransi; dan c. PJK wajib melakukan verifikasi terhadap identitas penerima manfaat (beneficiary) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pada saat pembayaran klaim asuransi. (2) Seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 43

(1) PJK wajib memasukkan penerima manfaat (beneficiary) dari polis asuransi jiwa sebagai salah satu faktor risiko yang relevan dalam pertimbangan penerapan EDD untuk memastikan EDD perlu diterapkan atau tidak. (2) Dalam hal PJK MENETAPKAN bahwa penerima manfaat (beneficiary) termasuk kriteria berisiko tinggi, PJK wajib melakukan EDD yang mencakup pula identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi.

Pasal 44

(1) PJK wajib melakukan tindakan yang memadai untuk menentukan penerima manfaat (beneficiary) dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi jiwa merupakan PEP. (2) Dalam hal teridentifikasi risiko yang lebih tinggi terhadap penerima manfaat (beneficiary) dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) sebelum pembayaran klaim asuransi jiwa, PJK wajib menginformasikan kepada pejabat senior untuk melakukan pengawasan lebih lanjut mengenai hubungan usaha dengan pemegang polis dan mempertimbangkan untuk melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Pasal 45

(1) PJK dapat menerapkan prosedur CDD sederhana dari prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33, terhadap Calon Nasabah atau Nasabah dan/atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM termasuk kriteria berisiko rendah berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan melalui analisis risiko yang memadai. (2) Dalam hal PJK menerapkan CDD sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib: a. mengidentifikasi dan memverifikasi identitas Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC; b. memastikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); c. mengidentifikasi dan memverifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dimaksud dengan menggunakan informasi relevan yang dapat dipercaya sehingga PJK dapat memastikan identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) untuk Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); d. mengetahui maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi; dan e. melakukan pemantauan transaksi dan mengkinikan data identitas Nasabah tersebut sesuai tingkat risiko. (3) PJK dapat menerapkan CDD sederhana dengan cara meliputi namun tidak terbatas pada: a. mengurangi frekuensi pengkinian data Nasabah; b. mengurangi pamantauan dan pemeriksaan transaksi ambang batas wajar yang telah ditentukan oleh PJK; dan/atau c. tidak mengumpulkan informasi yang khusus atau tidak melakukan tindakan yang khusus dalam memahami tujuan dan sifat hubungan usaha, namun cukup mengacu kepada tujuan dan sifat hubungan usaha yang telah ditetapkan. (4) Terhadap Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi dengan ketentuan: a. bagi Calon Nasabah orang perseorangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a angka 1 butir a), butir b), butir c), dan butir d); b. bagi Calon Nasabah Korporasi, lembaga negara atau instansi pemerintah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4; c. bagi Calon Nasabah perikatan lainnya (legal arrangement) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 3; dan d. bagi Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a angka 1 butir a), butir b), butir c), butir d), dan butir f). (5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib didukung dengan: a. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bagi Calon Nasabah orang perseorangan; b. dokumen identitas perusahaan ditambah dengan spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bagi Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a; c. dokumen identitas perusahaan dan dokumen identitas anggota Direksi atau pemegang kuasa dari anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan, bagi Calon Nasabah Korporasi berupa perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c; atau d. dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada PJK tentang profil Calon Nasabah, dan spesimen tanda tangan, bagi Calon Nasabah Korporasi di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, dan Calon Nasabah yang tujuan pembukaan rekening terkait dengan program pemerintah. (6) Dalam hal PJK menerapkan prosedur CDD sederhana tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan meliputi informasi mengenai: a. kriteria identifikasi Nasabah dan transaksi berisiko rendah konsisten dengan penilaian risiko yang dilakukan oleh PJK; b. persyaratan CDD sederhana mampu mengelola tingkat ancaman TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap Calon Nasabah dan transaksinya yang telah diidentifikasi dengan tingkat risiko rendah terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; c. persyaratan CDD sederhana tidak mencakup Nasabah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dikategorikan sebagai Nasabah atau transaksi yang berisiko tinggi; dan d. waktu dimulainya penerapan prosedur CDD sederhana. (7) Prosedur CDD sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku jika terdapat dugaan terjadi transaksi TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM atau terjadi peningkatan skenario tingkat risiko yang spesifik. (8) PJK wajib membuat dan menyimpan daftar Nasabah yang mendapat perlakuan CDD sederhana. (9) Dalam hal penggunaan rekening tidak sesuai dengan tujuan, PJK wajib melakukan prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 terhadap Nasabah yang bersangkutan.

Pasal 46

(1) PJK dapat menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak ketiga terhadap Calon Nasabah yang telah menjadi Nasabah pada pihak ketiga. (2) Pelaksanaan penggunaan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk hubungan outsourcing dan/atau keagenan antara PJK dan pihak ketiga dimaksud. (3) Dalam hal PJK menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib: a. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan b. mengidentifikasi dan memverifikasi Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34. (4) Dalam hal PJK menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab CDD tetap berada pada PJK tersebut. (5) Dalam hal PJK menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. PJK wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis; b. PJK wajib segera secara langsung mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan informasi dan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 33; c. PJK wajib mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi permintaan informasi dan dokumen pendukung segera tanpa ada penundaan jika dibutuhkan oleh PJK dalam penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; d. PJK wajib memastikan bahwa pihak ketiga merupakan lembaga keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, profesi tertentu, dan/atau entitas lain yang wajib menerapkan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, termasuk memiliki prosedur CDD dan penatausahaan dokumen, serta tunduk pada pengaturan, pengawasan, dan pemantauan dari otoritas berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. PJK wajib memperhatikan informasi terkait risiko negara tempat pihak ketiga tersebut berasal. (6) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi, PJK wajib memastikan pihak ketiga memenuhi kriteria: a. berada dalam Konglomerasi Keuangan yang sama dengan PJK; b. Konglomerasi Keuangan tersebut telah menerapkan CDD, penatausahaan dokumen, dan program APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif sesuai dengan Rekomendasi FATF; dan c. Konglomerasi Keuangan tersebut diawasi oleh otoritas yang berwenang. (7) Dalam hal PJK menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan Konglomerasi Keuangan yang sama, PJK atau perusahaan induk Konglomerasi Keuangan harus mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan ketentuan: a. Konglomerasi Keuangan menerapkan ketentuan CDD, penatausahaan dokumen, dan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. terhadap implementasi atas CDD, penatausahaan dokumen, dan program APU, PPT, dan PPPSPM dilakukan pengawasan Konglomerasi Keuangan oleh otoritas yang berwenang; dan c. terhadap Negara Berisiko Tinggi telah dilakukan mitigasi risiko secara memadai oleh unit APU, PPT, dan PPPSPM berdasarkan kebijakan program APU, PPT, dan PPPSPM di tingkat Konglomerasi Keuangan.

Pasal 47

(1) PJK dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU. (2) Penundaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. Nasabah atau WIC melakukan transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; b. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau c. Nasabah atau WIC diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu. (3) PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim. (4) Penundaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan. (5) Pelaksanaan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Pasal 48

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PJK wajib melakukan penghentian sementara untuk seluruh atau sebagian transaksi. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Pasal 49

(1) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC memenuhi kriteria: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33; b. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; c. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; d. berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank; e. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau f. terdapat dalam DTTOT dan/atau DPPSPM, PJK wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, menolak transaksi dengan Nasabah atau WIC, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah. (2) Dalam hal terdapat penolakan hubungan usaha dengan Calon Nasabah dan/atau penolakan transaksi dengan Nasabah atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal PJK menduga adanya transaksi keuangan termasuk percobaan transaksi terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, dan PJK meyakini bahwa proses CDD akan melanggar ketentuan anti tipping-off, PJK wajib menghentikan prosedur CDD dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (4) PJK wajib mendokumentasikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) PJK wajib melaporkan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 50

Dalam hal dilakukan penutupan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), PJK wajib memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai penutupan hubungan usaha tersebut.

Pasal 51

(1) PJK wajib melakukan pemantauan terhadap hubungan usaha dengan Nasabah dengan cara memantau transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sejalan dengan pemahaman PJK atas Nasabah, kegiatan usaha dan profil risiko Nasabah, termasuk sumber dananya. (2) Dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan PJK terhadap Nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, PJK wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, dan Pasal 34. (3) PJK wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam melakukan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJK wajib: a. melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah; b. menyusun laporan rencana pengkinian data; dan c. menyusun laporan realisasi pengkinian data. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c wajib mendapat persetujuan dari Direksi.

Pasal 52

(1) PJK wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah. (2) PJK dapat meminta informasi kepada Nasabah tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah, dengan memperhatikan anti tipping-off sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), PJK wajib memiliki sistem yang dapat: a. mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi. (4) Dalam hal informasi yang diminta oleh PJK kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, PJK wajib melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. (5) PJK wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha/transaksi dengan: a. Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi; dan b. PJK yang berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi.

Pasal 53

(1) PJK wajib memelihara dan mengkinikan DTTOT dan/atau DPPSPM yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) PJK dilarang menyediakan, memberikan, atau meminjamkan dana kepada atau untuk kepentingan orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam DTTOT dan/atau DPPSPM. (3) PJK wajib melakukan: a. identifikasi dan memastikan kesesuaian identitas dan informasi lain mengenai Nasabah dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DTTOT dan/atau DPPSPM; dan b. mitigasi risiko atas kemungkinan terjadinya false positive atau false negative, sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terdapat kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DTTOT dan/atau DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PJK wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (5) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diperoleh dengan cara apapun dan dalam hal apapun, oleh Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), baik sepenuhnya maupun secara bersama-sama dengan pihak lain. (6) Dalam hal terdapat kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DTTOT dan/atau DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (7) PJK yang melakukan Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan terkait DTTOT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib: a. membuat berita acara Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan; dan b. menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta dimaksud dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan kepada Kepolisian Negara dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) PJK yang melakukan Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan terkait DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib: a. membuat berita acara Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan; dan b. menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta dimaksud dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan dimaksud kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (9) Dalam hal tidak ditemukan kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Nasabah dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DTTOT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib membuat dan menyampaikan laporan nihil kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (10) Dalam hal tidak ditemukan kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Nasabah dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib membuat dan menyampaikan laporan nihil kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (11) PJK wajib mengidentifikasi, menilai, memahami, dan memitigasi risiko penghindaran sanksi (sanction evasion) terkait DTTOT dan/atau DPPSPM yang dilakukan oleh Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).

Pasal 54

(1) Sebelum menyediakan jasa Cross Border Correspondent Banking, bank umum wajib memahami kegiatan usaha Bank Penerima dan/atau Bank Penerus dengan meminta informasi mengenai: a. profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus; b. reputasi Bank Penerima dan/atau Bank Penerus berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan; c. tingkat penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di negara tempat kedudukan Bank Penerima dan/atau Bank Penerus; dan d. informasi relevan lain yang diperlukan bank umum untuk mengetahui profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada informasi publik yang memadai yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. (3) Bank umum wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus. (4) Bank umum wajib melakukan penilaian terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM pada Bank Penerima dan/atau Bank Penerus. (5) Bank umum wajib memahami tanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dari masing-masing pihak yang terkait dengan kegiatan Cross Border Correspondent Banking.

Pasal 55

Dalam hal terdapat: a. perubahan profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang bersifat substansial; dan/atau b. informasi pada profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang tersedia belum dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), bank umum wajib melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang disesuaikan dengan pendekatan berdasarkan risiko (risk based approach).

Pasal 56

Dalam hal terdapat Nasabah yang mempunyai akses terhadap payable through account dalam jasa Cross Border Correspondent Banking, Bank Pengirim wajib memastikan: a. Bank Penerima dan/atau Bank Penerus telah melaksanakan proses CDD yang memadai terhadap Nasabah yang paling sedikit sama dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk memiliki akses langsung ke rekening Nasabah tersebut; dan b. Bank Penerima dan/atau Bank Penerus mampu menyediakan data dan/atau informasi CDD yang terkait atau relevan jika diminta oleh Bank Pengirim.

Pasal 57

Bank Pengirim yang menyediakan jasa Cross Border Correspondent Banking wajib: a. mendokumentasikan seluruh transaksi Cross Border Correspondent Banking; b. menolak untuk berhubungan dan/atau meneruskan hubungan Cross Border Correspondent Banking dengan shell bank; dan c. memastikan bahwa Bank Penerima dan/atau Bank Penerus tidak mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank pada saat mengadakan hubungan usaha terkait dengan Cross Border Correspondent Banking.

Pasal 58

(1) Bagi bank yang melaksanakan kegiatan Transfer Dana baik di dalam wilayah INDONESIA maupun secara lintas negara dilakukan dengan memperhatikan: a. Bank Pengirim wajib: 1. memperoleh informasi yang akurat dan melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap Nasabah atau WIC pengirim dan/atau Nasabah atau WIC penerima, meliputi: a) nama Nasabah atau WIC pengirim; b) nomor rekening Nasabah pengirim; c) alamat Nasabah atau WIC pengirim; d) nomor dokumen identitas, nomor identifikasi, atau tempat dan tanggal lahir dari Nasabah atau WIC pengirim; e) nama Nasabah atau WIC penerima; f) nomor rekening Nasabah penerima; g) alamat Nasabah atau WIC penerima; h) jumlah uang dan jenis mata uang; i) tanggal transaksi; dan j) informasi lainnya, jika dibutuhkan; 2. menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Bank Penerus atau Bank Penerima; dan 3. menatausahakan seluruh transaksi Transfer Dana; b. Bank Penerus wajib meneruskan pesan dan perintah Transfer Dana kepada Bank Penerima yang dilengkapi dengan informasi yang akurat yang disampaikan oleh Bank Pengirim sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1; c. Bank Penerus wajib menatausahakan informasi yang akurat yang diterima dari Bank Pengirim atau Bank Penerus lainnya dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diterimanya perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim atau Bank Penerus lainnya; dan d. Bank Penerima wajib memastikan kelengkapan informasi yang akurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1. (2) Untuk kegiatan Transfer Dana di dalam wilayah INDONESIA, Bank Pengirim wajib menyampaikan secara tertulis informasi tambahan yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan tertulis dari Bank Penerima. (3) Untuk kegiatan Transfer Dana di dalam wilayah INDONESIA, Bank Pengirim wajib menyampaikan secara tertulis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau informasi tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan tertulis dari otoritas yang berwenang. (4) Dalam hal identitas Nasabah atau WIC penerima belum diverifikasi sebelumnya, Bank Penerima wajib melakukan verifikasi atas identitas dari Nasabah atau WIC penerima dan menatausahakan informasi dimaksud sesuai dengan ketentuan penatausahaan dokumen.

Pasal 59

(1) Dalam hal terdapat beberapa Transfer Dana dari 1 (satu) Nasabah atau WIC pengirim yang tergabung dalam 1 (satu) dokumen yang ditujukan kepada beberapa Nasabah dan/atau WIC penerima, bank wajib memastikan dokumen tersebut memuat informasi mengenai Nasabah atau WIC pengirim dan informasi mengenai Nasabah dan/atau WIC penerima secara lengkap. (2) Bank wajib menelusuri informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di negara Nasabah dan/atau WIC penerima. (3) Bank wajib mencantumkan nomor rekening atau nomor referensi transaksi Nasabah atau WIC pengirim.

Pasal 60

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikecualikan terhadap: a. Transfer Dana yang menggunakan layanan perbankan digital; b. Transfer Dana yang menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu; atau c. Transfer Dana yang dilakukan antar PJK dan untuk kepentingan PJK.

Pasal 61

(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1 tidak terpenuhi, Bank Pengirim wajib menolak untuk melaksanakan Transfer Dana. (2) Dalam hal Bank Penerus menerima perintah transfer dari Bank Pengirim di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1, Bank Penerus wajib melakukan tindakan yang memadai, yang sejalan dengan straight- through processing, untuk mengidentifikasi Transfer Dana yang tidak dilengkapi dengan informasi tersebut. (3) Dalam hal Bank Penerima menerima perintah transfer dari Bank Pengirim atau Bank Penerus di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1, Bank Penerima wajib melakukan tindakan yang memadai, untuk mengidentifikasi Transfer Dana yang tidak dilengkapi dengan informasi tersebut, yang dapat berupa pemantauan pada saat atau setelah Transfer Dana dilaksanakan. (4) Dalam hal Bank Penerus dan/atau Bank Penerima menerima perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1, Bank Penerus dan/atau Bank Penerima dapat: a. melaksanakan Transfer Dana; b. menolak untuk melaksanakan Transfer Dana; atau c. menunda transaksi Transfer Dana, disertai dengan tindak lanjut yang memadai. (5) Dalam menentukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bank Penerus dan/atau Bank Penerima wajib memiliki kebijakan dan prosedur berbasis risiko terkait Transfer Dana yang menjadi bagian dari kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 62

Dalam hal terdapat Transfer Dana yang memenuhi kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan peraturan mengenai PPSPM, bank wajib melaporkan Transfer Dana tersebut sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 63

(1) PJK wajib menatausahakan: a. dokumen yang terkait dengan data Calon Nasabah, Nasabah, dan/atau WIC dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak: 1. berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah atau WIC; dan/atau 2. ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha; dan b. dokumen Nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai dokumen perusahaan. (2) Dokumen yang terkait dengan data Calon Nasabah, Nasabah, dan/atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas Calon Nasabah, Nasabah, dan/atau WIC termasuk dokumen pendukungnya; b. informasi transaksi; c. hasil analisis yang telah dilakukan; d. korespondensi dengan Nasabah atau WIC; dan e. dokumen lain, jika dibutuhkan. (3) PJK wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) PJK wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan, sesegera mungkin dan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang.

Pasal 64

(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (7), ayat (9), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), ayat (2), Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (11), ayat (12), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9), Pasal 46 ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 62, dan/atau Pasal 63 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan dalam Pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 65

(1) PJK wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif dan independen. (2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dibuktikan dengan: a. dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai; b. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan c. dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk memastikan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.

Pasal 66

(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1).

Pasal 67

(1) Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM ke seluruh jaringan kantor dan perusahaan anak di dalam dan di luar negeri, serta memantau pelaksanaan: a. kebijakan dan prosedur pertukaran informasi untuk tujuan CDD dan manajemen risiko terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; dan b. memiliki ketentuan yang memadai mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi yang dipertukarkan, termasuk mitigasi untuk mencegah pelanggaran ketentuan anti-tipping off. (2) Seluruh jaringan kantor dan perusahaan anak di dalam dan di luar negeri wajib mengimplementasikan kebijakan dan prosedur program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PJK yang menjadi perusahaan induk Konglomerasi Keuangan wajib bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Konglomerasi Keuangan telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM ke seluruh jaringan kantor dan perusahaan anak di dalam dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk kewajiban seluruh PJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan untuk melakukan penilaian risiko dan melakukan mitigasi risiko yang memadai. (4) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan perusahaan anak di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peraturan APU, PPT, dan PPPSPM yang lebih ketat dari yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kantor dan perusahaan anak di luar negeri dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud. (5) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan perusahaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mematuhi Rekomendasi FATF atau telah mematuhi namun standar program APU, PPT, dan PPPSPM yang dimiliki lebih longgar dari yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kantor dan perusahaan anak dimaksud wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Dalam hal penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengakibatkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan kantor dan perusahaan anak berada, pejabat kantor PJK di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat PJK atau perusahaan induk Konglomerasi Keuangan. (7) Kantor pusat PJK atau Konglomerasi Keuangan melalui perusahaan induk Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan tindakan tambahan yang memadai untuk mengelola risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), serta menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 68

(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

Pasal 69

(1) PJK wajib memiliki sistem informasi manajemen yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. (2) Dalam hal PJK merupakan perusahaan anak dalam suatu Konglomerasi Keuangan, PJK dapat menggunakan sistem informasi yang dimiliki oleh perusahaan induk Konglomerasi Keuangan atau PJK dalam Konglomerasi Keuangan dimaksud untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM secara terintegrasi. (3) PJK wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (single customer identification file), paling kurang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (1). (4) PJK wajib memiliki dan memelihara profil WIC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a. (5) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.

Pasal 70

(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5).

Pasal 71

Untuk mencegah PJK digunakan sebagai media atau tujuan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang melibatkan pihak intern PJK, PJK wajib melakukan: a. prosedur penyaringan untuk memastikan standar yang tinggi pada penerimaan pegawai baru (pre-employee screening), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, termasuk pejabat senior, tenaga ahli, dari mulai tingkat paling rendah sampai dengan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi dan Dewan Komisaris; dan b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai (know your employee), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, termasuk tenaga ahli, dari mulai level paling rendah sampai dengan Direksi dan Dewan Komisaris.

Pasal 72

(1) PJK wajib memberikan pelatihan tentang APU, PPT, dan PPPSPM kepada pejabat dan/atau pegawai sesuai dengan kebutuhan, yang berkesinambungan dan berkala, paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau terdapat peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, pelatihan tentang APU, PPT, dan PPPSPM kepada pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. (3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; b. teknik, metode, dan tipologi TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; c. kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; dan d. materi pelatihan lain, jika dibutuhkan. (4) Dalam memberikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK dapat: a. menyelenggarakan secara mandiri; b. bekerja sama dengan pihak lain seperti asosiasi PJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan/atau otoritas berwenang yang terkait; dan/atau c. mengikutsertakan pegawainya dalam pelatihan. (5) PJK wajib melakukan evaluasi atas pelatihan yang berkesinambungan tentang APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 73

(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dan/atau Pasal 72 ayat (1), ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dan/atau Pasal 72 ayat (1), ayat (5).

Pasal 74

(1) PJK wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), untuk pertama kalinya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. pengkinan atas dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c yang disampaikan setiap tahun paling lambat akhir bulan Juni; c. kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling lama 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. laporan rencana pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b yang disampaikan setiap tahun paling lama akhir bulan Desember sebelum periode pengkinian data; e. laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c yang disampaikan setiap tahun paling lama akhir bulan Januari setelah periode pengkinian data berakhir; f. tembusan laporan Pemblokiran secara serta merta dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) dan ayat (8) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM; dan g. tembusan laporan nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (9) dan ayat (10) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada kepala satuan kerja pengawasan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, PJK wajib menyampaikan dokumen secara fisik atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada kepala satuan kerja pengawasan. (4) Dalam hal tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja berikutnya. (5) Dalam hal terdapat perubahan atas kebijakan dan prosedur, dan/atau laporan rencana pengkinian data, yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PJK wajib menyampaikan perubahan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan dilakukan.

Pasal 75

(1) Untuk kebutuhan pengawasan program APU, PPT, dan PPPSPM, PJK wajib menyampaikan data, informasi dan/atau dokumen berdasarkan: a. permintaan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelanggaran atas kewajiban penyampaian data, informasi, dan/atau dokumen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan sanksi atas pelanggaran tersebut didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud. (3) Dalam hal sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, PJK wajib menyampaikan informasi, data, dan/atau dokumen dimaksud secara fisik atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan yang disampaikan kepada kepala satuan kerja pengawasan.

Pasal 76

(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan laporan lain kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, termasuk penyampaian laporan koreksi atas semua laporan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau peraturan mengenai PPSPM. (2) Kewajiban PJK untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan termasuk transaksi dan/atau percobaan transaksi yang diduga terkait dengan TPPT dan/atau PPSPM. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 77

(1) PJK wajib menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta yang dilampiri dengan berita acara Pemblokiran secara serta merta terkait dengan DTTOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT. (2) PJK wajib menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta terkait dengan DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (8) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DPPSPM. (3) PJK wajib menyampaikan laporan nihil terkait DTTOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (9) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT. (4) PJK wajib menyampaikan laporan nihil terkait DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (10) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DPPSPM.

Pasal 78

(1) PJK yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 76 ayat (1), dan Pasal 77 dikenai: a. sanksi administratif dalam bentuk denda, berupa kewajiban membayar sejumlah uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan bagi PJK berupa bank umum, termasuk kantor cabang dari bank umum yang berkedudukan di luar negeri, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perusahaan asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; b. sanksi administratif dalam bentuk denda, berupa kewajiban membayar sejumlah uang, sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per laporan bagi PJK berupa bank perekonomian rakyat, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan urun dana, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau c. sanksi administratif dalam bentuk peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu bagi PJK berupa lembaga keuangan mikro. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai paling banyak 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah). (4) PJK dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila PJK menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 76 ayat (1), dan Pasal 77 sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 76 ayat (1), dan Pasal 77. (5) PJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 76 ayat (1), dan Pasal 77 apabila PJK menyampaikan laporan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) PJK yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenai: a. sanksi administratif dalam bentuk denda, berupa kewajiban membayar sejumlah uang, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per laporan bagi PJK berupa bank umum, termasuk kantor cabang dari bank umum yang berkedudukan di luar negeri, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perusahaan asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; b. sanksi administratif dalam bentuk denda, berupa kewajiban membayar sejumlah uang, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan bagi PJK berupa bank perekonomian rakyat, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan urun dana, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau c. sanksi administratif dalam bentuk peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu bagi PJK berupa lembaga keuangan mikro. (7) Pengenaan sanksi administratif dalam bentuk denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (8) Pengenaan sanksi administratif dalam bentuk denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diberikan paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (9) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak menghapus kewajiban pelaporan oleh PJK. (10) Pelaporan yang dilakukan PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pengenaan sanksi. (11) Dalam hal PJK tidak menyampaikan laporan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PJK dikenai sanksi administratif berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau d. larangan menjadi pihak utama. (12) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (6), dan/atau ayat (11) kepada masyarakat. (13) Dalam hal PJK hanya merupakan salah satu unit/divisi di dalam PJK lain, perhitungan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) merupakan laba bersih dari PJK lainnya tersebut.

Pasal 79

(1) Pengenaan sanksi denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pasal 66 ayat (1) huruf b, Pasal 68 ayat (1) huruf b, Pasal 70 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 73 ayat (1) huruf b, dihitung dengan ketentuan: a. paling banyak per tahun Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi orang perseorangan; dan/atau b. paling banyak 1% (satu persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi PJK. (2) Dalam hal PJK hanya merupakan salah satu unit/divisi di dalam PJK lain, perhitungan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laba bersih dari PJK lainnya tersebut.

Pasal 80

(1) Perhitungan pengenaan sanksi denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pasal 66 ayat (1) huruf b, Pasal 68 ayat (1) huruf b, Pasal 70 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 73 ayat (1) huruf b, ditangguhkan bagi PJK yang mengalami kerugian pada tahun sebelumnya. (2) Dalam hal PJK telah memperoleh laba, perhitungan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan laba bersih yang diterima.

Pasal 81

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dan pemantauan berbasis risiko serta memastikan kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh PJK. (2) Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta data dan/atau informasi yang relevan kepada PJK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh PJK. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan bank melakukan Pemblokiran rekening tertentu.

Pasal 82

(1) PJK yang menggunakan jasa profesi penunjang wajib memastikan profesi penunjang menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM serta telah terdaftar dalam sistem informasi pelaporan APU, PPT, dan PPPSPM yang dikelola oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2) Telah terdaftar dalam sistem informasi pelaporan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan menunjukkan: a. surat elektronik konfirmasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disampaikan kepada profesi penunjang mengenai permohonan pendaftaran telah diterima; dan/atau b. bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi pelaporan APU, PPT, dan PPPSPM kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 83

PJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan otoritas yang berwenang untuk memberantas TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.

Pasal 84

Dalam hal terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan verifikasi Calon Nasabah yang bersifat khusus, mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik dan/atau tidak tatap muka secara elektronik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.

Pasal 85

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, PJK menyesuaikan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 86

(1) Bagi PJK yang baru diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PJK menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak PJK diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan. (2) PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan rencana tindak serta kebijakan dan prosedur sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak PJK diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan.

Pasal 87

PJK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemeriksaan, keputusan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran dimaksud didasarkan pada peraturan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Pasal 88

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6035); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6394), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 89

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6035); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6394), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 90

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.36/OJK, 2023 KEUANGAN OJK. Anti Pencucian Uang. Pencegahan Pendanaan Terorisme. Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Sekjtor Jasa Keuangan. Penerapan Program. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 11/OJK)