PEMERIKSAAN LEMBAGA PENJAMINAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas
pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
1. Penjaminan…
---
1. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan
atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang
telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial
Terjamin.
1. Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan
Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang
Syariah.
1. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang
bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha
melakukan Penjaminan.
1. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum
yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan
usaha melakukan Penjaminan berdasarkan Prinsip
Syariah.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum
yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan
usaha melakukan Penjaminan Ulang.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan
hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang
berdasarkan Prinsip Syariah.
1. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam
berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah
dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan
mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi
data dan informasi mengenai kegiatan usaha Lembaga
Penjaminan, yang bertujuan untuk memperoleh
keyakinan atas kebenaran laporan berkala, kepatuhan
terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Lembaga Penjaminan serta
memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
1. Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
1. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang
digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk
melakukan Pemeriksaan.
1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang
disampaikan…
---
disampaikan kepada Lembaga Penjaminan yang akan
diperiksa.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2
**(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,**
Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pemeriksaan
terhadap Lembaga Penjaminan.
**(2) Pemeriksaan bertujuan untuk:**
- Memperoleh keyakinan mengenai kondisi Lembaga
Penjaminan yang sebenarnya;
- Meneliti kesesuaian kondisi Lembaga Penjaminan
dengan peraturan perundang-undangan serta
standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan
usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang
sehat; dan
- Memastikan bahwa Lembaga Penjaminan telah
melakukan upaya untuk dapat memenuhi
kewajiban kepada Penerima Jaminan.
Pasal 3
**(1) Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap setiap Lembaga**
Penjaminan dilakukan:
- secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun; atau
- setiap waktu bila diperlukan.
**(2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi pemeriksaan atas substansi laporan
berkala dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga penjaminan.
**(3) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b merupakan Pemeriksaan yang
bersifat khusus dan dilakukan apabila:
- berdasarkan hasil analisis atas laporan berkala
Lembaga Penjaminan, patut diduga bahwa
penyelenggaraan...
---
penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga
Penjaminan dimaksud menyimpang dari peraturan
perundang-undangan di bidang Lembaga
Penjaminan yang dapat menimbulkan risiko atas
kepentingan Penerima Jaminan dan/atau Terjamin
dalam kegiatan Penjaminan atau Penjaminan
Ulang;
- berdasarkan penelitian atas keterangan yang
didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh
Otoritas Jasa Keuangan, patut diduga bahwa
penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga
Penjaminan dimaksud menyimpang dari peraturan
perundang-undangan di bidang Lembaga
Penjaminan yang dapat menimbulkan risiko atas
kepentingan para Penerima Jaminan; atau
- terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya
dilakukan Pemeriksaan, antara lain:
1. verifikasi kegiatan operasional Lembaga
Penjaminan;
1. penggabungan;
1. peleburan;
1. pengambilalihan; dan/atau
1. pengalihan portofolio Penjaminan atau
Penjaminan Ulang.
**(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dimuat dalam rencana pemeriksaan tahunan yang
ditetapkan oleh OtoritasJasaKeuangan.
Pasal 4
**(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan.
**(2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disampaikan
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Lembaga
Penjaminan.
**(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3
(tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan
Pemeriksaan.
**(4) Ketentuan ayat (2) dikecualikan apabila diduga bahwa**
penyampaian Surat PemberitahuanPemeriksaan dapat
menyebabkan tindakan mengaburkan keadaan
yang...
---
yang sebenarnya atau tindakan menyembunyikan
data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam
pelaksanaan Pemeriksaan.
Pasal 5
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
**(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- persiapan Pemeriksaan;
- pelaksanaan Pemeriksaan; dan
- pelaporan hasil Pemeriksaan.
**(2) Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil analisis
laporan berkala dan data lain yang mendukung.
**(3) Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara
Pemeriksaan di kantor Lembaga Penjaminan atau
Pemeriksaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau
Pemeriksaan di tempat lain yang ditentukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
**(4) Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat
dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang terkait
dengan Lembaga Penjaminan yang bersangkutan.
**(5) Pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c harus disusun berdasarkan data
atau keterangan yang diperoleh selama proses
pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam
kertas kerja Pemeriksaan.
Pasal 7
**(1) Pada saat akan dimulai Pemeriksaan, Pemeriksa wajib**
menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan dan tanda
pengenal Pemeriksa.
**(2) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan**
dalam ayat (1)LembagaPenjaminan yang akan
diperiksa wajib menolak dilakukannyaPemeriksaan.
**(3) Dalam hal Pemeriksa telah menunjukan Surat**
Pemberitahuan...
---
Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Perintah
Pemeriksaan beserta tanda pengenal Pemeriksa,
Pemeriksa berhak:
- memeriksa dan/atau meminjam buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
pendukungnya termasuk keluaran (output) dari
pengolahan data atau media komputer dan
perangkat elektronik pengolah data lainnya;
- mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis
dari LembagaPenjaminan yang diperiksa;
- memasuki tempat atau ruangan yang diduga
merupakan tempat menyimpan dokumen, uang,
atau barang yang dapat memberikan petunjuk
tentang keadaan LembagaPenjaminan yang
diperiksa; dan
- mendapatkan keterangan dan/atau data yang
diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai
hubungan dengan Lembaga Penjaminan yang
diperiksa.
**(4) Pemeriksa wajib merahasiakan data dan/atau**
keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan
terhadap pihak yang tidak berhak, kecuali dalam
rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau
diwajibkan oleh Undang-Undang.
Pasal 8
**(1) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), LembagaPenjaminan
yang diperiksa dilarang menolak dan/atau
menghambat kelancaran proses Pemeriksaan.
**(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Lembaga**
Penjaminan yang diperiksa berkewajiban untuk:
- memenuhi permintaan untuk memberikan atau
meminjamkan buku, catatan-catatan, dan
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
kelancaran Pemeriksaan selamaPemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan secara
tertulis dan/atau lisan;
- memberi akses kepada Pemeriksa untuk memasuki
tempat atau ruangan yang dipandang perlu; dan
- memberikan keterangan dan/atau data yang
diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai
hubungan dengan LembagaPenjaminan yang
diperiksa.
**(3) Lembaga…**
---
**(3) Lembaga Penjaminan dianggap menghambat**
kelancaran proses Pemeriksaan apabila tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan/atau melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun buku,
catatan, dokumen atau keterangan yang diberikan
tidak benar atau menyesatkan.
**(4) Dalam hal Lembaga Penjaminan dianggap**
menghambat kelancaran proses Pemeriksaan, maka
akan dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
**(5) Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana**
diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan, dalam
hal Lembaga Penjaminan menolak dan/atau
menghambat dilakukannya pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka Pemeriksa menetapkan
Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dengan atau
tanpa ditandatangani oleh Direksi Lembaga
Penjaminan.
**(6) Direksi Lembaga Penjaminan yang menolak dan/atau**
menghambat dilakukannya Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud ayat (1) diwajibkan untuk mengikuti
penilaian kemampuan dan kepatutan.
Pasal 9
**(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berakhir,
Pemeriksa wajib menyusun laporan hasil
Pemeriksaan.
**(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri dari:
- laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan
- laporan hasil Pemeriksaan final.
**(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) ditandatangani Pemeriksa dan
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
**(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil**
Pemeriksaan sementara kepada Direksi Lembaga
Penjaminan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan.
**(2) Lembaga Penjaminan yang diperiksa dapat**
mengajukan tanggapan atas laporan hasil
Pemeriksaan…
---
Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
20 (dua puluh) hari setelah tanggal ditetapkannya
laporan hasil Pemeriksaan sementara.
**(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) Lembaga Penjaminan tidak
memberikan tanggapan atas laporan hasil
Pemeriksaan sementara secara tertulis, Otoritas Jasa
Keuangan menetapkan laporan hasil Pemeriksaan
sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final
paling lambat 15 (lima belas) hari setelah jangka
waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) berakhir.
**(4) Dalam hal Lembaga Penjaminan menyampaikan**
tanggapan yang tidak memuat sanggahan atas laporan
hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan
sehingga tidak diperlukan adanya pembahasan,
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan laporan hasil
Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil
Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari
setelah diterimanya tanggapan dari Lembaga
Penjaminan yang diperiksa.
**(5) Dalam hal Lembaga Penjaminan menyampaikan**
tanggapan yang memuat sanggahan atas laporan hasil
Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan dan
diperlukan adanya pembahasan atas laporan hasil
Pemeriksaan sementara, maka Otoritas Jasa
Keuangan mengundang Lembaga Penjaminan yang
bersangkutan guna melakukan pembahasan atas
tanggapan yang disampaikan.
**(6) Proses Pembahasan atas tanggapan laporan hasil**
Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak
diterimanya surat tanggapan.
**(7) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan
menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara
menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat
15 (lima belas) hari setelah selesainya pembahasan
bersama Lembaga Penjaminan yang diperiksa.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, ketentuan mengenai pemeriksaaan Lembaga
Penjaminan…
---
Penjaminan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
Pasal 12
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2014
Ttd Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2014
,
Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Ttd.
---
