Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
3. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Pasal 2
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan di bidang Pasar Modal yang bertujuan:
a. mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas Pasar Modal;
b. memberikan relaksasi kepada pelaku industri di bidang Pasar Modal; dan
c. mempermudah proses permohonan perizinan, pendaftaran, dan/atau persetujuan serta penyampaian laporan dan informasi, untuk menangani dan/atau mengantisipasi dampak akibat COVID-19 terhadap industri Pasar Modal serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
(2) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Pasal 3
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan tata cara pelaksanaan kegiatan di Pasar Modal;
b. penetapan tata cara dan batas waktu penyampaian laporan berkala dan insidentil pelaku industri di Pasar Modal;
c. penetapan tata cara pemberian izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran di bidang Pasar Modal;
d. penetapan jangka waktu berlakunya izin, persetujuan, pendaftaran, dan penggunaan
dokumen di bidang Pasar Modal;
e. pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pihak utama pelaku industri di Pasar Modal;
f. pemberian perintah kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk MENETAPKAN peraturan dan/atau kebijakan yang mendukung terwujudnya stabilitas Pasar Modal;
dan/atau
g. penetapan kebijakan lainnya.
(2) Penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini.
(3) Dalam rangka pengambilan kebijakan dan mengevaluasi kebijakan yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi dampak akibat COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta data dan informasi tambahan kepada pelaku industri di bidang Pasar Modal di luar kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 4
Penerapan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Pasal 5
Kebijakan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut.
Pasal 6
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021 …
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
