Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PROMOSI PEMASARAN EFEK TERMASUK IKLAN, BROSUR, ATAU KOMUNIKASI LAINNYA KEPADA PUBLIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
3. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
4. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
5. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi.
6. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek Emiten.
7. Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
8. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal.
9. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Pasal 2
Dalam rangka Penawaran Umum oleh Emiten atau pemasaran Efek oleh Perusahaan Efek, promosi pemasaran Efek termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lainnya kepada publik, yang bukan merupakan Prospektus, Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, atau info memo, dilarang:
a. memuat informasi yang tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material, sehingga memberikan gambaran yang menyesatkan; dan/atau
b. memberikan gambaran yang menyesatkan, karena isi dan/atau metode penyajiannya memberikan kesan bahwa Efek tertentu tepat bagi Pihak tertentu yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menanggung risiko yang ada pada Efek tersebut.
Pasal 3
Promosi pemasaran Efek wajib:
a. memuat informasi bahwa Efek tertentu yang dipromosikan hanya cocok untuk kelompok pemodal tertentu; dan
b. mengungkapkan risiko yang berhubungan dengan investasi atas Efek tertentu dimaksud.
Pasal 4
Dalam hal promosi pemasaran Efek memuat rekomendasi untuk membeli, menjual, atau menahan Efek tertentu, promosi pemasaran Efek wajib paling sedikit memuat informasi:
a. tanggal rekomendasi;
b. harga pasar pada saat rekomendasi dibuat;
c. Pihak yang memberikan rekomendasi; dan
d. keterangan apakah Pihak yang memberikan rekomendasi atau Pihak terafiliasinya telah memperdagangkan Efek tersebut untuk rekeningnya secara reguler atau memiliki Efek tersebut dengan nilai paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 5
Dalam hal promosi pemasaran Efek memuat pendapat, proyeksi, atau ramalan mengenai Efek tertentu, pendapat, proyeksi, atau ramalan mengenai Efek tertentu tersebut
wajib diungkapkan secara jelas.
Pasal 6
Dalam rangka Penawaran Umum, promosi pemasaran Efek wajib memuat informasi bahwa pemodal hanya dapat melakukan pemesanan pembelian Efek setelah pemodal dimaksud memperoleh Prospektus atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus, dan setelah Pernyataan Pendaftaran efektif.
Pasal 7
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(7) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 8
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 9
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada masyarakat.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-122/PM/1996 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik, beserta Peraturan Nomor IX.A.9 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
