Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 62-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

POJK No. 62-pojk-05-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 2

(1) Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. (2a) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) tetap dengan perubahan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) menjadi sebagaimana diterapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Peraturan OJK ini. 3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan usaha penghimpunan Simpanan dilakukan dengan menggunakan akad wadiah, mudharabah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK. b. kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, ijarah muntahiah bit tamlik, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK. c. kegiatan jasa pemberian konsultasi dan pengembangan usaha dilakukan dengan menggunakan akad ijarah, ju’alah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK. d. kegiatan pendanaan melalui penerimaan pinjaman dilakukan dengan menggunakan akad qordh, mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK. (3) Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan fatwa DSN MUI. (4) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dapat melakukan pengelolaan dana sosial dan kebajikan berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (5) Pembukuan atas pengelolaan dana sosial dan kebajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara terpisah. 4. Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas. (1a) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas dan dana syirkah temporer sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku. (2) LKM wajib menjaga rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 110% (seratus sepuluh persen). #### Pasal II Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY