Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

POJK No. 6 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah. 2. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 3. Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. 4. Perusahaan Asuransi Umum Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 5. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 6. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau Perusahaan Reasuransi Syariah lainnya, termasuk Unit Syariah dari perusahaan reasuransi. 7. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 8. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ perusahaan perasuransian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah. 9. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit. 10. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. 11. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para Pihak sesuai prinsip syariah. 12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 13. Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi pemegang polis atau peserta ke dalam dana tabarru’ ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. 14. Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis atau peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 15. Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi tanahud, hasil investasi dana tanahud, qardh dari Dana Perusahaan kepada dana tanahud, dan/atau dana tanahud dari reasuradur, yang penggunaannya sesuai dengan akad hibah dana tanahud. 16. Dana Perusahaan adalah kumpulan dana yang dikelola Perusahaan, selain Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan dana investasi peserta. 17. Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi pemegang polis atau peserta pada produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran dana yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 18. Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas. 19. Qardh adalah pinjaman dari Dana Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan aset Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud untuk membayar santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta. 20. Aset Yang Tersedia Untuk Qardh adalah bagian dari Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan yang disediakan untuk memberi Qardh kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud. 21. Modal Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat MMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas dari Dana Perusahaan. 22. Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat DTMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud. 23. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud. 24. Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Perusahaan. 25. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. 26. Medium Term Notes Syariah yang selanjutnya disingkat MTN Syariah adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh perusahaan tanpa melalui penawaran umum dan memiliki jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. 27. Kontribusi Neto adalah kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Tabarru’ dikurangi kontribusi tabarru’ reasuransi keluar ditambah kontribusi tabarru’ reasuransi diterima. 28. Dana Jaminan adalah aset Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah dilikuidasi. 29. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 30. Bank Umum Syariah adalah bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 31. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 32. Bank Kustodian adalah bank umum dan Bank Umum Syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. 33. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 34. Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan. 35. Kelompok Penerima Investasi adalah 2 (dua) atau lebih orang dan/atau perusahaan yang saling memiliki hubungan pengendalian melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, yang menerima dana dari Perusahaan dan/atau menerbitkan surat berharga syariah yang dimiliki Perusahaan, dalam rangka investasi Perusahaan. 36. Subdana adalah dana yang dibentuk dan dikelola Perusahaan dengan strategi investasi spesifik untuk memberikan manfaat yang dikaitkan dengan investasi pada PAYDI. 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau peserta wajib dipisahkan dari aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan. (2) Pemisahan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta. (3) Perusahaan wajib membuat pencatatan terpisah untuk Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta. (4) Aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipisahkan berdasarkan jenis produk asuransi syariah. (5) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan PAYDI dengan membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana maka: a. aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada PAYDI wajib dipisahkan untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah; b. Perusahaan Asuransi Syariah dilarang mengalihkan aset dan liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. Perusahaan Asuransi Syariah wajib mengelola bagian kontribusi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih pemegang polis atau peserta. (6) Perusahaan Asuransi Syariah dilarang mengalihkan aset dan liabilitas Subdana kepada aset dan Liabilitas selain Subdana, atau sebaliknya. (7) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau peserta. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemegang polis dan peserta, Perusahaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan. (2) Pengukuran tingkat kesehatan keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; b. Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan; c. penyisihan teknis; d. kecukupan investasi; e. Ekuitas; f. Dana Jaminan; g. Aset Yang Diperkenankan; h. Aset Dana Investasi Peserta; dan i. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan. (3) Pada saat program penjaminan polis berlaku, ketentuan mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f hanya berlaku untuk Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Perhitungan DTMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a harus memperhitungkan risiko paling sedikit terdiri dari: a. risiko kredit; b. risiko likuiditas; c. risiko pasar; d. risiko asuransi; dan e. risiko operasional. (2) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus memperhitungkan risiko paling sedikit terdiri dari: a. risiko kredit; b. risiko likuiditas; c. risiko pasar; dan d. risiko operasional. (3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan PAYDI, MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh OJK. 5. Ketentuan huruf a ayat (3), huruf f ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah, huruf c ayat (3) Pasal 13 dihapus, penjelasan ayat (1), ayat (2) huruf d dan huruf p Pasal 13 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. (2) Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’, Dana Tanah ud, dan Dana Perusahaan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis: a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum; c. saham syariah yang tercatat di bursa efek; d. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; e. MTN Syariah; f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA; g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA; h. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; i. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; j. reksa dana syariah; k. efek beragun aset syariah; l. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif; m. transaksi surat berharga syariah melalui repurchase agreement (REPO); n. pembiayaan syariah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian pembiayaan syariah (executing); o. emas murni; p. sukuk daerah; dan/atau q. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. (3) Selain jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Aset yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dalam bentuk investasi dapat juga ditempatkan pada: a. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah; dan/atau b. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi. c. dihapus. (4) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis: a. saham syariah yang tercatat di bursa efek; b. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA; d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; e. reksa dana syariah; dan/atau f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah. (5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf c, ayat (5), ayat (7), ayat (8) huruf c, ayat (9) huruf b Pasal 14 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A), dan ayat (3) Pasal 14 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e, serta ayat (8) huruf d dan ayat (11) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c di dalam negeri, harus termasuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh OJK atau pihak penerbit daftar efek syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai kriteria dan penerbitan daftar efek syariah. (1A) Dalam hal saham syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi termasuk dalam daftar efek syariah, saham syariah tersebut hanya dapat diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tidak tercantum dalam daftar efek syariah. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d harus dilakukan pada sukuk atau obligasi syariah yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh OJK. (3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dalam MTN Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. MTN Syariah terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA; b. MTN Syariah memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari OJK; c. MTN Syariah memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; d. MTN Syariah dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal MTN Syariah; dan e. MTN Syariah diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat. (4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; b. dijual melalui penawaran umum; dan c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA. (5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bagi reksa dana syariah yang ditawarkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari OJK; dan b. bagi reksa dana penyertaan terbatas syariah, hanya dapat dilakukan untuk pemenuhan ketentuan penempatan investasi surat berharga negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai investasi surat berharga negara bagi lembaga keuangan nonbank. (6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset syariah dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf k dan huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari OJK; b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; dan c. ditawarkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (7) Perusahaan yang melakukan investasi pada bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf m harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank; b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandardisasi oleh OJK; c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga syariah dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan; d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga syariah yang dijaminkan; dan g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4). (8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan syariah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian pembiayaan syariah (executing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf n harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. merupakan perusahaan pembiayaan syariah yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; b. perusahaan pembiayaan syariah dimaksud tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK pada saat dimulainya kerja sama; c. hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan syariah berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank; dan d. dihapus. (9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf o harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan b. disimpan di: 1. Bank Kustodian; 2. Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau 3. Perusahaan, dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan lain. (10) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. (11) Dihapus. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 14B dihapus sehingga Pasal 14B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa: a. sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf p mengikuti ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d; dan b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf q mengikuti ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf l. (2) Dihapus. 8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Dalam hal sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan syariah tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan: a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan b. hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan syariah berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank. 9. Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c, huruf k, dan huruf n Pasal 19 diubah, ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), ayat (1) huruf q Pasal 19 dihapus, serta penjelasan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk masing-masing Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud serta Dana Perusahaan yang dikelola Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 adalah sebagai berikut: a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha Syariah pada bank umum paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; b. investasi berupa deposito berjangka pada BPRS, untuk setiap BPRS paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi; c. investasi berupa sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah, untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. investasi berupa saham syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; e. investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; f. investasi berupa MTN Syariah dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; g. investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; h. investasi berupa reksa dana syariah, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; i. investasi berupa efek beragun aset syariah, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; j. investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; k. investasi berupa repurchase agreement (REPO), untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; l. investasi berupa pembiayaan syariah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian pembiayaan syariah (executing), untuk setiap pihak paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; m. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; n. investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; o. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; p. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf o; q. dihapus; r. investasi berupa sukuk daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau s. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf j, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf j dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi. (4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf r, dan huruf s jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi. (5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa: a. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d; dan b. MTN Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, tidak dikenakan: 1. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f serta batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan 2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). (6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi persyaratan: a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu sukuk, obligasi syariah, dan/atau MTN Syariah yang dijamin. 10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta ditetapkan sebagai berikut: a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi. b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, paling tinggi: 1. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam hal investasi dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan 2. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Perusahaan, dalam hal investasi dari Dana Perusahaan. (2) Qardh subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan. (3) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada: a. Pihak Terkait; dan/atau b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut: a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap hasil penjumlahan ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait: 1. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, untuk penempatan investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; 2. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Perusahaan pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Perusahaan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, untuk penempatan investasi Dana Perusahaan. (5) Dalam hal investasi Perusahaan pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait melampaui batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan: a. penurunan Ekuitas Perusahaan dan/atau qardh subordinasi; b. perubahan nilai tukar mata uang asing; c. perubahan nilai wajar aset; d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung sebagai berikut: a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait terhadap hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait: 1. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 1, untuk investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; 2. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Perusahaan pada pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap hasil penjumlahan ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 2, untuk investasi Dana Perusahaan. (7) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) huruf n, penempatan investasi tersebut hanya dapat dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK dan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. (8) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), nominal aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tetap diperhitungkan sebagai Aset yang Diperkenankan. (9) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib: a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada OJK; dan b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf huruf a dan huruf b dikecualikan bagi penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh OJK. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pihak Terkait meliputi: a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Perusahaan; b. badan hukum dalam hal Perusahaan bertindak sebagai pengendali; c. perusahaan yang memiliki pengendali yang sama dengan Perusahaan; d. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan pejabat eksekutif Perusahaan; e. pihak yang mempunyai hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal: 1. dari perorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 2. dari anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; g. perusahaan yang memiliki anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara yang merupakan anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan; h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara merupakan direksi dan/atau komisaris atau yang setara dalam perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; i. perusahaan yang: 1. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan/atau pejabat eksekutif Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d bertindak sebagai pengendali; dan 2. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali; j. kontrak investasi kolektif dimana Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi kolektif tersebut, kecuali dalam hal kontrak investasi kolektif tersebut memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; k. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i; l. penerima investasi berupa perorangan atau perusahaan yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k; m. penerima investasi yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k; dan n. perusahaan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan atau perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama; b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama; c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan; d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara bersama-sama; e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi Perusahaan; f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Perusahaan atau perusahaan lain; g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan; dan/atau h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf g. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal Perusahaan secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama; b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama; c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara bersama-sama; e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain; f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain; g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; dan/atau h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf g. (4) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar; b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain; c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain; dan/atau g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain. (5) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sampai dengan huruf m dikecualikan untuk: a. penempatan investasi Perusahaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); b. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan c. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat. 12. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 21A, Pasal 21B, dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi: a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi; c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan lain; d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain; dan/atau e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). (3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: a. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan/atau perusahaan penjaminan, sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.

Pasal 21

(1) Ketentuan mengenai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan dan/atau pihak lain. (2) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dikecualikan untuk penempatan investasi berupa: a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA; b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat, yang dijamin oleh pemerintah pusat. (3) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu sukuk, obligasi syariah, dan/atau MTN Syariah yang dijamin.

Pasal 21

(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) huruf a wajib paling sedikit memuat tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi Perusahaan, dan/atau target waktu penyelesaian. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) huruf a wajib disampaikan kepada OJK paling lambat: a. 1 (satu) bulan sejak OJK MENETAPKAN telah terjadi pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4); atau b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk pelampauan batasan maksimum investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. (3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk: a. pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), paling lambat 1 (satu) bulan; b. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu pihak, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, paling lambat 9 (sembilan) bulan; atau c. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu pihak, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal- hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d dan/atau huruf e, paling lambat 12 (dua belas) bulan; sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada OJK. (4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan OJK dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak. (6) Laporan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil atau status terakhir penyelesaian pelampauan batasan investasi. 13. Ketentuan penjelasan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction). (2) Perusahaan dilarang menjaminkan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pihak lain. (3) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi dengan Perusahaan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal pinjaman dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi. 14. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi untuk ditempatkan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan kontribusi tabarru’ penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan; c. tagihan kontribusi reasuransi; d. aset reasuransi tabarru’; e. aset reasuransi tanahud; f. tagihan klaim koasuransi; g. tagihan klaim reasuransi; h. tagihan investasi; dan/atau i. tagihan hasil investasi. (2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi untuk Dana Perusahaan harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan ujrah penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan; c. tagihan ujrah reasuransi; d. aset reasuransi Dana Perusahaan; e. tagihan investasi; f. tagihan hasil investasi; g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri; h. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost); dan/atau i. aset hak guna. (3) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 1% (satu persen) dari Ekuitas periode berjalan; b. tagihan kontribusi tabarru’ dan ujrah penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal: 1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran kontribusi tunggal; atau 2. jatuh tempo pembayaran kontribusi bagi polis dengan pembayaran kontribusi cicilan; c. tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; d. aset reasuransi, terdiri dari: 1. aset reasuransi pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan 2. aset reasuransi pada Dana Perusahaan yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (longterm contract) program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) dengan ketentuan: a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akusisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back end loading); b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK; e. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau peserta; f. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; g. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; h. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas periode berjalan; j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan: 1. hanya dapat dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading); 2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan 3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK; dan/atau k. aset hak guna hanya diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. (4) Dasar penilaian setiap jenis aset bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 2 huruf c) dan huruf j angka 3 ditetapkan oleh OJK. 15. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan. (2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan. 16. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan, qardh subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika qardh subordinasi tersebut memenuhi ketentuan: a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan; dan b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat: 1. pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal; dan 2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi. c. Qardh subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai. 17. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi wajib ditempatkan pada jenis: a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito pada Bank Syariah; c. saham syariah yang tercatat di bursa efek; d. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; e. MTN Syariah; f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; h. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; i. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; j. reksa dana syariah; k. efek beragun aset syariah; l. transaksi surat berharga syariah melalui repurchase agreement (REPO); m. emas murni; dan/atau n. sukuk daerah. (2) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan kontribusi Dana Investasi Peserta penutupan langsung; c. tagihan investasi; dan/atau d. tagihan hasil investasi. (3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada OJK dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis atau peserta. (4) Aset Dana Investasi Peserta yang bersumber dari PAYDI yang tidak digaransi, tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan. (5) Dasar penilaian setiap jenis investasi atas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku umum bagi Perusahaan di INDONESIA. 18. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Penempatan aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi wajib memenuhi batasan sebagai berikut: a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan Dana Investasi Peserta paling besar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi. b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai aset bersih: 1. masing-masing Subdana, untuk investasi dari Subdana; atau 2. masing-masing produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana. (2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 21B. (3) Qardh subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan. (4) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 21A dan Pasal 21B. (5) Dalam hal aset Subdana ditempatkan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf j, reksa dana syariah dimaksud hanya dapat merupakan reksa dana yang memiliki aset yang mendasari (underlying asset) berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai aset bersih reksa dana dan Perusahaan memiliki informasi rincian seluruh aset yang mendasari (underlying asset) reksa dana tersebut. (6) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana atau aset nilai tunai produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana, melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat: a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan. 19. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang Rupiah. (2) Penempatan investasi di luar negeri atas Dana Investasi Peserta dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total Dana Investasi Peserta. 20. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA. 21. Ketentuan Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan perkembangan volume usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud, dan penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan; b. bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi; c. bagi Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan; d. bagi Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI. (3) Pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Dana Perusahaan. (4) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah terbesar antara hasil perhitungan jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dana Jaminan bagi Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib dipisahkan dari Dana Jaminan yang dibentuk oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi untuk usaha asuransi atau reasuransi yang tidak berdasarkan Prinsip Syariah. (6) Pada saat program penjaminan polis berlaku, ketentuan mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) hanya berlaku untuk Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis, Perusahaan Reasuransi, dan Unit Syariah. 22. Ketentuan ayat (1) huruf d, n ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 45 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), serta ayat (1) huruf c Pasal 45 dihapus, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Perusahaan wajib menyusun: a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA; b. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; c. dihapus; d. laporan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan; dan e. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib: a. diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK; dan b. mendapat pengesahan rapat umum pemegang saham. (2A) Dalam hal akuntan publik memberikan management letter kepada Perusahaan, laporan keuangan tahunan wajib dilengkapi dengan management letter. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di OJK. (4) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus ditandatangani oleh aktuaris Perusahaan. (6) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. profil Perusahaan; b. surat pernyataan direksi atau yang setara; c. dihapus; d. laporan posisi keuangan; e. laporan laba/rugi komprehensif; f. laporan arus kas; g. laporan perubahan Ekuitas; h. laporan Tingkat Solvabilitas; i. perhitungan aset dan Liabilitas; j. laporan keuangan PAYDI; k. laporan keuangan gabungan; dan l. laporan tambahan. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh OJK. 23. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A, untuk: a. investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan b. investasi dari Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1). (2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan. (3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait. (4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada OJK: a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, atau Dana Investasi Peserta, dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini; b. laporan penempatan investasi pada: 1. Pihak Terkait; 2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan 3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. c. laporan penempatan investasi pada: 1. Pihak Terkait; 2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan 3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari Dana Perusahaan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. d. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi dari Dana Investasi Peserta dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan secara: a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d; dan b. sesuai dengan batas waktu yang diminta OJK apabila OJK meminta Perusahaan menyampaikan laporan tersebut. 24. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 48 diubah, ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, serta ayat (1) huruf b Pasal 48 dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada OJK: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e paling lambat 30 April tahun berikutnya; b. dihapus; c. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; dan d. laporan hasil penelaahan dan penilaian kewajaran penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) paling lambat 30 Juni tahun berikutnya setelah periode laporan aktuaris yang dilakukan penelaahan dan penilaian. (2) Apabila batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilengkapi dengan pernyataan Dewan Pengawas Syariah bahwa pengelolaan aset dan Liabilitas telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK. 25. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 49 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a yang memuat paling sedikit: a. posisi keuangan; b. kinerja keuangan; dan c. kondisi kesehatan keuangan. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar. (3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d pada situs web Perusahaan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK. (5) Bentuk dan susunan ringkasan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. 26. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal dan/atau target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4): a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan b. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham. (2) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank. 27. Pasal 52 dihapus. 28. Pasal 53 dihapus. 29. Pasal 54 dihapus. 30. Pasal 55 dihapus. 31. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEBIJAKAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG TERDAMPAK BENCANA

Pasal 55

(1) OJK berwenang MENETAPKAN kebijakan di bidang perasuransian yang bertujuan mengurangi tekanan, menjaga stabilitas industri asuransi dan memberikan relaksasi kepada pelaku industri asuransi yang terdampak bencana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan OJK berupa kebijakan untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas industri asuransi serta bentuk pemberian relaksasi kepada pelaku industri asuransi yang terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK. 32. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 56 diubah, serta ayat (3) huruf b Pasal 56 dihapus, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 5 ayat (2), ayat (3), Pasal 6 ayat (5), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 7 ayat (1), dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 11, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (3), dan ayat (9), Pasal 21C ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34, Pasal 34A ayat (1) dan ayat (6), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 38 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), ayat (2), ayat (2A), ayat (3), dan ayat (6), Pasal 45A ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 50, dan/atau Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha. (2) OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain dalam hal berdasarkan hasil pengawasan OJK dinilai kondisi Perusahaan membahayakan bagi pemegang polis atau peserta. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat menambahkan sanksi tambahan berupa: a. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu; b. dihapus; c. larangan bagi Perusahaan untuk menjadi pemegang saham, pengendali atau yang setara dengan pemegang saham dan/atau pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian; dan/atau d. larangan bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris Perusahaan untuk menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian. 33. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan sanksi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), OJK dapat: a. menurunkan penilaian tingkat kesehatan Perusahaan; dan/atau b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan. 34. Pasal 57 dihapus. 35. Ditambahkan 5 (lima) lampiran yakni Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V sebagaimana tercantum dalam lampiran. #### Pasal II 1. Bagi Perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum Peraturan OJK ini berlaku: a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) mulai berlaku sejak 3 (tiga) bulan setelah Peraturan OJK ini ditetapkan; dan b. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (5) huruf a untuk pertama kali disampaikan sebagai bagian dari laporan bulanan untuk periode yang dimulai 3 (tiga) bulan sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. 2. Ketentuan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada satu pihak atau beberapa pihak yang terafiliasi namun pihak tersebut tidak terafiliasi dengan Perusahaan, masing-masing paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi Dana Tabarru’ ditambah Dana Tanahud dan 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Perusahaan, tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah Peraturan OJK ini berlaku; 3. Penempatan investasi berupa pembiayaan syariah yang dijamin dengan hak tanggungan yang telah dimiliki Perusahaan, tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang, dengan memenuhi ketentuan: a. pembiayaan syariah tersebut diberikan kepada perorangan; b. pembiayaan syariah tersebut dijamin dengan hak tanggungan pertama; c. pembiayaan syariah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan disimpan oleh Perusahaan; e. besarnya setiap pembiayaan syariah paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai jaminan yang terkecil diantara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dan nilai jual objek pajak; dan f. pembatasan atas investasi berupa pembiayaan syariah yang dijamin dengan hak tanggungan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi. 4. Dalam hal polis asuransi PAYDI dengan mata uang rupiah yang memiliki Subdana yang ditempatkan pada investasi luar negeri yang diterbitkan sebelum Peraturan OJK ini berlaku, Perusahaan tidak harus menyesuaikan investasi luar negeri dari Subdana tersebut namun Subdana tersebut tidak dapat dimiliki oleh pemegang polis atau peserta PAYDI dengan mata uang rupiah yang belum memiliki Subdana tersebut. 5. Dalam hal Subdana yang dibentuk sebelum Peraturan OJK ini berlaku terdapat investasi berupa reksa dana syariah yang memiliki aset yang mendasari (underlying asset) selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (5) Perusahaan tidak harus menyesuaikan investasi Subdana pada reksa dana syariah tersebut namun Subdana tersebut tidak dapat dimiliki oleh pemegang polis atau peserta baru yang belum memiliki Subdana tersebut. 6. Perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada saat Peraturan OJK ini berlaku harus menyelesaikan pelampauan tersebut paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan OJK ini. 7. Perusahaan yang telah menempatkan investasi atas aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk MTN Syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan/atau reksa dana penyertaan terbatas syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b sebelum Peraturan OJK ini berlaku, tidak harus menyesuaikan investasi pada MTN Syariah tersebut namun tidak diperkenankan menambah penempatan investasi pada MTN Syariah dan/atau reksa dana penyertaan terbatas syariah tersebut. 8. Pada saat Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan mengenai laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6107), dinyatakan tidak berlaku. 9. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.34/OJK, 2023 KEUANGAN OJK. Perusahaan Asuransi. Reasuransi.Prinsip Syariah. Kesehatan Keuangan. Perubahan (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 9/OJK)