PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan
atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
1. Penjaminan…
---
1. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian
jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah yang telah menjamin
pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
1. Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan
Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah,
Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah.
1. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang
bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan
usaha melakukan Penjaminan.
1. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan
hukum yang bergerak dibidang keuangan dengan
kegiatan usaha melakukan Penjaminan
berdasarkan Prinsip Syariah.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan
hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah
badan hukum yang bergerak di bidang keuangan
dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan
Ulang berdasarkan Prinsip Syariah.
1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
1. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang
diberikan oleh Lembaga Keuangan berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara Lembaga
Keuangan dengan pihak lain.
1. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam
berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
1. Unit…
---
1. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja kantor pusat
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Ulang yang berfungsi sebagai kantor
pusat dari kantor cabang dan/atau kantor selain
kantor cabang yang menjalankan kegiatan usaha
Penjaminan atau Penjaminan Ulang berdasarkan
Prinsip Syariah.
1. Usaha Produktif adalah kegiatan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang
memberikan nilai tambah dan meningkatkan
pendapatan bagi Terjamin.
1. Gearing Ratio adalah batasan yang ditetapkan
untuk mengukur kemampuan Lembaga Penjaminan
dalam melakukan kegiatan Penjaminan atau
Penjaminan Ulang.
1. Lembaga Keuangan adalah bank dan lembaga
keuangan bukan bank.
1. Kantor Cabang adalah kantor Lembaga Penjaminan
yang secara langsung bertanggung jawab kepada
kantor pusat.
1. Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau
di luar Lembaga Keuangan yang telah memberikan
fasilitas finansial kepada Terjamin.
1. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh
fasilitas finansial dari Lembaga Keuangan atau di
luar Lembaga Keuangan yang dijamin oleh
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah baik perorangan, badan usaha,
perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan,
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM).
1. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan
Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Penerima
Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
1. Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat
IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah dari Terjamin dalam rangka
kegiatan usaha Penjaminan.
1. Imbal…
---
1. Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya
disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima
oleh Perusahaan Penjaminan Ulang atau
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah dalam rangka kegiatan usaha
Penjaminan Ulang.
1. Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima
Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah diakibatkan
Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian atau tuntutan
pembayaran Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah kepada
Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah, yang telah membayar
kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima
Jaminan.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2
**(1) Kegiatan usaha Perusahaan Penjaminan atau**
Perusahaan Penjaminan Syariah adalah melakukan
Penjaminan dengan menanggung pembayaran atas
kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima
Jaminan apabila Terjamin tidak dapat memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah
disepakati.
**(2) Kegiatan usaha Perusahaan Penjaminan Ulang**
atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah
melakukan Penjaminan Ulang dengan menanggung
pembayaran atas kewajiban finansial Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah
kepada...
---
kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak
dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
perjanjian yang telah disepakati dan Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah
telah membayar pemenuhan kewajiban finansial
Terjamin.
Pasal 3
**(1) Kegiatan usaha Penjaminan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) antara lain:
- Penjaminan Kredit atau Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah yang disalurkan
oleh Lembaga Keuangan;
- Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman atau
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang
disalurkan oleh koperasi simpan pinjam kepada
anggotanya;
- Penjaminan kredit dan/atau pinjaman atau
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
program kemitraan yang disalurkan oleh badan
usaha milik negara dalam rangka program
kemitraan dan bina lingkungan (PKBL);
dan/atau
- Penjaminan atas surat utang.
**(2) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penjaminan
atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat
melakukan kegiatan lainnya, yaitu:
- Penjaminan transaksi dagang;
- Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa
(surety bond);
- Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
- Penjaminan surat kredit berdokumen dalam
negeri (SKBDN);
- Penjaminan letter of credit (L/C);
- Penjaminan kepabeanan (custom bond);
- Penjaminan lainnya setelah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
- Jasa konsultasi manajemen terkait dengan
kegiatan usaha Penjaminan; dan/atau
- Penyediaan…
---
- Penyediaan informasi/database Terjamin terkait
dengan kegiatan usaha Penjaminan.
**(3) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan**
Penjaminan Syariah yang akan melakukan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
**(2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,**
huruf f, dan huruf gwajib terlebih dahulu
melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan prosedur sebagai berikut:
- menyampaikan proposal terkait kegiatan
penjaminan yang akan dijalankan dengan
disertai uraian paling sedikit mengenai produk,
manfaat, mekanisme klaim,sertahak dan
kewajiban para pihak;
- berdasarkan pelaporan tersebut Otoritas Jasa
Keuangan akan mengeluarkan surat terkait
pencatatan kegiatan penjaminan tersebut
sebagai salah satu kegiatan yang dijalankan
Lembaga Penjaminan dimaksud dalam
administrasi Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah proposal
sebagaimana dimaksud huruf a diterima.
**(4) Kegiatan usaha Penjaminan Ulangsebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) antara lain:
- Penjaminan Kredit atau Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah yang disalurkan
oleh Lembaga Keuangan;
- Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman atau
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang
disalurkan oleh koperasi simpan pinjam kepada
anggotanya;
- Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman atau
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
program kemitraan yang disalurkan oleh badan
usaha milik negara dalam rangka program
kemitraan dan bina lingkungan (PKBL);
dan/atau
- Penjaminan atas surat utang.
**(5) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan**
Penjaminan Ulang Syariah dapat melakukan
kegiatan…
---
kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) kecuali huruf h dan huruf i.
**(6) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan**
Penjaminan Ulang Syariah yang akan melakukan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
**(5), wajib terlebih dahulu melaporkan kepada**
Otoritas Jasa Keuangan dengan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 4
**(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan**
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah
dapat menggunakan jasa agen penjamin.
**(2) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan perseorangan atau badan hukum yang
melakukan pemasaran kegiatan usaha Penjaminan
untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah.
**(3) Agen penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat**
**(2) harus tercatat di asosiasi perusahaan**
penjaminan Indonesia.
**(4) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan**
Penjaminan Syariah harus memiliki perjanjian
keagenan dengan agen penjamin yang melakukan
pemasaran untuk dan atas nama Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
**(5) Semua tindakan agen penjamin yang berkaitan**
dengan transaksi Penjaminan menjadi tanggung
jawab Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah yang diageni.
**(6) Dalam perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4), Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah harus
mencantumkan klausula pemberian komisi kepada
agen Penjamin paling tinggi sebesar 20% (dua puluh
per seratus) dari IJP.
Pasal 5
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
Syariah harus menjadi anggota asosiasi perusahaan
penjaminan Indonesia.
### Pasal 6…
---
Pasal 6
**(1) Lembaga Penjaminan wajib menjaga likuiditasnya.**
**(2) Rasio likuiditas Lembaga Penjaminan ditetapkan**
paling sedikit 150% (seratus lima puluh per
seratus).
**(3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dihitung dengan menggunakan current ratio yaitu**
perbandingan antara aset lancar dengan utang
lancar.
Pasal 7
**(1) Perusahaan Penjaminanhanya dapat melakukan**
investasi dalam bentuk:
- deposito pada bank;
- surat berharga negara dan/atau surat berharga
syariah negara;
- surat berharga dan/atau surat berharga syariah
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
- obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi
yang masuk peringkat investasi (investment
grade) dari lembaga pemeringkat efek yang telah
memiliki izin usaha di Otoritas Jasa Keuangan;
- saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia;
- reksa dana dan/atau reksa dana syariah;
- efek beragun aset yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia;dan/atau
- penyertaan langsungpada perusahaan di sektor
jasa keuangan di Indonesia.
**(2) Perusahaan Penjaminan Ulang hanya dapat**
melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
**(3) Pembatasan atas investasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut:
- investasi dalam bentuk deposito adalah:
1. pada setiap bank umum ditetapkan paling
tinggi 25% (dua puluh lima per seratus) dari
jumlah investasi;
1. pada setiap bank perkreditan rakyat
ditetapkan…
---
ditetapkan paling tinggi sebesar nilai
penjaminan dari Lembaga Penjamin
Simpanan atas simpanan atau deposito
setiap nasabah bank perkreditan rakyat
dimaksud;
1. bagi Perusahaan Penjaminan yang dimiliki
oleh Pemerintah Daerah dan lingkup
operasional di tingkat provinsi, maka
ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1
tidak berlaku.
- investasi dalam bentuk surat berharga negara
dan/atau surat berharga syariah negara
ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh per
seratus) dari jumlah investasi;
- investasi dalam bentuk surat berharga dan/atau
surat berharga syariah yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia ditetapkan paling tinggi 50%
(lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
- investasi dalam bentuk obligasi korporasi
dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat
investasi (investment grade) pada saat
penempatan ditetapkan paling tinggi 10%
(sepuluh per seratus) untuk setiap penerbit dan
seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per
seratus) dari jumlah investasi;
- investasi dalam bentuk saham yang tercatat di
Bursa Efek Indonesia ditetapkan paling tinggi 5%
(lima per seratus) dari jumlah investasi untuk
setiap emiten dan seluruhnya paling tinggi 20%
(dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
- investasi dalam bentuk reksadana dan/atau
reksadana syariah ditetapkan paling tinggi 5%
(lima per seratus) dari jumlah investasi untuk
setiap manajer investasi dan seluruhnya paling
tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah
investasi;
- investasi dalam bentuk efek beragun aset yang
tercatat di Bursa Efek Indonesia, paling tinggi 5%
(lima per seratus) dari jumlah investasi untuk
setiap manajer investasi atau penerbit dan
seluruhnya paling tinggi sebesar 20% (dua puluh
per seratus) dari jumlah investasi; dan/atau
- investasi…
---
- investasi dalam bentuk penyertaan langsung
pada perusahaan di sektor jasa keuangan di
Indonesia ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh per seratus) dari jumlah investasi.
**(4) Bagi Perusahaan Penjaminan yang mendapatkan**
penugasan khusus dari Pemerintah, investasi dalam
bentuk penyertaan langsung pada sektor jasa
keuangan di Indonesia dapat melebihi 10% (sepuluh
per seratus) dari jumlah investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf h dan paling tinggi
sebesar 15% (lima belas per seratus) dari jumlah
investasi.
**(5) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada**
perusahaan di sektor jasa keuangan di Indonesia
bagi Perusahaan Penjaminan yang mendapatkan
penugasan khusus dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) wajib terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
**(6) Jumlah seluruh penempatan investasi pada obligasi**
korporasi dan/atau sukuk korporasi, saham yang
tercatat di Bursa Efek Indonesia, reksadana
dan/atau reksadana syariah, efek beragun aset yang
tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan penyertaan
langsung pada perusahaan di sektor keuangan di
Indonesia, paling tinggi 60% (enam puluh per
seratus) dari jumlah investasi.
**(7) Jumlah seluruh investasi Lembaga Penjaminan**
yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tidak
termasuk penyertaan langsung, paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah
investasi.
**(8) Penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak
termasuk hubungan karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
Pasal 8
**(1) Perusahaan Penjaminan Syariahhanya dapat**
melakukan investasi dalam bentuk:
- deposito…
---
- deposito pada bank umum syariah dan bank
pembiayaanrakyat syariah;
- surat berharga syariah negara;
- surat berharga syariah yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia;
- sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi
(investment grade) dari lembaga pemeringkat efek
yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa
Keuangan;
- saham yang tercatat di bursa efek Indonesia dan
masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- reksadana syariah;
- efek beragun aset syariah yang tercatat di Bursa
Efek Indonesia; dan/atau
- penyertaan langsung pada perusahaan di sektor
keuangan di Indonesia.
**(2) Perusahaan Penjaminan Ulang Syariahhanya dapat**
melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7**
ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)mutatis
mutandis berlaku bagi investasi Perusahaan
Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan
Ulang Syariah.
Pasal 9
Lembaga Penjaminan wajib memiliki cadangan Klaim
paling sedikit 0,25% (nol koma dua puluh lima per
seratus) dari nilai Penjaminan yang ditanggung oleh
Lembaga Penjaminan.
Pasal 10
**(1) Lembaga Penjaminan wajib memiliki cadangan**
umum paling sedikit 25% (dua puluh lima per
seratus) dari laba bersih atau selisih hasil usaha
pada tiap akhir periode laporan tahunan.
**(2) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) hanya dapat dipergunakan untuk menutup**
kerugian.
## BAB III…
---
PEMBATASAN
Pasal 11
**(1) Lembaga Penjaminan dilarang:**
- memberikan pinjaman; atau
- menerima pinjaman.
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan
dan Perusahaan Penjaminan Syariah dalam rangka
melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha
mikro, kecil, dan menengah.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan
dan Perusahaan Penjaminan Syariah yang
menerima pinjaman dengan menerbitkan obligasi
wajib konversi (mandatory convertible bonds).
Pasal 12
**(1) Pemberian jasa Penjaminan paling sedikitmemenuhi**
persyaratan:
- Penjaminan langsung:
1. telah dilakukan analisis kelayakan calon
Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima
Jaminan;
1. terdapat permohonan Penjaminan dari calon
Terjamin kepada Perusahaan Penjaminan
atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
1. terdapat surat penegasan permintaan
Penjaminan dari calon Penerima Jaminan
kepada Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah;
1. telah dilakukan analisis kelayakan calon
Terjamin yang dilakukan oleh Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah;
1. telah dilakukan pembayaran IJP kepada
Perusahaan…
---
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah; dan
1. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan.
- Penjaminan tidak langsung:
1. telah dilakukan analisis kelayakan calon
Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima
Jaminan;
1. terdapat permohonan Penjaminan dari calon
Terjamin melalui Penerima Jaminan;
1. terdapat perjanjian kerja sama antara
Penerima Jaminan dan Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah;
1. telah dilakukan pembayaran IJP kepada
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah; dan
1. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan.
**(2) Dalam hal kegiatan Penjaminan dilakukan dalam**
bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee),
persyaratan penerbitan Sertifikat Penjaminan hanya
dipersyaratkan bagi salah satu Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
**(3) Mekanisme Penjaminan bersama (co-guarantee)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus
dituangkan dalam perjanjian antara para pihak
sebagai Penjamin yang paling sedikit memuat:
- Identitas para pihak sebagai Penjamin.
- Proporsi pendapatan IJP antara pihak selaku
Penjamin;
- Proporsi klaim yang harus dibayarkan kepada
penerima jaminan antara pihak selaku Penjamin
dalam hal terjadi klaim;
- Tanggung jawab dan kewajiban masing-masing
pihak dalam proses persetujuan penjaminan; dan
- Tanggung jawab dan kewajiban masing-masing
pihak dalam proses verifikasi atas pengajuan
klaim dari penerima jaminan.
**(4) Pembayaran IJP sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat dilakukan setelah diterbitkannya**
Sertifikat…
---
Sertifikat Penjaminan bagi Penjaminan program
Pemerintah.
Pasal 13
**(1) Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud Pasal**
12 ayat(1) huruf a angka 6 dan Pasal 12 ayat (1)
huruf b angka 5 harus memuat paling kurang
ketentuan mengenai:
- nama dan alamat Perusahaan Penjaminan,
Penerima Jaminan, danTerjamin;
- uraian manfaat Penjaminan;
- jenis Penjaminan;
- nilai Penjaminan;
- nilai IJP; dan
- jangka waktu Penjaminan.
**(2) Lampiran yang berisi dokumen pendukung dari**
Sertifikat Penjaminan merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisah dari Sertifikat Penjaminan.
Pasal 14
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 3 harus memuat paling
kurang:
- nama dan alamat Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penerima
Jaminan;
- uraian manfaat Penjaminan;
- hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah, Penerima
Jaminan, danTerjamin;
- cara pembayaran IJP;
- waktu yang diakui sebagai saat diterimanya
pembayaran IJP;
- pembatalan kontrak perjanjian Penjaminan, baik
dari pihak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariahmaupun Penerima Jaminan,
termasuk syarat dan penyebabnya;
- syarat dan tatacara pengajuan Klaim, termasuk
bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan
Klaim;
- tata…
---
- tata cara pelaksanaan peralihan hak tagih setelah
Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminanatau
Perusahaan Penjaminan Syariah;
- pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; dan
- bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi
sengketa atau beda pendapat untuk sertifikat
penjaminan yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau
lebih.
Pasal 15
**(1) Penjaminan dapat dibatalkan, apabila:**
- Penerima Jaminan atau Terjamin terbukti
memberikan informasi, data, atau dokumen
palsu;
- Penerima Jaminan atau Terjamin secara nyata
menyembunyikan informasi, data atau dokumen
yang tidak sesuai dengan ketentuan
Penjaminan; atau
- Penerima Jaminan atau Terjamin terbukti
melanggar ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerjasama.
**(2) Penjaminan Ulang dapat dibatalkan dalam hal**
terjadi pembatalan Penjaminan yang disebabkan
terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 16
**(1) Penjaminan tidak dapat diberikan, apabila calon**
Terjamin tercatat dalam daftar Kredit/pembiayaan
macet perbankan atau lembaga keuangan bukan
bank.
**(2) Penjaminan bagi Usaha Produktif hanya dapat**
diberikan, apabila calon Terjamin memenuhi
persyaratan:
- usaha perseorangan oleh warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia atau bentuk
usaha lain yang diakui oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang dimiliki
warga negara Indonesia;
- memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang
tetap di wilayah Republik Indonesia; dan
- penggunaan...
---
- penggunaan Kredit dan/atau pembiayaan yang
akan dijamin untuk kegiatan usaha di wilayah
Republik Indonesia.
Pasal 17
**(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya,**
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah menerima IJP dan Perusahaan
Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan
Ulang Syariah menerima IJPU.
**(2) Besarnya tarif IJP dan IJPU ditetapkan dengan**
pertimbangan, antara lain:
- risiko yang dijamin yang dihitung berdasarkan
antara lain:
1. rasio klaim;
1. jenis kredit atau pembiayaan;
1. cakupan Penjaminan; dan
1. jangka waktu Penjaminan;
- biaya administrasi umum, operasional dan
pemasaran; dan
- keuntungan.
**(3) KetentuanIJP sebagaimana dimaksud dalam ayat**
**(2), tidak berlaku bagi penjaminan program**
pemerintah.
Bagian Kesatu
Klaim
Pasal 18
**(1) Pengajuan Klaim oleh Penerima Jaminan kepada**
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah dapat dilakukan, apabila
Terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
**(2) Pengajuan KlaimolehPerusahaan Penjaminan atau**
Perusahaan Penjaminan Syariah kepada
Perusahaan…
---
Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah dilakukan setelah
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah membayar kewajiban finansial
Terjamin kepada Penerima Jaminan.
Pasal 19
**(1) Lembaga Penjaminan dilarang melakukan tindakan**
yang dapat memperlambat penyelesaian atau
pembayaran Klaim, atau tidak melakukan tindakan
yang seharusnya dilakukan yang dapat
mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau
pembayaran Klaim.
**(2) LembagaPenjaminan wajib memberikan**
persetujuan atau penolakan atas permohonan
pembayaran Klaim paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak diterimanya secara lengkap permohonan
pembayaran Klaim.
**(3) LembagaPenjaminan wajib membayar Klaim dalam**
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah Klaim disetujui.
Bagian Kedua
Peralihan Hak Tagih
Pasal 20
**(1) Sejak Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan**
atau Perusahaan Penjaminan Syariah, hak tagih
Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi
hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah (subrogasi).
**(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan**
Penjaminan Syariahdapat membuat perjanjian
dengan Penerima Jaminan agar Penerima Jaminan
melakukan upaya penagihan atas hak tagih
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk dan atas nama Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
**(3) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan**
Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang dan
Perusahaan…
---
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah memperoleh
hasil penagihan secara proporsional.
Pasal 21
**(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan**
Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri
untuk setiap risiko Penjaminan.
**(2) Retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) adalah bagian dari jumlah uang Penjaminan**
untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan
sendiri Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah tanpa dukungan Perusahaan
Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan
Ulang Syariah.
**(3) Retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) paling tinggi:**
- 5% (lima per seratus) per Terjamin dari ekuitas
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah untuk Terjamin
perorangan, badan usaha, perseroan terbatas,
dan unit usaha milik yayasan.
- 10% (sepuluh per seratus) per Terjamin dari
ekuitas Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah untuk
Terjamin kelompok dan koperasi.
**(4) Dalam hal Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan**
Penjaminan Syariah memberikan penjaminan
melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib mendapat dukungan
Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah.
**(5) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari**
Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak diperoleh, dukungan Penjaminan
Ulang dapat diperoleh dari Perusahaan Penjaminan
atau Perusahaan Penjaminan Syariah lain atau
perusahaan asuransi.
**(6) Nilai Penjaminan Ulang yang dapat dilaksanakan**
oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus)
dari total nilai Penjaminan.
## BAB VIII...
---
Pasal 22
**(1) Dalam rangka menyelenggarakan usaha**
Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang sehat,
Lembaga Penjaminan wajib menjaga Gearing Ratio.
**(2) Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan perbandingan antara total nilai
Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang
ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga
Penjaminan pada waktu tertentu.
**(3) Ekuitas Lembaga Penjaminan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) merupakan:
- penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan
laba, dikurangi kerugian, dalam hal Lembaga
Penjaminan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas, perusahaan umum, perusahaan
perseroan dan perusahaan daerah; atau
- penjumlahan dari setoran pokok, sertifikat
modal dan sisa hasil usaha, dikurangi
penyertaan dan kerugian, dalam hal Lembaga
Penjaminan berbentuk badan hukum koperasi.
**(4) Gearing Ratio untuk Penjaminan atau Penjaminan**
Ulang bagi Usaha Produktif ditetapkan paling tinggi
10 (sepuluh) kali.
**(5) Total Gearing Ratio bagi Lembaga Penjaminan**
ditetapkan paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
Pasal 23
**(1) Otoritas Jasa Keuangan akan menyampaikan**
pemberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat
Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi
ketentuan Gearing Ratio Usaha Produktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan
total Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (5).
**(2) Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi**
ketentuan Gearing Ratio Usaha Produktif
sebagaimana...
---
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan
total Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (5), diberikan jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal surat
pemberitahuan kepada Lembaga Penjaminan untuk
memenuhi ketentuan Gearing Ratio.
**(3) Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi**
ketentuan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) wajib menyampaikan rencana
pemenuhan Gearing Ratio yang telah disetujui oleh
Dewan Komisariskepada Otoritas Jasa Keuangan.
**(4) Rencana pemenuhan Gearing Ratio memuat**
langkah-langkah antara lain:
- restrukturisasi Penjaminan atau Penjaminan
Ulang;
- penghentian pemberian Penjaminan atau
Penjaminan Ulang baru;
- penambahan modal atau setoran pokok dan
sertifikat modal oleh pemegang saham;
dan/atau
- penggabungan badan usaha.
**(5) Rencana pemenuhan Gearing Ratio sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat
1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan
kepada Lembaga Penjaminan.
**(6) Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak**
tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa
Keuangan telah lewat dan Lembaga Penjaminan
belum dapat memenuhi ketentuan tingkat Gearing
Ratio yang dipersyaratkan, maka Lembaga
Penjaminan dikenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Pasal 24
**(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan**
Penjaminan Syariah wajib memiliki nilai
Penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit
20% (dua puluh per seratus) dari total nilai
Penjaminan.
**(2) Nilai…**
---
**(2) Nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
tahun sejak mendapatkan izin usaha.
Pasal 25
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah dan Unit Usaha Syariah
wajib menerapkan prinsip dasar sebagai berikut:
- dipenuhinya prinsip keadilan ('adl), dapat dipercaya
(amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan
(maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan
- tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti
ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian
(maysir),bunga (riba), penganiayaan (zhulum), suap
(risywah), maksiat, dan obyek haram.
Pasal 26
**(1) Perjanjian Penjaminan dan perjanjian Penjaminan**
Ulang dengan Prinsip Syariah wajib menggunakan
akad kafalah bil ujrah.
**(2) Akad kafalah bil ujrah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) paling sedikitmemuat:
- Obyek yang dijamin dapat seluruh atau sebagian
dari :
1. kewajiban bayar (dayn) yang timbul
daritransaksi syariah; dan
1. hal lain yang dapat dijamin berdasarkan
Prinsip Syariah.
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh
para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Besaran IJP harus ditetapkan dalam akad
berdasarkan kesepakatan.
- Kafalah bil ujrah bersifat mengikat dan tidak
boleh dibatalkan secara sepihak.
Pasal 27
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
Ulang…
---
Ulang, dapat menyelenggarakan sebagian kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan
membentuk Unit Usaha Syariah.
LAPORAN
Pasal 28
**(1) Lembaga Penjaminan wajib menyampaikan laporan**
bulanan secara lengkap dan benar kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
**(2) Ketentuan mengenai bentuk, susunan dan**
penyampaian laporan bulanan diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
Laporan Bulanan Industri Keuangan Non Bank.
Pasal 29
**(1) Lembaga Penjaminan wajib menyampaikan laporan**
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan
publik secara lengkap dan benar kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan
setelah tahun buku berakhir.
**(2) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berdasarkan tahun takwim.
**(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disusun berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
**(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disusun dalam mata uang Rupiah.
**(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat
sebagaimana tertera pada laman resmi Otoritas
Jasa Keuangan.
**(6) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan jatuh**
pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan
adalah hari kerja pertama berikutnya.
**(7) Lembaga Penjaminanyang menyampaikan**
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
namun telah lewat dari jangka waktu pelaporan,
dikenakan…
---
dikenakan sanksi administratif peringatan dan
berakhir dengan sendirinya.
Pasal 30
Dalam hal Lembaga Penjaminan memperoleh izin
usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun
takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
Pasal 31
**(1) Lembaga Penjaminan wajib mengumumkan neraca**
dan perhitungan laba rugi singkat paling lambat 4
(empat) bulan setelah tahun buku berakhir, paling
sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian di
Indonesia yang memiliki peredaran luas di lingkup
wilayah operasional.
**(2) Lembaga Penjaminan wajib melaporkan**
pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara tertulis kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pelaksanaan pengumuman, dilampiri dengan bukti
pengumuman.
**(3) Lembaga Penjaminanyang menyampaikan**
pengumuman serta pelaporan sebagaimana
dimaksud dalamayat (1) dan (2), namun telah lewat
dari jangka waktu penyampaian, dikenakan sanksi
administratif peringatan dan berakhir dengan
sendirinya.
Pasal 32
**(1) Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi**
ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (6), Pasal 6
ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1),
### Pasal 11, Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat
**(4), Pasal 23 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24,**
### Pasal 25…
---
### Pasal 25, dan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini, dikenakan sanksi administratif
berupa:
- surat peringatan;
- pembekuan kegiatan usaha; atau
- pencabutan izin usaha.
**(2) Sanksi administratif berupa surat peringatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan masa berlaku masing-
masing 60 (enam puluh) hari.
**(3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku surat**
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Lembaga Penjaminan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi peringatan.
**(4) Dalam hal masa berlaku sanksi surat peringatan**
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir serta Lembaga Penjaminan tetap tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan
sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha.
**(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis
dan berlaku selama jangka waktu 6 (enam) bulan
sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha
diterbitkan.
**(6) Selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan**
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Lembaga Penjaminan:
- dilarang melakukan Penjaminan atau
Penjaminan Ulang baru; dan
- tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan
segala kewajiban termasuk kewajiban
Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang telah
dilakukan sebagaimana tercantum dalam
sertifikat penjaminan dan/atau perjanjian kerja
sama.
**(7) Dalam...**
---
**(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan**
dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha
berakhir pada hari libur, sanksi peringatan
dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha
berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
**(8) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku**
sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Lembaga Penjaminan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi
pembekuan kegiatan usaha dimaksud.
**(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu**
sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Lembaga Penjaminan tidak
juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
usaha Lembaga Penjaminan yang bersangkutan.
Pasal 33
**(1) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan**
terhadap Lembaga Penjaminan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan
Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan
Ulang Kredit dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan
Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan
Ulang Kredit, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
**(2) Lembaga Penjaminan yang belum dapat mengatasi**
penyebab dikenakannya sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini.
Pasal 34
Bagi Lembaga Penjaminan yang telah memperoleh izin
usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan…
---
Keuangan ini wajib memenuhi ketentuan mengenai
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
### Pasal 8 dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha
Lembaga Penjaminan tunduk pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini.
Pasal 36
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2014
ttd. Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2014
,
Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Ttd.
---
