Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA

POJK No. 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 2. Efek Utama adalah Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA. 3. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. 4. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian. 5. Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau Indonesian Depositary Receipt yang selanjutnya disebut Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian. 6. Yurisdiksi Setara adalah sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundang-undangannya, termasuk peraturan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di INDONESIA. 7. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. 8. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. 9. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. 10. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 11. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Pasal 2

Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum INDONESIA wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Penawaran Umum yang berlaku bagi Efek Utama dimaksud.

Pasal 3

(1) Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang telah dijual melalui penawaran umum yang mempunyai Yurisdiksi Setara wajib memenuhi ketentuan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran; dan c. peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, kecuali ketentuan terkait masa Penawaran Umum dan jangka waktu penjatahan Efek. (2) Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang telah dijual melalui penawaran umum yang mempunyai yurisdiksi tidak setara wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum.

Pasal 4

Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang tidak dijual melalui penawaran umum wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum.

Pasal 5

Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara yang telah dijual melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus paling sedikit memuat: a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan kepada pengawas pasar modal negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi; dan c. dokumen dan/atau informasi tambahan yang terdiri atas: 1. surat pernyataan dari perseroan atau Konsultan Hukum yang membuat kontrak dengan pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama untuk melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, dengan ketentuan bahwa surat penyataan dimaksud memuat informasi baru bersifat material sehubungan dengan Efek Utama, dan informasi tersebut belum dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran atau dokumen lainnya yang disampaikan kepada pengawas pasar modal negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara; 2. pendapat dari segi hukum yang dibuat oleh Konsultan Hukum yang menyatakan bahwa sistem hukum negara tempat dilakukannya Penawaran Umum Efek Utama dapat dikategorikan mempunyai Yurisdiksi Setara, dengan mengemukakan alasan dan analisis terhadap tingkat perlindungan dan upaya hukum menuntut ganti rugi yang diberikan kepada pemodal di INDONESIA berkenaan dengan: a) adanya informasi yang tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan atas Efek Utama; b) pelaksanaan perdagangan Efek Utama yang tidak wajar, teratur, atau efisien, apabila pemodal di INDONESIA melaksanakan haknya untuk menukarkan kembali Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA dengan Efek Utama dari Bank Kustodian; dan c) dilusi Efek Utama dan/atau transaksi benturan kepentingan dalam hal Efek Utama tersebut merupakan Efek bersifat ekuitas; 3. uraian tentang persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian penitipan Efek Utama sehubungan dengan penerbitan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA; 4. analisis dan pendapat akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tentang: a) aspek perpajakan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA bagi pemodal asing dan INDONESIA; dan b) perbedaan antara prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA atau dengan International Financial Reporting Standards, jika terdapat perbedaan prinsip akuntansi; 5. tata cara pengalihan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, pembagian keuntungan dan hak lain atas pemilikan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, pengambilan kembali Efek Utama, pembatalan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, dan hal lain yang berhubungan dengan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA serta uraian mengenai pengalaman Bank Kustodian dalam rangka penerbitan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA; 6. uraian lengkap mengenai penentuan harga, penjaminan emisi, dan pendistribusian Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA; 7. uraian lengkap mengenai rencana dicatat atau tidaknya Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA pada Bursa Efek; 8. uraian lengkap mengenai risiko yang berhubungan dengan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA tidak termasuk risiko yang melekat pada Efek Utama; dan 9. uraian lengkap mengenai prakiraan perdagangan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA di pasar sekunder.

Pasal 6

Dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh perseroan yang mewakili Emiten atau Konsultan Hukum yang bertindak untuk kepentingan pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama.

Pasal 7

Dalam hal Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah tanggal penawaran umum Efek Utama terakhir di negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pernyataan Pendaftaran dimaksud harus diperbarui dengan data terakhir yang dimuat dalam dokumen dan/atau informasi sebagaimana dipersyaratkan di negara asal: a. laporan keuangan terakhir dari pihak yang menerbitkan Efek Utama yang telah diaudit oleh akuntan; dan b. Prospektus Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, yang pada prinsipnya bentuk dan isinya harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang.

Pasal 8

(1) Perseroan atau Konsultan Hukum yang bertindak mewakili pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama dalam rangka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. (2) Laporan hasil Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit jumlah dan nilai Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang telah terjual.

Pasal 9

(1) Pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama wajib menunjuk Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian yang ditunjuk oleh pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh dokumen dan laporan yang disampaikan oleh pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama kepada pengawas pasar modal negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi; b. menyimpan dokumen serta laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyediakan dokumen serta laporan dimaksud dalam hal diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan c. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan para pemegang Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA seluruh dokumen dan laporan yang wajib disampaikan kepada pemegang Efek Utama dari negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi. (2) Dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu sebagaimana diatur oleh pengawas pasar modal di negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara dimana perusahaan yang bersangkutan melakukan penawaran umum. (3) Dalam penyampaian laporan keuangan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal terdapat perbedaan antara prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA atau dengan International Financial Reporting Standards, perbedaan tersebut wajib diungkapkan.

Pasal 10

(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan tentang perubahan kepemilikan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA termasuk perubahan jumlah Efek Utama yang dititipkan di Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Laporan Perubahan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA Yang Beredar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat pada tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Pasal 11

(1) Kewajiban menyampaikan seluruh dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c berlaku sejak Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan menjadi efektif. (2) Kewajiban menyampaikan seluruh dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c berakhir dalam hal jumlah Efek Utama yang dititipkan pada Bank Kustodian, selama 6 (enam) bulan berturut-turut, menjadi kurang dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Efek Utama yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA pada waktu dilakukannya Penawaran Umum perdana Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA.

Pasal 12

Dalam hal Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya adalah saham atau Efek bersifat ekuitas lainnya dari badan hukum negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara maka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA dimaksud tidak wajib memenuhi peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum Penawaran Umum; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu; c. peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu; d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka; dan e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan terbuka.

Pasal 13

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9, Pasal 10, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 15

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada masyarakat.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-49/PM/1997 tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA (Indonesian Depositary Receipt), beserta Peraturan Nomor IX.A.10 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY