Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Laporan Publikasi adalah laporan keuangan, informasi kinerja keuangan dan/atau informasi lain, yang disampaikan oleh Bank kepada masyarakat dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara penyampaian dan pengumuman sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Pengendalian adalah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan.
4. Entitas Induk (parent) adalah entitas yang mengendalikan satu atau lebih entitas, sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan.
5. Entitas Anak (subsidiary) adalah entitas yang dikendalikan oleh entitas lain, sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan.
6. Perusahaan Terelasi (sister company) adalah beberapa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terpisah secara kelembagaan dan/atau secara hukum namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama dengan Bank.
7. Pihak Terkait adalah pihak yang terkait dengan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit.
8. Pihak-Pihak Berelasi adalah pihak-pihak berelasi sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan.
9. Akuntan Publik adalah akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik.
10. Laporan Publikasi Bulanan adalah laporan keuangan yang diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan.
11. Laporan Publikasi Triwulanan adalah laporan keuangan dan informasi lain yang diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan.
12. Laporan Publikasi Tahunan adalah laporan keuangan yang menggambarkan kinerja bank dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan informasi lain yang diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tahunan.
13. Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
14. Surat Komentar (Management Letter) adalah surat dari Kantor Akuntan Publik yang berisi komentar tertulis dari Akuntan Publik kepada manajemen Bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit beserta dengan saran-saran perbaikannya.
