Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
3. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
4. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
5. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
6. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Sistem Perdagangan Online adalah sistem perdagangan yang disediakan oleh Perantara Pedagang Efek melalui media komunikasi elektronik termasuk internet, layanan pesan singkat, layanan protokol aplikasi nirkabel, atau media elektronik lainnya untuk melakukan transaksi Efek.
8. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak- Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
9. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Pasal 2
Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah.
Pasal 3
Perantara Pedagang Efek wajib memastikan sistem pengendalian internal yang dimilikinya paling sedikit sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.
Pasal 4
Perantara Pedagang Efek wajib mempunyai dan melaksanakan paling sedikit 6 (enam) fungsi:
a. pemasaran;
b. manajemen risiko;
c. pembukuan;
d. Kustodian;
e. teknologi informasi; dan
f. kepatuhan.
Pasal 5
Perantara Pedagang Efek wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Dalam hal Perantara Pedagang Efek memiliki fungsi riset, fungsi tersebut wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 7
Pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan ketentuan:
a. pegawai yang melaksanakan setiap fungsi dimaksud dilarang:
1. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
2. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya sendiri tanpa persetujuan
tertulis dari direksi;
3. memiliki akses terhadap catatan, buku, dan rekening pada fungsi lain dari Perantara Pedagang Efek tersebut tanpa persetujuan tertulis dari direksi; dan/atau
4. memiliki akses atau mengakses terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer dan dokumentasi Perantara Pedagang Efek dimaksud, kecuali pegawai unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dalam rangka menjalankan fungsinya; dan
b. dalam hal kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek masih tergabung dengan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Manajer Investasi dalam Perusahaan Efek yang sama:
1. prosedur operasi standar fungsi dalam menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Manajer Investasi dimaksud wajib terpisah dari prosedur operasi standar fungsi Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6; dan
2. pelaksanaan setiap fungsi manajemen risiko, fungsi pembukuan, fungsi teknologi informasi, fungsi kepatuhan, dan/atau fungsi riset yang terdapat dalam kegiatan Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan/atau Manajer Investasi dapat dilaksanakan oleh satu unit kerja yang melaksanakan fungsi tersebut.
Pasal 8
Apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan salah satu atau beberapa fungsi Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, Perantara Pedagang Efek paling lambat pada hari bursa berikutnya wajib menyampaikan laporan kepada Bursa Efek dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling sedikit:
a. penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi;
b. waktu terjadinya permasalahan;
c. lama terjadinya permasalahan;
d. fungsi yang mengalami permasalahan dan pengaruhnya;
e. keterangan mengenai apakah masalah tersebut pernah terjadi sebelumnya;
f. dampak permasalahan tersebut terhadap kepentingan nasabah dan jumlah nasabahnya jika memungkinkan untuk dihitung;
g. langkah yang dilakukan untuk menangani permasalahan; dan
h. langkah yang dilakukan agar permasalahan yang sama tidak terulang.
Pasal 9
Pelaksanaan fungsi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran bertanggung jawab untuk:
1. menerapkan customer due diligence sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
2. membuat kontrak pembukaan rekening Efek reguler dengan nasabah;
3. membuat kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan transaksi Efek
oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek;
4. membuat kontrak pembukaan rekening Efek lainnya dengan nasabah jika terdapat kontrak pembukaan rekening Efek lainnya dengan nasabah;
5. menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah; dan
6. melakukan komunikasi dengan nasabah termasuk memberitahukan kepada nasabah setelah mendapat pemberitahuan dari fungsi teknologi informasi dalam hal sistem komunikasi online mengalami kelambatan atau tidak berfungsi;
b. dalam membuat kontrak pembukaan rekening Efek dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan angka 3, Perantara Pedagang Efek memenuhi ketentuan:
1. transaksi Efek untuk kepentingan nasabah tidak dapat dilaksanakan sebelum rekening Efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan, kecuali:
a) membeli atau menjual produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang tidak tercatat di Bursa Efek;
b) memesan Efek dalam rangka penawaran umum sebelum nasabah mendapatkan penjatahan Efek; dan c) membeli atau menjual Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lain;
2. pembukaan rekening Efek diikuti dengan:
a) pembukaan subrekening Efek pada Kustodian dan pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk setiap nasabah; dan
b) pembuatan nomor tunggal identitas nasabah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bagi nasabah yang belum memiliki nomor tunggal identitas nasabah;
3. kontrak pembukaan rekening Efek memuat paling sedikit ketentuan mengenai:
a) Efek dan/atau dana dalam rekening Efek nasabah yang dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban hanya untuk nasabah yang bersangkutan terhadap Perantara Pedagang Efek, kecuali diperjanjikan khusus dalam perjanjian yang terpisah dengan kontrak pembukaan rekening Efek;
b) Perantara Pedagang Efek dapat meminta dana dan/atau Efek dari pemegang rekening Efek tersebut, sebelum pelaksanaan transaksi Efek;
c) dana yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk setiap nasabah atas nama nasabah;
d) Efek yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada subrekening Efek pada Kustodian untuk setiap nasabah atas nama nasabah;
e) Perantara Pedagang Efek mempunyai hak untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik nasabah untuk rekening Efek nasabah, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif Efek yang tidak dibiayai oleh Perantara Pedagang Efek atau tidak dijamin secara cukup oleh nasabah;
f) dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening Efek reguler nasabah, Perantara Pedagang Efek dapat:
1) menggunakan Efek dalam rekening Efek nasabah tersebut sebagai jaminan atas
kredit bank atau lembaga keuangan lainnya; atau 2) melakukan penjualan Efek secara paksa tanpa persetujuan nasabah, hanya untuk penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan;
g) untuk kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 memuat ketentuan mengenai Perusahaan Efek untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari nasabah menjual atau membeli Efek atau mengambil tindakan lain yang disepakati dengan nasabah jika nasabah tidak memenuhi permintaan pemenuhan jaminan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek;
h) kesediaan nasabah untuk memberikan kuasa kepada Perantara Pedagang Efek untuk:
1) melakukan pemindahbukuan dana dalam rekening dana nasabah pada bank untuk keperluan transaksi Efek nasabah; dan 2) memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam rekening dana yang ada di bank sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
i) bagi nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c), nasabah membuat pernyataan tertulis yang berisi paling sedikit:
1) nasabah setuju menjamin ketersediaan dana dan/atau Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli;
dan 2) dalam hal nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau Efek maka nasabah tersebut setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian; dan j) ketentuan dan tata cara penutupan rekening Efek, mencantumkan paling sedikit ketentuan penutupan rekening Efek jika saldo dalam rekening Efek nasabah nihil selama jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut;
4. perjanjian khusus sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a) memuat paling sedikit:
a) perjanjian pokok yang mendasari perjanjian tersebut merupakan perjanjian pinjam- meminjam;
b) manfaat yang diperoleh oleh nasabah;
c) prosedur yang disepakati dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dan Perantara Pedagang Efek;
d) jangka waktu perjanjian; dan e) pengakhiran perjanjian;
5. dokumen kontrak pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan angka 3, harus disimpan dalam arsip pada unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran, dilengkapi dengan dokumen:
a) terkait penerimaan dan identifikasi nasabah dan dokumen pendukung sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan fotokopi dokumen nomor tunggal identitas nasabah;
b) terkait dengan kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek;
c) surat kuasa dari nasabah yang berbentuk badan hukum yang memberikan wewenang kepada pejabat tertentu dari badan hukum tersebut untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi kepada Perantara Pedagang Efek sehubungan dengan rekening Efek nasabah tersebut;
d) surat kuasa dari nasabah yang memberikan wewenang kepada Pihak ketiga untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi kepada Perantara Pedagang Efek sehubungan dengan rekening Efek nasabah jika terdapat surat kuasa pemberian kewenangan dimaksud;
e) surat kuasa dari nasabah kepada Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf h);
f) dokumen yang diperlukan dalam rangka pemindahan Efek dan/atau dana; dan g) kontrak pengelolaan reksa dana, kontrak investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau produk investasi lain yang memberikan kewenangan kepada Manajer
Investasi untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan reksa dana, kontrak investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau nasabah dari produk investasi lain yang dikelolanya;
6. formulir untuk nasabah orang perseorangan memuat paling sedikit informasi mengenai nasabah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan:
a. penerimaan dan identifikasi nasabah; dan
b. nomor tunggal identitas nasabah bagi nasabah yang sudah memiliki dan bagi nasabah yang belum memiliki wajib dicantumkan setelah dibuatkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b).
7. kontrak pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan angka 3, disetujui dan ditandatangani oleh direktur atau pegawai dan pengawas dalam unit kerja yang menjalankan fungsi pemasaran; dan
8. Perusahaan Efek memberikan salinan kontrak pembukaan rekening Efek dan pembukaan rekening dana pada bank kepada nasabah; dan
c. dalam pelaksanaan tanggung jawab penerimaan pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 5, Perantara Pedagang Efek memenuhi paling sedikit:
1. memastikan bahwa nasabah yang melakukan pemberian pesanan dan/atau instruksi telah memiliki nomor tunggal identitas nasabah;
2. menerima pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk membeli dan/atau menjual Efek, mengubah, atau membatalkan pesanan dan/atau instruksi nasabah;
3. membuat dan menyimpan catatan dan/atau rekaman pembicaraan yang terinci dari setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabah sesuai urutan waktu, termasuk informasi mengenai:
a) rincian pesanan dan/atau instruksi meliputi:
1) nama dan jenis Efek;
2) jumlah Efek;
3) harga Efek; dan/atau 4) nama dan nomor identitas rekening Efek asal dan tujuan;
b) tanggal dan waktu pesanan dan/atau instruksi yang diterima;
c) tanggal dan waktu setiap pembelian, penjualan, perubahan, atau pembatalan pesanan dan/atau instruksi tersebut;
d) persyaratan pesanan dan/atau instruksi;
e) kode identitas nasabah; dan f) nomor tunggal identitas nasabah;
4. meneruskan pesanan dan/atau instruksi nasabah dimaksud kepada unit kerja yang menjalankan fungsi manajemen risiko; dan
5. merekam semua komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah dan dilakukan melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi Perantara Pedagang Efek.
Pasal 10
Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko bertanggung jawab untuk mengelola sistem
pengendalian risiko, menyusun parameter dan melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau instruksi baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek dan melaksanakan transaksi Efek, dengan ketentuan:
1. menyusun dan memastikan pelaksanaan parameter batasan transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang formulasinya tertuang dalam prosedur operasi standar Perantara Pedagang Efek;
2. melakukan verifikasi bahwa rekening Efek nasabah telah dibuka dan disetujui oleh unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran;
3. melakukan verifikasi sebelum melaksanakan pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk memastikan ketersediaan dana dan/atau Efek dalam rekening Efek nasabah dalam rangka penyelesaian transaksi Efek tersebut;
4. bagi nasabah yang tidak mempunyai rekening Efek di Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 huruf c), verifikasi ketersediaan dana dan/atau Efek dilakukan dengan memastikan bahwa nasabah dimaksud telah membuat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 huruf i); dan
5. pelaksanaan verifikasi terhadap rekening Efek dan ketersediaan dana dan/atau Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik melalui sistem manajemen risiko Perantara Pedagang Efek yang terintegrasi; dan
b. unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko menyusun prosedur operasi standar terkait dengan transaksi Efek yang dilakukan untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek sendiri atau Pihak terafiliasi
Perantara Pedagang Efek termasuk namun tidak terbatas pada pemegang saham, anggota direksi, komisaris, pegawai, yang mencakup paling sedikit:
1. tidak melakukan transaksi Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perantara Pedagang Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan/atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perantara Pedagang Efek tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut; dan
2. melaporkan transaksi Efek dimaksud kepada unit kerja yang menjalankan fungsi kepatuhan.
Pasal 11
Pelaksanaan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. Perantara Pedagang Efek mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan hal tersebut;
b. unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
c. buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat secara rinci yang menggambarkan hal sebagai berikut:
1. aset;
2. liabilitas;
3. modal; dan
4. pendapatan dan biaya;
d. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan secara manual, elektronik, atau
cara lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. sistem pencatatan yang digunakan harus memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan tersebut;
f. sistem pencatatan harus mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen tersebut;
g. unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening bank;
5. pemberitahuan debet dan kredit rekening Efek;
6. saldo semua akun dalam buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan;
7. catatan harian yang merupakan bukti dari semua pendebetan dan pengkreditan kas untuk hari tersebut; dan
8. rekonsiliasi harian antara buku besar dan buku pembantu Efek; dan
h. informasi tentang nasabah termasuk aktivitas transaksi disimpan secara rahasia oleh Perantara Pedagang Efek dan pegawainya, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 12
Pelaksanaan fungsi Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab untuk menjalankan kewajiban Perantara Pedagang Efek sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai rekening Efek pada Kustodian;
b. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, meliputi:
1. rekening Efek;
2. buku pembantu Efek;
3. buku pembantu dana; dan
4. buku pembantu transaksi;
c. rekening Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, memuat hal sebagai berikut:
1. untuk setiap rekening Efek perlu dicatat:
a) nama dan alamat pemegang rekening;
b) wakil Perantara Pedagang Efek atau wakil Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d) nama, alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile Perantara Pedagang Efek;
2. pembelian, penjualan, penerimaan, dan penyerahan Efek dan/atau dana untuk setiap rekening Efek, dicatat paling sedikit atas:
a) tanggal transaksi;
b) uraian transaksi;
c) jumlah dana jika terdapat jumlah dana;
d) jumlah Efek jika terdapat jumlah Efek; dan e) kurs transaksi jika terdapat kurs transaksi;
3. laporan rekening Efek harus memuat posisi portofolio Efek nasabah pada tanggal laporan, dan dikirimkan kepada nasabahnya paling lambat hari ke-10 (kesepuluh) setiap bulan termasuk aktivitas transaksi nasabah selama satu bulan;
dan
4. transaksi yang termuat dalam laporan rekening Efek mencakup:
a) transaksi yang telah dilaksanakan;
b) jumlah dividen, saham bonus, bunga, hak memesan Efek terlebih dahulu, dan hak lainnya; dan c) penarikan atau penyetoran dana dan/atau Efek.
d. buku pembantu Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, dibuat dalam bentuk pembukuan berpasangan, yang memuat informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian dan perlindungan Efek yang disimpan oleh Perusahaan Efek;
e. buku pembantu dana sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 memuat secara rinci informasi yang menggambarkan hal sebagai berikut:
1. kepemilikan dana:
a) perusahaan;
b) nasabah:
1) terafiliasi;
2) tidak terafiliasi;
2. penyimpanan dana:
a) rincian saldo setiap rekening bank;
b) saldo dana setiap nasabah setiap hari;
c) saldo dana milik perusahaan setiap hari;
3. status dana milik nasabah, bebas atau dijaminkan;
4. dana milik perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) merupakan dana milik perusahaan yang disimpan dan diadministrasikan oleh unit yang menjalankan fungsi
pembukuan;
f. Laporan buku pembantu dana sebagaimana dimaksud pada huruf e disusun dengan menggunakan Formulir Laporan Buku Pembantu Dana (Formulir 6), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan modal kerja bersih disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan;
g. Buku pembantu transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4, dibuat paling lambat hari kerja berikutnya berdasarkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan kepada nasabah dan memuat hal sebagai berikut:
1. tanggal transaksi;
2. jenis transaksi, misalnya jual atau beli;
3. harga;
4. komisi dan biaya;
5. tanggal kewajiban penyelesaian;
6. nama dan kode nasabah;
7. nomor transaksi;
8. jumlah Efek;
9. metode penyelesaian; dan
10. informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian transaksi, sesuai dengan metode penyelesaian;
h. Unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian harus mendapatkan catatan dan/atau rekaman pembicaraan atas transaksi Efek untuk melakukan pemeliharaan dan penyelenggaraan catatan dan buku perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
i. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilaksanakan secara manual, elektronik, atau cara lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
j. Sistem pencatatan yang digunakan harus memiliki pengamanan yang cukup sehingga dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan tersebut;
k. Sistem pencatatan harus mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen tersebut;
l. Unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. konfirmasi transaksi Efek;
2. pemberitahuan debet dan kredit rekening Efek;
3. kontrak transaksi Efek dengan Perusahaan Efek lain; dan
4. bukti semua pembukuan untuk buku pembantu Efek;
m. Unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas penerimaan, penyerahan, dan penyimpanan dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek harus disimpan di ruangan besi, brankas, lemari besi yang aman, bank, bank Kustodian, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
2. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1
dihitung dan direkonsiliasikan dengan buku pembantu Efek dan rekening Efek paling sedikit:
a) setiap hari oleh pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian;
b) setiap bulan oleh pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi kepatuhan; dan c) setiap tahun oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
3. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, yang dimiliki Perantara Pedagang Efek disimpan secara terpisah dari dana, Efek, dan/atau dokumen yang dimiliki oleh nasabah Perantara Pedagang Efek, dengan ketentuan:
a) dana yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk setiap nasabah atas nama nasabah;
b) Efek yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk setiap nasabah atas nama nasabah;
c) dokumen yang terkait dengan nasabah disimpan pada tempat yang terpisah dengan ketentuan:
1) dokumen fisik disimpan dalam tempat yang aman; dan 2) dokumen elektronik disimpan dalam sistem teknologi informasi yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
4. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 diamankan dari penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan;
5. catatan dan laporan terinci oleh unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian atas penerimaan dan penyerahan dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek, dibuat dan disimpan oleh unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian yang memuat informasi mengenai:
a) nomor sertifikat jika terdapat nomor sertifikat;
b) nama dan jenis Efek;
c) kode Efek;
d) jumlah Efek;
e) tanggal transaksi; dan f) nama dan nomor identitas rekening Efek;
6. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilarang dikeluarkan dan/atau dipindahbukukan dari unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian, kecuali didasarkan pada wewenang yang sah;
dan
7. wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 6 dituangkan dalam prosedur operasi standar dan uraian jabatan;
n. unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelesaian transaksi Efek, meliputi:
1. penghitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi Efek;
2. pemindahan Efek dan/atau dana; dan
3. penyampaian konfirmasi tertulis kepada setiap nasabah;
o. informasi tentang nasabah termasuk aktivitas transaksi disimpan secara rahasia oleh Perantara Pedagang Efek dan pegawainya, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 13
Pelaksanaan fungsi teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja yang menjalankan fungsi teknologi informasi memenuhi hal:
1. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam bidang teknologi informasi;
2. memiliki kapasitas sistem yang dapat mengantisipasi pertumbuhan transaksi;
3. melakukan pengujian kapasitas secara periodik;
4. melakukan asesmen atas kinerja dan kelemahan teknologi yang digunakan;
5. memiliki sistem cadangan untuk mengatasi kegagalan sistem;
6. memiliki prosedur untuk mengatasi permasalahan sistem;
7. memberitahukan kepada unit yang melaksanakan fungsi pemasaran dan menyediakan sistem pengganti apabila sistem komunikasi online mengalami kelambatan atau tidak berfungsi;
8. membangun dan memasang sistem yang dapat membantu mendeteksi dan mencegah adanya akses oleh Pihak yang tidak berwenang;
9. menerapkan pengawasan berkelanjutan dan prosedur pengelolaan krisis;
10. menerapkan sistem yang dapat memastikan integritas data baik yang disimpan, dikirimkan, atau disajikan di layar nasabah;
11. melakukan pengujian keamanan sistem teknologi informasi secara reguler baik dilakukan sendiri atau oleh pihak lain;
12. menggunakan enkripsi, otentikasi, dan teknik nirsangkal seperti mendapatkan sertifikat digital dari Pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat;
13. menjaga sistem dari gangguan sistem seperti virus komputer dan/atau perangkat lunak perusak lainnya;
14. menunjuk auditor teknologi informasi profesional untuk melakukan audit sistem teknologi informasi setiap terdapat perubahan yang material baik piranti lunak maupun keras;
15. memelihara database dan aplikasi yang dapat digunakan untuk merekonstruksi transaksi keuangan;
16. memelihara catatan terkait dengan sistem apabila terjadi masalah;
17. memiliki sistem yang digunakan untuk menangani keluhan nasabah terkait dengan infrastruktur teknologi informasi; dan
18. melakukan edukasi terkait penggunaan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Perantara Pedagang Efek kepada nasabahnya;
b. Database yang dapat digunakan untuk merekonstruksi transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 15 meliputi paling sedikit database mengenai:
1. penempatan, pembatalan, perubahan, atau pelaksanaan pesanan dan/atau instruksi dengan dilengkapi catatan waktu dan nomor referensi yang unik;
2. aktivitas masuk dan keluar dalam sistem;
3. verifikasi ketersediaan dana dan/atau Efek, seperti penetapan dan pengecualian batasan transaksi;
4. pengelolaan sandi lewat terkait akses nasabah dan akses pegawai Perantara Pedagang Efek; dan
5. perubahan atas parameter sistem dan file utama;
c. Perantara Pedagang Efek yang menggunakan Sistem Perdagangan Online menyajikan informasi melalui situs web Perantara Pedagang Efek meliputi:
1. penjelasan mengenai risiko atas transaksi Efek;
2. contoh kontrak pembukaan rekening Efek bagi nasabahnya;
3. pernyataan mengenai keamanan dan kerahasiaan atas setiap data dan informasi;
4. pernyataan dan informasi umum mengenai bagaimana order diterima, diproses, dan dilaksanakan melalui media komunikasi elektronik;
5. pernyataan mengenai kebijakan penanganan sistem apabila terjadi masalah dan penjelasan mengenai sistem pengganti yang dapat digunakan oleh nasabah;
6. pemberitahuan secara tepat waktu mengenai terjadinya permasalahan sistem baik melalui surat elektronik, situs web atau media lainnya;
dan
7. penjelasan mengenai prosedur penanganan pesanan dan/atau instruksi yang tertunda ketika terjadinya permasalahan atas Sistem Perdagangan Online; dan
d. Perantara Pedagang Efek yang menggunakan Sistem Perdagangan Online menyediakan bagi nasabahnya
petugas khusus dan jalur komunikasi telepon siaga yang cukup dan tersedia terus menerus pada setiap hari bursa untuk memudahkan nasabah berhubungan dengan Perantara Pedagang Efek.
Pasal 14
Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f wajib memenuhi ketentuan:
a. fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi, dengan ketentuan:
1. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya namun memiliki akses yang tidak terbatas kepada fungsi lainnya terkait dengan tugasnya untuk memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek;
2. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Perantara Pedagang Efek;
3. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh Perantara Pedagang Efek untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek;
4. dalam MENETAPKAN pembentukan unit kerja, atau penunjukan anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan, Perantara Pedagang Efek mempertimbangkan:
a) jenis produk dan jasa yang ditawarkan;
b) jenis, jumlah, dan penyebaran nasabah baik nasabah ritel maupun kelembagaan;
c) struktur organisasi dan penyebaran kegiatan operasional termasuk penyebaran secara geografis;
d) volume dan nilai transaksi yang dilakukannya; dan e) jumlah pegawai;
5. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bertanggung jawab terhadap hal paling sedikit:
a) mengidentifikasi kebijakan, prosedur operasi standar, dan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Perantara Pedagang Efek;
b) menyusun kebijakan dan prosedur tugas pokok dan fungsi unit kepatuhan;
c) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar;
d) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai perizinan;
e) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
f) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
g) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme;
h) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai
perdagangan Efek, paling sedikit dengan melakukan:
1) pencegahan pengungkapan data yang bersifat rahasia oleh pegawai;
2) pendeteksian, pencegahan dan penanganan apabila terdapat benturan kepentingan;
3) pengawasan terhadap pembukaan rekening Efek nasabah baru;
4) pengawasan transaksi Efek termasuk namun tidak terbatas pada transaksi untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek sendiri atau Pihak terafiliasinya;
5) pengawasan atas pengelolaan portofolio Perantara Pedagang Efek;
6) pengawasan setiap informasi, nasihat, rekomendasi, dan/atau hasil riset yang dikeluarkan Perantara Pedagang Efek untuk diberikan kepada nasabah dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat; dan 7) pengawasan pencatatan dan pendokumentasian, termasuk penyimpanan dan pencegahan pengungkapan catatan dan informasi yang masih bersifat rahasia;
i) melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah, dengan ketentuan paling sedikit:
1) mempunyai prosedur penanganan pengaduan nasabah;
2) mempunyai prosedur penyelesaian perselisihan;
3) mempunyai arsip pengaduan yang
harus disusun menurut abjad nama nasabah;
4) catatan mengenai pengaduan harus dilengkapi dengan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diadukan;
5) catatan mengenai pengaduan harus pula memuat tindakan yang telah dilakukan termasuk penyelesaian permasalahan yang diajukan; dan 6) dalam hal tidak terdapat pengaduan dari nasabah atau Pihak lain, maka unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan harus menyimpan arsip pengaduan setiap bulan dengan keterangan bahwa tidak ada pengaduan;
j) melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
k) menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi; dan l) menyediakan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi dimaksud terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; dan
6. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan menyusun prosedur operasi standar kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal
termasuk tetapi tidak terbatas pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai:
a) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran;
b) prosedur penanganan adanya potensi risiko (mitigasi risiko) dan indikasi pelanggaran;
c) prosedur penyampaian laporan baik insidentil maupun berkala;
d) prosedur pengawasan untuk memperbaiki suatu pelanggaran dan memastikan pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi; dan e) prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan;
b. kewenangan fungsi kepatuhan harus ditetapkan dalam pakta yang secara tertulis mengikat unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6; dan
c. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan melaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dan/atau nasabahnya.
Pasal 15
Alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada Pihak lain wajib memenuhi ketentuan:
a. Perantara Pedagang Efek dapat menunjuk Pihak lain untuk melakukan fungsi pemasaran, fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi teknologi informasi, dengan ketentuan:
1. alih daya fungsi pemasaran dilakukan dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman perjanjian agen Perusahaan Efek anggota Bursa Efek;
2. alih daya fungsi Kustodian dilakukan kepada penyedia jasa yang merupakan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah atau bank Kustodian;
3. alih daya fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan fungsi teknologi informasi dilakukan kepada penyedia jasa dengan ketentuan:
a) Perantara Pedagang Efek melaporkan informasi tentang rencana alih daya fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan Formulir Laporan Rencana Alih Daya Fungsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b) sebelum menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi teknologi informasi, Perantara Pedagang Efek melakukan uji tuntas terhadap penyedia jasa yang mencakup, paling sedikit:
1) kemampuan penyedia jasa dalam standar yang tinggi untuk melaksanakan fungsinya;
2) kemampuan penyedia jasa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian;
3) faktor operasional dan kemampuan keuangan secara kualitatif dan kuantitatif;
4) faktor reputasi;
5) cakupan asuransi oleh penyedia jasa jika terdapat asuransi oleh penyedia
jasa;
6) adanya potensi benturan kepentingan khususnya bila penyedia jasa bergerak di bidang usaha yang sama; dan 7) kemampuan dan kecukupan sumber daya yang dimiliki penyedia jasa apabila memiliki perjanjian alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada Pihak lain dengan beberapa Pihak;
c) Perantara Pedagang Efek melakukan reviu secara berkala fungsi yang dijalankan oleh penyedia jasa untuk memastikan bahwa fungsi tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur operasi standar pelaksanaan fungsi dimaksud;
d) Perantara Pedagang Efek memiliki perjanjian tertulis dengan penyedia jasa, yang paling sedikit mencakup:
1) nama pihak;
2) ruang lingkup, syarat, dan kondisi fungsi Perantara Pedagang Efek yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia jasa;
3) tanggung jawab Perantara Pedagang Efek dan penyedia jasa, serta pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab tersebut;
4) standar layanan jasa, dan mekanisme untuk memastikan bahwa standar tersebut dapat dipenuhi setiap saat;
5) kerahasiaan dan keamanan informasi;
6) tanggung jawab terkait dengan keamanan sistem teknologi informasi;
7) pelaporan penyedia jasa kepada Perantara Pedagang Efek;
8) pertanggungjawaban dari penyedia jasa
kepada Perantara Pedagang Efek atas pelayanan yang tidak memuaskan atau pelanggaran lainnya atas perjanjian;
9) jaminan atas kualitas layanan jasa dan ganti rugi;
10) kewajiban penyedia jasa, setiap saat jika diminta, untuk menyediakan setiap catatan, informasi dan/atau bantuan berkaitan fungsi-fungsi Perantara Pedagang Efek yang dilaksanakannya kepada Perantara Pedagang Efek yang menunjuk penyedia jasa, auditor Perantara Pedagang Efek dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta Bursa Efek;
11) larangan bagi penyedia jasa untuk menunjuk pihak ketiga (sub kontrak) dalam menjalankan kewajibannya;
12) ketentuan tentang keberlangsungan fungsi Perantara Pedagang Efek dalam hal penyedia jasa mengalami kondisi darurat sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya;
13) pengakhiran perjanjian, yang paling sedikit meliputi transfer informasi dan langkah-langkah pemutusan perjanjian, dan prosedur transisi; dan 14) mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Perantara Pedagang Efek dengan penyedia jasa.
e) Perantara Pedagang Efek memastikan bahwa penyedia jasa menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari Perantara Pedagang Efek;
f) Perantara Pedagang Efek pada hari bursa berikutnya melaporkan kepada Bursa Efek
dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila penyedia jasa tidak dapat melakukan kewajibannya;
g) Perantara Pedagang Efek memastikan bahwa setiap saat Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta Bursa Efek dapat mengakses pembukuan, catatan, dan dokumen penyedia jasa berkaitan dengan alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada Pihak lain; dan h) Perantara Pedagang Efek menunjuk penyedia jasa yang kegiatan operasionalnya berlokasi di INDONESIA; dan
b. Perantara Pedagang Efek bertanggung jawab terhadap fungsi Perantara Pedagang Efek, yang telah diserahkan pelaksanaannya kepada Pihak lain.
Pasal 16
Semua dokumen, rekaman data, dan/atau pembicaraan dan pencatatan Perantara Pedagang Efek yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib:
a. disimpan paling singkat 5 (lima) tahun; dan
b. paling singkat 2 (dua tahun) pertama dari jangka waktu 5 (lima) tahun dimaksud, wajib disimpan pada tempat yang mudah dijangkau.
Pasal 17
Pihak yang bukan pegawai Perantara Pedagang Efek dilarang masuk ke ruangan unit kerja yang menjalankan fungsi pemasaran, fungsi manajemen risiko, fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, fungsi teknologi informasi, fungsi kepatuhan dan fungsi riset, kecuali jika diawasi dengan ketat dan bersama dengan pegawai Perantara
Pedagang Efek yang berwenang atau dalam rangka menjalankan kewenangannya berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 18
Setiap Pihak yang tidak berwenang dilarang memiliki akses atau mengakses terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer dan dokumentasi Perantara Pedagang Efek, kecuali pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 4.
Pasal 19
Perantara Pedagang Efek wajib memiliki prosedur dan melakukan pemberitahuan mengenai penanganan pesanan nasabah kepada nasabah dan penyedia jasa dan pihak lain yang terkait apabila kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek dibekukan untuk sementara.
Pasal 20
Dewan komisaris Perantara Pedagang Efek wajib mengawasi pelaksanaan tanggung jawab fungsi kepatuhan dan melakukan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan.
Pasal 21
(1) Perantara Pedagang Efek wajib menyusun prosedur operasi standar yang baku terhadap pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 15 huruf a angka 3 huruf c), dan Pasal 19 dan memastikan bahwa prosedur dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pegawai yang menjalankan fungsi tersebut.
(2) Dalam hal terdapat perubahan material terhadap prosedur operasi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap perubahan material wajib disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukannya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf j Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek.
Pasal 22
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 24
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada masyarakat.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-548/BL/2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai sebagai Perantara Pedagang Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.3 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
