Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
4. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
5. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
6. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
7. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
8. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
9. Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi Liabilitas yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi.
10. Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
11. Modal Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat MMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas.
12. Tingkat Solvabilitas adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dikurangi dengan jumlah Liabilitas.
13. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
14. Medium Term Notes yang selanjutnya disingkat MTN adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan tanpa melalui penawaran umum dan memiliki jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
15. Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.
16. Dana Jaminan adalah aset Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilikuidasi.
17. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
18. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
19. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
20. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
21. Bank Kustodian adalah Bank yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
22. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
23. Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.
24. Kelompok Penerima Investasi adalah 2 (dua) atau lebih orang dan/atau perusahaan yang saling memiliki hubungan pengendalian melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, yang menerima investasi dari Perusahaan dan/atau menerbitkan surat berharga yang dimiliki Perusahaan.
25. Subdana adalah dana yang dibentuk dan dikelola Perusahaan dengan strategi investasi spesifik untuk memberikan manfaat yang dikaitkan dengan investasi pada PAYDI.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemegang polis dan tertanggung, Perusahaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan.
(2) Pengukuran tingkat kesehatan keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas;
b. cadangan teknis;
c. kecukupan investasi;
d. Ekuitas;
e. Dana Jaminan;
f. Aset Yang Diperkenankan;
g. Aset asuransi yang dikaitkan dengan investasi;
dan
h. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
(3) Pada saat program penjaminan polis berlaku, ketentuan mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya berlaku untuk Perusahaan Asuransi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis dan Perusahaan Reasuransi.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memperhitungkan risiko paling sedikit terdiri dari:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar;
d. risiko asuransi; dan
e. risiko operasional.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi memasarkan PAYDI, MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan jumlah MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh OJK.
4. Ketentuan ayat (5) Pasal 5 diubah, ayat (2) huruf r Pasal 5 dihapus, Penjelasan ayat (2) huruf b, huruf d, huruf s, dan huruf t Pasal 5 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, serta Penjelasan ayat
(2) huruf r Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
(2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. saham yang tercatat di bursa efek;
d. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
e. MTN;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA;
g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA;
h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j. reksa dana;
k. efek beragun aset;
l. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
m. transaksi surat berharga melalui repurchase agreement (REPO);
n. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek;
o. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
p. pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing);
q. emas murni;
r. dihapus;
s. pinjaman polis;
t. obligasi daerah; dan/atau
u. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.
(3) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. saham yang tercatat di bursa efek;
b. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
e. reksa dana; dan/atau
f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
(4) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 5B dihapus sehingga Pasal 5B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf t mengikuti ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf d; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf u mengikuti ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l.
(2) Dihapus.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (4), ayat (5) huruf b, ayat (6), ayat (8) huruf c, dan ayat (9) Pasal 6 diubah, ayat (2) Pasal 6 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e, serta ayat (8) huruf d dan ayat (10) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus dilakukan pada obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh OJK.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. MTN terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA;
b. MTN memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari OJK;
c. MTN memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK;
d. MTN dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal MTN; dan
e. MTN diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat.
(3) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bagi reksa dana yang ditawarkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari OJK; dan
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas, hanya dapat dilakukan untuk pemenuhan ketentuan penempatan investasi surat berharga negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai investasi surat berharga negara bagi lembaga keuangan nonbank.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf k dan huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; dan
c. ditawarkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf m harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh OJK;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan oleh negara
dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan
g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4).
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf o harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan;
dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
(8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
b. perusahaan pembiayaan dimaksud tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK pada saat dimulainya kerja sama;
c. hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank; dan
d. dihapus.
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf q, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan;
atau
3. Perusahaan, dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan lain.
(10) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal obligasi korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
8. Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c, huruf k, dan huruf l Pasal 11 diubah, ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), ayat (1) huruf q Pasal 11 dihapus, serta penjelasan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka pada BPR dan BPRS, untuk setiap BPR dan BPRS paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito untuk setiap Bank paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa MTN dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa repurchase agreement (REPO), untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
l. investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
m. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud pada huruf m;
o. investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing), untuk setiap Pihak paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
p. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
q. dihapus;
r. investasi berupa pinjaman polis, dengan besarnya pinjaman polis paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai tunai polis yang bersangkutan;
s. investasi berupa obligasi daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
dan/atau
t. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf s, dan huruf t jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d; dan
b. MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e, yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, tidak dikenakan:
1. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f serta batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
(6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu obligasi dan/atau MTN yang dijamin.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber dari selain
Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
(3) Pinjaman subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(4) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi atas aset dari selain Subdana yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk penempatan investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi pada saat penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penempatan investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(6) Investasi atas aset dari selain Subdana pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disebabkan:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan dan/atau pinjaman subordinasi;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak
Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Pelampauan batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung sebagai berikut:
a. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada Pihak Terkait terhadap hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi yang bersumber selain dari Subdana yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(8) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pasal 11 ayat (1) huruf l, penempatan investasi tersebut hanya dapat dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK dan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
(9) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8), nominal aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tetap diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(10) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada OJK; dan
b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(11) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh OJK.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Perusahaan;
b. badan hukum yang Perusahaan bertindak sebagai pengendali badan hukum tersebut;
c. perusahaan yang memiliki pengendali yang sama dengan Perusahaan;
d. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, dan pejabat eksekutif Perusahaan;
e. pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, secara horizontal atau vertikal:
1. dari perorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
2. dari anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
g. perusahaan yang memiliki anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara yang merupakan anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan;
h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara merupakan direksi dan/atau dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
i. perusahaan yang:
1. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan/atau pejabat eksekutif Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d bertindak sebagai pengendali; dan
2. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali;
j. kontrak investasi kolektif dimana Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi kolektif tersebut, kecuali dalam hal kontrak investasi kolektif tersebut memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
k. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i;
l. penerima investasi berupa perorangan atau perusahaan yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k;
m. penerima investasi yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k; dan
n. perusahaan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara bersama-sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi Perusahaan;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Perusahaan;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan; dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf g.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal Perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut
mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara bersama-sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf g.
(4) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar;
b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b;
e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris
dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
dan/atau
g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis operasional atau kebijakan strategis keuangan perusahaan lain.
(5) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k sampai dengan huruf m dikecualikan untuk:
a. penempatan investasi Perusahaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
c. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
11. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi:
a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi;
c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada penerima investasi lain;
d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain;
dan/atau
e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan perusahaan penjaminan, sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Pasal 13
(1) Ketentuan mengenai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh negara Republik INDONESIA pada Perusahaan dan/atau pihak lain.
(2) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dikecualikan untuk penempatan investasi berupa:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau
c. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat, yang dijamin oleh pemerintah pusat.
(3) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu surat berharga yang dijamin.
Pasal 13
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10) huruf a wajib paling sedikit memuat tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi dan target waktu penyelesaian.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10) huruf a wajib disampaikan kepada OJK paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak OJK MENETAPKAN telah terjadi pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); atau
b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk pelampauan batasan maksimum investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4),
paling lambat 1 (satu) bulan;
b. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(6) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, paling lambat 9 (sembilan) bulan; atau
c. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(6) huruf d dan/atau huruf e, paling lambat 12 (dua belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada OJK.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan OJK dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak.
(6) Laporan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil atau status terakhir penyelesaian pelampauan batasan investasi.
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. tagihan premi reasuransi;
d. aset reasuransi;
e. tagihan klaim koasuransi;
f. tagihan klaim reasuransi;
g. tagihan investasi;
h. tagihan hasil investasi;
i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost); dan/atau
k. aset hak guna.
(2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 1% (satu persen) dari Ekuitas periode berjalan;
b. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;
c. tagihan premi reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
d. aset reasuransi, terdiri dari:
1. aset yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan
2. aset yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (longterm contract) program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) dengan ketentuan:
a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akusisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back end loading);
b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK;
e. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau tertanggung;
f. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
g. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
h. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas periode berjalan;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan:
1. hanya dapat dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan
3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK; dan/atau
k. aset hak guna hanya diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
(3) Dasar penilaian setiap jenis aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 huruf c) dan huruf j angka 3 ditetapkan oleh OJK.
13. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan.
(2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika pinjaman tersebut memenuhi ketentuan:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas;
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal;
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan
3. tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian; dan
c. pinjaman subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
15. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana dengan aset dan Liabilitas selain Subdana.
(2) Perusahaan Asuransi dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas Subdana kepada aset dan Liabilitas selain Subdana, atau sebaliknya.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana maka:
a. pemisahan pencatatan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi;
b. Perusahaan Asuransi dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi; dan
c. Perusahaan Asuransi wajib mengelola bagian Premi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih Pemegang Polis atau Tertanggung.
(4) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau tertanggung.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Aset Subdana wajib ditempatkan pada jenis investasi:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. saham yang tercatat di bursa efek;
d. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
e. MTN;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA;
g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA;
h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
i. surat berharga yang diterbitkan oleh Lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j. reksa dana;
k. efek beragun aset;
l. repurchase agreement (REPO);
m. emas murni; dan/atau
n. obligasi daerah.
(2) Aset Subdana dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
(3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada OJK dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis.
(4) Aset Subdana dari PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(5) Dasar penilaian setiap jenis aset Subdana berupa aset investasi dan aset bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Aset Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
18. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang rupiah.
(2) Penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang asing dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total investasi seluruh Subdana.
19. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Penempatan investasi atas aset dari Subdana wajib memenuhi batasan investasi sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan Subdana paling besar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi;
dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai aset bersih masing-masing Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
(3) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 13B.
(4) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B.
(5) Pinjaman subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(6) Dalam hal aset Subdana ditempatkan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf j, reksa dana dimaksud hanya dapat merupakan reksa dana yang memiliki aset yang mendasari (underlying asset) berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai aset bersih reksa dana dan Perusahaan memiliki informasi rincian seluruh underlying asset reksa
dana tersebut.
(7) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
20. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara Republik INDONESIA.
21. Ketentuan Pasal 36 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan perkembangan volume usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI ditambah 5% (lima persen) dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan; dan
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Premi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari premi reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI.
(3) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah terbesar antara hasil perhitungan jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pada saat program penjaminan polis berlaku, ketentuan mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hanya berlaku untuk Perusahaan Asuransi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis dan Perusahaan Reasuransi.
22. Ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 44 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), serta ayat (1) huruf c Pasal 44 dihapus, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
b. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian;
c. dihapus;
d. laporan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan; dan
e. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib:
1. diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK; dan
2. mendapat pengesahan rapat umum pemegang saham.
(2A) Dalam hal akuntan publik memberikan management letter kepada Perusahaan, laporan keuangan tahunan wajib dilengkapi dengan management letter.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di OJK.
(4) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus ditandatangani oleh aktuaris Perusahaan.
(6) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. profil Perusahaan;
b. surat pernyataan direksi atau yang setara;
c. laporan posisi keuangan;
d. laporan laba/rugi komprehensif;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan Ekuitas;
g. laporan Tingkat Solvabilitas;
h. perhitungan aset dan Liabilitas;
i. laporan keuangan PAYDI;
j. laporan keuangan gabungan; dan
k. laporan tambahan.
(8) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh OJK.
23. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, untuk:
a. investasi atas aset selain Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
b. investasi atas aset Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (1).
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan.
(3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada OJK:
a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi atas aset Subdana dan selain Subdana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini;
b. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari selain Subdana dengan menggunakan format tercantum dalam
