Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

POJK No. 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
2. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
3. Tim Ahli Syariah yang selanjutnya disingkat TAS adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

4. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA adalah lembaga Islam dengan tugas dan fungsi untuk MENETAPKAN fatwa dan mengawasi penerapannya dalam rangka menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di INDONESIA.
5. Kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum efek syariah, perdagangan efek syariah, pengelolaan investasi syariah di pasar modal, dan emiten atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek syariah yang diterbitkannya, perusahaan efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek syariah.
6. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA.
7. Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
8. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
9. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai aparatur sipil negara.

Pasal 2

Orang perseorangan yang:
a. memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal; dan/atau
b. memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, wajib mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

(1) Pemohon izin ASPM harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.
(2) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah:
1. melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
2. dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
d. dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah:
1. dikenai sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah; dan
2. dikenai sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan

pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki komitmen terhadap pengembangan pasar modal syariah; dan
g. memiliki sikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
(3) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. pendidikan paling rendah strata 1 (satu) atau sederajat; dan
b. sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sertifikat kompetensi ASPM yang diterbitkan oleh LSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mencakup kompetensi di bidang pasar modal dan kompetensi pengawas syariah.
(5) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mengakui kompetensi di bidang pasar modal dari pemohon yang memiliki:
a. pengalaman kerja pada institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal, dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun pada posisi manajerial atau paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana;
b. izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, atau wakil manajer investasi; atau
c. surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang pasar modal.
(6) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mengakui kompetensi pengawas syariah dari pemohon yang memiliki pengalaman muamalah maliyah, yang

dibuktikan dengan bukti pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi badan pelaksana harian Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA.

Pasal 4

ASPM yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.

Pasal 6

Dalam memproses permohonan izin ASPM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon; dan/atau
b. meminta tambahan informasi dan/atau dokumen kelengkapan kepada pemohon, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memastikan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 7

(1) Izin ASPM diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan izin ASPM yang memenuhi kelengkapan persyaratan.
(2) Dalam hal permohonan izin ASPM pada saat diterima tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan

memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan perizinan belum lengkap; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan perizinan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon harus menyampaikan tambahan informasi dan/atau dokumen paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Penyampaian tambahan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya tambahan informasi dan/atau dokumen tersebut pada sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Sejak diterimanya tambahan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan, permohonan izin ASPM tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pemohon yang tidak menanggapi permintaan tambahan informasi dan/atau dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap membatalkan permohonan izin ASPM yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

(1) Izin ASPM mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Dalam hal pada saat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ASPM masih

mempunyai kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak permohonan perpanjangan izin ASPM dimaksud.

Pasal 9

Izin ASPM tidak berlaku jika:
a. ASPM meninggal dunia;
b. masa berlaku izin ASPM telah berakhir namun ASPM tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin ASPM;
c. masa berlaku izin ASPM telah berakhir dan permohonan perpanjangan izin ASPM ditolak karena tidak memenuhi persyaratan;
d. sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sudah tidak berlaku; atau
e. izin ASPM dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

(1) Permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku izin ASPM berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan menggunakan format Surat Permohonan Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai kelengkapan persyaratan dokumen:
a. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar;

b. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir, jika terdapat perubahan ijazah yang dimiliki; dan
c. fotokopi sertifikat kompetensi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.
(3) ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus memiliki sertifikat kompetensi dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai bukti pemenuhan persyaratan kompetensi pada saat mengajukan perpanjangan izin ASPM.

Pasal 11

Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan izin ASPM.

Pasal 12

(1) Apabila masa berlaku izin ASPM telah berakhir namun permohonan perpanjangan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku izin ASPM berakhir, masa berlaku izin ASPM diperpanjang paling lama sampai dengan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak izin ASPM berakhir.
(2) Apabila batas waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, proses perpanjangan izin ASPM tidak dapat dilakukan dan izin ASPM menjadi berakhir.

Pasal 13

(1) ASPM dapat diangkat atau ditunjuk oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal sebagai anggota DPS dan/atau anggota TAS atas rekomendasi

dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA.
(2) Dalam memberikan rekomendasi kepada ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA memperhatikan integritas ASPM yang direkomendasikan.
(3) Dalam melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau TAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ASPM wajib memberikan:
a. nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal; dan/atau
b. pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.
(4) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ASPM wajib mendasarkan pada Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Pasal 14

(1) Dalam hal ASPM diangkat atau ditunjuk sebagai DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pengangkatan atau penunjukkan ASPM sebagai DPS mulai berlaku sejak:
a. tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang saham atau tanggal pelaksanaan mekanisme lain yang setara dengan rapat umum pemegang saham yang mengangkat ASPM sebagai DPS;
b. tanggal pengangkatan oleh direksi dan/atau dewan komisaris berdasarkan kewenangan dari rapat umum pemegang saham; atau
c. tanggal penunjukan oleh direksi.
(2) ASPM yang diangkat atau ditunjuk sebagai DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berhenti sebagai DPS sejak:

a. tanggal berakhirnya masa jabatan DPS sebagaimana diputuskan dalam rapat umum pemegang saham atau tanggal berakhirnya masa jabatan DPS sebagaimana diputuskan dalam mekanisme lain yang setara dengan rapat umum pemegang saham;
b. tanggal lain yang ditentukan oleh direksi dan/atau dewan komisaris berdasarkan kewenangan dari rapat umum pemegang saham;
atau
c. tanggal berakhirnya masa jabatan DPS sesuai kesepakatan dalam kontrak DPS.
(3) Dalam hal terdapat ASPM yang mengajukan pengunduran diri, ASPM mulai berhenti sebagai DPS:
a. paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal surat pengajuan pengunduran diri; atau
b. sejak tanggal surat persetujuan pengunduran diri, jika sebelum 21 (dua puluh satu) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal menerbitkan surat persetujuan pengunduran diri.

Pasal 15

Dalam melakukan kegiatan sebagai DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang:
a. memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal mengenai hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. mengawasi pemenuhan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
c. melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;

d. memberikan peringatan tertulis dan meminta direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal untuk melakukan upaya perbaikan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya penyimpangan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
e. menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal yang diawasi dan diberi nasihat;
f. meminta data dan informasi kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
g. mendampingi atau mewakili pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA; dan
h. memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

Pasal 16

Direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal wajib melakukan upaya perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah peringatan tertulis diterima.

Pasal 17

Dalam melakukan kegiatan sebagai TAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang:
a. menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar

Modal;
b. memberikan pendapat dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal;
dan
c. meminta data dan informasi kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam rangka memberikan pernyataan kesesuaian syariah.

Pasal 18

(1) ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ASPM dimaksud belum memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya setiap pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5) Apabila LSP menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan

pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pelaksanaan sertifikasi ulang mengikuti ketentuan pelaksanaan sertifikasi ulang yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Pasal 19

(1) ASPM wajib menyampaikan:
a. laporan perubahan data; dan
b. laporan kegiatan tahunan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi ASPM yang melakukan kegiatan sebagai DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.

Pasal 20

(1) Laporan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a wajib disampaikan oleh ASPM kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Laporan Perubahan Data Ahli Syariah Pasar Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan:
a. mulai dan berhenti sebagai DPS disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukan tanggal efektif mulai atau berhenti sebagai DPS; dan/atau
b. pindah atau terjadinya perubahan alamat.

Pasal 21

(1) ASPM wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk periode kegiatan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember pada setiap tahun.
(2) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(3) Dalam hal izin ASPM baru diperoleh setelah tanggal 1 Januari, laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan pada periode mulai tanggal diperolehnya izin ASPM sampai dengan tanggal 31 Desember.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meliputi:
a. bagi ASPM yang melakukan kegiatan sebagai DPS, paling sedikit memuat informasi mengenai:
1. nama pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM ditunjuk;
2. periode bekerja; dan
3. nomor dan tanggal:
a) pelaksanaan rapat umum pemegang saham atau tanggal pelaksanaan mekanisme lain yang setara rapat umum pemegang saham;
b) pengangkatan oleh direksi dan/atau dewan komisaris berdasarkan kewenangan dari rapat umum pemegang saham; atau c) penunjukan oleh direksi; dan
b. bagi ASPM yang melakukan kegiatan sebagai TAS, paling sedikit memuat informasi mengenai:
1. nama pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM ditunjuk;

2. nomor dan tanggal surat keputusan/surat penunjukan/pengangkatan; dan
3. nama produk.
(5) Selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pula meliputi rekapitulasi bekerja sebagai direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal, paling sedikit memuat:
a. informasi nama pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM ditunjuk;
dan
b. periode bekerja.

Pasal 22

(1) Laporan hasil pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) wajib memuat hasil pengawasan ASPM sebagai DPS mengenai pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal pada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal yang diawasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) disampaikan oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai laporan pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat bersamaan dengan batas waktu penyampaian:
a. laporan tahunan, bagi emiten atau perusahaan publik;
b. laporan keuangan tahunan, bagi produk pengelolaan investasi;
c. laporan tahunan yang merupakan hasil pemeriksaan operasional akuntan publik, bagi

bank kustodian;
d. laporan kegiatan pihak penerbit daftar efek syariah, bagi pihak penerbit daftar efek syariah;
atau
e. laporan lain bagi pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
(4) Dalam hal ASPM memperoleh penugasan sebagai DPS setelah awal tahun buku, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup hasil pengawasan pada periode mulai tanggal diperolehnya penugasan dimaksud sampai dengan tanggal berakhirnya tahun buku.

Pasal 23

(1) ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasan.
(2) Permohonan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum rencana nonaktif sementara sesuai dengan format Surat Permohonan Nonaktif Sementara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Permohonan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan:
a. surat persetujuan dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS; dan
b. laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk periode tanggal 1 Januari atau sejak izin ASPM diperoleh sampai dengan

tanggal penyampaian surat nonaktif sementara ASPM.
(4) Jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sampai dengan masa berlaku izin ASPM berakhir.
(5) ASPM yang sedang dikenai sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan berupa pembekuan izin kegiatan, tidak dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 24

(1) ASPM dapat memperpanjang atau mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara.
(2) Apabila ASPM akan memperpanjang jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), permohonan perpanjangan jangka waktu nonaktif sementara harus disertai dengan alasan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa nonaktif sementara.
(3) Apabila ASPM akan mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), permohonan untuk mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara harus disertai dengan alasan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa nonaktif sementara baru yang dimohonkan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus disampaikan sesuai dengan format Surat Permohonan Memperpanjang/Mempersingkat Jangka Waktu Nonaktif Sementara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 25

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), serta menyampaikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dimaksud melalui surat pemberitahuan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan nonaktif sementara ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ASPM dinyatakan nonaktif sementara.
(3) Apabila belum memberikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diajukannya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukannya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dianggap menyetujui permohonan dimaksud.

Pasal 26

ASPM yang sedang menjalani masa nonaktif sementara:
a. dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau TAS; dan
b. dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 27

Dalam hal alasan ASPM yang akan mengajukan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) karena diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara, jangka waktu nonaktif sementara ASPM dimaksud dapat mengikuti masa jabatan sebagai Pejabat Negara.

Pasal 28

(1) Dalam hal masa nonaktif sementara ASPM telah berakhir dan akan kembali melakukan kegiatan sebagai ASPM, ASPM harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan format Surat Permohonan Aktif Kembali tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dengan:
a. sertifikat kompetensi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; dan
b. daftar perubahan data dan informasi dari ASPM dengan disertai bukti pendukung meliputi:
1. pindah dan perubahan alamat, jika terjadi perubahan alamat;
2. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; dan
3. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir, jika terdapat perubahan ijazah yang dimiliki.
(2) Dalam hal ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini belum memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan menyampaikan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi ASPM dimaksud.
(3) Permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak waktu nonaktif sementara berakhir.
(4) Apabila tidak menyampaikan permohonan aktif kembali dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap mengembalikan izin.

Pasal 29

(1) Persetujuan aktif kembali ASPM diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan aktif kembali yang memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan persetujuan aktif kembali ASPM pada saat diterima tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan aktif kembali belum lengkap; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan aktif kembali belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon harus menyampaikan tambahan informasi dan/atau dokumen paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Dalam hal tambahan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan:
a. persetujuan aktif kembali izin ASPM, jika tambahan informasi dan/atau dokumen yang disampaikan memenuhi syarat; atau
b. penolakan persetujuan aktif kembali izin ASPM, jika tambahan informasi dan/atau dokumen yang disampaikan tidak memenuhi syarat,

paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya tambahan informasi dan/atau dokumen yang disampaikan.
(5) Pemohon yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dianggap

mengembalikan izin ASPM.

Pasal 30

ASPM yang telah mendapatkan persetujuan aktif kembali dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada periode pelaporan terdekat.

Pasal 31

(1) Apabila masa berlaku izin ASPM telah berakhir namun ASPM yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 masih menjalani nonaktif sementara, permohonan perpanjangan izin ASPM dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan aktif kembali.
(2) Apabila ASPM mengajukan permohonan perpanjangan izin ASPM dan permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan izin baru bagi ASPM dimaksud yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.

Pasal 32

(1) ASPM dapat mengembalikan izin yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Surat Pengembalian Izin Ahli Syariah Pasar Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pengembalian izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 28 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (5) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab ASPM atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas

Jasa Keuangan yang belum dipenuhi yang timbul pada saat orang perseorangan memiliki izin ASPM.

Pasal 33

(1) ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 4 (empat) lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) ASPM dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau TAS.

Pasal 34

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, penyampaian:
a. permohonan izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
c. permohonan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
d. permohonan memperpanjang jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
e. permohonan mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3);
f. permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan

g. permohonan pengembalian izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, penyampaian:
a. laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
b. laporan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan
c. laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik.
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring disertai dokumen pendukung dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 35

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 13 ayat (3), ayat (4), Pasal 16, Pasal 18 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 22 ayat (1), ayat (4), Pasal 26 huruf a, Pasal 30, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan izin kegiatan;
d. pembekuan izin kegiatan;
e. pencabutan izin kegiatan;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 37

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat.

Pasal 38

Permohonan izin dan perpanjangan izin ASPM yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum memperoleh izin atau persetujuan perpanjangan izin ASPM, permohonan izin dan perpanjangan izin ASPM dimaksud mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

Pasal 39

(1) Dalam hal pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku belum terdapat LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka:
a. Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu atau menunjuk pihak atau lembaga tertentu untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan
b. ketentuan perolehan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA bagi ASPM untuk diangkat atau ditunjuk sebagai anggota DPS dan/atau anggota TAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) belum diharuskan.

(2) Selama belum terdapat LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan sebagai salah satu dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 40

(1) ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan batasan jumlah rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) Dalam hal ASPM melebihi batasan jumlah rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan pemenuhan ketentuan rangkap jabatan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2021

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY