Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI

POJK No. 5-pojk-04-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 2. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. 3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Pasal 2

Penasihat Investasi dilarang: a. meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh Penasihat Investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain; b. mengungkapkan identitas nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku; c. memberi gambaran yang salah kepada nasabah mengenai kualifikasi dari Penasihat Investasi, memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi Penasihat Investasi, sifat jasa, dan fakta material tersebut tidak menyesatkan; d. memberi laporan atau saran kepada setiap nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut; e. menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan; f. memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan, atau pertukaran dari Efek tanpa dasar pemikiran yang rasional; g. mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari Penasihat Investasi yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut; h. mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek, atau memperbaharui kontrak nasihat investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah; i. mengelola dana nasabah; dan/atau j. melakukan pemeringkatan Efek bagi Penasihat Investasi yang bukan perusahaan pemeringkat Efek.

Pasal 3

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran. (5) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (7) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 4

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada masyarakat.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-33/PM/1996 tentang Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi, beserta Peraturan Nomor V.H.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY