Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

POJK No. 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. 2. Fasilitas Penyediaan Dana adalah penyediaan dana yang diterima oleh debitur atau nasabah, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit atau pembiayaan, surat berharga, dan transaksi rekening administratif serta bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu termasuk yang berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Debitur atau Nasabah adalah setiap pihak baik perorangan maupun badan yang memperoleh satu atau lebih Fasilitas Penyediaan Dana dan/atau kewajiban keuangan. 4. Data Kredit atau Pembiayaan adalah data mengenai kondisi Fasilitas Penyediaan Dana Debitur atau Nasabah. 5. Data Lain adalah data selain Data Kredit atau Pembiayaan yang dapat digunakan untuk menggambarkan kemampuan pihak tertentu dalam memenuhi kewajiban keuangan termasuk pola perilaku Debitur atau Nasabah. 6. Informasi Perkreditan adalah produk dan/atau layanan yang dihasilkan oleh LPIP secara tertulis, lisan, atau dengan metode lain, yang bersumber dari Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain yang dihimpun dan diolah oleh LPIP. 7. Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan. 8. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LPIP.

Pasal 2

(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh LPIP terdiri atas: a. menghimpun dan mengolah Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain; b. memberikan jasa pemeringkatan terhadap Debitur atau Nasabah berdasarkan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain; dan c. menghasilkan Informasi Perkreditan yang memiliki nilai tambah berdasarkan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain. (2) LPIP dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) LPIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPIP dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu; dan/atau b. penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 3

Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, baik yang bersifat individu maupun agregat, paling sedikit memuat: a. karakter dan rekam jejak Debitur atau Nasabah; b. kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban; c. informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan; d. informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko Debitur atau Nasabah; dan e. informasi lain yang dapat digunakan untuk menilai calon Debitur atau Nasabah.

Pasal 4

(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai LPIP harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Badan hukum LPIP harus berupa perseroan terbatas.

Pasal 5

(1) Modal disetor untuk mendirikan LPIP ditetapkan paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2) Sumber dana modal disetor untuk mendirikan LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank dan/atau pihak lain; dan b. tidak berasal dari hasil tindak pidana dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (3) Sumber dana untuk peningkatan setoran modal LPIP dapat berupa uang tunai atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung LPIP. (4) Selama LPIP beroperasi, LPIP wajib memenuhi ketentuan mengenai: a. permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 6

LPIP wajib menjaga nilai modal bersih sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal disetor minimum.

Pasal 7

LPIP wajib mencadangkan sebagian dari laba perseroan untuk peningkatan teknologi, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

Pasal 8

(1) LPIP wajib menerapkan tata kelola yang baik pada setiap kegiatan usahanya di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris; c. penanganan benturan kepentingan; d. penerapan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, audit intern, audit ekstern, dan pedoman operasional terkait kerja sama dengan anggota LPIP; e. rencana bisnis tahunan LPIP; dan f. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan melalui publikasi. (3) LPIP wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagai bagian dari laporan tahunan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan cakupan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama. (2) Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pihak Utama pengendali; dan b. Pihak Utama pengurus. (3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan: a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) paling sedikit: a. cakap melakukan perbuatan hukum; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LPIP yang sehat; e. menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi Debitur atau Nasabah; dan f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.

Pasal 11

Persyaratan reputasi keuangan bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, paling sedikit dibuktikan dengan: a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

Pasal 12

Persyaratan kelayakan keuangan bagi Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, paling sedikit dibuktikan dengan: a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. memiliki kemampuan keuangan yang mendukung perkembangan bisnis LPIP; dan c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan jika LPIP menghadapi kesulitan keuangan.

Pasal 13

Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, paling sedikit: a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan LPIP secara strategis.

Pasal 14

(1) Pemegang saham LPIP wajib berbentuk badan hukum. (2) Bentuk badan hukum pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh: a. badan hukum INDONESIA; atau b. badan hukum INDONESIA dengan badan hukum asing secara kemitraan. (4) Dalam hal badan hukum pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa, tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memiliki pengalaman di industri pengelolaan Informasi Perkreditan paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Pasal 15

(1) Kepemilikan saham LPIP oleh setiap pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) paling tinggi 51% (lima puluh satu persen) dari modal disetor. (2) Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap kepemilikan berdasarkan keterkaitan antarpemegang saham. (3) Dalam hal pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) juga memiliki saham di LPIP lain, total kepemilikan saham terhadap seluruh LPIP yang dimiliki paling tinggi 51% (lima puluh satu persen). (4) Dalam hal badan hukum pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagian dimiliki oleh pihak asing, berlaku ketentuan: a. total kepemilikan 1 (satu) atau lebih pihak asing pada 1 (satu) LPIP dibatasi paling tinggi 20% (dua puluh persen); dan b. total kepemilikan 1 (satu) pihak asing pada lebih dari 1 (satu) LPIP dibatasi paling tinggi 20% (dua puluh persen). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan LPIP ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 16

(1) LPIP wajib memiliki anggota direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan warga negara INDONESIA. (3) Paling sedikit 1 (satu) anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di industri pengelolaan Informasi Perkreditan. (4) Anggota direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat eksekutif dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba.

Pasal 17

(1) LPIP wajib memiliki anggota dewan komisaris dengan jumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. (2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan warga negara INDONESIA.

Pasal 18

(1) LPIP mengadministrasikan setiap pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif. (2) Administrasi pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pasfoto terakhir ukuran 4x6 cm; b. fotokopi bukti identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat keputusan pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif; dan d. riwayat hidup.

Pasal 19

(1) LPIP dapat memanfaatkan tenaga kerja asing untuk jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi kualifikasi keahlian; b. tidak memiliki jabatan di Lembaga Keuangan yang berkedudukan di INDONESIA dan/atau di luar INDONESIA; dan c. memiliki pengetahuan mengenai ekonomi, bahasa, dan budaya INDONESIA. (3) LPIP dilarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada bidang tugas: a. personalia; dan b. kepatuhan. (4) Pemanfaatan tenaga kerja asing wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 20

(1) Dalam pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), LPIP wajib: a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan; b. menyediakan 2 (dua) orang tenaga pendamping lokal untuk masing-masing tenaga kerja asing; dan c. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Tenaga kerja asing yang menjabat sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), berlaku persyaratan dan ketentuan bagi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 21

(1) Rencana pemanfaatan, perubahan pemanfaatan, dan masa jabatan tenaga kerja asing wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) LPIP wajib menyampaikan rencana pemanfaatan dan rencana perubahan pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari rencana bisnis tahunan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. nama dan informasi mengenai tenaga kerja asing, yang dilengkapi dengan dokumen paling sedikit: 1. fotokopi paspor; dan 2. riwayat hidup dan pasfoto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar; b. alasan penggunaan tenaga kerja asing dan alasan tidak/belum menggunakan tenaga kerja lokal dalam bidang tugas yang dijabat tenaga kerja asing; c. bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan diisi meliputi ruang lingkup dan kompetensi; d. masa jabatan; dan e. rencana program alih pengetahuan. (4) Dalam hal akan dilakukan perubahan pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan, LPIP harus menyampaikan rencana beserta alasan perubahan pemanfaatan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 22

(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 17, Pasal 19 ayat (3), ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 17, Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau ayat (2) serta tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu; b. penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. pencantuman manajemen dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama. (3) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkan teguran tertulis, terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan/atau ayat (5) yang menyebabkan terganggunya operasional LPIP secara signifikan, LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (4) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkan teguran tertulis kedua, LPIP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga. (5) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis ketiga, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal LPIP tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 23

Izin pendirian dan penyelenggaraan kegiatan usaha LPIP terdiri atas: a. persetujuan prinsip; dan b. izin usaha.

Pasal 24

(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diajukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit oleh salah satu calon pemegang saham disertai dengan: a. rancangan akta pendirian perseroan terbatas, termasuk rancangan anggaran dasar; b. data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir bagi perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; c. daftar susunan calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; d. rencana susunan dan struktur organisasi serta sumber daya manusia; e. rencana bisnis tahunan untuk 3 (tiga) tahun pertama; f. rencana strategis jangka menengah dan panjang; g. rancangan sistem teknologi informasi yang akan digunakan; h. rancangan kebutuhan data; i. pedoman sistem pengendalian intern dan pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola perseroan; j. kebijakan dan prosedur operasional; k. bukti setoran modal paling sedikit 100% (seratus persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada bank di INDONESIA dan atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. calon pemegang saham untuk pendirian LPIP yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan l. surat pernyataan dari calon pemegang saham LPIP, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf k: 1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan 2. tidak berasal dari hasil tindak pidana dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 25

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, calon pemegang saham LPIP harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal calon pemegang saham LPIP tidak memenuhi kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon pemegang saham LPIP dianggap membatalkan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian dan analisis dokumen permohonan; b. penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan; d. penelitian sumber dana setoran modal; dan e. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Untuk mendukung penelitian dan analisis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon pemegang saham yang mengajukan permohonan pendirian LPIP harus melakukan presentasi atau pemaparan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan strategi pengembangan LPIP.

Pasal 26

(1) Permohonan persetujuan prinsip pemegang saham LPIP yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dilarang: a. dialihkan kepada pihak lain; dan/atau b. mengubah komposisi kepemilikan pemegang saham sampai dengan permohonan izin usaha disetujui. (2) Dalam hal LPIP melakukan pengalihan persetujuan prinsip dan perubahan komposisi kepemilikan pemegang saham sebelum permohonan izin usaha disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.

Pasal 27

(1) Persetujuan prinsip berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai LPIP sebelum memperoleh izin usaha sebagai LPIP. (3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku. (4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat kembali mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pihak yang tidak memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan dapat kembali mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 28

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b diajukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh direksi dari LPIP yang telah memperoleh persetujuan prinsip, paling sedikit disertai dengan: a. akta pendirian perseroan terbatas, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; b. daftar pemegang saham berikut rincian masing- masing kepemilikan saham sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir bagi perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; c. daftar susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris; d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j, jika terjadi perubahan; e. arsitektur sistem teknologi informasi yang akan digunakan; dan f. bukti kesiapan operasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 29

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan prasarana pendukung telah memadai untuk pelaksanaan kegiatan operasional LPIP. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan; b. penilaian kemampuan dan kepatutan, jika terjadi perubahan; c. penelitian kesiapan operasional; d. penilaian terhadap sistem teknologi informasi yang akan digunakan berdasarkan arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e; dan e. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan LPIP yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 30

(1) LPIP yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus melakukan kegiatan usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh direksi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPIP belum melakukan kegiatan usaha, izin usaha yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku. (5) LPIP yang izin usahanya tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat kembali mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip, setelah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 31

LPIP yang tidak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip, setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 32

(1) Penambahan modal disetor pada LPIP wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penambahan modal disetor LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. harus memenuhi ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan b. diajukan secara tertulis, disertai dengan surat pernyataan dari pemegang saham LPIP bahwa perubahan modal disetor: 1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank dan/atau pihak lain; dan 2. tidak berasal dari hasil tindak pidana dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (3) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 33

(1) Perubahan terhadap komposisi kepemilikan LPIP wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, disertai dengan data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian masing-masing kepemilikan saham. (3) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 34

(1) Dalam hal LPIP akan melakukan perubahan susunan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, calon anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c. (3) Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (5) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 35

Calon anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dilarang menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris walaupun telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham.

Pasal 36

(1) Dalam hal terdapat anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang akan berhenti dan/atau mengundurkan diri, LPIP wajib memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 tetap terpenuhi. (2) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis oleh LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pemberhentian dan/atau pengunduran diri.

Pasal 37

(1) Dalam hal LPIP akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan dengan LPIP lain, masing-masing LPIP wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham. (3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan data rencana penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Pasal 38

LPIP wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. penambahan jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal selesainya proses penambahan modal disetor; b. perubahan komposisi kepemilikan yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal rapat umum pemegang saham diselenggarakan; c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal efektif perubahan; d. pengangkatan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rapat umum pemegang saham; dan e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penambahan jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, perubahan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan/atau pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 40

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap: a. Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif LPIP; dan b. Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap LPIP pada saat dilakukan penilaian kembali. (2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengendali dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan. (3) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan, rangkap jabatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi. (4) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain. (5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah: a. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali; b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali; c. tanggapan dari Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali dengan predikat: 1. lulus; atau 2. tidak lulus. (6) Hasil penilaian kembali bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh LPIP. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kembali Pihak Utama pengendali, Pihak Utama pengurus, dan/atau pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 41

Permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdiri atas: a. tindakan baik secara langsung dan tidak langsung berupa: 1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai LPIP untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan, kondisi keuangan, dan/atau transaksi yang sebenarnya; 2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai LPIP untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LPIP, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LPIP; dan/atau 3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai LPIP untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan LPIP yang baik; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan LPIP mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LPIP dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di lembaga jasa keuangan dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat LPIP menghadapi kesulitan permodalan; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah; i. menghambat atau mengganggu: 1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. upaya dari Pihak Utama LPIP dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan LPIP; dan/atau j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

Permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) terdiri atas: a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa: 1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; 2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LPIP, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LPIP; dan/atau 3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan LPIP yang baik; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan LPIP mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LPIP dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di lembaga jasa keuangan dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan pengelolaan strategis untuk pengembangan LPIP yang sehat; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah; i. menghambat atau mengganggu: 1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. upaya dari Pihak Utama LPIP dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan LPIP; dan/atau j. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43

(1) Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif. (2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada LPIP dan/atau lembaga jasa keuangan; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dan/atau lembaga jasa keuangan; dan/atau b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan. (3) Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada LPIP dan/atau lembaga jasa keuangan; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dan/atau lembaga jasa keuangan; b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali.

Pasal 44

(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan/atau Pasal 43 ayat (3) ditetapkan: a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi: 1. Pihak Utama pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j; 2. Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j; b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun bagi: 1. Pihak Utama pengendali dalam hal: a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud: 1) dilakukan secara berulang; 2) dilakukan secara kumulatif; dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; 2. Pihak Utama Pengurus dan/atau pejabat eksekutif dalam hal: a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud: 1) dilakukan secara berulang; 2) dilakukan secara kumulatif; dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun: 1. bagi Pihak Utama pengendali apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, huruf c, atau huruf f; 2. bagi Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, huruf c, atau huruf f. (2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf d, apabila merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dan Pasal 42 huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f dan Pasal 42 huruf f.

Pasal 45

(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), ayat (3), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, dan/atau Pasal 40 ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), ayat (3), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 38, dan/atau Pasal 40 ayat (6) serta tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 46

(1) LPIP yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dapat menghimpun dan mengolah Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain. (2) Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain yang dihimpun serta diolah oleh LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan selain untuk menghasilkan Informasi Perkreditan. (3) LPIP yang berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per Debitur atau Nasabah dengan jumlah denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 47

(1) Dalam melaksanakan kegiatan berupa menghimpun dan mengolah Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), LPIP wajib: a. menjaga keakuratan, keabsahan, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data; b. memiliki sistem yang andal; c. memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang dituangkan dalam pedoman tertulis; dan d. memiliki pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggunakan Informasi Perkreditan. (2) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 48

(1) Kebijakan dan prosedur operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c memuat paling sedikit: a. langkah kegiatan pengamanan data; b. level akses; c. prosedur pengubahan data; d. pengamanan informasi; e. rencana kelangsungan bisnis; f. komputasi pengguna akhir; g. rencana pemulihan bencana; h. retensi data; i. pemantauan terhadap operasional termasuk jejak audit; j. prosedur pemberian Informasi Perkreditan; dan k. prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan prosedur operasional ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 49

(1) Dalam menyelenggarakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, LPIP memperoleh Data Kredit atau Pembiayaan dari sistem layanan informasi keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN cakupan Data Kredit atau Pembiayaan yang diberikan kepada LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai mekanisme perolehan dan cakupan Data Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 50

(1) Dalam menghasilkan Informasi Perkreditan yang memiliki nilai tambah, LPIP melakukan pengembangan pengolahan data dengan menambahkan Data Kredit atau Pembiayaan yang diperoleh dari sistem layanan informasi keuangan dengan cakupan: a. informasi dan/atau data dari Lembaga Keuangan nonpelapor sistem layanan informasi keuangan; dan b. informasi dan/atau Data Lain dari nonLembaga Keuangan. (2) LPIP dapat memberikan layanan solusi data besar serta model berbasis faktor makroekonomi berdasarkan permintaan dari pengguna. (3) Untuk mendukung pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPIP dapat menambah sumber Data Lain baik dari Lembaga Keuangan maupun nonLembaga Keuangan.

Pasal 51

(1) Kegiatan usaha LPIP dengan penambahan cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a wajib dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan setelah LPIP melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Kegiatan usaha LPIP dengan penambahan cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b wajib dipenuhi paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah LPIP melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

Pasal 52

(1) LPIP melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan nonLembaga Keuangan untuk memperluas dan memperkaya cakupan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain. (2) Kerja sama LPIP untuk memperluas dan memperkaya cakupan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Cakupan Data Kredit atau Pembiayaan yang diperoleh dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan data yang dilaporkan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem layanan informasi keuangan.

Pasal 53

(1) Perolehan Data Kredit atau Pembiayaan oleh LPIP dari sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dikenakan biaya perolehan data. (2) Pengenaan biaya perolehan data kepada LPIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan mengenai perhitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 54

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. meminta data yang diperoleh LPIP secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52; dan/atau b. meminta LPIP untuk menghasilkan Informasi Perkreditan berdasarkan kategori tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permintaan dan cakupan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 55

LPIP wajib melakukan upaya untuk meyakini bahwa untuk pemanfaatan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, sumber data telah mendapat persetujuan dari pemilik data akhir.

Pasal 56

(1) Pengelolaan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain oleh LPIP paling sedikit melalui kegiatan: a. penghimpunan data; b. pengolahan data; dan c. pendistribusian data. (2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPIP wajib melakukan langkah pengamanan untuk menjaga keakuratan, keabsahan, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data.

Pasal 57

(1) Dalam melakukan pengelolaan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain, LPIP dilarang: a. dengan sengaja mengubah Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain yang diperoleh LPIP dari sistem layanan informasi keuangan, Lembaga Keuangan, dan/atau nonLembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 52; b. memindahkan dan/atau menyalin Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain kepada pihak lain, di dalam atau di luar wilayah Republik INDONESIA; dan/atau c. membuat dapat diaksesnya Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain oleh pihak lain, di dalam atau di luar wilayah Republik INDONESIA. (2) Larangan pemindahan, penyalinan, dan pembuatan dapat diaksesnya Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain kepada atau oleh pihak di luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c juga berlaku bagi Informasi Perkreditan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi LPIP dalam hal: a. Lembaga Keuangan dan nonLembaga Keuangan yang memberikan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain secara langsung kepada LPIP tidak dapat melakukan pengkinian data; dan/atau b. LPIP melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (4) LPIP melakukan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal: a. Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan dicabut izin usaha; atau b. Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan tidak mampu melakukan pengkinian data karena sebab lain. (5) Pengkinian data oleh LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari: a. pihak yang ditunjuk untuk melakukan penyelesaian kewajiban Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan, dalam hal Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan dicabut izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau b. Lembaga Keuangan, nonLembaga Keuangan, Debitur atau Nasabah, dalam hal Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan tidak mampu melakukan pengkinian data karena sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

Pasal 58

Untuk menjaga keakuratan, keabsahan, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, LPIP wajib menempatkan peladen dan pangkalan data di dalam wilayah Republik INDONESIA.

Pasal 59

(1) LPIP dapat menggunakan jasa pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional LPIP. (2) LPIP wajib memastikan bahwa pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip pengelolaan data dan Informasi Perkreditan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 60

(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), Pasal 58, dan/atau Pasal 59 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56 ayat (2), dan/atau Pasal 59 ayat (2), LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu; dan/atau b. penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Debitur atau Nasabah, dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPIP yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa penghentian layanan Informasi Perkreditan yang dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis, terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 58 yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas dan/atau kepentingan negara, LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (6) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis kedua, LPIP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga. (7) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis ketiga, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (8) Dalam hal LPIP tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 61

(1) LPIP wajib menghasilkan Informasi Perkreditan yang memiliki nilai tambah. (2) Informasi Perkreditan yang memiliki nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang dihasilkan dari penghimpunan dan/atau pengolahan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain oleh LPIP selain informasi standar. (3) Informasi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. identitas pemilik data akhir; b. identitas pengurus bagi pemilik data akhir badan usaha; dan c. profil keuangan pemilik data akhir. (4) Informasi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi dengan: a. Fasilitas Penyediaan Dana; b. agunan dan/atau penjamin; c. identitas kreditur; d. catatan pengguna informasi debitur; dan e. informasi mengenai komplain terhadap informasi debitur yang masih berjalan.

Pasal 62

Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilarang memuat data yang: a. tidak diketahui sumbernya; b. tidak diketahui secara jelas identitas pemilik data akhir; c. mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan; dan d. dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Periode Data Kredit atau Pembiayaan yang diolah oleh LPIP untuk menghasilkan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ketentuan: a. Data Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), paling singkat untuk posisi 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak tanggal kondisi terkini; dan b. khusus Data Kredit atau Pembiayaan mengenai tunggakan Fasilitas Penyediaan Dana, tetap diolah oleh LPIP sampai dengan Fasilitas Penyediaan Dana dilunasi, dihapusbuku, atau dihapustagihkan oleh Lembaga Keuangan. (2) Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan: a. data jumlah permintaan terhadap Informasi Perkreditan atas nama Debitur atau Nasabah selama paling singkat 1 (satu) tahun terakhir terhitung sejak tanggal kondisi terkini; dan b. data mengenai Informasi Perkreditan atas nama Debitur atau Nasabah yang menjadi obyek pengaduan selama paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal diselesaikannya pengaduan. (3) Periode untuk data yang dapat disajikan dalam Informasi Perkreditan selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh LPIP.

Pasal 64

Jadwal retensi penyimpanan seluruh data yang dikelola oleh LPIP wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.

Pasal 65

(1) LPIP wajib menyediakan Informasi Perkreditan dalam Bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal dibutuhkan, LPIP dapat menyediakan Informasi Perkreditan dalam bahasa lain dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 66

(1) Informasi Perkreditan hanya dapat diperoleh pihak: a. Lembaga Keuangan yang menjadi anggota dari LPIP; b. nonLembaga Keuangan yang menjadi sumber data LPIP yang bersangkutan; c. Debitur atau Nasabah; dan/atau d. pihak lain. (2) Pihak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk memperoleh Informasi Perkreditan.

Pasal 67

(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a sampai dengan huruf c, memperoleh Informasi Perkreditan sesuai dengan tata cara yang dipersyaratkan oleh LPIP dan/atau berdasarkan perjanjian para pihak. (2) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 harus mengelola Informasi Perkreditan yang diperoleh dari LPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) LPIP wajib mengadministrasikan seluruh permintaan terhadap Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1). (2) Administrasi permintaan terhadap Informasi Perkreditan LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen yang mendasari permintaan Informasi Perkreditan. (3) Ketentuan mengenai dokumen yang mendasari permintaan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 69

(1) Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a hanya dapat menggunakan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) untuk: a. mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; b. menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan; c. mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang berwenang; d. pengelolaan sumber daya manusia pada Lembaga Keuangan; dan/atau e. verifikasi untuk kerja sama Lembaga Keuangan dengan pihak ketiga. (2) Lembaga Keuangan dilarang menggunakan Informasi Perkreditan selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 70

(1) NonLembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b hanya dapat menggunakan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) untuk: a. mendukung kegiatan operasional nonLembaga Keuangan yang berkaitan dengan proses identifikasi integritas pelanggan dari sisi risiko kredit; dan/atau b. seleksi calon pegawai, rekanan, agen, pedagang, dan/atau vendor nonLembaga Keuangan; dan/atau c. pemenuhan peraturan perundang-undangan. (2) NonLembaga Keuangan dilarang menggunakan Informasi Perkreditan selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 71

Pemberian Informasi Perkreditan oleh LPIP kepada Debitur atau Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c terbatas pada Informasi Perkreditan atas nama Debitur atau Nasabah yang bersangkutan.

Pasal 72

(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dapat memperoleh Informasi Perkreditan untuk melaksanakan fungsi dan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Permohonan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan menyebutkan maksud dan tujuan permintaan Informasi Perkreditan dan nama pejabat yang berwenang.

Pasal 73

(1) LPIP dapat mengenakan biaya terhadap pemberian Informasi Perkreditan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal permintaan Informasi Perkreditan diajukan: a. untuk verifikasi pengaduan Debitur atau Nasabah terhadap kesalahan data dalam Informasi Perkreditan yang telah dikoreksi; b. untuk melaksanakan perintah dari pengadilan; dan/atau c. oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. (3) Debitur atau Nasabah dapat memperoleh Informasi Perkreditan tanpa dikenakan biaya oleh LPIP sebanyak 1 (satu) kali dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan Informasi Perkreditan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 74

(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), dan/atau Pasal 68 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), dan/atau Pasal 68 ayat (1) serta tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) LPIP yang berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), dan/atau Pasal 70 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per Informasi Perkreditan dengan jumlah denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 75

(1) LPIP wajib menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh setiap pihak mengenai isu keakuratan, keabsahan, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data pada Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP. (2) Dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPIP melakukan penelitian atas permasalahan yang diadukan berdasarkan dokumen dan/atau data yang dimiliki oleh LPIP. (3) Untuk melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPIP dapat berkoordinasi dengan pihak yang memberikan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain kepada LPIP.

Pasal 76

(1) Dalam hal pengaduan Debitur atau Nasabah disebabkan karena ketidakakuratan hasil olahan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain oleh LPIP berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), LPIP wajib menindaklanjuti dengan melakukan koreksi. (2) Dalam menindaklanjuti pengaduan Debitur atau Nasabah yang disebabkan karena ketidakakuratan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain yang bersumber dari: a. Lembaga Keuangan yang merupakan anggota LPIP dan/atau nonLembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), LPIP meneruskan pengaduan Debitur atau Nasabah secara langsung kepada Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Lembaga Keuangan yang bukan merupakan anggota LPIP, LPIP meneruskan pengaduan Debitur atau Nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk menyelesaikan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), LPIP wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang memuat paling sedikit: a. penerimaan pengaduan; b. penanganan dan penyelesaian pengaduan; c. pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan; dan d. perangkat organisasi yang menangani pengaduan.

Pasal 77

(1) LPIP wajib menyelesaikan pengaduan Debitur atau Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengaduan. (2) Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPIP dapat meminta kepada Debitur atau Nasabah untuk perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Dalam hal LPIP meminta perpanjangan jangka waktu kepada Debitur atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPIP wajib menyelesaikan pengaduan Debitur atau Nasabah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (4) LPIP wajib menginformasikan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pihak yang mengajukan pengaduan. (5) Dalam hal LPIP telah menyelesaikan pengaduan Debitur atau Nasabah, LPIP menginformasikan hasil penyelesaian pengaduan dimaksud kepada Debitur atau Nasabah secara tertulis dan/atau menggunakan sarana teknologi informasi sesuai permintaan Debitur atau Nasabah.

Pasal 78

(1) LPIP wajib memberikan tanda terhadap data dalam Informasi Perkreditan yang sedang dalam proses pengaduan sampai dengan proses pengaduan selesai. (2) LPIP wajib mengadministrasikan seluruh pengaduan yang diterima. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan dan penyelesaian pengaduan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 79

(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), ayat (3), Pasal 77 ayat (4), dan/atau Pasal 78 ayat (1), ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pengaduan. (3) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau teguran tertulis dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), ayat (3), Pasal 77 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan/atau Pasal 78 ayat (1), ayat (2), LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 80

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap LPIP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara langsung dan/atau tidak langsung.

Pasal 81

Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui pemeriksaan terhadap LPIP maupun pihak terafiliasi: a. secara berkala; dan b. setiap waktu dalam hal diperlukan.

Pasal 82

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 mencakup teknologi yang digunakan, tata kelola kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, pengamanan data, dan penanganan pengaduan, serta hal lain yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk cakupan tertentu, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dapat dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (3) Persyaratan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dengan cakupan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum; b. bukan pihak terafiliasi LPIP; c. independen; d. kompeten di bidangnya; dan e. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 83

Dalam pelaksanaan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), LPIP wajib memberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan keterangan dan data yang diminta, pembukuan, dokumen, akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha, dan hal lain yang diperlukan.

Pasal 84

Dalam pelaksanaan pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), LPIP menyampaikan laporan dan/atau rencana berupa: a. laporan bulanan; b. laporan triwulanan; c. laporan semesteran; d. laporan tahunan; e. rencana bisnis tahunan; dan f. laporan lain yang bersifat insidental.

Pasal 85

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a memuat statistik data yang tercatat di LPIP, paling sedikit terdiri atas: a. data total Debitur atau Nasabah; b. data total Fasilitas Penyediaan Dana; c. data jumlah Lembaga Keuangan yang menjadi anggota LPIP dan nonLembaga Keuangan yang menjadi sumber data; d. data mengenai jumlah permintaan Informasi Perkreditan; dan e. data mengenai penanganan pengaduan Debitur atau Nasabah. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 7 pada bulan berikutnya.

Pasal 86

(1) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b memuat laporan keuangan LPIP. (2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Pasal 87

(1) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c memuat paling sedikit: a. laporan realisasi rencana bisnis tahunan; b. laporan perubahan rencana bisnis; dan c. struktur organisasi LPIP termasuk pejabat eksekutif. (2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode laporan yang bersangkutan.

Pasal 88

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d memuat paling sedikit: a. informasi umum yang meliputi kepengurusan, kepemilikan, perkembangan usaha LPIP, dan laporan manajemen; b. laporan keuangan tahunan yang meliputi laporan posisi keuangan, laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas; c. laporan pemanfaatan tenaga kerja asing; d. laporan penerapan tata kelola: e. opini dari akuntan publik; dan f. aspek pengungkapan lain yang diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diaudit oleh akuntan publik. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.

Pasal 89

(1) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf e memuat paling sedikit: a. kebijakan dan strategi manajemen; b. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; c. rencana permodalan; d. rencana pengembangan teknologi sistem informasi; e. rencana pemanfaatan tenaga kerja asing; dan f. rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru. (2) LPIP wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama pada akhir bulan November sebelum tahun rencana bisnis dimulai.

Pasal 90

LPIP wajib menyampaikan laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 91

(1) LPIP harus menyampaikan permohonan, laporan, dan/atau rencana bisnis tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian permohonan, laporan, dan/atau rencana bisnis tahunan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, LPIP menyampaikan laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyampaian permohonan, laporan, dan/atau rencana bisnis tahunan secara luring ditujukan kepada satuan kerja yang menjalankan fungsi perizinan dan informasi perbankan di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Apabila batas waktu penyampaian laporan dan rencana bisnis tahunan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan dan rencana bisnis tahunan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan serta penyampaian laporan dan rencana bisnis tahunan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 92

(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan/atau Pasal 88 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) LPIP yang tidak menyampaikan laporan bulanan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (3) LPIP yang tidak menyampaikan laporan dan/atau rencana bisnis tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan dan/atau rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 ayat (3), dan/atau Pasal 89 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan atau rencana bisnis tahunan. (4) LPIP yang tidak menyampaikan laporan insidental setelah batas akhir penyampaian laporan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) LPIP yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), tetap wajib menyampaikan laporan dan/atau rencana bisnis tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) dan tidak menyampaikan laporan dan/atau rencana bisnis tahunan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, LPIP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (7) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (6) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 ayat (3), Pasal 89 ayat (2) dan/atau Pasal 90, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 93

(1) LPIP yang akan menghentikan kegiatan usaha wajib menyampaikan permohonan penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dilampiri dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham mengenai rencana penghentian kegiatan usaha; b. alasan penghentian; c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban; d. laporan keuangan terakhir; dan e. bukti penyelesaian pajak berdasarkan hasil pemeriksaan kantor pelayanan pajak untuk 3 (tiga) tahun terakhir sebelum tanggal permohonan. (2) Risalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat keputusan yang menyetujui rencana penghentian kegiatan usaha LPIP dan perintah kepada direksi untuk menyelesaikan kewajiban LPIP. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penghentian kegiatan usaha LPIP yang mewajibkan LPIP: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai LPIP; b. mengumumkan penghentian kegiatan usaha sebagai LPIP dan rencana penyelesaian kewajiban LPIP dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran nasional, situs resmi LPIP, dan akun resmi media sosial LPIP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat penghentian kegiatan usaha; c. segera menyelesaikan seluruh kewajiban LPIP; dan d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban LPIP. (4) Dalam hal LPIP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPIP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak Utama LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai Pihak Utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 94

(1) Dalam hal seluruh kewajiban LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c telah diselesaikan, LPIP mengajukan permohonan pencabutan izin usaha LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan laporan yang memuat paling sedikit: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha; b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban LPIP; d. laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban LPIP; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah penyelesaian kewajiban LPIP telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham. (2) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha LPIP. (3) Sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan, dalam hal di kemudian hari masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, segala kewajiban menjadi tanggung jawab pemegang saham LPIP.

Pasal 95

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dengan menerbitkan keputusan pencabutan, dalam hal: a. LPIP melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha; dan/atau b. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan, apabila di kemudian hari masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, segala kewajiban menjadi tanggung jawab pemegang saham LPIP.

Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 97

Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha LPIP selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 98

(1) LPIP yang telah berdiri sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dapat menggunakan pemenuhan modal disetor sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta LPIP yang telah berdiri dengan menggunakan pemenuhan modal disetor sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, untuk melakukan pemenuhan modal disetor yang lebih tinggi guna mendukung kegiatan operasional yang berkesinambungan dan kelangsungan pengembangan kegiatan usaha LPIP ke depan.

Pasal 99

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6449), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 100

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2022 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY