Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

POJK No. 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 2

(1) Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap: a. debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah; dan b. BUK, BUS, atau UUSsebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19). (2) Bagi debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebijakan: a. penetapan kualitas aset; dan b. restrukturisasi kredit atau pembiayaan. (3) Bank dalam menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank. (4) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit: a. memiliki pedoman untuk MENETAPKAN debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19)yang paling sedikit memuat: 1. kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19); dan 2. sektor yang terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19); b. melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan dari dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19)dan masih memiliki prospek usaha sehingga dapat diberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; c. membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam hal Bank akan melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem; dan e. melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan Bank. (5) Kebijakanbagi BUK, BUS, atau UUS sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kebijakan likuiditas dan permodalan. (6) BUK, BUS, atau UUSdalam menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. (2) Restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit atau pembiayaan. (4) Kredit bagi BUK atau pembiayaan bagi BUS atau UUS yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank. (5) Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian. (6) Mekanisme persetujuan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus tercantum dalam pedoman internal Bank sebagai satu kesatuan dengan pedoman penetapan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal6A (1) Bank harus melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) untuk dapat bertahan sampai dengan berakhirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang direstrukturisasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Bank telah menilai bahwa debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) tidak dapat bertahan, Bank melakukan: a. penilaian kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset; dan b. pembentukan cadangan. (4) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam pedoman internal Bank sebagai satu kesatuan dengan pedoman penetapan debitur yang terkena dampak penyebarancoronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. 4. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IVA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA LIKUIDITAS DAN PERMODALAN 5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, dan Pasal 7D, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) BUK yang termasuk dalam kelompok bank umum kegiatan usaha 3, bank umum kegiatan usaha 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratio dan net stable funding ratiodari 100% (seratus persen) menjadi 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. (2) Penyampaian rencana tindak pemenuhan net stable funding ratio maupun kertas kerja dan laporan net stable funding ratiooleh BUK yang termasuk dalam kelompok bank umum kegiatan usaha 3, bank umum kegiatan usaha 4, dan bank asing secara bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan hanya berlaku dalam hal net stable funding ratiokurang dari 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. (3) BUK yang termasuk dalam kelompok bank umum kegiatan usaha 3, bank umum kegiatan usaha4, dan bank asing dengan liquidity coverage ratio dan/atau net stable funding ratiokurang dari 100% (seratus persen) pada tanggal 31 Maret 2022 harus menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan liquidity coverage ratio dan/ataunet stable funding ratiomenjadi paling rendah 100% (seratus persen). (4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 April 2022.

Pasal 7

(1) BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% (lima persen) dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia untuk tahun 2020 dan 2021. (2) BUK atau BUS dapat tidak melakukan perubahan rencana bisnis dalam hal terjadi perubahan rencana penyediaan dana pendidikan sepanjang telah mendapatkanpersetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).

Pasal 7

BUK, BUS, atau UUS dapatmenetapkan kualitas agunan yang diambil alih yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020.

Pasal 7

BUK atau BUS yang termasuk dalam kelompok bank umum kegiatan usaha 3 dan bank umum kegiatan usaha 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko. 6. Ketentuanayat (2) Pasal8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Bank yang melakukan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lainhanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1) menyampaikan Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan dan/atau Penyediaan Dana Lainyang Dinilai BerdasarkanKetepatan Pembayaran. (2) Bank yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)menyampaikan: a. Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan Restrukturisasi; dan b. Laporan Rekapitulasi Stimulus Kredit atau Pembiayaan Restrukturisasi. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Bank melaporkankredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan dengan menambahkan keterangan “COVID19”. 7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal9 diubahdan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Bank menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf asecara triwulanan sejak posisi akhir bulan Desember 2020 sampai dengan posisiakhir bulan Maret 2022. (2) Bank menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b secara bulanan sejak posisi akhir bulan November 2020 sampai dengan posisi akhir bulan Maret 2022. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikansecara luring kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan. (4) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. 8. KetentuanPasal10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. 9. KetentuanPasal11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor31/310/KEP/DIR tentangPenyediaan Dana untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Umum; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 347, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5625) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 19/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6251); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 352, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5630); d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5809); e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5929); f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang KewajibanPemenuhan Rasio Pendanaan StabilBersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6099); g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6284); h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6424); i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6440); j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan k. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 10. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. #### Pasal II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta padatanggal 3 Desember 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY