Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Pasal 1
1. Usaha Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.
2. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura,
3. Usaha Modal Ventura Syariah adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau nasabah yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang seluruh kegiatan usahanya melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
5. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat PMV yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau
anggaran dasar bagi Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi.
8. Pemegang Saham adalah pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan pemegang saham bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi.
9. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada PMV atau PMVS dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas PMV atau PMVS dimaksud.
10. Direksi adalah organ PMV atau PVMS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PMV atau PVMS untuk kepentingan PMV atau PVMS, sesuai dengan maksud dan tujuan PMV atau PMS serta mewakili PMV atau PMS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PMV atau PMS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi PMV atau PMS berbentuk badan hukum koperasi.
11. Dewan Komisaris adalah organ PMV atau PVMS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PMV atau PVMS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PMV atau PVMS berbentuk badan hukum koperasi.
12. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PMV atau PVMS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
13. Modal Disetor adalah modal disetor bagi PMV atau PVMS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang dipersamakan bagi PMV atau PVMS berbentuk badan hukum koperasi.
14. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
15. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PMV atau PVMS yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi PMV atau PVMS berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi.
16. Kantor Cabang adalah kantor selain kantor pusat PMV atau PMVS yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan dan menandatangani perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura.
17. Kantor Cabang Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut Kantor Cabang UUS adalah kantor yang bertanggung jawab secara langsung kepada UUS dan melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, serta mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan dan menandatangani perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
18. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) PMV atau PMVS baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari PMV atau PMVS yang meleburkan diri dan status badan hukum PMV atau PMVS yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
19. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS untuk menggabungkan diri dengan PMV atau PMVS lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari PMV atau PMVS yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PMV atau PMVS yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
20. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PMV atau PMVS yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PMV atau PMVS tersebut.
21. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PMV atau PMVS untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS atau sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS.
22. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban PMV atau PMVS sebagai akibat pencabutan izin usaha PMV atau PMVS dan pembubaran.
23. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan.
24. Neraca Penutupan adalah neraca PMV atau PMVS per tanggal pencabutan izin usaha PMV atau PMVS yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
25. Neraca Sementara Likuidasi adalah neraca PMV atau PMVS per tanggal pencabutan izin usaha
Perusahaan yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan yang telah diaudit dengan memperhitungkan:
a. posisi aset berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat direalisasikan; dan
b. posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh kreditur.
26. Neraca Akhir Likuidasi adalah neraca yang disampaikan oleh Tim Likuidasi setelah proses Likuidasi selesai atau berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
27. Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum PMV atau PMVS setelah pencabutan izin usaha PMV atau PMVS.
28. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
29. Asosiasi adalah asosiasi PMV atau PMVS yang telah mendapat persetujuan tertulis dari OJK.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Bentuk badan hukum PMV dan PMVS terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi.
(2) PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat dimiliki oleh:
a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pemerintah Daerah;
c. warga negara INDONESIA;
d. badan hukum INDONESIA;
e. badan hukum asing; dan/atau
f. warga negara asing.
(3) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. warga negara INDONESIA; dan/atau
d. badan hukum INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada PMV dan PMVS.
(5) Kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal.
(6) Ketentuan kepemilikan PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2) PMV atau PMVS berbentuk perseroan terbatas wajib MENETAPKAN badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki:
a. jumlah nominal saham atau modal PMV atau PMVS sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. jumlah nominal saham atau modal PMV atau PMVS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai PSP.
(3) PMV atau PMVS berbentuk koperasi wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(4) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, PMV atau PMVS wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
(5) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh PMV atau PMVS, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Tata cara penetapan PSP oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 2
(1) PMV atau PMVS wajib MENETAPKAN pemilik manfaat dari PMV atau PMVS.
(2) Penetapan pemilik manfaat PMV atau PMVS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal, dan dan kejahatan keuangan lain.
(3) PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan atas penetapan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perubahan pemilik manfaat, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya penetapan atau perubahan atas pemilik manfaat PMV atau PMVS.
(4) OJK dapat MENETAPKAN pihak yang memenuhi syarat sebagai pemilik manfaat PMV atau PMVS.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Perusahaan Syariah wajib memenuhi Prinsip Syariah dalam melaksanakan kegiatan usaha dan di dalam penggunaan akad.
(2) Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggunaan akad harus didukung:
a. fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah yang menjadi dasar penggunaan akad; dan
b. opini dari dewan pengawas syariah Perusahaan Syariah atas penggunaan akad tertentu untuk kegiatan usaha Pembiayaan Syariah.
(3) Perusahaan Syariah wajib memastikan dewan pengawas syariah melakukan evaluasi pemenuhan Prinsip Syariah paling sedikit:
a. kegiatan pendanaan dan Pembiayaan Syariah;
b. evaluasi prosedur operasional standar;
c. praktik pemasaran Pembiayaan Syariah yang dilakukan oleh Perusahaan Syariah; dan
d. penerapan akuntansi.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Seluruh perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan debitur wajib dibuat secara tertulis.
(2) Perjanjian Pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha yang baik dan kegiatan pelaporan secara elektronik, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki:
a. sistem informasi dan teknologi informasi yang memadai; dan
b. situs web.
(2) Sistem informasi dan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kompleksitas usaha dan ukuran Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus diajukan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh atau didaftarkan pada instansi yang berwenang, paling sedikit harus memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
3. permodalan;
4. kepemilikan; dan
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS, dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang;
b. daftar kepemilikan, berupa:
1. daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham yang disertai dengan dokumen pendukungnya yang menunjukkan persentase kepemilikan baik secara langsung maupun tidak langsung dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh Pemegang Saham, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
2. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi;
c. data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS (jika ada) meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm;
4. surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet;
b) tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/ atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan f) tidak pernah menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
5. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang PMV, PMVS, dan/atau lembaga keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi;
d. data Pemegang Saham atau anggota:
1. orang perseorangan, dilampiri dengan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
b) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c) fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk 2 (dua) tahun terakhir;
d) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan e) surat pernyataan bermeterai cukup dari yang bersangkutan yang menyatakan:
1) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2) setoran modal tidak berasal dari dan untuk kegiatan pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme,
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan, dan kejahatan keuangan lain;
3) tidak tercatat dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet;
4) tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
5) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, atau
DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
2. badan hukum INDONESIA, badan usaha asing atau lembaga asing, dilampiri dengan:
a) akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada), disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan dari instansi berwenang;
b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan non konsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir;
c) daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham;
d) konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing yang berbentuk lembaga keuangan;
e) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi direksi atau yang setara dengan itu dari pemegang saham yang bersangkutan; dan f) surat pernyataan direksi atau yang setara dengan itu dari pemegang saham dimaksud yang menyatakan bahwa:
1) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2) setoran modal tidak berasal dari dan untuk kegiatan pencucian uang pendanaan terorisme,
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain;
3) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
4) tidak tercatat dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
5) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi PSP pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
3. negara Republik INDONESIA, dilampiri dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara Republik INDONESIA untuk pendirian PMV atau PMVS; dan/atau
4. pemerintah daerah, dilampiri dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian PMV atau PMVS;
e. risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS beserta rekomendasi tertulis dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tentang penunjukan anggota DPS, bagi PMVS;
f. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV atau PMVS pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
g. bukti kesiapan operasional paling sedikit berupa:
1. daftar aset tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor;
3. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional PMV atau PMVS yang memuat hak dan kewajiban para pihak; dan
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha PMV atau PMVS dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak PMV atau PMVS melakukan kegiatan operasional;
i. fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak INDONESIA bagi PMV atau PMVS yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing;
j. struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
k. pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
l. pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi PMV atau PMVS; dan
m. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN pemilik manfaat dari Perusahaan.
(2) Penetapan pemilik manfaat Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
(3) Perusahaan wajib menyampaikan laporan atas penetapan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perubahan pemilik manfaat, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya penetapan atau perubahan atas pemilik manfaat Perusahaan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak yang memenuhi syarat sebagai pemilik manfaat Perusahaan.
7. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Bentuk badan hukum Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh OJK.
(2) PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura/Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan; dan
b. fotokopi surat izin menetap dan/atau surat izin menggunakan tenaga kerja asing yang dikeluarkan oleh instansi berwenang bagi
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing.
(5) Apabila PMV atau PMVS belum melakukan kegiatan usaha setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berbentuk perseroan terbatas wajib MENETAPKAN badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki:
a. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai PSP.
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berbentuk koperasi wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(4) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
(5) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Tata cara penetapan PSP oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 7
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib MENETAPKAN pemilik manfaat dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Penetapan pemilik manfaat Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka penerapan program anti pencucian uang, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan laporan atas penetapan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perubahan pemilik manfaat, paling lambat 10 (sepuluh) kerja setelah dilakukannya penetapan atau perubahan atas pemilik manfaat Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak yang memenuhi syarat sebagai pemilik manfaat Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 7
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus menggunakan nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. infrastructure finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan infrastruktur, bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau
b. infrastructure finance, pembiayaan, disertai dengan kata syariah dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan infrastruktur atau kelembagaan syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus memenuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas bagi perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai koperasi dan pengesahan koperasi
bagi perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
8. Ketentuan Pasal 9 diubah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) PMV harus menggunakan nama PMV yang dimulai dengan bentuk badan usaha dan memuat kata ventura.
(2) PMVS harus menggunakan nama PMVS yang dimulai dengan bentuk badan usaha dan memuat kata ventura syariah.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), penggunaan nama bagi PMV dan PVMS harus memenuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas bagi PMV dan PVMS berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai koperasi dan pengesahan koperasi bagi PMV dan PVMS berbentuk badan hukum koperasi.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) PMV atau PMVS harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA.
(3) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMVS pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA.
8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Ketentuan mengenai:
a. kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf f; dan
b. kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf e,
dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada PMV atau PMVS.
(2) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berlaku maka:
a. kepemilikan asing PMV atau PMVS baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor PMV atau PMVS;
b. PMV atau PMVS yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan;
c. batasan kepemilikan asing pada PMV dan PVMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berlaku bagi PMV dan PVMS yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa;
d. terdapat kondisi PMV dan PVMS membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena:
1. tidak memenuhi ketentuan gearing ratio, rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor, atau modal minimum; dan/atau
2. terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha PMV dan PVMS, batasan kepemilikan asing pada PMV dan PVMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilampaui; dan
e. dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, PMV dan PVMS wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh OJK dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Perusahaan menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 12
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Syariah untuk menghentikan penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Penghentian penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. potensi timbulnya kerugian keuangan Perusahaan Pembiayaan;
c. indikasi kerugian Konsumen;
d. manajemen risiko yang belum memadai;
dan/atau
e. kesesuaian dengan praktik yang berlaku secara umum.
(3) Penghentian penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara seluruhnya atau sebagian.
(4) Perusahaan Syariah dapat menyampaikan permohonan keberlakuan kembali atas penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan yang diberhentikan secara seluruhnya atau sebagian, jika penyebab diberhentikannya telah hilang atau tidak lagi menjadi material.
(5) Perusahaan Syariah wajib melaksanakan perintah penghentian penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Perusahaan menyusun dan menerapkan strategi antifraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi antifraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 13
(1) Perusahaan menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara efektif.
(2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Pasal 14
Untuk melakukan kegiatan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memenuhi:
a. memiliki prosedur operasi standar terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi;
b. salah satu anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sistem informasi memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi informasi;
c. memiliki pegawai yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang teknologi informasi.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib:
a. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;
b. memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;
c. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan jika terjadi kegagalan dalam pelindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatannya di dalam sistem elektronik.
(2) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memastikan bahwa perangkat sistem teknologi informasi yang digunakan dapat mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan keperluan lainnya.
(4) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memelihara log transaksi berdasarkan kebijakan retensi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib melakukan pengamanan terhadap Sistem Elektronik yang menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan, dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib ikut serta dalam pengelolaan celah keamanan teknologi informasi dalam mendukung keamanan informasi di dalam industri yang menjalankan kegiatan usaha layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
(4) Perusahaan Pembiayaan Syariah dalam mengelola Sistem Elektronik wajib memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan informasi.
(5) Sertifikat sistem manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimiliki paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas hanya terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi dari gawai pemilik data pribadi.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemilik data pribadi dapat mengajukan permintaan akses dan salinan atas data pribadi miliknya kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(5) Pemilik data pribadi memiliki hak untuk melengkapi, memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan, dan memusnahkan/menghapus data pribadi yang dikirimkan ke Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(6) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan melalui permohonan secara tertulis.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyimpan data pribadi dalam Sistem Elektronik paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha.
(2) Kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilik data dapat meminta Perusahaan Pembiayaan Syariah untuk menghapus data pribadi miliknya.
(3) Dalam hal penghapusan data terjadi atas permintaan pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyediakan mekanisme penghapusan data pribadi milik Konsumen.
(4) Mekanisme penghapusan data pribadi paling sedikit melalui:
a. penyediaan saluran komunikasi antara Perusahaan Pembiayaan Syariah dengan pemilik data pribadi;
b. fitur yang memungkinkan pemilik data pribadi meminta Perusahaan Pembiayaan Syariah untuk menghapus data pribadi miliknya; dan
c. pendataan atas permintaan penghapusan informasi elektronik.
(5) Penghapusan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik data pribadi;
b. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
c. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. ditampilkan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi; dan/atau
f. hubungan usaha telah berakhir dan tidak diatur dalam perjanjian.
(6) Ketentuan penghapusan data pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi.
Pasal 14
(1) Dalam melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah dapat bekerjasama dengan pihak lain.
(2) Rencana kerja sama Perusahaan Pembiayaan Syariah dengan pihak lain dalam melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(3) Kerja sama Perusahaan Pembiayaan Syariah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pencantuman nama dan/atau merek Perusahaan Pembiayaan Syariah dalam seluruh proses penyaluran Pembiayaan Syariah secara daring maupun luring.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dapat melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital melalui Pembiayaan Jual Beli dan Pembiayaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c tanpa melalui tatap muka secara fisik.
(2) Untuk melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai:
a. Layanan Pembiayaan Syariah Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan dipasarkan;
b. analisis prospek usaha;
c. mekanisme atau cara Pembiayaan Syariah yang akan digunakan;
d. hak dan kewajiban para pihak; dan
e. contoh perjanjian Pembiayaan Syariah yang akan digunakan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Dalam memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. analisis kelayakan Layanan Pembiayaan Syariah Digital yang diajukan.
(6) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kekurangan atas kelengkapan dokumen kepada Direksi.
(7) Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(9) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(10) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(11) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14H ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. uraian mengenai Layanan Pembiayaan Syariah Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik yang telah dilakukan;
b. uraian mengenai mekanisme pemasaran;
c. fotokopi perjanjian pembiayaan;
d. fotokopi perizinan dari otoritas yang berwenang (jika ada); dan
e. uraian mengenai Sistem Elektronik yang digunakan untuk Layanan Pembiayaan Syariah Digital.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah yang menyelenggarakan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), wajib menerapkan manajemen risiko Pembiayaan Syariah, dengan memperhatikan:
a. batas minimum usia calon Konsumen;
b. batas minimum penghasilan calon Konsumen;
c. kelayakan kemampuan pembayaran calon Konsumen; dan
d. batas maksimum margin/bagi hasil/ujroh penyaluran Pembiayaan Syariah.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN batas minimum usia calon Konsumen, batas minimum penghasilan calon Konsumen, batas kelayakan kemampuan pembayaran calon Konsumen dan batas maksimum margin/bagi hasil/ujroh penyaluran Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN batas minimum usia calon Konsumen, batas minimum penghasilan calon Konsumen, batas kelayakan kemampuan pembayaran calon Konsumen dan batas maksimum margin/bagi hasil/ujroh penyaluran Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memenuhi ketentuan batasan dimaksud.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas minimum calon Konsumen, batas minimum penghasilan calon Konsumen, batas kelayakan kemampuan pembayaran calon Konsumen dan batas maksimum margin/bagi hasil/ujroh penyaluran Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib melaksanakan penilaian skor kredit (credit scoring) dalam menyalurkan Layanan Pembiayaan Syariah
Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14H ayat (1).
(2) Penilaian skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara paling sedikit:
a. melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan sesuai dengan pedoman penilaian skor kredit (credit scoring);
b. melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, tatap muka secara elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon Konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
c. melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian;
dan
d. analisis calon Konsumen.
(3) Penilaian skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon Konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayaran Layanan Pembiayaan Syariah Digital tanpa tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14H ayat (1) sebagai berikut:
a. watak; dan
b. kemampuan membayar kembali.
(4) Selain melakukan penilaian kelayakan dan kemampuan calon Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Pembiayaan Syariah dapat memperhatikan aspek lainnya sebagai berikut:
a. modal;
b. prospek ekonomi; dan/atau
c. objek jaminan.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyusun pedoman penilaian skor kredit (credit scoring).
(2) Pedoman penilaian skor kredit (credit scoring) Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 14
(1) Direksi wajib bertanggung jawab atas penilaian skor kredit (credit scoring) yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib melakukan evaluasi efektivitas penilaian skor kredit (credit scoring) dalam mitigasi risiko Pembiayaan Syariah.
(3) Evaluasi efektivitas penilaian skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyediakan dokumen pedoman penilaian skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14L ayat (1) pada saat pelaksanaan verifikasi dan/atau validasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14K ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 15
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (2); dan
b. penilaian kelayakan, reputasi keuangan, dan integritas terhadap calon direktur eksekutif yang tidak menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, jika ada.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Asosiasi untuk memastikan kesiapan operasional Asosiasi.
(4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Asosiasi.
(5) Asosiasi menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Asosiasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, Asosiasi dianggap membatalkan permohonan persetujuan.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan Asosiasi.
(8) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 15
(1) Asosiasi melaporkan setiap perubahan:
a. struktur kepengurusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan;
b. anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang;
c. kode etik paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan; dan
d. program kerja paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
(2) Pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, kode etik dan/atau program kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Asosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. persyaratan pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar; dan/atau
b. anggaran rumah tangga, kode etik, dan/atau program kerja.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengaduan anggota Asosiasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Asosiasi untuk melakukan tindakan korektif.
Pasal 15
(1) Asosiasi berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan Perusahaan serta membantu mengelola pengaduan konsumen dan masyarakat.
(2) Asosiasi mempunyai tugas paling sedikit:
a. mengkoordinasikan masukan dari Perusahaan dalam rangka penyusunan kebijakan, pengaturan, dan pengembangan Perusahaan;
b. mengkoordinasikan dan MENETAPKAN penyusunan pedoman perilaku;
c. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; dan
d. tugas lainnya sesuai dengan penugasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi wajib memiliki dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku.
(4) Perusahaan wajib tunduk pada kode etik dan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Asosiasi mengambil tindakan tertentu dalam rangka memastikan terlaksananya peran Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
(1) Asosiasi wajib memiliki fungsi komite etik dalam struktur organisasi.
(2) Asosiasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
14. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
b. klarifikasi terhadap calon tenaga kerja asing dalam hal diperlukan; dan
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan Usaha Modal Ventura.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing disetujui, OJK menerbitkan surat persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing kepada PMV dan PMVS bersangkutan.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Perusahaan Pembiayaan menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 16
(1) Perusahaan Pembiayaan menyusun dan menerapkan strategi antifraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi antifraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 17
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari OJK.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), asosiasi harus menyampaikan permohonan tertulis kepada OJK dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. kode etik; dan
c. struktur kepengurusan.
Pasal 17
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (2); dan
b. penilaian kelayakan, reputasi keuangan, dan integritas terhadap calon direktur eksekutif yang tidak menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, jika ada.
(3) OJK dapat melakukan peninjauan ke kantor Asosiasi untuk memastikan kesiapan operasional Asosiasi.
(4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, OJK menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Asosiasi.
(5) Asosiasi menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan OJK kepada Asosiasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) OJK belum menerima kelengkapan dokumen, Asosiasi dianggap membatalkan permohonan persetujuan.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, OJK menerbitkan surat persetujuan Asosiasi.
(8) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 17
(1) Asosiasi wajib melaporkan setiap perubahan:
a. struktur kepengurusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan;
b. anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang;
c. kode etik paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan; dan
d. program kerja paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
(2) Pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, dan/atau kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Asosiasi dengan melampirkan dengan dokumen:
a. persyaratan pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar; dan/atau
b. anggaran rumah tangga, kode etik, dan/atau program kerja.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengaduan anggota Asosiasi, OJK berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Asosiasi untuk melakukan tindakan korektif.
Pasal 17
(1) Asosiasi berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan PMV dan PMVS serta membantu mengelola pengaduan konsumen dan masyarakat.
(2) Asosiasi mempunyai tugas paling sedikit:
a. mengkoordinasikan masukan dari PMV dan PMVS dalam rangka penyusunan kebijakan, pengaturan, dan pengembangan PMV dan PMVS;
b. mengkoordinasikan dan MENETAPKAN penyusunan pedoman perilaku;
c. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; dan
d. tugas lainnya sesuai dengan penugasan dari OJK.
(3) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi wajib memiliki dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku.
(4) PMV dan PMVS wajib tunduk pada kode etik dan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) OJK berwenang untuk meminta Asosiasi mengambil tindakan tertentu dalam rangka memastikan terlaksananya peran Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
(1) Asosiasi wajib memiliki fungsi komite etik dalam struktur organisasi.
(2) Asosiasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
15. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Perusahaan Pembiayaan menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara efektif.
(2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Pasal 18
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib terdaftar sebagai anggota Asosiasi yang menaungi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Dalam hal belum terdapat Asosiasi yang menaungi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dikecualikan dari kewajiban terdaftar sebagai anggota Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Asosiasi harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. kode etik; dan
c. struktur kepengurusan.
Pasal 18
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2); dan
b. penilaian kelayakan, reputasi keuangan, dan integritas terhadap calon direktur eksekutif yang tidak menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, jika ada.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Asosiasi untuk memastikan kesiapan operasional Asosiasi.
(4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Asosiasi.
(5) Asosiasi menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Asosiasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, Asosiasi dianggap membatalkan permohonan persetujuan.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan Asosiasi.
(8) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 18
(1) Asosiasi wajib melaporkan setiap perubahan:
a. struktur kepengurusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan;
b. anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang;
c. kode etik paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan; dan
d. program kerja paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
(2) Pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, kode etik dan/atau program kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Asosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. persyaratan pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar; dan/atau
b. anggaran rumah tangga, kode etik, dan/atau program kerja.
(3) Pelaporan sebaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengaduan anggota Asosiasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Asosiasi untuk melakukan tindakan korektif.
Pasal 18
(1) Asosiasi berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta membantu mengelola pengaduan konsumen dan masyarakat.
(2) Asosiasi mempunyai tugas paling sedikit:
a. mengkoordinasikan masukan dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam rangka penyusunan kebijakan, pengaturan, dan pengembangan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
b. mengkoordinasikan dan MENETAPKAN penyusunan pedoman perilaku;
c. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; dan
d. tugas lainnya sesuai dengan penugasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi wajib memiliki dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku.
(4) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib tunduk pada kode etik dan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh Asosiasi dalam lingkup Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Asosiasi mengambil tindakan tertentu dalam rangka memastikan terlaksananya peran Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
(1) Asosiasi wajib memiliki fungsi komite etik dalam struktur organisasi.
(2) Asosiasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
14. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 19
Untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki prosedur operasi standar terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi;
b. salah satu anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sistem informasi wajib memiliki
sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi informasi;
c. memiliki pegawai yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan; dan
d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang teknologi informasi.
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib:
a. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;
b. memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;
c. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan jika terjadi kegagalan dalam pelindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatannya di dalam sistem elektronik.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib memastikan bahwa perangkat sistem teknologi informasi yang digunakan dapat mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan keperluan lainnya.
(4) Perusahaan Pembiayaan wajib memelihara log transaksi berdasarkan kebijakan retensi data
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pengamanan terhadap sistem elektronik yang menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan, dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib ikut serta dalam pengelolaan celah keamanan teknologi informasi dalam mendukung keamanan informasi di dalam industri yang menjalankan kegiatan usaha layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi.
(4) Perusahaan Pembiayaan dalam mengelola sistem elektronik wajib memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan informasi.
(5) Sertifikat sistem manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimiliki paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas hanya terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi dari gawai pemilik data pribadi.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemilik data pribadi dapat mengajukan permintaan akses dan salinan atas data pribadi miliknya kepada Perusahaan Pembiayaan.
(5) Pemilik data pribadi memiliki hak untuk melengkapi, memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan, dan memusnahkan/menghapus data pribadi yang dikirimkan ke Perusahaan Pembiayaan.
(6) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan melalui permohonan secara tertulis.
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyimpan data pribadi dalam Sistem Elektronik paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha.
(2) Kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilik data dapat
meminta Perusahaan Pembiayaan untuk menghapus data pribadi miliknya.
(3) Dalam hal penghapusan data terjadi atas permintaan pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan wajib menyediakan mekanisme penghapusan data pribadi milik Debitur.
(4) Mekanisme penghapusan data pribadi paling sedikit melalui:
a. penyediaan saluran komunikasi antara Perusahaan Pembiayaan dengan pemilik data pribadi;
b. fitur yang memungkinkan pemilik data pribadi meminta Perusahaan Pembiayaan untuk menghapus data pribadi miliknya; dan
c. pendataan atas permintaan penghapusan informasi elektronik.
(5) Penghapusan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik data pribadi;
b. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
c. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. ditampilkan oleh Perusahaan Pembiayaan yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi; dan/atau
f. hubungan usaha telah berakhir dan tidak diatur dalam perjanjian.
(6) Ketentuan penghapusan data pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi.
Pasal 19
(1) Dalam melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan dapat bekerjasama dengan pihak lain.
(2) Rencana kerja sama Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain dalam melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan.
(3) Kerja sama Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pencantuman nama dan/atau merek Perusahaan Pembiayaan dalam seluruh proses penyaluran pembiayaan baik secara daring maupun luring.
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan Layanan Pembiayaan Digital melalui Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tanpa melalui tatap muka secara fisik.
(2) Untuk melakukan kegiatan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai:
a. Layanan Pembiayaan Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan dipasarkan;
b. analisis prospek usaha;
c. mekanisme atau cara pembiayaan yang akan digunakan;
d. hak dan kewajiban para pihak; dan
e. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Dalam memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. analisis kelayakan Layanan Pembiayaan Digital yang diajukan.
(6) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kekurangan atas kelengkapan dokumen kepada Direksi.
(7) Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(9) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(10) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perusahaan Pembiayaan.
(11) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan Layanan Pembiayaan Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19H ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. uraian mengenai Layanan Pembiayaan Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik yang telah dilakukan;
b. uraian mengenai mekanisme pemasaran;
c. fotokopi perjanjian pembiayaan;
d. fotokopi perizinan dari otoritas yang berwenang (jika ada); dan
e. uraian mengenai Sistem Elektronik yang digunakan untuk Layanan Pembiayaan Digital.
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) wajib menerapkan manajemen risiko pembiayaan, dengan memperhatikan:
a. batas minimum usia calon Debitur;
b. batas minimum penghasilan calon Debitur;
c. kelayakan kemampuan pembayaran calon Debitur; dan
d. batas maksimum tingkat bunga/margin/bagi hasil/ujroh penyaluran pembiayaan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN batas minimum usia calon Debitur, batas minimum penghasilan calon Debitur, batas kelayakan kemampuan pembayaran calon Debitur, dan batas maksimum tingkat bunga/margin/bagi hasil/ujroh penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN batas minimum usia calon Debitur, batas minimum penghasilan calon Debitur, batas kelayakan kemampuan pembayaran calon Debitur, dan batas maksimum tingkat bunga/margin/bagi hasil/ujroh penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2), Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan batasan dimaksud.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas minimum calon Debitur, batas minimum penghasilan calon Debitur, batas kelayakan kemampuan pembayaran calon Debitur, dan batas maksimum tingkat bunga/margin/bagi hasil/ujroh penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan penilaian skor kredit (credit scoring) dalam menyalurkan Layanan Pembiayaan Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19H ayat (1).
(2) Penilaian skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara paling sedikit:
a. melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan sesuai dengan pedoman penilaian skor kredit (credit scoring);
b. melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, tatap muka secara elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon Debitur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
c. melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian;
dan
d. analisis calon Debitur.
(3) Penilaian skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon Debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran Layanan Pembiayaan Digital tanpa tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19H ayat (1) sebagai berikut:
a. watak; dan
b. kemampuan membayar kembali.
(4) Selain melakukan penilaian kelayakan dan kemampuan calon Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Pembiayaan dapat memperhatikan aspek lainnya sebagai berikut:
a. modal;
b. prospek ekonomi; dan/atau
c. objek jaminan.
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyusun pedoman penilaian skor kredit (credit scoring).
(2) Pedoman penilaian skor kredit (credit scoring) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 19
(1) Direksi wajib bertanggung jawab atas penilaian skor kredit (credit scoring) yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan evaluasi efektivitas penilaian skor kredit (credit scoring) dalam mitigasi risiko pembiayaan.
(3) Evaluasi efektivitas penilaian skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Perusahaan Pembiayaan wajib menyediakan dokumen pedoman penilaian skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19L ayat (1) pada saat pelaksanaan verifikasi dan/atau validasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai skor kredit (credit scoring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19K ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 20
(1) Pelampauan BMPPS dapat disebabkan oleh hal:
a. penurunan Modal;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok Konsumen; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelampauan BMPPS dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan bulanan.
(3) Perusahaan Syariah wajib melakukan penyesuaian pelampauan BMPPS dan menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya pelampauan BMPPS oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
(1) Target waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (3) ditetapkan untuk:
a. pelampauan BMPPS yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan paling lambat 9 (sembilan) bulan;
b. pelampauan BMPPS yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat
(1) huruf d ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan; dan/atau
c. pelampauan BMPPS yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat
(1) huruf e ditetapkan paling lambat 18 (delapan belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan Syariah atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
Perusahaan Syariah dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian yang MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan Perusahaan Syariah untuk memberikan Pembiayaan Syariah yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPPS kecuali bagi penyaluran Pembiayaan Syariah atas penugasan pemerintah untuk pelaksanaan program pemerintah dan/atau penjaminan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah menyusun dan menerapkan strategi antifraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi antifraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 21
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara efektif.
(2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Pasal 22
Perusahaan Syariah dilarang mengasuransikan atau menjaminkan piutang Pembiayaan Syariah bermasalah.
Pasal 22
Perusahaan Syariah dilarang menggunakan mekanisme asuransi Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah yang membatasi nilai klaim asuransi Pembiayaan Syariah sebesar persentase dari nilai premi.
19. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 23
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara efektif.
(2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Pasal 24
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS jika:
a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam konsolidasi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ekuitas UUS telah mencapai paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
dan
b. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total aset Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur induknya, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan Pemisahan UUS dengan cara:
a. mendirikan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur syariah baru; atau
b. mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
(4) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan pemisahan UUS paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, untuk melakukan Pemisahan UUS.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Pemisahan UUS kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memiliki UUS dalam pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan
Pasal 25
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal:
a. penurunan Modal;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok Debitur; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan bulanan.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penyesuaian pelampauan BMPP dan menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya pelampauan BMPP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 25
(1) Target waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (3) ditetapkan untuk:
a. pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan paling lambat 9 (sembilan) bulan;
b. pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat
(1) huruf d ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan; dan/atau
c. pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat
(1) huruf e ditetapkan paling lambat 18 (delapan belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan Pembiayaan atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
Perusahaan Pembiayaan dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian yang MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan Perusahaan Pembiayaan untuk memberikan pembiayaan yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPP kecuali bagi penyaluran pembiayaan atas penugasan pemerintah untuk pelaksanaan program pemerintah dan/atau penjaminan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
23. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur menyusun dan menerapkan strategi antifraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi antifraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 26
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 27
Perusahaan Pembiayaan dilarang mengasuransikan atau menjaminkan piutang pembiayaan bermasalah.
Pasal 27
Perusahaan Pembiayaan dilarang menggunakan mekanisme asuransi atau penjaminan yang membatasi nilai klaim asuransi sebesar persentase dari nilai premi.
26. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Perusahaan PMV dan PMVS menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara efektif.
(2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Pasal 28
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dituangkan dalam dokumen elektronik.
(2) Perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Dalam hal perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transaksi Layanan Pembiayaan Syariah Digital yang dilaksanakan tanpa tatap muka secara fisik, wajib dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan sertifikat elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dituangkan dalam pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik.
24. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) PMV dan PMVS menyusun dan menerapkan strategi antifraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi antifraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 29
(1) PMV dan PMVS menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 30
OJK berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dan belum melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
b. Ketentuan mengenai:
1. pemenuhan susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas fungsi sumber daya manusia Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d; dan
2. pemenuhan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan bagi Asosiasi yang telah menjalankan kegiatannya, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
c. Ketentuan mengenai pemenuhan kepemilikan fungsi komite etik dalam struktur organisasi Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15E ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
d. Bagi Perusahaan yang telah diberikan surat pemberitahuan dan/atau diwajibkan menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemenuhan kewajiban atas penyelesaian pelanggaran tetap diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
e. Proses likuidasi atas Perusahaan yang masih berjalan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
g. Perusahaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
1. kewajiban memiliki sistem informasi, teknologi yang memadai, dan situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
2. kewajiban penerapan manajemen risiko pembiayaan bagi Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19J ayat (1);
3. kewajiban penyusunan pedoman penilaian skor kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19L ayat (1); dan
4. kewajiban pemenuhan jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan dengan menggunakan perhitungan Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dinyatakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
b. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
1. kewajiban memiliki, menguasai, dan mengendalikan Sistem Elektronik yang digunakan dalam Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
2. kewajiban memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A, 19C ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
3. kewajiban terkait sistem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19D;
4. kewajiban pemenuhan BMPP kepada pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
5. kewajiban pemenuhan BMPP kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan pihak terkait paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan kewajiban pemenuhan BMPP kepada 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
6. kewajiban memiliki Modal Inti paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan
7. kewajiban memiliki rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
c. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan kewajiban:
1. pemenuhan BMPP bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2);
2. memiliki ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan
3. memiliki rasio ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
d. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang menggunakan mekanisme asuransi yang membatasi nilai klaim asuransi sebesar persentase dari nilai premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B dapat melanjutkan mekanisme tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian asuransi dan tidak dapat diperpanjang kembali.
e. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah diwajibkan dan belum menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap wajib menyampaikan rencana pemenuhan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
f. Setiap surat pemberitahuan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku.
g. Setiap rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku.
h. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan dan/atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan sanksi administratif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
i. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
j. Perusahaan Pembiayaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi lanjutan sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 33
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dituangkan dalam dokumen elektronik.
(2) Perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Dalam hal perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transaksi Layanan Pembiayaan Digital yang dilaksanakan tanpa tatap muka secara fisik, wajib dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dituangkan dalam pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik.
31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
1. kewajiban memiliki sistem informasi, teknologi yang memadai, dan situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
2. kewajiban penerapan manajemen risiko pembiayaan bagi Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14J ayat (1);
dan
3. kewajiban penyusunan pedoman penilaian skor kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14L ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
b. Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
1. kewajiban memiliki, menguasai, dan mengendalikan Sistem Elektronik yang digunakan dalam Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
2. kewajiban memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A, 14C ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
3. kewajiban terkait sistem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14D;
4. kewajiban pemenuhan BMPP kepada pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
5. kewajiban pemenuhan BMPP kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan pihak terkait paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan kewajiban pemenuhan BMPP kepada 1 (satu) kelompok Konsumen yang bukan merupakan pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
6. kewajiban memiliki Modal Inti paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84; dan
7. kewajiban memiliki rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
c. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan kewajiban:
1. pemenuhan BMPP bagi Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2);
2. memiliki Modal Inti paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84;
3. memiliki rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
d. Bagi Perusahaan Syariah yang menggunakan mekanisme asuransi yang membatasi nilai klaim asuransi sebesar persentase dari nilai premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B dapat melanjutkan mekanisme tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian asuransi dan tidak dapat diperpanjang kembali.
e. Bagi Perusahaan Syariah yang telah diberikan surat pemberitahuan dan/atau diwajibkan menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran
sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud tetap harus diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
f. Setiap surat pemberitahuan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah dinyatakan tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
g. Setiap rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
h. Bagi Perusahaan Syariah yang tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan dan/atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan sanksi administratif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
i. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan Syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
j. Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 34
(1) Setiap perubahan kepemilikan PMV atau PMVS wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
(2) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis PMV atau PMVS.
(3) Pemenuhan persyaratan terkait pencantuman rencana perubahan kepemilikan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan perubahan kepemilikan untuk memenuhi gearing ratio, rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor, atau modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah.
(4) Setiap perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan harus memperoleh persetujuan di dalam RUPS setelah mendapatkan persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh adanya penambahan Modal Disetor, penambahan Modal Disetor dimaksud dilarang dilakukan selain dalam bentuk:
a. setoran tunai;
b. konversi/pengalihan saldo laba;
c. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau
d. saham bonus.
(6) Dalam hal PMV atau PMVS memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika terdapat perubahan PSP.
Pasal 34
(1) Dalam hal PMV atau PMVS memperdagangkan sahamnya di bursa efek, perubahan Modal Disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP, wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan Modal Disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP.
(2) Penyampaian laporan perubahan Modal Disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi paling sedikit:
a. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan kementerian yang membidangi hukum;
b. bukti setoran penambahan Modal Disetor;
dan
c. rekening koran perusahaan yang menunjukkan adanya penambahan Modal Disetor.
(3) Perubahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis Perusahaan.
Pasal 34
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan akan melakukan perubahan kepemilikan melalui Pengambilalihan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) PMV atau PMVS yang akan melakukan perubahan kepemilikan melalui Pengambilalihan berasal dari hasil warisan, dikecualikan dari kewajiban penyesuaian modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
(1) Untuk memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan kepada OJK dengan melampirkan dokumen:
a. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing- masing anggota, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi;
c. rancangan akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi, yang menyetujui perubahan kepemilikan jika perubahan kepemilikan memerlukan persetujuan RUPS;
d. rancangan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli;
e. rancangan akta jual beli saham, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham;
f. data calon pemegang saham selain PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf d, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham baru selain PSP;
g. surat pernyataan calon pemegang saham yang menyatakan bahwa:
1. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain; dan
2. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman;
h. fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana calon pemegang saham orang perseorangan, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham dan/atau PSP baru yang merupakan orang perseorangan, atas penyertaan modal melalui setoran tunai/konversi pinjaman/pembelian saham;
i. laporan keuangan konsolidasi dan non konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan bulan terakhir, jika perubahan kepemilikan diakibatkan adanya penyertaan modal oleh pemegang saham berbentuk badan hukum, atas penyertaan modal melalui setoran tunai/konversi pinjaman/pembelian saham;
j. fotokopi laporan keuangan bulanan Perusahaan untuk periode sebelum dilakukannya pengurangan modal disetor dan prognosa laporan keuangan Perusahaan setelah dilakukannya pengurangan modal disetor, yang telah ditandatangani Direksi, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui pengurangan modal disetor;
k. fotokopi laporan keuangan PMV atau PMVS yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal disetor, jika perubahan kepemilikan diakibatkan oleh penambahan modal disetor dan akan dilakukan dalam bentuk:
1. konversi saldo laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf b;
2. konversi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam 34A ayat (4) huruf c;
dan/atau
3. dividen saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf d;
l. fotokopi rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan penerimaan pinjaman, jika perubahan kepemilikan dilakukan dalam bentuk konversi pinjaman;
m. bukti penempatan dana dalam escrow account dan/atau deposito berjangka, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui setoran tunai;
n. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan non konsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir dalam hal Pemegang Saham berupa badan hukum INDONESIA, badan usaha asing atau lembaga asing;
o. fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf l, bagi permohonan persetujuan perubahan kepemilikan yang terdapat pemegang saham baru berbentuk badan hukum asing; dan
p. rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang telah disetujui oleh OJK jika terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4).
(2) Dalam hal perubahan kepemilikan saham mengakibatkan adanya PSP baru, OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon PSP.
(3) Dalam hal perubahan kepemilikan saham oleh PMV atau PMVS yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan perubahan kepemilikan tersebut dilakukan melalui pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (1), rencana perubahan kepemilikan tersebut harus memuat pula rencana peningkatan modal disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP PMV atau PMVS.
Pasal 34
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34D ayat (1);
b. analisis kelayakan atas rencana perubahan kepemilikan;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, jika perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura.
(3) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan disetujui, OJK menerbitkan surat persetujuan perubahan kepemilikan kepada PMV atau PMVS yang bersangkutan.
(4) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 34
(1) Dalam hal perubahan kepemilikan PMV atau PMVS memerlukan persetujuan RUPS, PMV atau PMVS yang telah memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34E ayat (1) dari OJK harus melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan OJK.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan PMV atau PMVS belum melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, OJK berwenang membatalkan persetujuan perubahan kepemilikan yang sebelumnya telah diberikan.
Pasal 34
(1) PMV atau PMVS wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) Direksi harus menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK dengan melampirkan dokumen:
a. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi, yang menyetujui perubahan kepemilikan, dan disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. salinan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli;
c. salinan akta jual beli, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham;
d. fotokopi bukti setoran penambahan modal disetor, jika penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat
(4) huruf a, dalam bentuk:
1. rekening koran PMV atau PMVS; dan
2. fotokopi bukti penempatan modal disetor atas nama PMV atau PMVS yang bersangkutan pada:
a) salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA bagi PMV; atau b) salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi PMVS, yang dilegalisasi oleh bank; dan
e. fotokopi laporan keuangan PMV atau PMVS setelah penambahan modal disetor yang ditandatangani Direksi PMV atau PMVS, jika perubahan kepemilikan disertai dengan adanya penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk:
1. konversi saldo laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf b;
2. konversi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf c; dan/atau
3. dividen saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf d.
17. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Dalam hal anggota komisaris independen pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) adalah bukan merupakan warga negara INDONESIA, yang bersangkutan dapat melanjutkan jabatan dimaksud sampai dengan berakhirnya masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang kembali.
b. Ketentuan mengenai:
1. kewajiban memiliki sistem informasi, teknologi yang memadai, dan situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4B ayat (1);
2. Asosiasi yang telah menjalankan kegiatan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan;
3. kewajiban mengelola dan memelihara posisi devisa neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43D ayat
(1); dan
4. kewajiban pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (3), dinyatakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
c. Ketentuan mengenai pemenuhan kepemilikan fungsi komite etik dalam struktur organisasi Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18F ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
d. Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah diberikan surat pemberitahuan dan/atau diwajibkan menyampaikan rencana pemenuhan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud tetap harus diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
e. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
f. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Ketentuan mengenai:
1. pemenuhan susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas fungsi sumber daya manusia PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d; dan
2. pemenuhan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17A ayat (1) bagi Asosiasi yang telah menjalankan kegiatannya, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
b. Bagi tenaga kerja asing yang telah dipekerjaan pada PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, dapat tetap dipekerjakan sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai dengan perjanjian kerja dan dapat diperpanjang kembali setelah memperoleh persetujuan OJK.
c. Ketentuan mengenai pemenuhan kepemilikan fungsi komite etik dalam struktur organisasi Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
d. Bagi PMV atau PMVS yang telah diberikan surat pemberitahuan dan/atau diwajibkan menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemenuhan kewajiban atas penyelesaian pelanggaran tetap diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
e. Proses likuidasi atas Perusahaan yang masih berjalan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PMV atau PMVS berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
g. PMV atau PMVS yang belum dapat mengatasi penyebab dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
h. Bagi PMV atau PMVS yang telah memperoleh izin usaha dan belum melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, penyampaian laporan tahunan Asosiasi Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15E ayat (2) mulai berlaku pada tahun 2027 untuk periode laporan tahun 2026.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ketentuan terkait perhitungan Modal bagi Perusahaan Pembiayaan menggunakan modal inti (Tier 1) dan modal pelengkap (Tier 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 38
Ketentuan terkait perhitungan Modal bagi Perusahaan Syariah menggunakan modal inti (Tier 1) dan modal pelengkap (Tier 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84A dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, penyampaian laporan tahunan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18F ayat (2) mulai berlaku pada tahun 2027 untuk periode laporan tahun 2026.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, penyampaian laporan tahunan Asosiasi PMV atau PMVS kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E ayat (2) mulai berlaku pada tahun 2027 untuk periode laporan tahun 2026.
Pasal 41
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MIRZA ADITYASWARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Pasal 42
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapatkan persetujuan Penggabungan atau Peleburan dari OJK harus melaksanakan Penggabungan atau Peleburan tersebut paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan OJK.
(2) Dalam hal realisasi rencana Penggabungan atau Peleburan tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka surat persetujuan OJK menjadi tidak berlaku.
(3) PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan wajib melaporkan Penggabungan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
(4) PMV atau PMVS hasil Peleburan wajib melaporkan Peleburan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
(5) Pelaporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. untuk Penggabungan:
1. akta perubahan anggaran dasar PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
2. akta Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
3. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
4. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang menggabungkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang; atau
b. untuk Peleburan:
1. akta risalah RUPS;
2. akta Peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
3. akta Pendirian PMV atau PMVS hasil peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
4. daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b;
5. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
6. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang meleburkan diri
tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang.
(6) Berdasarkan pelaporan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, OJK:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4;
b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang menggabungkan diri.
(7) Berdasarkan pelaporan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, OJK:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6;
b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang meleburkan diri;
c. memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha kepada PMV atau PMVS yang merupakan hasil Peleburan;
(8) Pemberian persetujuan atau penolakan izin usaha dalam Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diterima lengkap.
(9) Dalam hal OJK menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis.
(10) Sebelum persetujuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diberikan, PMV atau PMVS dilarang menjalankan kegiatan Usaha Modal Ventura.
25. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal:
a. penurunan ekuitas;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok debitur; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan bulanan.
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan penyesuaian jika terdapat Pelampauan BMPP dan menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya pelampauan BMPP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 43
(1) Target waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (3) ditetapkan untuk:
a. pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan paling lambat 9 (sembilan) bulan;
b. pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat
(1) huruf d ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan; dan/atau
c. pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat
(1) huruf e ditetapkan paling lambat 18 (delapan belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 43
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian yang MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk memberikan Pembiayaan yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPP kecuali bagi penyaluran Pembiayaan atas penugasan pemerintah untuk pelaksanaan program pemerintah dan/atau penjaminan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
Pasal 43
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib mengelola dan memelihara posisi devisa neto secara keseluruhan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Posisi devisa neto secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan nilai absolut dari:
a. selisih bersih aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan untuk setiap valuta asing;
dan
b. selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing, yang semuanya dinyatakan dalam rupiah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 43
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan mitigasi risiko Pembiayaan.
(2) Mitigasi risiko Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan risiko Pembiayaan melalui mekanisme penjaminan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mengalihkan risiko Pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan Pembiayaan melalui mekanisme asuransi;
dan/atau
d. melakukan pembebanan hak tanggungan, hipotek, gadai, resi gudang, dan/atau jaminan fidusia atas agunan dari kegiatan Pembiayaan.
(3) Selain mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan mitigasi risiko Pembiayaan tambahan sepanjang tidak meniadakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
18. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi rasio permodalan paling rendah 10% (sepuluh persen).
(2) Rasio permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara modal yang disesuaikan dan aset yang disesuaikan.
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50% (lima puluh persen).
(4) Ketentuan mengenai penilaian terhadap faktor permodalan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf a wajib mengungkapkan hal audit utama kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan pengungkapan hal audit utama dalam laporan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan yang dipilih sebagai hal audit utama ke publik; dan/atau
b. dalam kondisi memiliki konsekuensi merugikan kepentingan publik yang melebihi dari manfaatnya.
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a ke dalam situs web Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, untuk pertama kali pada tanggal 31 Mei 2026.
20. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang harus memenuhi persyaratan:
a. telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang dalam rencana bisnis;
b. memiliki tingkat kesehatan ditetapkan paling rendah peringkat komposit 2; dan
c. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan yang membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
(3) Direksi harus menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. sistem dan prosedur kerja;
b. susunan organisasi;
c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang.
(5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
16. Pasal 50 dihapus.
17. Pasal 51 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Pencabutan izin usaha PMV atau PMVS dilakukan oleh OJK.
(2) Pencabutan izin usaha PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal PMV atau PMVS:
a. bubar sebagai tindak lanjut atas:
1. keputusan RUPS;
2. putusan pengadilan;
3. keputusan pemerintah; atau
4. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
c. bubar karena melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan;
d. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh OJK sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau
e. mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.
(3) PMV atau PMVS yang akan melakukan permintaan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan
c. PMV atau PMVS telah menyelesaikan kewajiban kepada seluruh Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan dan menyampaikan neraca penutupan PMV atau PMVS yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(4) OJK berwenang meminta Neraca Penutupan PMV atau PMVS sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan kepentingan dari Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
(6) PMV atau PMVS yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan Likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
26. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Perusahaan yang akan melakukan penutupan Kantor Cabang wajib mencantumkan rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis Perusahaan.
(2) Kewajiban pencantuman rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan dalam hal terdapat keadaan kahar yang menyebabkan Perusahaan harus menutup Kantor Cabang yang dimiliki.
(3) Perusahaan wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang.
(4) Pelaporan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang yang memuat prosedur pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur;
b. bukti pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur; dan
c. bukti pengalihan pelayanan Kantor Cabang yang ditutup ke kantor pusat atau Kantor Cabang lain.
19. Pasal 55 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) PMV atau PMVS yang akan melakukan Pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, harus mendapatkan persetujuan dari OJK.
(2) PMV atau PMVS yang akan melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu.
(3) Permohonan persetujuan pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS kepada OJK dengan menggunakan format 35 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan dokumen:
a. rancangan akta penetapan pembubaran;
b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; dan
c. salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan.
(4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS.
27. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), OJK menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan.
(4) PMV atau PMVS harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari OJK.
(5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), OJK belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, PMV atau PMVS dianggap membatalkan permohonan.
(6) Dalam hal permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha disetujui, OJK menerbitkan surat persetujuan penghentian kegiatan usaha kepada PMV atau PMVS yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha ditolak, penolakan tersebut
dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
28. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA LIKUIDASI DAN PEMBUBARAN
29. Dalam BAB XIA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni
Pasal 56
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha PMV atau PMVS.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada OJK, OJK menunjuk akuntan publik untuk menyusun Neraca Penutupan dengan batas waktu tertentu.
(3) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik tersebut.
(4) Dalam hal Neraca Penutupan disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tanggung jawab atas Neraca Penutupan dimaksud tetap pada Direksi.
(5) Biaya penyusunan Neraca Penutupan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi beban PMV atau PMVS.
(6) OJK menyampaikan neraca penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima neraca penutupan yang disusun dan disampaikan oleh:
a. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
atau
b. akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(7) PMV atau PMVS wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
(8) Penunjukan penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dilaporkan kepada paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
Pasal 56
(1) PMV atau PMVS yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
(2) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
(3) Untuk memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Direksi harus menyampaikan dokumen:
a. fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi;
b. daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi; dan
c. surat pernyataan calon anggota Tim Likuidasi yang memuat paling sedikit komitmen penyelesaian Likuidasi sesuai dengan jangka waktu dalam rencana kerja.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPS.
(5) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya dokumen secara lengkap.
(6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan.
(7) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari OJK.
(8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan.
(9) Dalam hal OJK menyetujui usulan calon anggota Tim Likuidasi, OJK menerbitkan surat persetujuan usulan calon anggota Tim Likuidasi.
(10) Dalam hal OJK menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dari OJK.
Pasal 56
(1) Dalam Pembubaran, Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56B ayat
(1) wajib mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA, 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas, dan sistem elektronik yang digunakan oleh PMV atau PMVS.
(2) Tindakan pendaftaran, pemberitahuan, dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh RUPS.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 56
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56B ayat (1) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN Pembubaran dan/atau tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, OJK:
a. MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi;
b. memerintahkan Tim Likuidasi untuk mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA, 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas, dan sistem elektronik dan Sistem Elektronik yang digunakan oleh PMV atau PMVS;
c. memerintahkan Tim Likuidasi melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memerintahkan Tim Likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada OJK.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Seluruh biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban aset PMV atau PMVS dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
Pasal 56
(1) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56B ayat (1) atau keputusan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56D ayat (1) huruf a, PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas disebut PMV atau PMVS dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata “(dalam likuidasi)” disingkat “(DL)” di belakang nama PMV atau PMVS.
(2) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56B ayat (1) atau keputusan OJK sebagaimana dimaksud dalam 56D ayat (1) huruf a, PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi disebut PMV atau PMVS dalam penyelesaian dan wajib mencantumkan kata “(dalam penyelesaian)” disingkat “(DP)” di belakang nama PMV atau PMVS.
31. Setelah Bagian Kesatu BAB XIA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Sejak terbentuknya Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56B dan Pasal 56D:
a. tanggung jawab dan kepengurusan PMV atau PMVS dalam Likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi;
b. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah:
1. tidak memiliki lagi kewenangan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta menjadi non aktif;
2. tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri sebelum Likuidasi selesai, kecuali dengan persetujuan OJK;
dan
3. tidak berhak menerima gaji dan penghasilan lainnya sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah PMV atau PMVS dalam Likuidasi.
(2) Pemegang Saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan pegawai PMV atau PMVS dalam Likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Likuidasi.
(3) Pemegang Saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pegawai PMV atau PMVS dalam Likuidasi dilarang menghambat proses Likuidasi
Pasal 56
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan Pembubaran;
b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai PMV atau PMVS;
c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban PMV atau PMVS;
d. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil apabila diperlukan kepada OJK;
e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi kepada:
1. RUPS, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau
2. OJK, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK; dan
f. mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk melakukan pengkinian data laporan Debitur dalam sistem layanan informasi keuangan dalam hal PMV atau PMVS yang dicabut izin usahanya merupakan pelapor sistem layanan informasi keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK untuk mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan; dan
g. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses Likuidasi.
Pasal 56
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56G, Tim Likuidasi berwenang:
a. mewakili PMV atau PMVS dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban PMV atau PMVS tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para Debitur;
c. melakukan pemanggilan, perundingan, dapat pembayaran kewajiban kepada para kreditur;
d. mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Perusahaan dalam Likuidasi;
e. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi, antara lain konsultan aktuaria, penilai, dan advokat/pengacara/konsultan hukum;
f. melakukan pemanggilan kepada para kreditur;
g. meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum PMV atau PMVS yang diduga merugikan Perusahaan dan dilakukan tidak dengan itikad baik; dan
h. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Likuidasi.
33. Setelah Bagian Kedua BAB XIA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.
(2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. RUPS berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK; atau
b. OJK dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi dengan:
a. alasan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi;
b. laporan perkembangan proses Likuidasi sampai dengan tanggal permohonan beserta bukti pendukungnya; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya selama perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
(4) Untuk memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Likuidasi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK dilampiri dengan dokumen persyaratan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
(5) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi disetujui, OJK menerbitkan surat persetujuan kepada PMV atau PMVS yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi ditolak, OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(8) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikarenakan adanya gugatan atau sengketa pada aset bermasalah PMV atau PMVS dalam Likuidasi, OJK dapat menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(9) OJK berwenang MENETAPKAN langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 56
(1) Anggota Tim Likuidasi untuk setiap PMV atau PMVS dalam Likuidasi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Penetapan jumlah anggota Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Likuidasi.
(3) Dalam hal diperlukan, salah satu anggota Pemegang Saham atau yang setara dengan Pemegang Saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, atau Dewan Komisaris dapat ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan pemahaman atas permasalahan yang terjadi pada PMV atau PMVS, bersikap kooperatif, dan tidak mempunyai benturan kepentingan yang dapat merugikan PMV atau PMVS.
(4) Salah satu anggota Tim Likuidasi ditetapkan sebagai ketua Tim Likuidasi.
Pasal 56
(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi.
(2) Keanggotan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Usaha Modal Ventura; dan
b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi.
(3) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.
(4) Sesama anggota Tim Likuidasi, antara anggota Tim Likuidasi dengan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, dan antara anggota Tim Likuidasi dengan tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan keluarga:
a. suami atau istri;
b. orang tua dan anak;
c. orang tua dari suami atau istri;
d. suami atau istri dari anak;
e. saudara kandung/tiri; atau
f. saudara kandung/tiri dari suami/istri.
Pasal 56
(1) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS, OJK dapat memerintahkan RUPS untuk memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir dengan pertimbangan apabila anggota Tim Likuidasi:
a. tidak menjalankan tugas dengan baik;
b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap; atau
e. meninggal dunia.
(2) Dalam hal OJK memerintahkan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun RUPS tidak memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi, maka OJK dapat memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti.
(3) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh OJK, OJK dapat memberhentikan anggota Tim Likuidasi sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) OJK dapat menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sisa masa tugasnya.
Pasal 56
(1) Anggota Tim Likuidasi diberikan remunerasi yang ditetapkan oleh:
a. RUPS untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau
b. OJK untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. honorarium; dan
b. penghasilan/fasilitas lain.
(3) Jumlah remunerasi Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor, antara lain:
a. jumlah aset dan kewajiban;
b. kondisi dan tingkat kesulitan pencairan aset dan/atau penagihan piutang serta penyelesaian kewajiban Perusahaan;
c. jaringan kantor PMV atau PMVS dalam Likuidasi; dan
d. kualifikasi anggota Tim Likuidasi.
(4) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya meliputi tunjangan hari raya, insentif yang wajar, dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Remunerasi Tim Likuidasi merupakan komponen biaya Likuidasi yang menjadi beban PMV atau PMVS dalam Likuidasi.
(6) Ketentuan mengenai pemberian insentif yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh OJK.
Pasal 56
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Likuidasi mengacu pada pedoman rencana kerja dan anggaran biaya.
(2) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Likuidasi yang paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan yang akan dilakukan;
b. jadwal penyelesaian masing-masing kegiatan;
c. rencana dan cara pencairan asset;
d. rencana dan cara penagihan piutang;
e. rencana dan cara pembayaran kewajiban kepada kreditur;
f. jumlah tenaga pendukung Tim Likuidasi yang diperlukan; dan
g. biaya Likuidasi.
(3) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode selama jangka waktu penugasan Tim Likuidasi yang dirinci secara bulanan.
(4) Dalam hal terdapat perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan, Tim Likuidasi harus menyampaikan perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan tersebut kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui oleh OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah OJK menerima perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya dimaksud.
(6) Dalam hal OJK belum atau tidak memberikan persetujuan atas perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Tim Likuidasi tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya terakhir yang telah disetujui OJK.
(7) Dalam hal OJK memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi dan/atau masa tugas Tim Likuidasi, Tim Likuidasi menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya untuk masa perpanjangan tersebut kepada OJK.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
Pasal 56
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56G huruf b, Tim Likuidasi menghitung gaji terutang dan pesangon pegawai yang menjadi kewajiban PMV atau PMVS kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
(2) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo.
(3) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai.
(4) Tim Likuidasi dapat menunda pembayaran pesangon kepada anggota Direksi dan pegawai PMV atau PMVS yang diindikasikan melakukan tindak pidana Usaha Modal Ventura dan/atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan PMV atau PMVS.
(5) Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja pegawai paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi.
(6) Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak- hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat sebagai kewajiban PMV atau PMVS dalam Likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada kreditur lainnya.
(7) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo, maka atas persetujuan OJK, Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.
37. Setelah Bagian Keempat BAB XIA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Dalam rangka pemberesan aset dan kewajiban PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56M ayat (2) huruf c, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan sebagai berikut:
a. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Neraca Penutupan;
b. melakukan inventarisasi aset dan kewajiban;
c. menyusun Neraca Sementara Likuidasi;
d. melaksanakan pencairan aset dan/atau penagihan piutang;
e. melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para kreditur; dan
f. menitipkan bagian yang belum diambil oleh kreditur kepada pengadilan.
Pasal 56
(1) Setelah menerima Neraca Penutupan dari OJK, Tim Likuidasi menunjuk akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Neraca Penutupan.
(2) Pelaksanaan audit Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada kerangka acuan kerja yang disusun oleh Tim Likuidasi.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tujuan dan ruang lingkup audit.
(4) Penunjukan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Neraca Penutupan diterima Tim Likuidasi.
(5) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Penutupan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik.
Pasal 56
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi aset dan kewajiban posisi per tanggal pencabutan izin usaha PMV atau PMVS.
(2) Aset dikelompokkan dalam aset tidak bermasalah dan aset bermasalah.
(3) Aset ditetapkan dalam kelompok bermasalah apabila memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan antara lain:
a. dokumen tidak lengkap;
b. dokumen lengkap tetapi fisik aset tidak diketahui keberadaannya;
c. pengikatan tidak sempurna;
d. aset dan/atau agunan tidak marketable;
dan/atau
e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan.
(4) Hasil inventarisasi aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar dalam penyusunan dan merupakan lampiran Neraca Sementara Likuidasi.
Pasal 56
(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi.
(2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit.
(3) OJK dapat menyetujui atau meminta perbaikan Neraca Sementara Likuidasi apabila disusun tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi diterima OJK.
(4) Tim Likuidasi wajib memenuhi permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan perbaikan Neraca Sementara Likuidasi oleh OJK.
(5) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui OJK pada 2 (dua) surat kabar paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi dimaksud disetujui OJK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
Pasal 56
(1) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 S ayat (2), dilakukan setelah Neraca Sementara Likuidasi disetujui oleh OJK.
(2) Dalam hal Neraca Sementara Likuidasi belum disetujui OJK, pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
(3) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan harga pasar wajar.
(4) Pencairan aset dan/atau penagihan piutang dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan rencana dan tata cara pembayaran kewajiban kepada kreditur yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56N ayat (2) huruf e.
Pasal 56
Seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya Likuidasi menjadi beban aset PMV atau PMVS dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya
39. Setelah Bagian Kelima BAB XIA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) OJK melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung dengan cara menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada OJK.
(3) Dalam hal diperlukan, OJK dapat melakukan pengawasan secara langsung pada PMV atau PMVS dalam Likuidasi.
(4) OJK dapat menunjuk akuntan publik yang terdaftar pada OJK atau pihak lain untuk dan atas nama OJK untuk melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 56
(1) Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya kepada OJK setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
(3) Laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perkembangan kegiatan Likuidasi;
b. kendala ketidaktercapaian target;
c. laporan aliran kas;
d. posisi aset yang telah dicairkan dan kewajiban yangtelah diselesaikan;
e. rincian realisasi anggaran; dan
f. hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut.
41. Setelah Bagian Keenam BAB XIA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Pelaksanaan Likuidasi selesai dalam hal:
a. seluruh kewajiban PMV atau PMVS dalam Likuidasi telah dibayarkan;
b. tidak ada lagi aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; atau
c. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56I.
Pasal 56
(1) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56I ayat (1) dan ayat (2), paling lama 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi, Tim Likuidasi wajib mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada kreditur termasuk tindak lanjut apabila kreditur tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir.
(2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional dan Sistem Elektronik yang digunakan oleh PMV atau PMVS.
(4) Dalam hal kreditur belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dana yang menjadi hak kreditur tersebut dititipkan pada pengadilan atau balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada kreditur yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak kreditur yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh kreditur yang bersangkutan maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.
43. Setelah Bagian Ketujuh BAB XIA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Perusahaan yang meningkatkan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang wajib menyampaikan laporan peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang.
(2) Perusahaan yang akan meningkatkan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(3) Direksi harus menyampaikan laporan peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. sistem dan prosedur kerja;
b. susunan organisasi;
c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang.
(5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
21. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) PMV atau PMVS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 2B
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 8, Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (8), Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), ayat
(3), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17D ayat (4), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(4), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 29, Pasal 31 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 34A ayat (1) dan ayat (5), Pasal 34B ayat (1), Pasal 34C ayat (1), Pasal 34G ayat (1), Pasal 35 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (3), ayat (4) dan ayat (10), Pasal 43 ayat
(4), Pasal 46 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat
(4), Pasal 53 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56A ayat (1) dan ayat (7), Pasal 56B ayat (1), ayat (4), dan ayat (10), Pasal 56E, dan Pasal 56F ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS;
g. denda administratif; dan/atau
h. pencabutan izin UUS.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. (3) PMV atau PMVS yang melanggar ketentuan Pasal 2B ayat (3), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 34B ayat (1), Pasal 34G ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (3) dan ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal PMV atau PMVS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi administratif.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, OJK memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PMV atau PMVS melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PMV atau PMVS melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam sistem elektronik OJK.
50. Ketentuan Pasal 60 dihapus.
51. Ketentuan Pasal 61 dihapus.
52. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62, disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 61A, Pasal 61B dan Pasal 61C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Perusahaan yang memiliki UUS yang akan membuka Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) harus telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang UUS dalam rencana bisnis;
a. memiliki tingkat kesehatan ditetapkan paling rendah peringkat komposit 2;
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. memiliki sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan syariah.
(2) Perusahaan yang membuka Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang UUS.
(3) Direksi harus menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. sistem dan prosedur kerja;
b. susunan organisasi;
c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang UUS beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
d. data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang UUS; dan
e. bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang UUS.
(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dari Kantor Cabang.
(5) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
23. Pasal 62 dihapus.
24. Pasal 63 dihapus.
25. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1), Pasal 17D ayat (3), Pasal 17E, Pasal 56B ayat (2), Pasal 56C ayat (1), Pasal 56I ayat (1), Pasal 560 ayat (3), Pasal 56P ayat (5) dan ayat (6), Pasal 56T ayat (4) dan ayat (5), Pasal 56X ayat (1), Pasal 56Z ayat (1), Pasal 56AA ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 56AE dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berlaku
sampai
dengan
dipenuhinya ketentuan.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan menjadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas Syariah pada PMV atau PMVS.
(3) Dalam hal pihak yang melanggar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, OJK memberikan
sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
Pasal 61
Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A ayat (1) dan Pasal 56B ayat
(1) dan ayat (8) OJK berwenang untuk:
a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama;
b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PMV atau PMVS dalam sistem elektronik OJK;
c. memberikan instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis kepada pihak terkait untuk membentuk Tim Likuidasi (paling kurang satu orang);
dan/atau
d. tindakan lainnya, termasuk dalam rangka pelindungan konsumen dan masyarakat umum.
Pasal 61
(1) OJK berwenang meminta PMV atau PMVS untuk menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) PMV atau PMVS harus menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal terjadinya pelanggaran yang ditetapkan oleh OJK.
(3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan PMV atau PMVS disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 64
Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
21. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur:
a. bubar sebagai tindak lanjut atas;
1. keputusan RUPS;
2. putusan pengadilan;
3. keputusan pemerintah; atau
4. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
c. bubar karena melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan;
d. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau
e. mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.
(3) Sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 1 dan huruf e ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan neraca penutupan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Neraca Penutupan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Prosedur penyelesaian kewajiban oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dicabut izin usahanya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan debitur.
(6) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan Likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang akan menghentikan kegiatan usaha berdasarkan permintaan sendiri wajib mengajukan permohonan persetujuan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang akan melakukan permintaan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan
c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah menyelesaikan kewajiban.
(3) Direksi harus menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. alasan penghentian kegiatan usaha;
b. rancangan akta anggaran dasar yang memuat persetujuan Likuidasi dan Pembubaran Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. uraian mengenai kondisi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, termasuk data mengenai jumlah pembiayaan, jumlah Debitur, dan jumlah kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Debitur;
d. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
e. bukti penyelesaian pungutan Otoritas Jasa Keuangan dan denda administratif terutang;
dan
f. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk memastikan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan pencabutan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(7) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dianggap membatalkan permohonan.
(9) Dalam hal permohonan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat
persetujuan rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan.
(10) Dalam hal permohonan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
23. Di antara BAB XIX dan BAB XXI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XX, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Syariah;
b. memiliki Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2; dan
c. memenuhi ketentuan gearing ratio.
27. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk akuntan publik untuk menyusun Neraca Penutupan dengan batas waktu tertentu.
(3) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik.
(4) Dalam hal Neraca Penutupan disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tanggung jawab atas Neraca Penutupan dimaksud tetap pada Direksi.
(5) Biaya penyusunan Neraca Penutupan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi beban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(6) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima Neraca Penutupan yang disusun dan disampaikan oleh:
a. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
atau
b. akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(7) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
(8) Penunjukan penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
(2) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi;
b. daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi; dan
c. surat pernyataan calon anggota Tim Likuidasi yang memuat paling sedikit komitmen penyelesaian Likuidasi sesuai dengan jangka waktu dalam rencana kerja.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPS.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya dokumen secara lengkap.
(6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan.
(7) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima
kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan.
(9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui usulan calon anggota Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan usulan calon anggota Tim Likuidasi.
(10) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
(1) Dalam Pembubaran, Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69B ayat
(1) wajib mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam:
a. Berita Negara Republik INDONESIA;
b. 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas; dan
c. sistem elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Tindakan pendaftaran, pemberitahuan, dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh RUPS.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 69
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69B ayat (1) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN pembubaran dan/atau tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan:
a. MEMUTUSKAN pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi;
b. memerintahkan Tim Likuidasi untuk mendaftarkan dan memberitahukan pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA, 2 (dua)
surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas, dan sistem elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. memerintahkan Tim Likuidasi melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memerintahkan Tim Likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal keputusan pembubaran oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Seluruh biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban aset Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
Pasal 69
(1) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69B ayat (1) atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69D ayat
(1) huruf a, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas disebut Perusahaan dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata “(dalam likuidasi)” disingkat “(DL)” di belakang nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69B ayat (1) atau keputusan OJK sebagaimana dimaksud dalam 69D ayat (1) huruf a, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk badan hukum koperasi disebut Perusahaan dalam penyelesaian dan wajib mencantumkan kata “(dalam penyelesaian)” disingkat “(DP)” di belakang nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
26. Setelah Bagian Kesatu BAB XX ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Sejak terbentuknya Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69B dan Pasal 69D:
a. tanggung jawab dan kepengurusan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi;
dan
b. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah:
1. tidak memiliki lagi kewenangan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta menjadi non aktif;
2. tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri sebelum Likuidasi selesai, kecuali dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. tidak berhak menerima gaji dan penghasilan lainnya sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi.
(2) Pemegang Saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan pegawai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Likuidasi.
(3) Pemegang Saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pegawai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi dilarang menghambat proses Likuidasi.
Pasal 69
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan Pembubaran;
b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
d. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil apabila diperlukan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi kepada:
1. RUPS, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau
2. Otoritas Jasa Keuangan, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan;
dan
f. mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengkinian data laporan debitur dalam sistem layanan informasi keuangan dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dicabut izin usahanya merupakan pelapor sistem layanan informasi keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan; dan
g. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses Likuidasi.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69G, Tim Likuidasi berwenang:
a. mewakili Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para debitur;
c. melakukan pemanggilan, perundingan, dan pembayaran kewajiban kepada para kreditur;
d. mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi;
e. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi, antara lain konsultan aktuaria, penilai, dan advokat/pengacara/konsultan hukum;
f. melakukan pemanggilan kepada para kreditur;
g. meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang diduga merugikan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan dilakukan tidak dengan itikad baik; dan
h. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Likuidasi.
28. Setelah Bagian Kedua BAB XX ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Ketiga, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.
(2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. RUPS berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing- masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi dengan:
a. alasan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi;
b. laporan perkembangan proses Likuidasi sampai dengan tanggal permohonan beserta bukti pendukungnya; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya selama perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
(4) Tim Likuidasi harus mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
(5) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(8) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikarenakan adanya gugatan atau sengketa pada aset bermasalah Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan dapat menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(9) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Anggota Tim Likuidasi untuk setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Penetapan jumlah anggota Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Likuidasi.
(3) Salah satu anggota Tim Likuidasi ditetapkan sebagai ketua Tim Likuidasi.
(4) Dalam hal diperlukan, salah satu anggota Pemegang Saham atau yang setara dengan Pemegang Saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, atau Dewan Komisaris dapat ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan pemahaman atas permasalahan yang terjadi pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, bersikap kooperatif, dan tidak mempunyai benturan kepentingan yang dapat merugikan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 69
(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi.
(2) Keanggotan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang usaha jasa pembiayaan; dan
b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi.
(3) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Anggota Tim Likuidasi, tenaga pendukung Tim Likuidasi, dan pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan perkawinan, hubungan keluarga semenda, atau hubungan keluarga
sedarah ke atas, ke bawah, dan ke samping sampai derajat pertama dengan anggota Tim Likuidasi.
Pasal 69
(1) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan RUPS untuk memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir dengan pertimbangan jika anggota Tim Likuidasi:
a. tidak menjalankan tugas dengan baik;
b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap; atau
e. meninggal dunia.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan RUPS tidak memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi, maka Otoritas Jasa Keuangan dapat memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti.
(3) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberhentikan anggota Tim Likuidasi sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk sisa masa tugasnya.
Pasal 69
(1) Anggota Tim Likuidasi diberikan remunerasi yang ditetapkan oleh:
a. RUPS Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau
b. Otoritas Jasa Keuangan untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium; dan
b. penghasilan/fasilitas lain.
(3) Jumlah remunerasi Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor:
a. jumlah aset dan kewajiban;
b. kondisi dan tingkat kesulitan pencairan aset dan/atau penagihan piutang serta penyelesaian kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. jaringan kantor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi; dan/atau
d. kualifikasi anggota Tim Likuidasi.
(4) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya meliputi tunjangan hari raya, insentif yang wajar, dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Remunerasi Tim Likuidasi merupakan komponen biaya Likuidasi yang menjadi beban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi.
(6) Ketentuan mengenai pemberian insentif yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi mengacu pada pedoman rencana kerja dan anggaran biaya.
(2) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi yang paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan yang akan dilakukan;
b. jadwal penyelesaian masing-masing kegiatan;
c. rencana dan cara pencairan asset;
d. rencana dan cara penagihan piutang;
e. rencana dan cara pembayaran kewajiban kepada kreditur;
f. jumlah tenaga pendukung Tim Likuidasi yang diperlukan; dan
g. biaya Likuidasi.
(3) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode selama jangka waktu penugasan Tim Likuidasi yang dirinci secara bulanan.
(4) Dalam hal terdapat perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan, Tim Likuidasi harus menyampaikan perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya dimaksud.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum atau tidak memberikan persetujuan atas perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Likuidasi tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya terakhir yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang jangka waktu pelaksanaan
Likuidasi dan/atau masa tugas Tim Likuidasi, Tim Likuidasi menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya untuk masa perpanjangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
(1) Dalam melaksanakan tugas menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69G huruf b, Tim Likuidasi menghitung gaji terutang dan pesangon pegawai yang menjadi kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
(2) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo.
(3) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai.
(4) Tim Likuidasi dapat menunda pembayaran pesangon kepada anggota Direksi dan pegawai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang diindikasikan melakukan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan/atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(5) Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja pegawai paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi.
(6) Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat sebagai kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada kreditur lainnya.
(7) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo, maka atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.
32. Setelah Bagian Keempat BAB XX ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Dalam pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69M ayat (2) huruf c, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan sebagai berikut:
a. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Neraca Penutupan;
b. melakukan inventarisasi aset dan kewajiban;
c. menyusun Neraca Sementara Likuidasi;
d. melaksanakan pencairan aset;
e. melaksanakan penagihan piutang;
f. melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para kreditur; dan
g. menitipkan bagian yang belum diambil oleh kreditur kepada pengadilan.
Pasal 69
(1) Setelah menerima Neraca Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan, Tim Likuidasi menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Neraca Penutupan.
(2) Pelaksanaan audit Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada kerangka acuan kerja yang disusun oleh Tim Likuidasi.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tujuan dan ruang lingkup audit.
(4) Penunjukan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Neraca Penutupan diterima Tim Likuidasi.
(5) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Penutupan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik.
Pasal 69
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi aset dan kewajiban posisi per tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Aset dikelompokkan dalam aset tidak bermasalah dan aset bermasalah.
(3) Aset ditetapkan dalam kelompok bermasalah jika memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan:
a. dokumen tidak lengkap;
b. dokumen lengkap tetapi fisik aset tidak diketahui keberadaannya;
c. pengikatan tidak sempurna;
d. aset dan/atau agunan tidak marketable;
dan/atau
e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan.
(4) Hasil inventarisasi aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan merupakan lampiran Neraca Sementara Likuidasi.
Pasal 69
(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi.
(2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim
Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyetujui atau meminta perbaikan Neraca Sementara Likuidasi apabila disusun tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi diterima Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Tim Likuidasi wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan perbaikan Neraca Sementara Likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan pada 2 (dua) surat kabar paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi dimaksud disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
(1) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69S ayat (2), dilakukan setelah Neraca Sementara Likuidasi disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Neraca Sementara Likuidasi belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan, pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan harga pasar wajar.
(4) Pencairan aset dan/atau penagihan piutang dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan rencana dan tata cara pembayaran kewajiban kepada kreditur yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69N ayat (2) huruf e.
Pasal 69
Seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya Likuidasi menjadi beban aset Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
34. Setelah Bagian Kelima BAB XX ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keenam, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung dengan cara menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengawasan secara langsung pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 69
(1) Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
(3) Laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perkembangan kegiatan Likuidasi;
b. kendala ketidaktercapaian target;
c. laporan aliran kas;
d. posisi aset yang telah dicairkan dan kewajiban yangtelah diselesaikan;
e. rincian realisasi anggaran; dan
f. hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut.
36. Setelah Bagian Keenam BAB XX ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Ketujuh, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Pelaksanaan Likuidasi selesai dalam hal:
a. seluruh kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam Likuidasi telah dibayarkan;
b. tidak ada lagi aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; atau
c. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69I.
Pasal 69
(1) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69I ayat (1) dan ayat (2), paling lama 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi, Tim Likuidasi wajib mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada kreditur termasuk tindak lanjut apabila kreditur tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir.
(2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional dan Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) Dalam hal kreditur belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dana yang menjadi hak kreditur tersebut dititipkan pada pengadilan atau balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada kreditur yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak kreditur yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh kreditur yang bersangkutan maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.
38. Setelah Bagian Ketujuh BAB XX ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedelapan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1) Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d wajib melaporkan rencana penerbitan efek syariah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen berupa:
a. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh dari penawaran umum;
b. riwayat penerbitan efek syariah sebelumnya (jika ada) yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
1. besaran emisi efek syariah;
2. rating bagi efek syariah bersifat utang;
3. jangka waktu bagi efek syariah bersifat utang; dan
4. profil pemegang efek bersifat utang;
c. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun kedepan;
d. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
e. pernyataan dari Direksi dan direksi pada Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
f. opini dari dewan pengawas syariah sehubungan dengan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum; dan
g. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat persetujuan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.
28. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat
(1) huruf u, Pasal 4A, Pasal 4B ayat (1), Pasal 7 ayat
(7), Pasal 7A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 7B ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat
(2) huruf a dan huruf e, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1),
Pasal 18A ayat (1), Pasal 18E ayat (4) Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 43A ayat (3), Pasal 43C, Pasal 43D ayat (1), Pasal 43E ayat (1), Pasal 45A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 47A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 48 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 56 ayat (4), Pasal 58, Pasal 59 ayat
(1), dan ayat (5), Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (4), Pasal 64, Pasal 65 ayat (3), ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 68 ayat (1), Pasal 69A ayat
(1) dan ayat (7), Pasal 69B ayat (1), dan ayat (10), Pasal 69E, Pasal 690 ayat (3), Pasal 69T ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 73A ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS;
g. denda administratif; dan/atau
i. pencabutan izin UUS.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 7B ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24 ayat
(1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 47A ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 60
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 64 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
42. Di antara Pasal 71 dan 72 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 71A dan Pasal 71B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18D ayat (1), Pasal 18E ayat
(3), Pasal 18F, Pasal 69B ayat (2) dan ayat (4), Pasal 69C ayat (1), Pasal 69F ayat (2) dan ayat (3), Pasal 69I ayat (1), Pasal 690 ayat (3), Pasal 69P ayat (5) dan ayat (6), Pasal 69T ayat (4) dan ayat (5), Pasal 69X ayat (1), dan Pasal 69Z ayat (1), Pasal 69AA ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 69AE dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan menjadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas Syariah pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Dalam hal pihak yang melanggar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
Pasal 71
Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A ayat (1) dan Pasal 69B ayat
(1) dan ayat (8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk:
a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama;
b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan;
c. memberikan instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis kepada pihak terkait untuk membentuk Tim Likuidasi (paling kurang satu orang);
dan/atau
d. tindakan lainnya, termasuk dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat umum.
43. Ketentuan Pasal 72 dihapus.
44. Ketentuan Pasal 73 dihapus.
45. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Syariah;
b. memiliki Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2;
c. memenuhi ketentuan gearing ratio;
d. memiliki Modal Inti lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
e. rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen);
f. Rasio Aset Produktif Bermasalah Neto lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) dan rasio NPF gross lebih rendah atau sama dengan 3% (tiga persen); dan
g. tidak sedang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
29. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen:
a. contoh surat sukuk yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum;
b. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh;
c. rencana memorandum informasi yang akan ditawarkan, memuat informasi paling sedikit:
1. rencana masa penawaran sukuk;
2. nama sukuk;
3. jumlah pokok pendanaan;
4. jangka waktu pendanaan;
5. nisbah, margin, dan/atau imbal jasa (jika ada);
6. agunan (jika ada); dan
7. perpajakan;
d. riwayat penerbitan sukuk sebelumnya (jika ada) memuat informasi paling sedikit:
1. besaran emisi sukuk;
2. rating sukuk;
3. jangka waktu penerbitan sukuk; dan
4. profil pembeli;
e. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun kedepan;
f. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
g. pernyataan dari Direksi dan Direksi pada Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS sesuai dengan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
h. rencana pemeringkat sukuk dan agen monitoring yang akan digunakan; dan
i. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
30. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 75
Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan;
b. memiliki Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2;
c. memenuhi ketentuan gearing ratio;
d. memiliki Modal Inti lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
e. rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen);
f. rasio NPF Neto lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) dan rasio NPF gross lebih rendah atau sama dengan 3% (tiga persen); dan
g. tidak sedang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
36. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Perusahaan Syariah wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali.
(2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Syariah harus diperoleh dari perbandingan antara penjumlahan:
a. pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b;
b. pendanaan subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c;
c. sukuk yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d; dan
d. sukuk yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e, dengan selisih penjumlahan Modal dengan penyertaan.
(3) Pendanaan subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Disetor atau modal kerja bagi UUS.
31. Ketentuan Pasal 77 tetap, Penjelasan Pasal 77 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
32. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
Perusahaan Syariah yang akan menerima pendanaan dalam bentuk valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) wajib memenuhi Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2.
33. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
Perusahaan Syariah dilarang:
a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat;
b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
c. memberikan pendanaan atau Pembiayaan Syariah dengan menggunakan jaminan berdasarkan hukum gadai;
d. menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas pendanaan kepada pihak yang memberikan pendanaan;
e. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjual dan/atau mengalihkan sebagian atau keseluruhan piutang Pembiayaan Syariah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan/atau
h. mengenakan biaya kepada Konsumen dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan.
34. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Perusahaan Syariah wajib memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total aset.
(2) Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan terkait kewajiban memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen).
(4) Saldo Aset Produktif neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif yang telah dibentuk oleh Perusahaan Syariah.
(5) Dalam hal Perusahaan Syariah melakukan peningkatan Modal Disetor atau modal kerja untuk pemenuhan ketentuan Modal Inti minimum, rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Modal Inti dengan Modal Disetor atau modal kerja, Perusahaan Syariah dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal peningkatan Modal Disetor atau modal kerja disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan rasio aset produktif terhadap total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi UUS dalam penyelesaian.
35. Ketentuan BAB XVIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Perusahaan Pembiayaan dilarang:
a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat;
b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
c. memberikan pinjaman atau pembiayaan dengan menggunakan jaminan berdasarkan hukum gadai;
d. menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas utang kepada krediturnya;
e. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjual dan/atau mengalihkan sebagian atau keseluruhan piutang pembiayaan yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan/atau
h. mengenakan biaya kepada Debitur dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan.
41. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin pembentukan UUS diterima secara lengkap.
(2) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan jika terdapat permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat
(2) dan Pasal 82 ayat (2);
b. pencabutan izin usaha, izin pembentukan UUS dari Perusahaan yang menggabungkan diri (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan
c. pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS kepada Perusahaan yang merupakan hasil Penggabungan (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(3) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin pembentukan UUS.
(4) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
37. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memiliki Modal Inti paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) UUS wajib memiliki modal sendiri bersih/Modal Inti paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
37. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 84A dan Pasal 84B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Modal bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah terdiri atas:
a. Modal Inti (Tier 1); dan
b. Modal Pelengkap (Tier 2).
(2) Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah berbentuk badan hukum koperasi, Modal Inti terdiri dari modal sendiri koperasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian.
(3) Modal Pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diperhitungkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Modal Inti.
Pasal 84
(1) Modal Inti bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84A ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. modal disetor yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. tambahan modal disetor, yaitu penjumlahan dari agio/disagio saham, biaya emisi efek ekuitas;
c. selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali;
d. cadangan umum;
e. saldo laba/rugi;
f. laba/rugi tahun berjalan setelah dikurangi pajak;
g. saham tresuri;
h. dana setoran modal, yang memenuhi persyaratan:
1. telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
2. ditempatkan pada rekening khusus yang tidak diberikan imbal hasil;
3. tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian; dan
4. penggunaan dana harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
i. pendapatan komprehensif lainnya berupa:
1. selisih lebih penjabaran laporan keuangan;
2. potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan yang dikategorikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual yang dimaknai sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sesuai standar akuntansi keuangan mengenai instrumen keuangan; dan
3. saldo surplus revaluasi aset tetap; dan
j. komponen Modal Inti lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Modal Inti bagi UUS berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84A ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. modal kerja yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. tambahan modal disetor, yaitu penjumlahan dari agio/disagio saham, biaya emisi efek ekuitas;
c. selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali;
d. cadangan umum;
e. saldo laba/rugi;
f. laba/rugi tahun berjalan setelah dikurangi pajak;
g. saham tresuri;
h. dana setoran modal, yang memenuhi persyaratan:
1. telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
2. ditempatkan pada rekening khusus yang tidak diberikan imbal hasil;
3. tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian; dan
4. penggunaan dana harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
i. pendapatan komprehensif lainnya berupa:
1. selisih lebih penjabaran laporan keuangan;
2. potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan yang dikategorikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual yang dimaknai sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sesuai standar akuntansi keuangan mengenai instrumen keuangan; dan
3. saldo surplus revaluasi aset tetap; dan
j. komponen Modal Inti lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Modal Pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84A ayat (1) huruf b, terdiri atas instrumen utang dengan kategori sebagai berikut:
a. memiliki karakteristik modal, bersifat subordinasi, pembayaran imbal hasil tidak
dapat diakumulasikan, dan memiliki fitur untuk dikonversi menjadi modal;
b. memiliki kriteria:
1. jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada;
c. tidak dijamin oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah dan telah disetor penuh;
d. tidak dapat dibayar sebelum jadwal waktu yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman kecuali dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
e. terdapat klausul yang mengikat yang menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pembayaran pokok, dan/atau bagi hasil, termasuk pembayaran pada saat jatuh tempo, apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio permodalan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan/atau menyebabkan pemburukan tingkat kesehatan Perusahaan Pembiayaan Syariah;
dan
f. terdapat perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan Syariah dengan pemberi pinjaman.
38. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Perusahaan Syariah wajib memiliki rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor atau modal kerja bagi UUS paling rendah 50% (lima puluh persen).
39. Judul BAB XIX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1) Perusahaan Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Syariah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
41. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki Modal Inti paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
44. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1) Modal bagi Perusahaan Pembiayaan terdiri atas:
a. Modal Inti (Tier 1); dan
b. Modal Pelengkap (Tier 2).
(2) Bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi, Modal Inti terdiri dari modal sendiri koperasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian.
(3) Modal Pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diperhitungkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Modal Inti.
Pasal 87
(1) Modal Inti bagi Perusahaan Pembiayaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. modal disetor yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. tambahan modal disetor, yaitu penjumlahan dari agio/disagio saham, dan biaya emisi efek ekuitas;
c. selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali;
d. cadangan umum;
e. saldo laba/rugi;
f. laba/rugi tahun berjalan setelah dikurangi pajak;
g. saham tresuri; dan
h. dana setoran modal, yang memenuhi persyaratan:
1. telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
2. ditempatkan pada rekening khusus yang tidak diberikan imbal hasil;
3. tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian; dan
4. penggunaan dana harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
i. pendapatan komprehensif lainnya berupa:
1. selisih lebih penjabaran laporan keuangan;
2. potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan yang dikategorikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual yang dimaknai sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sesuai standar akuntansi keuangan mengenai instrumen keuangan; dan
3. saldo surplus revaluasi aset tetap; dan
j. komponen Modal Inti lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Modal Pelengkap sebagaimana dimaksud hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A ayat (1) huruf b, terdiri atas instrumen utang dengan kategori sebagai berikut:
a. memiliki karakteristik modal, bersifat subordinasi, pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan, dan memiliki fitur untuk dikonversi menjadi modal;
b. memiliki kriteria:
1. jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada;
c. tidak dijamin oleh Perusahaan Pembiayaan dan telah disetor penuh;
d. tidak dapat dibayar sebelum jadwal waktu yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman kecuali dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
e. terdapat klausul yang mengikat yang menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pembayaran pokok, bunga, dan/atau bagi hasil, termasuk pembayaran pada saat jatuh tempo, apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio permodalan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan/atau menyebabkan pemburukan tingkat kesehatan Perusahaan Pembiayaan; dan
f. terdapat perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan dengan pemberi pinjaman.
45. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Perusahaan pembiayaan wajib memiliki rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen).
46. Judul BAB XIX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
48. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3);
b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pembiayaan untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan Pembiayaan Syariah baru.
(4) Dalam hal permohonan izin konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat izin konversi kepada Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
(5) Dalam hal permohonan izin konversi ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
41. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1) Perusahaan Syariah wajib MENETAPKAN kualitas aset produktif yang sama terhadap 1 (satu) Konsumen dengan lebih dari 1 (satu) Pembiayaan Syariah.
(2) Dalam MENETAPKAN kualitas aset produktif yang sama terhadap 1 (satu) Konsumen dengan lebih dari 1 (satu) Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Syariah wajib menggunakan kualitas aset produktif yang paling rendah.
(3) Perusahaan Syariah dapat MENETAPKAN kualitas aset produktif yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu) Pembiayaan Syariah yang dimiliki oleh 1 (satu) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. aset produktif yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau
b. nilai Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) Pembiayaan Syariah sampai dengan jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Konsumen.
42. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, Pasal 93C, Pasal 93D, Pasal 93E, Pasal 93F, Pasal 93G, Pasal 93H, dan Pasal 93I sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi
menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(2) Direksi harus menyampaikan pelaporan pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen:
a. salinan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah;
b. salinan akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS;
c. fotokopi perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
1. nama Perusahaan Pembiayaan Syariah;
2. maksud dan tujuan Perusahaan Pembiayaan Syariah untuk melakukan kegiatan usaha Pembiayaan Syariah; dan
3. wewenang dan tanggung jawab DPS; dan
d. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi.
(3) Untuk pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan atas namanya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Direksi harus menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dengan melampirkan dokumen berupa laporan pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan.
(5) Laporan pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan atas namanya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan bersamaan dengan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(6) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan laporan pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas namanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan analisis dan penelitian pemeriksaan atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. memberikan persetujuan atau penolakan perubahan izin usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Syariah yang mulai berlaku
efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan
c. memberikan persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi.
(7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan:
a. persetujuan atau penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b;
dan
b. persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
(8) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, dan menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan:
a. MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha; dan/atau
b. menerbitkan surat persetujuan atau pencatatan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk:
a. MENETAPKAN izin usaha; dan/atau
b. menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah, penolakan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasannya.
43. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
Perusahaan Syariah melakukan restrukturisasi aset produktif terhadap Konsumen yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Konsumen mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau nisbah/margin/imbal jasa aset produktif; dan
b. Konsumen masih memiliki prospek usaha yang baik dan/atau dinilai memiliki kemampuan membayar setelah piutang Pembiayaan Syariah direstrukturisasi.
Pasal 93
Perusahaan Syariah dilarang melakukan restrukturisasi aset produktif dengan tujuan untuk:
a. memperbaiki kualitas aset produktif; dan/atau
b. menghindari peningkatan pembentukan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif.
Pasal 93
Dalam melakukan restrukturisasi aset produktif, Perusahaan Syariah wajib memperhatikan prinsip:
a. objektivitas;
b. independensi;
c. menghindari benturan kepentingan; dan
d. kewajaran.
Pasal 93
(1) Perusahaan Syariah wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai restrukturisasi aset produktif.
(2) Kebijakan restrukturisasi aset produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur restrukturisasi aset produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan restrukturisasi aset produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Direksi wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan restrukturisasi aset produktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Perusahaan Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Perusahaan Syariah.
(7) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, Perusahaan Syariah wajib memiliki pedoman restrukturisasi aset produktif.
(8) Pedoman restrukturisasi aset produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. analisis dan dokumentasi; dan
b. prosedur pemantauan.
Pasal 93
(1) Keputusan restrukturisasi aset produktif wajib dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan Syariah.
(2) Dalam hal keputusan pemberian Pembiayaan Syariah dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi, restrukturisasi aset produktif dilakukan melalui keputusan dalam rapat Direksi.
(3) Restrukturisasi aset produktif wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian Pembiayaan Syariah yang direstrukturisasi.
(4) Dalam pelaksanaan restrukturisasi aset produktif, Perusahaan Syariah dapat membentuk satuan kerja khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Perusahaan Syariah.
Pasal 93
(1) Pembiayaan Syariah yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis berdasarkan prospek pendapatan yang baik dan/atau kemampuan membayar Konsumen setelah aset produktif direstrukturisasi.
(2) Pembiayaan Syariah kepada pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis oleh konsultan keuangan independen yang memiliki izin usaha dan reputasi yang baik.
(3) Setiap tahapan dalam pelaksanaan restrukturisasi Pembiayaan Syariah dan hasil analisis yang dilakukan Perusahaan Syariah dan konsultan keuangan independen terhadap Pembiayaan Syariah yang direstrukturisasi wajib didokumentasikan secara jelas dan lengkap.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Pembiayaan Syariah yang direstrukturisasi ulang.
Pasal 93
(1) Kualitas aset produktif setelah restrukturisasi ditetapkan:
a. paling tinggi sama dengan kualitas aset produktif sebelum dilakukan restrukturisasi aset produktif, apabila Konsumen belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok nisbah, margin, hasil investasi/bagi hasil, dan/atau imbal jasa secara berturut- turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan;
b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas aset produktif sebelum dilakukan restrukturisasi aset produktif, setelah Konsumen memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok nisbah, margin, hasil investasi/bagi hasil, dan/atau imbal jasa secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. berdasarkan faktor penilaian atas prospek usaha, kemampuan membayar dan/atau kinerja keuangan Konsumen:
1. setelah penetapan kualitas aset produktif sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
2. dalam hal Konsumen tidak memenuhi syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian restrukturisasi aset produktif, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan.
(2) Penetapan kualitas aset produktif yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. sampai dengan 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran ditetapkan:
1. paling tinggi kurang lancar untuk aset produktif yang tergolong diragukan atau macet; atau
2. tetap sama untuk aset produktif yang tergolong kurang lancar atau dalam perhatian khusus, sebelum dilakukan restrukturisasi aset produktif; dan
b. setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran kualitas aset produktif yang direstrukturisasi ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran nisbah, margin, hasil investasi/bagi hasil, dan/atau imbal jasa.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kualitas aset produktif yang direstrukturisasi berdasarkan faktor penilaian atas prospek usaha, kemampuan membayar dan/atau kinerja keuangan Konsumen dalam hal restrukturisasi aset produktif yang dilakukan Perusahaan Syariah tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93A.
(4) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok, nisbah, margin, hasil investasi/bagi hasil, dan/atau imbal jasa kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan restrukturisasi aset produktif.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk aset produktif yang direstrukturisasi ulang.
(6) Kualitas tambahan aset produktif sebagai bagian dari paket restrukturisasi aset produktif ditetapkan sama dengan kualitas aset produktif yang direstrukturisasi.
Pasal 93
Penetapan kualitas aset produktif yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran pokok, nisbah, margin, hasil investasi/bagi hasil, dan/atau imbal jasa ditetapkan:
a. selama tenggang waktu pembayaran pokok, nisbah, margin, hasil investasi/bagi hasil, dan/atau imbal jasa, kualitas piutang aset produktif mengikuti kualitas aset produktif sebelum dilakukan restrukturisasi; dan
b. setelah tenggang waktu pembayaran pokok, nisbah, margin, hasil investasi/bagi hasil, dan/atau imbal jasa berakhir, kualitas aset produktif mengikuti penetapan kualitas aset
produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93G.
Pasal 93
(1) Penetapan kualitas aset produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, berlaku pula bagi aset produktif yang direstrukturisasi.
(2) Dalam hal aset produktif yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), penetapan kualitas aset produktif tidak dipengaruhi oleh kualitas aset produktif yang diberikan oleh Perusahaan Syariah lain kepada Konsumen atau proyek yang sama dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
43. Bagian Keempat dalam BAB XIX dihapus.
44. Ketentuan Pasal 96 dihapus.
45. Bagian Kelima dalam BAB XIX dihapus.
46. Ketentuan Pasal 97 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang sama terhadap 1 (satu) Debitur dengan lebih dari 1 (satu) pembiayaan.
(2) Dalam MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang sama terhadap 1 (satu) Debitur dengan lebih dari 1 (satu) pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib menggunakan kualitas piutang pembiayaan yang paling rendah.
(3) Perusahaan Pembiayaan dapat MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu) pembiayaan yang dimiliki 1 (satu) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal:
a. piutang pembiayaan yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau
b. nilai Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Debitur.
49. Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 96A, Pasal 96B, Pasal 96C, Pasal 96D, Pasal 96E, Pasal 96F, Pasal 96G, Pasal 96H, dan Pasal 96I sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
(1) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a, dengan melampirkan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang; dan
b. contoh perjanjian pembiayaan atau akad Pembiayaan Syariah yang akan digunakan, jika terjadi perubahan kegiatan usaha.
(2) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b, dengan melampirkan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang; dan
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama baru dari Perusahaan.
(3) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c, dengan melampirkan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang;
b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor baru; dan
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas alamat baru dari Perusahaan.
(4) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan status Perusahaan tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d, dengan melampirkan dokumen perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang.
45. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Perusahaan yang melakukan perubahan:
a. anggota Direksi;
b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau
c. anggota DPS, wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang.
(2) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen
akta RUPS mengenai pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang.
46. Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Perusahaan Pembiayaan melakukan restrukturisasi piutang pembiayaan terhadap Debitur yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga piutang pembiayaan; dan
b. Debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan/atau dinilai memiliki kemampuan membayar setelah piutang pembiayaan direstrukturisasi.
Pasal 96
Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan restrukturisasi piutang pembiayaan dengan tujuan untuk:
a. memperbaiki kualitas piutang pembiayaan;
dan/atau
b. menghindari peningkatan pembentukan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan.
Pasal 96
Dalam melakukan restrukturisasi piutang pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan wajib memperhatikan prinsip:
a. objektivitas;
b. independensi;
c. menghindari benturan kepentingan; dan
d. kewajaran.
Pasal 96
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai restrukturisasi piutang pembiayaan.
(2) Kebijakan restrukturisasi piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur restrukturisasi piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan restrukturisasi piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Direksi wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan restrukturisasi piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Perusahaan Pembiayaan.
(7) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki pedoman restrukturisasi piutang pembiayaan.
(8) Pedoman restrukturisasi piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. analisis dan dokumentasi; dan
b. prosedur pemantauan.
Pasal 96
(1) Keputusan restrukturisasi piutang pembiayaan wajib dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yang MEMUTUSKAN pemberian pembiayaan.
(2) Dalam hal keputusan pemberian pembiayaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi, restrukturisasi piutang pembiayaan dilakukan melalui keputusan dalam rapat Direksi.
(3) Restrukturisasi piutang pembiayaan wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian pembiayaan yang direstrukturisasi.
(4) Dalam pelaksanaan restrukturisasi piutang pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan dapat membentuk satuan kerja khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 96
(1) Pembiayaan yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis berdasarkan prospek usaha yang baik dan/atau kemampuan membayar Debitur setelah piutang pembiayaan direstrukturisasi.
(2) Pembiayaan kepada pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis oleh konsultan keuangan independen yang memiliki izin usaha dan reputasi yang baik.
(3) Setiap tahapan dalam pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan dan hasil analisis yang dilakukan
Perusahaan Pembiayaan dan konsultan keuangan independen terhadap pembiayaan yang direstrukturisasi wajib didokumentasikan secara jelas dan lengkap.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk pembiayaan yang direstrukturisasi ulang.
Pasal 96
(1) Kualitas piutang pembiayaan setelah restrukturisasi ditetapkan:
a. paling tinggi sama dengan kualitas piutang pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi piutang pembiayaan, apabila Debitur belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan;
b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas piutang pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi piutang pembiayaan, setelah Debitur memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. berdasarkan faktor penilaian atas prospek usaha, kemampuan membayar dan/atau kinerja keuangan Debitur:
1. setelah penetapan kualitas piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
2. dalam hal Debitur tidak memenuhi syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian restrukturisasi piutang pembiayaan, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan.
(2) Penetapan kualitas piutang pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. sampai dengan 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran ditetapkan:
1. paling tinggi kurang lancar untuk piutang pembiayaan yang tergolong diragukan atau macet; atau
2. tetap sama untuk piutang pembiayaan yang tergolong kurang lancar atau dalam perhatian khusus, sebelum dilakukan restrukturisasi piutang pembiayaan; dan
b. setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran kualitas piutang pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan
berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang direstrukturisasi berdasarkan faktor penilaian atas prospek usaha, kemampuan membayar dan/atau kinerja keuangan Debitur dalam hal restrukturisasi piutang pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96A.
(4) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau bunga kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan restrukturisasi piutang pembiayaan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk piutang pembiayaan yang direstrukturisasi ulang.
(6) Kualitas tambahan piutang pembiayaan sebagai bagian dari paket restrukturisasi piutang pembiayaan ditetapkan sama dengan kualitas piutang pembiayaan yang direstrukturisasi.
Pasal 96
Penetapan kualitas piutang pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran pokok dan/atau bunga ditetapkan:
a. selama tenggang waktu pembayaran pokok dan/atau bunga, kualitas piutang pembiayaan mengikuti kualitas piutang pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi; dan
b. setelah tenggang waktu pembayaran pokok dan/atau bunga berakhir, kualitas piutang pembiayaan mengikuti penetapan kualitas piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96G.
Pasal 96
(1) Penetapan kualitas piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, berlaku pula bagi piutang pembiayaan yang direstrukturisasi.
(2) Dalam hal piutang pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), penetapan kualitas piutang pembiayaan tidak dipengaruhi oleh kualitas piutang pembiayaan yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan lain kepada Debitur atau proyek yang sama dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
50. Bagian Keempat dalam BAB XIX dihapus.
51. Ketentuan Pasal 99 dihapus.
52. Bagian Kelima dalam BAB XIX dihapus.
53. Ketentuan Pasal 100 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usaha wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan
c. Perusahaan telah menyelesaikan kewajiban.
(3) Direksi harus menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. alasan penghentian kegiatan usaha;
b. rancangan akta anggaran dasar yang memuat persetujuan Likuidasi dan Pembubaran Perusahaan;
c. uraian mengenai kondisi Perusahaan, termasuk data mengenai jumlah pembiayaan, jumlah Debitur, dan jumlah kewajiban Perusahaan dan Debitur;
d. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan;
e. bukti penyelesaian pungutan Otoritas Jasa Keuangan dan denda administratif terutang;
dan
f. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Perusahaan untuk memastikan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.
47. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3).
(3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan.
(4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan.
(6) Dalam hal permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan penghentian kegiatan usaha kepada Perusahaan yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
48. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, berupa:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(2) UUS wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Syariah wajib mengukur, mengakui, dan menyajikan serta mengungkapkan transaksi dengan pihak terafiliasi yang memenuhi kriteria signifikansi tertentu dan transaksi tersebut didasarkan dengan nilai wajar pada laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan.
48. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir.
(2) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b secara lengkap dan benar dalam bentuk soft copy.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Dalam penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib melampirkan management letter dari akuntan publik dalam hal ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal selama proses audit.
(5) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah emiten atau perusahaan publik, Perusahaan Pembiayaan Syariah juga wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
(6) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b ke dalam situs web Perusahaan Pembiayaan Syariah, paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, untuk pertama kali pada tanggal 31 Mei 2026.
49. Di antara Pasal 103 dan 104 disisipkan 1 pasal,yakni Pasal 103A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, berupa:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(2) Perusahaan pembiayaan wajib mengukur, mengakui, dan menyajikan serta mengungkapkan transaksi dengan pihak terafiliasi yang memenuhi kriteria signifikansi tertentu dan transaksi tersebut didasarkan dengan nilai wajar pada laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b wajib memuat informasi mengenai laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi UUS.
(4) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan.
55. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(1) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat
(1) huruf b wajib mengungkapkan hal audit utama kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan pengungkapan hal audit utama dalam laporan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan yang dipilih sebagai hal audit utama ke publik; dan/atau
b. dalam kondisi memiliki konsekuensi merugikan kepentingan publik yang melebihi dari manfaatnya.
50. BAB XXIII dihapus.
51. Ketentuan Pasal 107 dihapus.
52. Ketentuan Pasal 108 dihapus.
53. Ketentuan Pasal 109 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Ketentuan mengenai mekanisme kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
54. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b secara lengkap dan benar dalam bentuk soft copy.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Dalam penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib melampirkan management letter dari akuntan publik dalam hal ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal selama proses audit.
(5) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan adalah emiten atau perusahaan publik, Perusahaan Pembiayaan juga wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
(6) Perusahaan Pembiayaan wajib memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b ke dalam situs web Perusahaan Pembiayaan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, untuk pertama kali pada tanggal 31 Mei 2026.
56. Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Perusahaan bubar karena:
a. keputusan RUPS;
b. putusan pengadilan;
c. keputusan pemerintah; atau
d. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(2) Perusahaan yang akan melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan
c. Perusahaan telah menyelesaikan kewajiban.
55. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat
(1) huruf b wajib mengungkapkan hal audit utama kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan pengungkapan hal audit utama dalam laporan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan yang dipilih sebagai hal audit utama ke publik; dan/atau
b. dalam kondisi memiliki konsekuensi merugikan kepentingan publik yang melebihi dari manfaatnya.
57. BAB XXIII dihapus.
58. Ketentuan Pasal 110 dihapus.
59. Ketentuan Pasal 111 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 112 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
(1) Perusahaan yang akan melakukan pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen:
a. rancangan akta penetapan pembubaran;
b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan; dan
c. salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan.
56. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
(1) Perusahaan yang telah melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 wajib melaporkan pelaksanaan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan.
57. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan/atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat
(3), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 12A ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 14A, Pasal 14B ayat (1), Pasal 14C ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 14D, Pasal 14E ayat (1), Pasal 14F ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14G ayat (3), Pasal 14H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14I, Pasal 14J ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14K ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14L ayat (1), Pasal 14M ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A ayat (3), Pasal 20C, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat
(1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56, Pasal 61 ayat
(1), Pasal 62, Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 67, Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 72, Pasal 73 ayat
(1), Pasal 74, Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 83, Pasal 84, Pasal 84A ayat (3),Pasal 85, Pasal 86 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 88, Pasal 90 ayat (6), Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 93B, Pasal 93C, Pasal 93D ayat (1), ayat (2), ayat (3), syat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 93E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 93F ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 95 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 101 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 102 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 103 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 103A ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS;
g. denda administratif; dan/atau
h. pencabutan izin UUS.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Perusahaan Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan Pasal 101 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per laporan.
(5) Perusahaan Syariah dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila Perusahaan Syariah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat
(1) huruf a, dan Pasal 101 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a, dan Pasal 101 ayat (1).
(6) Perusahaan Syariah dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a, dan Pasal 101 ayat (1) apabila Perusahaan pembiayaan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a, dan Pasal 101 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kerja setelah batas waktu.
(7) Perusahaan Pembiayaan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(8) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Syariah dan/atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(9) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(10) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan Syariah yang menyebabkan Perusahaan Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
55. Ketentuan Pasal 111 dihapus.
56. Ketentuan Pasal 112 dihapus.
57. Ketentuan Pasal 113 dihapus.
58. Di antara Pasal 113 dan Pasal 114 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 113A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pencabutan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan:
a. bubar sebagai tindak lanjut atas:
1. keputusan RUPS;
2. putusan pengadilan;
3. keputusan pemerintah; atau
4. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
c. bubar karena melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan;
d. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau
e. mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.
(3) Sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 1 dan huruf e ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan wajib melakukan penyelesaian kewajibannya dan menyampaikan neraca penutupan Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Neraca Penutupan Perusahaan sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Prosedur penyelesaian kewajiban oleh Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan kepentingan Debitur.
(6) Perusahaan yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan Likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
59. Di antara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XVA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XVA LIKUIDASI DAN PEMBUBARAN
60. Dalam BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni
Pasal 112
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk akuntan publik untuk menyusun Neraca Penutupan dengan batas waktu tertentu.
(3) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik.
(4) Dalam hal Neraca Penutupan disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tanggung jawab atas Neraca Penutupan dimaksud tetap pada Direksi.
(5) Biaya penyusunan Neraca Penutupan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi beban Perusahaan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima Neraca Penutupan yang disusun dan disampaikan oleh:
a. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
atau
b. akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(7) Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
(8) Penunjukan penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 112
(1) Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
(2) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi;
b. daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi; dan
c. surat pernyataan calon anggota Tim Likuidasi yang memuat paling sedikit komitmen penyelesaian Likuidasi sesuai dengan jangka waktu dalam rencana kerja.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPS.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya dokumen secara lengkap.
(6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan.
(7) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan.
(9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui usulan calon anggota Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan usulan calon anggota Tim Likuidasi.
(10) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 112
(1) Dalam Pembubaran, Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112B ayat
(1) wajib mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam:
a. Berita Negara Republik INDONESIA;
b. 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas; dan
c. sistem elektronik yang digunakan oleh Perusahaan.
(2) Tindakan pendaftaran, pemberitahuan, dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh RUPS.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 112
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112B ayat (1) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN pembubaran dan/atau tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan:
a. MEMUTUSKAN pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi;
b. memerintahkan Tim Likuidasi untuk mendaftarkan dan memberitahukan pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA, 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai
peredaran yang luas, dan sistem elektronik yang digunakan oleh Perusahaan;
c. memerintahkan Tim Likuidasi melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memerintahkan Tim Likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal keputusan pembubaran oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Seluruh biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
Pasal 112
(1) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112B ayat (1) atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112D ayat (1) huruf a, Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas disebut Perusahaan dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata “(dalam likuidasi)” disingkat “(DL)” di belakang nama Perusahaan.
(2) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112B ayat (1) atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam 112D ayat (1) huruf a, Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi disebut Perusahaan dalam penyelesaian dan wajib mencantumkan kata “(dalam penyelesaian)” disingkat “(DP)” di belakang nama Perusahaan.
62. Setelah Bagian Kesatu BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1) Sejak terbentuknya Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112B dan Pasal 112D:
a. tanggung jawab dan kepengurusan Perusahaan dalam Likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi; dan
b. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah:
1. tidak memiliki lagi kewenangan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta menjadi non aktif;
2. tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri sebelum Likuidasi selesai, kecuali dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. tidak berhak menerima gaji dan penghasilan lainnya sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perusahaan dalam Likuidasi.
(2) Pemegang Saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Likuidasi.
(3) Pemegang Saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi dilarang menghambat proses Likuidasi.
Pasal 112
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan Pembubaran;
b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan;
c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan;
d. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil apabila diperlukan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi kepada:
1. RUPS, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau
2. Otoritas Jasa Keuangan, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan;
dan
f. mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengkinian data
laporan Debitur dalam sistem layanan informasi keuangan dalam hal Perusahaan yang dicabut izin usahanya merupakan pelapor sistem layanan informasi keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan; dan
g. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses Likuidasi.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112G, Tim Likuidasi berwenang:
a. mewakili Perusahaan dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para Debitur;
c. melakukan pemanggilan, perundingan, dan pembayaran kewajiban kepada para kreditur;
d. mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Perusahaan dalam Likuidasi;
e. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi, antara lain konsultan aktuaria, penilai, dan advokat/pengacara/konsultan hukum;
f. melakukan pemanggilan kepada para kreditur;
g. meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum Perusahaan yang diduga merugikan Perusahaan dan dilakukan tidak dengan itikad baik; dan
h. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Likuidasi.
64. Setelah Bagian Kedua BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Ketiga, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1) Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.
(2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. RUPS berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing- masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi dengan:
a. alasan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi;
b. laporan perkembangan proses Likuidasi sampai dengan tanggal permohonan beserta bukti pendukungnya; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya selama perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
(4) Tim Likuidasi harus mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
(5) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan kepada Perusahaan yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(8) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikarenakan adanya gugatan atau sengketa pada aset bermasalah Perusahaan dalam Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan dapat menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(9) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
(1) Anggota Tim Likuidasi untuk setiap Perusahaan dalam Likuidasi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Penetapan jumlah anggota Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Likuidasi.
(3) Salah satu anggota Tim Likuidasi ditetapkan sebagai ketua Tim Likuidasi.
(4) Dalam hal diperlukan, salah satu anggota Pemegang Saham atau yang setara dengan Pemegang Saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, atau Dewan Komisaris dapat ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan pemahaman atas permasalahan yang terjadi pada Perusahaan, bersikap kooperatif, dan tidak mempunyai benturan kepentingan yang dapat merugikan Perusahaan.
Pasal 112
(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi.
(2) Keanggotan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang usaha jasa pembiayaan; dan
b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi.
(3) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Anggota Tim Likuidasi, tenaga pendukung Tim Likuidasi, dan pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan perkawinan, hubungan keluarga semenda, atau hubungan keluarga sedarah ke atas, ke bawah, dan ke samping sampai derajat pertama dengan anggota Tim Likuidasi.
Pasal 112
(1) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan RUPS untuk memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir dengan pertimbangan jika anggota Tim Likuidasi:
a. tidak menjalankan tugas dengan baik;
b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap; atau
e. meninggal dunia.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan RUPS tidak memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi, maka Otoritas Jasa Keuangan dapat memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti.
(3) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberhentikan anggota Tim Likuidasi sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk sisa masa tugasnya.
Pasal 112
(1) Anggota Tim Likuidasi diberikan remunerasi yang ditetapkan oleh:
a. RUPS untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau
b. Otoritas Jasa Keuangan untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium; dan
b. penghasilan/fasilitas lain.
(3) Jumlah remunerasi Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor:
a. jumlah aset dan kewajiban;
b. kondisi dan tingkat kesulitan pencairan aset dan/atau penagihan piutang serta penyelesaian kewajiban Perusahaan;
c. jaringan kantor Perusahaan dalam Likuidasi;
dan/atau
d. kualifikasi anggota Tim Likuidasi.
(4) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya meliputi tunjangan hari raya, insentif yang wajar, dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Remunerasi Tim Likuidasi merupakan komponen biaya Likuidasi yang menjadi beban Perusahaan dalam Likuidasi.
(6) Ketentuan mengenai pemberian insentif yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 112
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi mengacu pada pedoman rencana kerja dan anggaran biaya.
(2) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi yang paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan yang akan dilakukan;
b. jadwal penyelesaian masing-masing kegiatan;
c. rencana dan cara pencairan aset;
d. rencana dan cara penagihan piutang;
e. rencana dan cara pembayaran kewajiban kepada kreditur;
f. jumlah tenaga pendukung Tim Likuidasi yang diperlukan; dan
g. biaya Likuidasi.
(3) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode selama jangka waktu penugasan Tim Likuidasi yang dirinci secara bulanan.
(4) Dalam hal terdapat perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan, Tim Likuidasi harus menyampaikan perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya dimaksud.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum atau tidak memberikan persetujuan atas perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Likuidasi tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya terakhir yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi dan/atau masa tugas Tim Likuidasi, Tim Likuidasi menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya untuk masa perpanjangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 112
(1) Dalam melaksanakan tugas menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112G huruf b, Tim Likuidasi menghitung gaji terutang dan pesangon pegawai yang menjadi kewajiban Perusahaan kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
(2) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo.
(3) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai.
(4) Tim Likuidasi dapat menunda pembayaran pesangon kepada anggota Direksi dan pegawai Perusahaan yang diindikasikan melakukan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan/atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan Perusahaan.
(5) Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja pegawai paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi.
(6) Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat sebagai kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada kreditur lainnya.
(7) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo, maka atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.
68. Setelah Bagian Keempat BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
Dalam pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112M ayat (2) huruf c, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan sebagai berikut:
a. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Neraca Penutupan;
b. melakukan inventarisasi aset dan kewajiban;
c. menyusun Neraca Sementara Likuidasi;
d. melaksanakan pencairan aset;
e. melaksanakan penagihan piutang;
f. melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para kreditur; dan
g. menitipkan bagian yang belum diambil oleh kreditur kepada pengadilan.
Pasal 112
(1) Setelah menerima Neraca Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan, Tim Likuidasi menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Neraca Penutupan.
(2) Pelaksanaan audit Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada kerangka acuan kerja yang disusun oleh Tim Likuidasi.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tujuan dan ruang lingkup audit.
(4) Penunjukan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Neraca Penutupan diterima Tim Likuidasi.
(5) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Penutupan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik.
Pasal 112
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi aset dan kewajiban posisi per tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan.
(2) Aset dikelompokkan dalam aset tidak bermasalah dan aset bermasalah.
(3) Aset ditetapkan dalam kelompok bermasalah jika memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan:
a. dokumen tidak lengkap;
b. dokumen lengkap tetapi fisik aset tidak diketahui keberadaannya;
c. pengikatan tidak sempurna;
d. aset dan/atau agunan tidak marketable;
dan/atau
e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan.
(4) Hasil inventarisasi aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan merupakan lampiran Neraca Sementara Likuidasi.
Pasal 112
(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi.
(2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyetujui atau meminta perbaikan Neraca Sementara Likuidasi apabila disusun tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi diterima Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Tim Likuidasi wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan perbaikan Neraca Sementara Likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan pada 2 (dua) surat kabar paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi dimaksud disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 112
(1) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112S ayat (2), dilakukan setelah Neraca Sementara Likuidasi disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Neraca Sementara Likuidasi belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan, pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan harga pasar wajar.
(4) Pencairan aset dan/atau penagihan piutang dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan rencana dan tata cara pembayaran kewajiban kepada kreditur yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112N ayat (2) huruf e.
Pasal 112
Seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya Likuidasi menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
70. Setelah Bagian Kelima BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keenam, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung dengan cara menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengawasan secara langsung pada Perusahaan dalam Likuidasi.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
atau pihak lain untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 112
(1) Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
(3) Laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perkembangan kegiatan Likuidasi;
b. kendala ketidaktercapaian target;
c. laporan aliran kas;
d. posisi aset yang telah dicairkan dan kewajiban yangtelah diselesaikan;
e. rincian realisasi anggaran; dan
f. hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut.
72. Setelah Bagian Keenam BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Ketujuh, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
Pelaksanaan Likuidasi selesai dalam hal:
a. seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi telah dibayarkan;
b. tidak ada lagi aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; atau
c. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112I.
Pasal 112
(1) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112I ayat (1) dan ayat (2), paling lama 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi, Tim Likuidasi wajib mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada kreditur termasuk tindak lanjut apabila kreditur tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir.
(2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional dan sistem elektronik yang digunakan oleh Perusahaan.
(4) Dalam hal kreditur belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dana yang menjadi hak kreditur tersebut dititipkan pada pengadilan atau balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada kreditur yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak kreditur yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh kreditur yang bersangkutan maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.
74. Setelah Bagian Ketujuh BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedelapan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17A ayat (5), Pasal 18 ayat (1), Pasal
19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19A, Pasal 19B ayat (1), Pasal 19C ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4), Pasal 19D, Pasal 19E ayat (1), Pasal 19F ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 19G ayat (3), Pasal 19H ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 19I, Pasal 19J ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19K ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19L ayat (1), Pasal 19M ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A ayat (3), Pasal 25C, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 33A ayat (3) dan ayat (4), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A ayat (3), Pasal 39 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 49 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 86, Pasal 87, Pasal 87A ayat (3), Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 93 ayat (6), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 96B, Pasal 96C, Pasal 96D ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 96E ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 96F ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 98 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 104 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 105 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 105A ayat (1), dan Pasal 106 ayat (1) dan ayat
(2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Perusahaan Pembiayaan yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a dan Pasal 104 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per laporan.
(5) Perusahaan Pembiayaan dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila Perusahaan Pembiayaan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat
(1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kalender setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1).
(6) Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1) apabila Perusahaan pembiayaan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kalender setelah batas waktu.
(7) Perusahaan Pembiayaan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(8) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan dan UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(9) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(10) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan Pembiayaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
62. Ketentuan Pasal 114 dihapus.
63. Ketentuan Pasal 115 dihapus.
64. Ketentuan Pasal 116 dihapus.
65. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan Pembiayaan Syariah untuk menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyampaikan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan Pembiayaan Syariah disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 116
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (9), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 15D dan ayat (4), Pasal 16, Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 49 ayat
(2) dan ayat (5), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 61 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (2), Pasal 69 ayat
(1) dan ayat (5), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 71A ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat
(3), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 ayat (3), Pasal 88 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100, Pasal 101 ayat (1), Pasal 106 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), ayat
(5) dan ayat (6), Pasal 112A ayat (1) dan ayat (7), Pasal 112B ayat (1), ayat (4), dan ayat (10), Pasal 112E, Pasal 112F ayat (2) dan ayat (3), Pasal 113 ayat (5), Pasal 114 ayat (3), dan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS;
g. denda administratif; dan/atau
h. pencabutan izin UUS.
(2) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf c, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 37 ayat
(1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 82 ayat (3), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89 ayat (2), Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 106 ayat
(1), dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 5A ayat (3), Pasal 15E ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 49 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 61 ayat (2), Pasal 65 ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 71A ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 81 ayat
(1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), , Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. (5) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
77. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117, disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 116A dan Pasal 116B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112A ayat (1) dan Pasal 112B ayat (1) dan ayat (8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk:
a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama;
b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan;
c. memberikan instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis kepada pihak terkait untuk membentuk Tim Likuidasi (paling kurang satu orang);
dan/atau
d. tindakan lainnya, termasuk untuk pelindungan konsumen dan masyarakat umum.
78. Ketentuan Pasal 117 dihapus.
79. Di antara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 117A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan Pembiayaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Perusahaan Pembiayaan harus menyampaikan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan Pembiayaan disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 117
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Perusahaan harus menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal terjadinya pelanggaran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 560
(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56N disampaikan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi.
(2) OJK dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rencana kerja dan anggaran biaya.
(3) Dalam hal OJK meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya, Tim Likuidasi wajib menyampaikan perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sesuai permintaan OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan perbaikan dari OJK.
(4) OJK memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah OJK menerima rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
35. Setelah Bagian Ketiga BAB XIA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 690
(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69N disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rencana kerja dan anggaran biaya.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya, Tim Likuidasi wajib menyampaikan perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan perbaikan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
30. Setelah Bagian Ketiga BAB XX ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keempat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1120
(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112N disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rencana kerja dan anggaran biaya.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya, Tim Likuidasi wajib menyampaikan perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan perbaikan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
66. Setelah Bagian Ketiga BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keempat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
