Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

POJK No. 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 2. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian. 3. Pengendalian adalahsuatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan LJK, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. 4. Entitas Utama adalah LJK induk dari Konglomerasi Keuangan atau LJK yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali Konglomerasi Keuangan. 5. Piagam Korporasi adalah perjanjian antara Entitas Utama dan LJK anggota Konglomerasi Keuangan.

Pasal 2

(1) Kriteria Konglomerasi Keuangan memiliki: a. total aset grup atau kelompok lebih besar atau sama dengan Rp100.000.000.000.000,00(seratus triliun rupiah); dan b. kegiatan bisnis pada lebih dari 1 (satu) jenis LJK. (2) 2 (dua) atau lebih LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau Pengendalian yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Konglomerasi Keuangan. (3) Aksi korporasi yang menyebabkan Konglomerasi Keuangan tidak lagi memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan tetap merupakan Konglomerasi Keuangan sampai dengan 1 (satu) periode pelaporan sejak tidak memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Konglomerasi Keuangan mengalami penurunan nilai total aset menjadi kurang dari Rp100.000.000.000.000,00(seratus triliun rupiah) sehingga tidak memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Konglomerasi Keuangan tetap memenuhi kewajiban sebagai Konglomerasi Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lagi menjadi Konglomerasi Keuangan.

Pasal 3

Perhitungan nilai total aset Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berdasarkan laporan keuangan posisi akhir bulan Juni dan posisi akhir bulan Desember.

Pasal 4

(1) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki struktur yang terdiri dari Entitas Utama dan: a. perusahaan anak; dan/atau b. perusahaan terelasi beserta perusahaan anak. (2) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi jenis LJK: a. bank; b. perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; c. perusahaan pembiayaan; dan/atau d. perusahaan efek.

Pasal 5

(1) Entitas Utama wajib menyusun dan memiliki Piagam Korporasi. (2) Piagam Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup; b. struktur Konglomerasi Keuangan; dan c. tugas dan tanggung jawab direksi Entitas Utama dan direksi LJK anggota Konglomerasi Keuangan. (3) Cakupan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konglomerasi Keuangan antara Entitas Utama dan LJK anggota Konglomerasi Keuangan disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha Konglomerasi Keuangan. (4) Piagam Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibditandatangani oleh: a. direksi Entitas Utama; dan b. direksi LJK anggota Konglomerasi Keuangan. (5) Entitas Utama dan/atau LJK anggota Konglomerasi Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. (6) Dalam hal direksi Entitas Utama dan/atau direksi LJK anggota Konglomerasi Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pasal6 (1) Entitas Utama wajib menyampaikan dokumen Piagam Korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal31 Desember 2020 untuk pertama kali. (2) Dalam hal terdapat perubahan Piagam Korporasi Entitas Utama wajib menyampaikan dokumen perubahan Piagam Korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatangani. (3) Bagi LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok yang memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan setelah tanggal 31Desember 2020, wajib menyampaikan dokumen Piagam Korporasi paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan. (4) Dalam hal tanggal15 (lima belas) jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, dokumen Piagam Korporasi disampaikan pada hari kerja berikutnya. (5) Piagam Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Entitas Utama kepada Otoritas Jasa Keuangan cq pengawas Entitas Utama melalui: a. Departemen atau Direktorat Pengawasan setiap Lembaga Jasa Keuangan atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Konglomerasi Keuangan yangEntitas Utamaberada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Konglomerasi Keuangan yangEntitas Utamaberkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten. (6) Entitas Utama yang tidak menyampaikan kewajiban pelaporan Piagam Korporasi setelah batas akhir penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atauayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Pasal 7

Hubungan antar LJK yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh Pemerintah Pusat Republik INDONESIA dikecualikan dari pengertian Konglomerasi Keuangan.

Pasal 8

Bagi Konglomerasi Keuangan yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kewajiban penyampaian laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan sinergi perbankan sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah beralih dari Entitas Utama menjadi direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada bank yang menjadi pemegang saham pengendali atau bank yang ditunjuk sebagai pelaksana perusahaan induk sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsolidasi bank umum.

Pasal 9

Bagi Konglomerasi Keuangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap merupakan Konglomerasi Keuangan dan melaksanakan seluruh kewajiban sebagai Konglomerasi Keuangan sampai dengan periode pelaporan posisi akhir bulan Desember 2020.

Pasal 10

Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), dan/atauPasal 6 ayat (6) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bagi LJK pada setiap sektor jasa keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 348); dan b. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 349), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY