Peraturan Badan Nomor 43-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 73/POJK.05/2016 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 7
(1) Perusahaan wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan ayat (2) Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Perusahaan wajib menunjuk 1 (satu) orang anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.
(3) Berdasarkan hasil pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk menunjuk anggota Direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan.
#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
