Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
2. Pemerintah adalah pemerintah negara Republik INDONESIA.
3. Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI.
4. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada krediturnya.
5. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
6. Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara LPEI dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.
7. Transaksi Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai dari instrumen yang mendasari, seperti suku bunga, nilai tukar komoditi, ekuitas dan indeks baik yang diikuti pergerakan atau tanpa pergerakan dana/instrumen, yang
dilakukan dalam rangka lindung nilai (hedging).
8. Batas Maksimum Transaksi Derivatif yang selanjutnya disingkat dengan BMTD adalah persentase maksimum transaksi derivatif yang diperkenankan terhadap ekuitas LPEI.
9. Ekuitas adalah ekuitas LPEI sebagaimana dilaporkan dalam laporan posisi keuangan.
10. Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak Transaksi Derivatif (selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar Transaksi Derivatif pada tanggal laporan), termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan.
11. Aktiva adalah aktiva produktif dan aktiva non produktif yang dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
12. Aktiva Produktif adalah penanaman dana LPEI untuk memperoleh penghasilan.
13. Aktiva Non Produktif adalah aset LPEI selain Aktiva Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, rekening antar kantor dan suspense account.
14. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
15. Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit, standby letter of credit, fasilitas pembiayaan yang belum ditarik dan/atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain.
16. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek.
17. Agunan yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah aktiva yang diperoleh LPEI, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dalam hal peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada LPEI.
18. Rekening Antar Kantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
19. Suspense Account adalah akun yang tujuan pencatatannya belum teridentifikasi sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.
20. Penyisihan Penghapusan Aktiva yang selanjutnya disingkat PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aktiva.
21. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah persentase maksimum penanaman dana dalam bentuk pembiayaan, penempatan, dan tagihan akseptasi yang diperkenankan terhadap Ekuitas LPEI.
22. Pelampauan BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap Ekuitas LPEI pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran BMPP.
23. Pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap Ekuitas LPEI pada saat penanaman dana.
24. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang ganti rugi atas kerugian atau fasilitas jaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa didukung reasuransi atau penjaminan ulang.
25. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
