Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

POJK No. 4 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. 2. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. 3. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 4. Direksi adalah organ Perusahaan Terbuka yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan Perusahaan Terbuka, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Terbuka serta mewakili Perusahaan Terbuka, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Terbuka. 5. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Terbuka yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi Perusahaan Terbuka. 6. Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka adalah aktivitas yang dilakukan pemegang saham yang mengagunkan saham berupa menjaminkan dan/atau menggadaikan saham Perusahaan Terbuka yang dimilikinya.

Pasal 2

(1) Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham dengan hak suara baik langsung maupun tidak langsung wajib menyampaikan laporan kepemilikan hak suara atas saham dan setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Selain anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat Pihak yang juga wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan hak suara atas saham dan setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka baik langsung maupun tidak langsung meliputi: a. setiap Pihak yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit 5% (lima persen); dan b. Pihak yang merupakan pengendali Perusahaan Terbuka. (3) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang mengalami penurunan persentase kepemilikan saham dengan hak suara menjadi kurang dari 5% (lima persen) wajib melaporkan perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kelompok yang terorganisasi, pelaporan dilakukan oleh salah satu pemegang saham yang ditunjuk untuk mewakili kelompok yang terorganisasi. (5) Kewajiban penyampaian laporan perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka untuk Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan satuan persentase kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka yang mempunyai hak suara dari satuan persentase sebelumnya. (6) Jika perubahan persentase kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan angka pecahan, persentase kepemilikan dibulatkan ke bawah untuk menentukan ada atau tidaknya perubahan satuan persentase. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan segera paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham atau setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka.

Pasal 3

(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain untuk melaporkan kepemilikan hak suara atas saham dan setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka. (2) Dalam hal perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. kewajiban pelaporan oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dianggap telah dipenuhi; dan b. tidak menghilangkan tanggung jawab Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) atas kebenaran isi laporan dan ketika terjadi keterlambatan penyampaian laporan. (3) Apabila pelaporan dilakukan oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu penyampaian laporan mengacu pada jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7). (4) Dalam hal transaksi perubahan kepemilikan hak suara atas saham terjadi karena waris, Pihak yang menerima warisan saham wajib melaporkan perubahan tersebut. (5) Pihak yang mengalami perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jika perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka terjadi akibat: a. aksi korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka berupa penambahan modal dengan atau tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; atau b. aksi korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tanpa adanya transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham.

Pasal 4

(1) Laporan kepemilikan hak suara atas saham atau setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat paling sedikit: a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan; b. nama saham Perusahaan Terbuka; c. jumlah saham dan persentase kepemilikan saham dengan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka sebelum dan setelah transaksi; d. jenis transaksi yang dilakukan; e. jumlah saham yang dibeli, dijual, atau dialihkan; f. keterangan mengenai klasifikasi saham; g. harga pembelian atau penjualan per saham, jika perubahan kepemilikan merupakan akibat dari adanya transaksi pembayaran; h. tanggal transaksi; i. tujuan dari transaksi; j. status kepemilikan saham, baik langsung maupun tidak langsung; k. informasi mengenai pemegang saham yang tercatat di daftar pemegang saham Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pemilik manfaat, jika terdapat kepemilikan saham secara tidak langsung; l. nama pemegang saham yang memberikan kuasa untuk melaporkan dan keterangan bahwa pelaporan tersebut merupakan kuasa yang diberikan untuk dirinya, jika laporan kepemilikan saham dikuasakan; dan m. informasi mengenai rincian anggota kelompok yang terorganisasi, jika merupakan laporan kepemilikan saham oleh kelompok yang terorganisasi. (2) Dalam hal perubahan kepemilikan dilakukan oleh pengendali Perusahaan Terbuka, ditambahkan penjelasan bagi pengendali Perusahaan Terbuka untuk tetap akan mempertahankan pengendaliannya atau tidak. (3) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai dengan format laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

Informasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersedia untuk publik.

Pasal 6

(1) Pemegang saham yang melakukan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku atas Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen) dari hak suara. (3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari 1 (satu) kali atau akumulasi dari beberapa kali Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. (4) Kewajiban penyampaian laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka untuk Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan satuan persentase jumlah saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan dari satuan persentase saham yang dijaminkan sebelumnya. (5) Jika perubahan persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan angka pecahan, persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan dibulatkan ke bawah untuk menentukan ada atau tidaknya perubahan satuan persentase. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan segera paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditandatanganinya perjanjian Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang menyebabkan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan; b. nama saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan; c. jumlah saham dan persentase kepemilikan saham yang dijaminkan; d. nilai pinjaman dengan jaminan saham; e. jenis transaksi/kejadian yang mengakibatkan perubahan jumlah saham yang dijaminkan, jika terdapat perubahan jumlah saham yang dijaminkan; f. tanggal perjanjian dan jangka waktu perjanjian; dan g. sifat hubungan afiliasi antar Pihak yang melakukan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan afiliasi. (8) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai dengan format laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan secara elektronik, penyampaian: a. laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2); dan b. laporan Aktivitas Menjaminkan saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan segera paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak: a. terjadinya kepemilikan hak suara atas saham atau setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka; atau b. ditandatanganinya perjanjian Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang menyebabkan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan disampaikan melalui dokumen cetak atau dokumen elektronik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

(1) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (6), dan Pasal 7 ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama pada hari kerja berikutnya. (2) Apabila penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (6), dan Pasal 7 ayat (2) melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (7), Pasal 3 ayat (4), Pasal 6 ayat (1), ayat (6), Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 11

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6032), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY