UNIT USAHA PENJAMINAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Ketentuan mengenai:
- pembentukan dan perizinan unit usaha penjaminan;
- organ dan sumber daya pendukung unit usaha
penjaminan; dan
- kegiatan usaha penjaminan dan penjaminan syariah
yang dilakukan oleh unit usaha penjaminan,
pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi
umum syariah diatur dalam Lampiran I Peraturan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai pelaporan unit usaha penjaminan pada
perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi
umum syariah diatur dalam Lampiran II Peraturan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 3
**(1) Perjanjian penjaminan yang telah diterbitkan oleh**
perusahaan asuransi umum atau perusahaan asuransi
umum syariah sebelum berlakunya Peraturan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa
penjaminannya berakhir.
**(2) Perpanjangan atas perjanjian penjaminan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah
berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan ini, harus mengikuti Peraturan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
**(3) Perjanjian kerja sama penjaminan antara perusahaan**
asuransi umum atau perusahaan asuransi umum
syariah dengan penerima jaminan yang telah dilakukan
sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, harus
disesuaikan dengan Peraturan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 4
Kewajiban unit usaha penjaminan pada perusahaan
asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah
untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan
bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur
dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini dimulai pertama kali untuk periode laporan
bulan Juni 2026.
---
Pasal 5
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2025
,
ttd.
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Kepala Direktorat Pengembangan Hukum
Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
---
