Langsung ke konten

UNIT USAHA PENJAMINAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN

POJK No. 39 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Ketentuan mengenai: - pembentukan dan perizinan unit usaha penjaminan; - organ dan sumber daya pendukung unit usaha penjaminan; dan - kegiatan usaha penjaminan dan penjaminan syariah yang dilakukan oleh unit usaha penjaminan, pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah diatur dalam Lampiran I Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 2

Ketentuan mengenai pelaporan unit usaha penjaminan pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah diatur dalam Lampiran II Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 3

**(1) Perjanjian penjaminan yang telah diterbitkan oleh** perusahaan asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir. **(2) Perpanjangan atas perjanjian penjaminan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, harus mengikuti Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini. **(3) Perjanjian kerja sama penjaminan antara perusahaan** asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah dengan penerima jaminan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 4

Kewajiban unit usaha penjaminan pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai pertama kali untuk periode laporan bulan Juni 2026. ---

Pasal 5

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025 , ttd. Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum ttd. Aat Windradi ---