Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

POJK No. 39 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak secara konvensional. 2. Perusahaan Pergadaian Syariah adalah badan hukum yang melakukan seluruh kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak berdasarkan prinsip syariah. 3. Perusahaan adalah Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah. 4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 5. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pergadaian yang melaksanakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang menjalankan usaha berdasarkan Prinsip Syariah 6. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada Perusahaan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Perusahaan dimaksud. 7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi. 8. Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi. 9. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi. 10. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 11. Modal Disetor adalah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perkoperasian bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi. 12. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. 13. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 14. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 15. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perusahaan atau lebih atau sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perusahaan atau lebih. 16. Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum Perusahaan setelah pencabutan izin usaha Perusahaan. 17. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Perusahaan sebagai akibat pencabutan izin usaha Perusahaan dan Pembubaran. 18. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan. 19. Neraca Penutupan adalah neraca Perusahaan per tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku. 20. Neraca Sementara Likuidasi adalah neraca Perusahaan per tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan yang telah diaudit dengan memperhitungkan: a. posisi aset berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat direalisasikan; dan b. posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Perusahaan. 21. Neraca Akhir Likuidasi adalah neraca yang disampaikan oleh Tim Likuidasi setelah proses Likuidasi selesai atau berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi. 22. Asosiasi adalah asosiasi Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. 23. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan untuk mengambil pelunasan pinjaman dari benda itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual benda tersebut dan biaya untuk menyelamatkan benda tersebut yang dikeluarkan setelah benda itu diserahkan sebagai gadai, biaya-biaya mana harus didahulukan. 24. Benda Jaminan adalah setiap benda bergerak yang dijadikan jaminan oleh nasabah kepada Perusahaan. 25. Penaksir adalah orang yang memiliki sertifikasi di bidang penaksiran dari lembaga penerbit sertifikasi penaksir yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 26. Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam uang dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai yang ditandatangani oleh Perusahaan dan nasabah. 27. Pinjaman adalah uang yang dipinjamkan oleh Perusahaan kepada nasabah. 28. Nasabah adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima Pinjaman dengan Benda Jaminan dan/atau memanfaatkan layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan. 29. Lelang adalah penjualan Benda Jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang. 30. Uang Kelebihan adalah selisih lebih dari hasil penjualan Benda Jaminan dikurangi dengan jumlah Pinjaman, bunga/jasa simpan, biaya untuk melelang, biaya menyelamatkan benda tersebut, dan biaya perpajakan yang timbul dalam penjualan Benda Jaminan. 31. Kantor Cabang adalah kantor selain kantor pusat Perusahaan yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan dan menandatangani perjanjian kegiatan usaha Perusahaan. 32. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 33. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 34. Batas Maksimum Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam pemberian Pinjaman yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 35. Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi Perusahaan yang dilakukan terhadap permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas. 36. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan.

Pasal 2

Bentuk badan hukum Perusahaan terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi.

Pasal 3

(1) Perusahaan hanya dapat dimiliki oleh: a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. pemerintah daerah; c. warga negara INDONESIA; d. badan hukum INDONESIA; e. badan hukum asing; dan/atau f. warga negara asing. (2) Ketentuan kepemilikan untuk Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.

Pasal 4

(1) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. warga negara INDONESIA; dan/atau d. badan hukum INDONESIA. (2) Kepemilikan Perusahaan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal. (3) Kepemilikan Perusahaan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan.

Pasal 5

(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP. (2) Perusahaan berbentuk perseroan terbatas wajib MENETAPKAN badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki: a. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau b. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai PSP. (3) Perusahaan berbentuk koperasi wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. (4) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Perusahaan wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP. (5) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Perusahaan wajib menyampaikan laporan penetapan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penetapan PSP.

Pasal 6

(1) Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. (2) Perusahaan harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit: a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; b. Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi; atau c. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup wilayah usaha nasional. (3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan pada salah satu: a. bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pergadaian; atau b. bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pergadaian Syariah.

Pasal 7

(1) Sumber dana penyertaan kepada Perusahaan dilarang: a. berasal dari pinjaman; dan b. berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain. (2) PSP yang berbentuk badan hukum harus telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan kepada Perusahaan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PSP baru hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan. (4) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan pada Perusahaan ditetapkan paling tinggi sebesar Ekuitas pemegang saham. (5) Ketentuan jumlah penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyertaan pada Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi dan/atau penyertaan. (7) Ketentuan mengenai sumber dana penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai jangka waktu minimum operasional PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ketentuan mengenai batasan Ekuitas pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dipenuhi pada saat pemegang saham tersebut melakukan: a. penyetoran modal pendirian Perusahaan; b. pembelian saham Perusahaan; dan/atau c. penambahan Modal Disetor Perusahaan.

Pasal 8

(1) Nama Perusahaan harus dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: a. Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai, bagi Perusahaan Pergadaian; atau b. Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai diikuti dengan kata syariah, bagi Perusahaan Pergadaian Syariah. (2) Nama Perusahaan wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor Perusahaan. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas maupun perkoperasian.

Pasal 9

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

(1) Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha pemberian Pinjaman dengan jaminan benda bergerak wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa dengan melampirkan dokumen persyaratan izin usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS.

Pasal 11

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis setoran modal; c. analisis kelayakan atas rencana bisnis; d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS; dan e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan untuk memastikan kesiapan infrastruktur Perusahaan. (7) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha sesuai lingkup wilayah usaha. (8) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan. (2) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Apabila Perusahaan belum melakukan kegiatan usaha setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.

Pasal 13

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan /atau Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

(1) Perusahaan Pergadaian dapat melakukan konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah. (2) Perusahaan Pergadaian yang melakukan konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pelaksanaan konversi dari Perusahaan Pergadaian menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah harus memenuhi ketentuan: a. memenuhi Ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan b. konversi yang dilakukan tidak merugikan Nasabah. (4) Perusahaan Pergadaian harus memuat rencana konversi dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga keuangan nonbank. (5) Perusahaan Pergadaian wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap Nasabah melalui papan pengumuman di kantor pusat dan Kantor Cabang yang mudah diketahui oleh masyarakat.

Pasal 15

(1) Untuk memperoleh izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Direksi harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin konversi Perusahaan Pergadaian menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah tercantum dalam Lampiran pada tabel 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah.

Pasal 16

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pergadaian untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan Pergadaian Syariah. (7) Dalam hal permohonan izin konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat izin konversi kepada Perusahaan yang bersangkutan. (8) Dalam hal permohonan izin konversi ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 17

(1) Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat izin Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Perusahaan Pergadaian belum melaksanakan RUPS yang menyetujui konversi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan izin konversi yang telah diberikan.

Pasal 18

(1) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS diselenggarakan. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah tercantum dalam Lampiran pada tabel 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan: a. persetujuan atau penolakan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan b. persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pergadaian Syariah hasil konversi, dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan: a. MENETAPKAN keputusan izin usaha; dan/atau b. menerbitkan surat persetujuan atau pencatatan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pergadaian Syariah. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk: a. MENETAPKAN izin usaha; dan/atau b. menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pergadaian Syariah, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 19

(1) Perusahaan Pergadaian Syariah hasil konversi wajib melaporkan pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan konversi tercantum dalam Lampiran pada tabel 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 20

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 21

(1) Perusahaan Pergadaian dapat membentuk UUS. (2) Perusahaan Pergadaian yang menerima pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah wajib menyalurkan dalam bentuk Pinjaman berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib memuat maksud dan tujuan menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam anggaran dasar.

Pasal 22

(1) Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, wajib: a. mempunyai modal kerja yang disisihkan untuk kegiatan UUS; b. mempunyai pimpinan UUS yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah; c. memiliki DPS; dan d. mempunyai pembukuan terpisah untuk UUS. (2) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib paling sedikit: a. Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) untuk UUS dari Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; b. Rp3.200.000.000,00 (tiga miliar dua ratus juta rupiah) untuk UUS dari Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi; atau c. Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) untuk UUS dari Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional. (3) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Pergadaian dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA. (4) Pimpinan UUS Perusahaan Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib: a. diangkat oleh Direksi Perusahaan Pergadaian; b. tidak melakukan rangkap jabatan pada fungsi lain selain pada fungsi yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; c. mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan d. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet.

Pasal 23

(1) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin pembentukan UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS.

Pasal 24

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan dan dokumen diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis kelayakan atas rencana kerja UUS; c. pemeriksaan setoran modal kerja UUS; d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS; dan e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan pembentukan UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan kepada Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan pembentukan UUS ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 25

(1) UUS wajib menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal persetujuan. (2) UUS wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Pelaporan penyelenggaraan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen fotokopi Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia yang telah digunakan. (4) Dalam hal UUS tidak menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin pembentukan UUS.

Pasal 26

(1) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib memiliki anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS. (2) Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. pengetahuan dalam bidang keuangan syariah atau pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah; b. pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun; dan c. komitmen dalam pengembangan UUS.

Pasal 27

(1) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan perubahan pimpinan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan pimpinan UUS. (2) Pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang tercantum dalam Lampiran pada tabel 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 28

(1) Perusahaan Pergadaian dapat melakukan Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri. (2) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS jika: a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

Pasal 29

(1) Pemisahan UUS dapat dilakukan dalam bentuk: a. pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru; atau b. pengalihan kepada Perusahaan Pergadaian Syariah lain. (2) Pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas UUS beralih karena hukum kepada Perusahaan Pergadaian Syariah baru. (3) Pengalihan kepada Perusahaan Pergadaian Syariah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio Nasabah pada UUS Perusahaan Pergadaian kepada Perusahaan Pergadaian Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.

Pasal 30

(1) Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan dengan cara pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikecualikan dari ketentuan Modal Disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) pada saat pendirian. (2) Modal Disetor Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan dapat dipenuhi dalam bentuk: a. deposito berjangka atas nama Perusahaan Pergadaian Syariah pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA; dan/atau b. bentuk lain yang diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai standar akuntansi keuangan syariah.

Pasal 31

(1) Pemisahan UUS harus memenuhi persyaratan: a. Perusahaan Pergadaian yang melakukan Pemisahan UUS dan Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan UUS harus memenuhi Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2; b. tidak menyebabkan Perusahaan Pergadaian, Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan, atau Perusahaan Pergadaian Syariah yang menerima pengalihan portofolio aset dari UUS melanggar ketentuan di bidang pergadaian; dan c. tidak merugikan kepentingan Nasabah. (2) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu: a. memberitahukan kepada Nasabah atas rencana Pemisahan UUS; dan b. mengumumkan rencana Pemisahan UUS melalui papan pengumuman di kantor pusat dan Kantor Cabang yang mudah diketahui oleh masyarakat.

Pasal 32

(1) Perusahaan Pergadaian yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a wajib melakukan Pemisahan UUS jika: a. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset Perusahaan Pergadaian induknya; dan b. Ekuitas UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Ekuitas minimum Perusahaan Pergadaian induknya, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir bagi Perusahaan Pergadaian yang telah diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik atau laporan bulanan periode bulan Desember terakhir bagi Perusahaan Pergadaian yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik. (2) Perusahaan Pergadaian yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemisahan UUS dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan. (3) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset dan/atau Ekuitas UUS menurun dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Pergadaian untuk melakukan Pemisahan UUS.

Pasal 33

Kewajiban melakukan Pemisahan UUS atas perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilakukan untuk pengembangan dan penguatan industri pergadaian.

Pasal 34

(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan rencana Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri tercantum dalam Lampiran pada tabel 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan persetujuan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah baru.

Pasal 35

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Perusahaan Pergadaian yang melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tetap dapat melakukan kegiatan usaha pergadaian dan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Pemisahan UUS. (3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2); b. analisis pemenuhan ketentuan permodalan; c. analisis kelayakan atas rencana Pemisahan UUS; d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan UUS; dan e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian Syariah. (4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (5) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (7) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pergadaian dan/atau Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemisahan UUS. (8) Dalam hal permohonan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana Pemisahan UUS kepada Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan. (9) Dalam hal permohonan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 36

(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan Pemisahan UUS karena memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pelaporan rencana Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Perusahaan Pergadaian memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a. (2) Pelaporan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan rencana Pemisahan UUS yang memenuhi kriteria tertentu tercantum dalam Lampiran pada tabel 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pelaporan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS.

Pasal 37

(1) Dalam memproses pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2); b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian syariah. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pergadaian dan/atau Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemisahan UUS. (3) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan rencana Pemisahan UUS kepada Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan.

Pasal 38

(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan rencana Pemisahan UUS karena perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b wajib menyampaikan pelaporan Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b. (2) Pelaporan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan rencana Pemisahan UUS atas perintah Otoritas Jasa Keuangan tercantum dalam Lampiran pada tabel 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pelaporan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS.

Pasal 39

(1) Dalam memproses pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian syariah. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pergadaian dan/atau Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemisahan UUS. (3) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan rencana Pemisahan UUS kepada Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan.

Pasal 40

(1) Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh persetujuan atau pencatatan rencana Pemisahan UUS dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (3) harus melaksanakan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan atau pencatatan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Perusahaan Pergadaian belum melaksanakan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan atau pencatatan rencana Pemisahan UUS yang telah diberikan.

Pasal 41

(1) Perusahaan Pergadaian yang melakukan Pemisahan UUS wajib melaporkan pelaksanaan RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada tabel 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. mencabut izin pembentukan UUS dalam hal permohonan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS disetujui; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan oleh instansi yang berwenang. (4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (5) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan izin usaha dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 42

(1) Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS wajib melaporkan pelaksanaan Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan Pemisahan UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 43

(1) Perusahaan yang akan menutup UUS wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penutupan UUS dilarang merugikan kepentingan Nasabah. (3) Perusahaan yang akan melakukan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memberitahukan rencana penutupan UUS kepada Nasabah; b. menyampaikan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban Nasabah; c. menyelesaikan keberatan dari Nasabah, apabila terdapat keberatan dari Nasabah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyelesaikan hak dan kewajiban UUS yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib memperhatikan kepentingan para pihak dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (5) Untuk memperoleh persetujuan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan penutupan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan penutupan UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 44

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan penutupan UUS diterima secara lengkap. (2) Dalam memproses permohonan persetujuan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); dan b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan atas rencana penutupan UUS kepada Perusahaan yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.

Pasal 45

Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan rencana penutupan UUS wajib: a. melaksanakan RUPS yang menyetujui penghentian kegiatan usaha UUS; b. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS; c. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS; dan d. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban UUS paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS.

Pasal 46

(1) Perusahaan wajib melaporkan penghentian kegiatan usaha UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d diselesaikan. (2) Pelaporan penghentian kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan penghentian kegiatan usaha UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas laporan pelaksanaan rencana penutupan UUS; dan b. MENETAPKAN keputusan pencabutan izin pembentukan UUS.

Pasal 47

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), ayat (3), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 45, dan/atau Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; g. denda administratif; dan/atau h. pencabutan izin unit usaha syariah. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 48

Perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan Kantor Cabang sebagai berikut: a. nama dan/atau logo Perusahaan; b. nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. hari dan jam operasional; dan d. tingkat bunga Pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan biaya administrasi.

Pasal 49

(1) Perusahaan dapat melakukan pembukaan Kantor Cabang. (2) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang harus memenuhi persyaratan: a. telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang dalam rencana bisnis; b. memiliki Tingkat Kesehatan ditetapkan paling rendah Peringkat Komposit 2; c. memiliki kecukupan sumber daya manusia; d. memiliki tempat penyimpanan Benda Jaminan; dan e. tidak sedang dikenai pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu.

Pasal 50

(1) Perusahaan wajib melaporkan pembukaan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang. (2) Pelaporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pembukaan Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran pada tabel 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 51

(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan alamat. (2) Rencana perubahan alamat harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. (3) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang sebagimana tercantum dalam Lampiran pada tabel 15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 52

(1) Perusahaan dilarang membuka atau mengubah alamat kantor pusat dan Kantor Cabang di luar lingkup wilayah usaha yang ditetapkan dalam keputusan pemberian izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat pemekaran wilayah yang menyebabkan Kantor Cabang berada di lingkup wilayah usaha kabupaten/kota atau provinsi yang berbeda dengan kantor pusat.

Pasal 53

(1) Perusahaan wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penutupan Kantor Cabang. (2) Perusahaan yang akan menutup Kantor Cabang harus mencantumkan rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis. (3) Pelaporan penutupan Kantor Cabang harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan penutupan Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran pada tabel 16 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 54

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan, perubahan alamat, dan penutupan Kantor Cabang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 53 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 55

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), dan/atau Pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 56

(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir untuk melakukan penaksiran atas Benda Jaminan pada setiap Kantor Cabang. (2) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan pada Kantor Cabang lain.

Pasal 57

(1) Perusahaan yang 25% (dua puluh lima persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan wajib memuat rencana penggunaan tenaga kerja asing dalam rencana bisnis. (4) Untuk memperoleh persetujuan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing tercantum dalam Lampiran pada tabel 17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Perusahaan menyampaikan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.

Pasal 58

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 5; b. klarifikasi terhadap calon tenaga kerja asing dalam hal diperlukan; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat 5, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing kepada Perusahaan bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.

Pasal 59

(1) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilarang dipekerjakan selain sebagai: a. Direksi yang membawahi selain bidang tugas kepatuhan, sumber daya manusia, dan audit; atau b. Dewan Komisaris. (2) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan tentang INDONESIA, terutama mengenai ekonomi, budaya, dan bahasa INDONESIA; dan b. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk keimigrasian. (3) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dilarang lebih dari 1 (satu) anggota Direksi. (4) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dewan Komisaris dilarang lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Komisaris. (5) Dalam hal terdapat tenaga kerja asing yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Perusahaan memberhentikan tenaga kerja asing dimaksud. (6) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberhentikan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 60

(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, wajib: a. menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Perusahaan; dan b. menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping untuk 1 (satu) orang tenaga kerja asing. (2) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Perusahaan. (3) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun takwim berakhir untuk setiap tahunnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 61

(1) Calon tenaga kerja asing yang akan menduduki jabatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsi sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris. (2) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penggunaan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Permohonan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Perusahaan menyampaikan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.

Pasal 62

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57 ayat (2), ayat (3), Pasal 59 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 63

(1) Setiap perubahan kepemilikan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. (3) Setiap perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan harus memperoleh persetujuan RUPS setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh adanya penambahan Modal Disetor, penambahan Modal Disetor dilarang dilakukan selain dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi/pengalihan saldo laba; c. konversi/pengalihan Pinjaman; dan/atau d. saham bonus. (5) Dalam hal Perusahaan memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika terdapat perubahan PSP.

Pasal 64

(1) Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan akan melakukan perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai Modal Disetor sesuai dengan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Perusahaan yang akan melakukan perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan berasal dari hasil warisan, dikecualikan dari kewajiban penyesuaian Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 65

(1) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), harus diajukan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel 18 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya PSP baru, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon PSP. (3) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP.

Pasal 66

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1); b. analisis kelayakan atas rencana perubahan kepemilikan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, jika perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan perubahan kepemilikan kepada Perusahaan yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 67

(1) Dalam hal perubahan kepemilikan Perusahaan memerlukan persetujuan RUPS, Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan yang dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel 19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Perusahaan belum melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan perubahan kepemilikan yang telah diberikan.

Pasal 68

(1) Perusahaan yang mendapatkan persetujuan perubahan kepemilikan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel 20 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 69

(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan lingkup wilayah usaha. (2) Perubahan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan lingkup wilayah usaha; dan b. penurunan lingkup wilayah usaha. (3) Peningkatan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. rencana peningkatan lingkup wilayah usaha tercantum dalam rencana bisnis; b. telah mendapatkan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha dalam RUPS; c. Ekuitas lingkup wilayah usaha yang dituju; d. jumlah Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS; e. jumlah Penaksir; f. Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2; dan g. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu. (4) Ketentuan mengenai pemenuhan Ekuitas lingkup wilayah yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan dalam hal peningkatan lingkup wilayah dilaksanakan berdasarkan permohonan Perusahaan yang melakukan Penggabungan dan/atau Peleburan. (5) Peningkatan lingkup wilayah berdasarkan permohonan Perusahaan yang melakukan Penggabungan dan/atau Peleburan wajib memenuhi ketentuan Ekuitas sebagai berikut: a. peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi lingkup wilayah provinsi, memenuhi Ekuitas sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah); atau b. peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi lingkup wilayah nasional, memenuhi Ekuitas sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah), paling lambat 2 (dua) tahun setelah pelaksanaan Penggabungan dan/atau Peleburan. (6) Penurunan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. rencana penurunan lingkup wilayah usaha tercantum dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank; b. telah mendapatkan persetujuan penurunan lingkup wilayah usaha dari RUPS; dan c. jumlah Penaksir. (7) Perusahaan yang melakukan penurunan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang melakukan pengurangan Modal Disetor. (8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Perusahaan melakukan penurunan lingkup wilayah usaha untuk menjaga Tingkat Kesehatan Perusahaan. (9) Perusahaan wajib menurunkan lingkup wilayah usaha atas perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

Pasal 70

(1) Perubahan lingkup wilayah usaha wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel 21 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 71

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2); b. analisis kelayakan atas rencana perubahan lingkup wilayah usaha; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan perubahan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha kepada Perusahaan yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan perubahan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 72

(1) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah provinsi atau kabupaten/kota, Perusahaan dapat MENETAPKAN pilihan untuk: a. melakukan peningkatan lingkup wilayah usaha; atau b. memilih salah satu wilayah provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran sebagai lingkup wilayah usaha. (2) Perusahaan wajib MENETAPKAN pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya pemekaran wilayah. (3) Ketentuan mengenai: a. persyaratan peningkatan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3); dan b. persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Perusahaan yang MENETAPKAN untuk memilih salah satu wilayah provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran sebagai lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pelaporan penetapan lingkup wilayah usaha hasil pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan penetapan lingkup wilayah usaha hasil pemekaran tercantum dalam Lampiran pada tabel 22 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Berdasarkan pelaporan penetapan lingkup wilayah usaha hasil pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha sesuai lingkup wilayah usaha yang baru.

Pasal 73

(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggaran dasar tertentu meliputi: a. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan; b. nama Perusahaan; c. tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan; dan/atau d. status Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan terbuka atau sebaliknya, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak persetujuan atau diterimanya surat pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Pelaporan perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan anggaran dasar tertentu tercantum dalam Lampiran pada tabel 23 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 74

(1) Perusahaan yang melakukan perubahan: a. anggota Direksi; b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau c. anggota DPS, wajib menyampaikan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan dicatat oleh instansi yang berwenang. (2) Pelaporan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS harus disampaikan Direksi dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS tercantum dalam Lampiran pada tabel 24 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 75

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), ayat (4), Pasal 64 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (5), ayat (7), ayat (9), Pasal 70 ayat (1), Pasal 72 ayat (2), ayat (4), Pasal 73 ayat (1), dan/atau Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 76

Perusahaan dapat melakukan: a. Penggabungan; atau b. Peleburan.

Pasal 77

(1) Perusahaan yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan; b. tidak mengurangi dan merugikan hak Nasabah; c. kondisi keuangan Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan tersebut harus memenuhi persyaratan ketentuan Ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan d. tidak menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang berbentuk badan hukum sama dan memiliki prinsip penyelenggaraan usaha yang sama. (4) Untuk memperoleh persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan.

Pasal 78

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4); b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Perusahaan yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (8) Hak dan kewajiban yang timbul setelah melakukan Penggabungan atau Peleburan, menjadi tanggung jawab Perusahaan yang akan menerima Penggabungan atau Perusahaan hasil Peleburan.

Pasal 79

(1) Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Perusahaan belum melaksanakan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan Penggabungan atau Peleburan yang telah diberikan.

Pasal 80

(1) Perusahaan: a. yang menerima Penggabungan; atau b. hasil Peleburan, wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi melampirkan dengan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel 26 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 81

(1) Untuk pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Perusahaan yang menerima Penggabungan dapat mengajukan permohonan izin pembentukan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang menggabungkan diri atas namanya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin pembentukan UUS bagi Perusahaan yang menerima Penggabungan tercantum dalam Lampiran pada tabel 27 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Perusahaan yang menerima Penggabungan dilarang menjalankan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang menggabungkan diri sebelum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 82

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin pembentukan UUS diterima secara lengkap. (2) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan dalam hal terdapat permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2); b. pencabutan izin usaha dan/atau izin pembentukan UUS dari Perusahaan yang menggabungkan diri (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan c. pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS kepada Perusahaan yang merupakan hasil Penggabungan (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin pembentukan UUS. (7) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 83

(1) Perusahaan hasil Penggabungan wajib melaporkan pelaksanaan Penggabungan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan Penggabungan tercantum dalam Lampiran pada tabel 28 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 84

(1) Untuk pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Perusahaan hasil Peleburan dapat mengajukan permohonan izin pembentukan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang meleburkan diri atas namanya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin pembentukan UUS bagi Perusahaan hasil Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel 29 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Perusahaan hasil Peleburan dilarang menjalankan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang meleburkan diri sebelum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 85

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin pembentukan UUS diterima secara lengkap. (2) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan dalam hal terdapat permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan/atau Pasal 84 ayat (2); b. mencabut izin usaha dan/atau izin pembentukan UUS dari Perusahaan yang meleburkan diri (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha Perusahaan hasil Peleburan dan/atau izin pembentukan UUS kepada Perusahaan yang merupakan hasil Peleburan (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 84 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha Perusahaan hasil Peleburan dan/atau izin pembentukan UUS. (7) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 86

(1) Perusahaan hasil Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel 30 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 87

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81 ayat (3), Pasal 83 ayat (1), Pasal 84 ayat (3), dan/atau Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 88

(1) Perusahaan wajib terdaftar sebagai anggota Asosiasi. (2) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan izin usaha.

Pasal 89

(1) Asosiasi harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan tertulis tercantum dalam Lampiran pada tabel 31 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 90

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2); dan b. penilaian kelayakan, reputasi keuangan, dan integritas terhadap calon ketua umum atau yang setingkat yang tidak menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, jika ada. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Asosiasi untuk memastikan kesiapan operasional Asosiasi. (4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Asosiasi. (5) Asosiasi menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, Asosiasi dianggap membatalkan permohonan persetujuan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan Asosiasi. (8) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 91

(1) Asosiasi wajib melaporkan setiap perubahan: a. kepengurusan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan; b. anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang; c. kode etik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan; dan d. program kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan. (2) Pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, kode etik, dan/atau program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Asosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, kode etik, dan/atau program kerja tercantum dalam Lampiran pada tabel 32 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengaduan anggota Asosiasi, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan Asosiasi untuk melakukan tindakan korektif.

Pasal 92

(1) Asosiasi berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Perusahaan serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. (2) Asosiasi mempunyai tugas paling sedikit: a. mengkoordinasikan dan MENETAPKAN pedoman perilaku; b. mengkoordinasikan masukan dari industri dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan pergadaian; c. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; dan d. tugas lainnya sesuai dengan penugasan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi wajib memiliki dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku. (4) Perusahaan wajib tunduk pada kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Asosiasi mengambil tindakan tertentu untuk memastikan terlaksananya peran Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 93

Asosiasi wajib memiliki fungsi komite etik dalam struktur organisasi.

Pasal 94

(1) Asosiasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan untuk periode laporan tahun 2027.

Pasal 95

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 92 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 96

(1) Asosiasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (3), Pasal 93, dan/atau Pasal 94 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pembatalan persetujuan. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal Asosiasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (4) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Asosiasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 97

(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan: a. bubar sebagai tindak lanjut atas: 1. keputusan RUPS; 2. putusan pengadilan; 3. keputusan pemerintah; atau 4. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha; c. bubar karena melakukan Penggabungan atau Peleburan; d. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau e. mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (3) Perusahaan yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan Likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Perusahaan. (2) Ketentuan mengenai mekanisme kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. (3) Dalam hal pemberesan harta Perusahaan yang dinyatakan pailit telah dilakukan dan kepailitan Perusahaan berakhir, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan.

Pasal 99

(1) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usaha berdasarkan permintaan sendiri wajib mengajukan permohonan persetujuan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan c. Perusahaan telah menyelesaikan kewajiban. (3) Untuk memperoleh persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri tercantum dalam Lampiran pada tabel 33 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan Perusahaan untuk memastikan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan pencabutan izin usaha paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (7) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (9) Dalam hal permohonan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri kepada Perusahaan yang bersangkutan. (10) Dalam hal permohonan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 100

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (9), Perusahaan wajib: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Perusahaan; b. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha dan rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan dalam surat kabar harian selama 3 (tiga) hari berturut-turut paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri; dan c. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan posisi keuangan akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Perusahaan.

Pasal 101

(1) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c berakhir. (2) Pelaporan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan kewajiban setelah persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri tercantum dalam Lampiran pada tabel 34 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap laporan penghentian kegiatan usaha Perusahaan yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan yang mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (5) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan tentang pencabutan izin usaha Perusahaan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan secara lengkap.

Pasal 102

(1) Perusahaan harus menghentikan kegiatan usaha sejak pencabutan izin usaha Perusahaan. (2) Pemegang saham/anggota, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perusahaan dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan sejak pencabutan izin usaha Perusahaan.

Pasal 103

(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk menyusun Neraca Penutupan dengan batas waktu tertentu. (3) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Neraca Penutupan disusun oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggung jawab atas Neraca Penutupan dimaksud tetap pada Direksi. (5) Biaya penyusunan Neraca Penutupan oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Perusahaan. (6) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan neraca penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima neraca penutupan yang disusun dan disampaikan oleh: a. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (7) Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan Nasabah dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. (8) Penunjukan penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 104

(1) Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha. (2) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan pembentukan Tim Likuidasi tercantum dalam Lampiran pada tabel 35 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPS. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya dokumen secara lengkap. (6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (7) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui usulan calon anggota Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan usulan calon anggota Tim Likuidasi. (10) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 105

(1) Dalam Pembubaran, Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) wajib mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Tindakan pendaftaran, pemberitahuan, dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh RUPS. (3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Pembubaran dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat Tim Likuidasi; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan. (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 106

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dalam Pasal 104 ayat (1) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN Pembubaran dan/atau tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan: a. MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi; b. memerintahkan Tim Likuidasi untuk mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA; c. memerintahkan Tim Likuidasi untuk melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memerintahkan Tim Likuidasi untuk melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. Pembubaran dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat Tim Likuidasi; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan. (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Seluruh biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.

Pasal 107

Perusahaan disebut Perusahaan dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata “dalam Likuidasi” disingkat “(DL)” di belakang nama Perusahaan sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).

Pasal 108

(1) Sejak terbentuknya Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 106: a. tanggung jawab dan kepengurusan Perusahaan dalam Likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi; b. Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS: 1. tidak memiliki lagi kewenangan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS serta menjadi nonaktif; 2. tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri sebelum Likuidasi selesai, kecuali dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan 3. tidak berhak menerima gaji dan penghasilan lainnya sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS Perusahaan dalam Likuidasi. (2) Pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Likuidasi. (3) Pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi dilarang menghambat proses Likuidasi.

Pasal 109

Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan Pembubaran; b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan; c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan; d. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental jika diperlukan kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi kepada: 1. RUPS, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau 2. Otoritas Jasa Keuangan, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan f. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses Likuidasi.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Tim Likuidasi berwenang: a. mewakili Perusahaan dalam Likuidasi yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan; b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para Nasabah; c. melakukan pemanggilan, perundingan, dan pembayaran kewajiban kepada para Nasabah; d. mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Perusahaan dalam Likuidasi; e. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi; f. meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum Peserta yang diduga merugikan Peserta dan dilakukan tidak dengan itikad baik; dan g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Likuidasi.

Pasal 111

(1) Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi. (2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. RUPS; atau b. Otoritas Jasa Keuangan, berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lambat 1 (satu) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Tim Likuidasi untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Untuk memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Likuidasi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi tercantum dalam Lampiran pada tabel 36 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap. (7) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (8) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (9) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (10) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan kepada Perusahaan yang bersangkutan. (11) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (12) Apabila pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal belum selesainya pelaksanaan Likuidasi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dikarenakan adanya gugatan atau sengketa pada aset bermasalah Perusahaan dalam Likuidasi; atau b. MENETAPKAN langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian Likuidasi.

Pasal 112

(1) Anggota Tim Likuidasi untuk setiap Perusahaan dalam Likuidasi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (2) Salah satu anggota Tim Likuidasi ditetapkan sebagai ketua Tim Likuidasi. (3) Penetapan jumlah anggota Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Likuidasi. (4) Dalam hal diperlukan, salah satu anggota pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, atau Dewan Komisaris dapat ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan pemahaman atas permasalahan yang terjadi pada Perusahaan, bersikap kooperatif, dan tidak mempunyai benturan kepentingan yang dapat merugikan Perusahaan.

Pasal 113

(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi. (2) Keanggotaan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang pergadaian; dan b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi. (3) Anggota Tim Likuidasi, tenaga pendukung Tim Likuidasi, dan pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan perkawinan, hubungan keluarga semenda, atau hubungan keluarga sedarah ke atas, ke bawah, dan ke samping sampai derajat pertama dengan anggota Tim Likuidasi.

Pasal 114

(1) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan RUPS untuk memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir dengan pertimbangan jika anggota Tim Likuidasi: a. tidak menjalankan tugas dengan baik; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengundurkan diri; d. berhalangan tetap; atau e. meninggal dunia. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan RUPS tidak memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti. (3) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberhentikan anggota Tim Likuidasi sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sisa masa tugasnya.

Pasal 115

(1) Anggota Tim Likuidasi diberikan remunerasi yang ditetapkan oleh: a. RUPS untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau b. Otoritas Jasa Keuangan untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. honorarium; dan b. penghasilan/fasilitas lain. (3) Jumlah remunerasi Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor: a. jumlah aset dan kewajiban; b. kondisi dan tingkat kesulitan pencairan aset dan/atau penagihan piutang serta penyelesaian kewajiban Perusahaan; c. jaringan kantor Perusahaan dalam Likuidasi; dan/atau d. kualifikasi anggota Tim Likuidasi. (4) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya meliputi tunjangan hari raya, insentif yang wajar, dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Remunerasi Tim Likuidasi merupakan komponen biaya Likuidasi yang menjadi beban Perusahaan dalam Likuidasi. (6) Ketentuan mengenai pemberian insentif yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 116

(1) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi mengacu pada pedoman rencana kerja dan anggaran biaya. (2) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi yang paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan yang akan dilakukan; b. jadwal penyelesaian masing-masing kegiatan; c. rencana dan cara pencairan aset; d. rencana dan cara penagihan piutang; e. rencana dan cara pembayaran kewajiban kepada Nasabah; f. jumlah tenaga pendukung Tim Likuidasi yang diperlukan; dan g. biaya Likuidasi. (3) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode selama jangka waktu penugasan Tim Likuidasi yang dirinci secara bulanan. (4) Dalam hal terdapat perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan, Tim Likuidasi harus menyampaikan perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya dimaksud. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum atau tidak memberikan persetujuan atas perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Likuidasi tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya terakhir yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi dan/atau masa tugas Tim Likuidasi, Tim Likuidasi menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya untuk masa perpanjangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 117

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rencana kerja dan anggaran biaya. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya, Tim Likuidasi menyampaikan perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan perbaikan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 118

(1) Dalam melaksanakan tugas menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b, Tim Likuidasi menghitung gaji terutang dan pesangon pegawai yang menjadi kewajiban Perusahaan kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja. (2) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo. (3) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai. (4) Tim Likuidasi dapat menunda pembayaran pesangon kepada anggota Direksi dan pegawai Perusahaan yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang pergadaian dan/atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan Perusahaan. (5) Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja pegawai paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi. (6) Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat sebagai kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada Nasabah lainnya. (7) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo, atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.

Pasal 119

Dalam pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan sebagai berikut: a. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Neraca Penutupan; b. melakukan inventarisasi aset dan kewajiban; c. menyusun Neraca Sementara Likuidasi; d. melaksanakan pencairan aset; e. melaksanakan penagihan piutang; f. melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para kreditur; dan g. menitipkan bagian yang belum diambil oleh kreditur kepada pengadilan.

Pasal 120

(1) Setelah menerima Neraca Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan, Tim Likuidasi menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Neraca Penutupan. (2) Pelaksanaan audit Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada kerangka acuan kerja yang disusun oleh Tim Likuidasi. (3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tujuan dan ruang lingkup audit. (4) Penunjukan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Neraca Penutupan diterima Tim Likuidasi. (5) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Penutupan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik.

Pasal 121

(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi aset dan kewajiban posisi per tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan. (2) Aset dikelompokkan dalam aset tidak bermasalah dan aset bermasalah. (3) Aset ditetapkan dalam kelompok bermasalah jika memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan paling sedikit: a. dokumen tidak lengkap; b. dokumen lengkap tetapi fisik aset tidak diketahui keberadaannya; c. pengikatan tidak sempurna; d. aset dan/atau agunan tidak marketable; dan/atau e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan. (4) Hasil inventarisasi aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan merupakan lampiran Neraca Sementara Likuidasi.

Pasal 122

(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyetujui atau meminta perbaikan Neraca Sementara Likuidasi apabila disusun tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi diterima Otoritas Jasa Keuangan. (4) Tim Likuidasi wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan perbaikan Neraca Sementara Likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan pada 2 (dua) surat kabar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Neraca Sementara Likuidasi dimaksud disetujui Otoritas Jasa Keuangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 123

(1) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) dilakukan setelah Neraca Sementara Likuidasi disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Neraca Sementara Likuidasi belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan, pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan harga pasar wajar. (4) Pencairan aset dan/atau penagihan piutang dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan rencana dan cara yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c dan d.

Pasal 124

Seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya Likuidasi menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.

Pasal 125

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi. (2) Pengawasan pelaksanaan atas Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung dengan cara menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengawasan secara langsung pada Perusahaan dalam Likuidasi. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 126

(1) Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan merupakan hari kerja pertama berikutnya. (3) Laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. perkembangan kegiatan Likuidasi; b. kendala ketidaktercapaian target; c. laporan aliran kas; d. posisi aset yang telah dicairkan dan kewajiban yang telah diselesaikan; e. rincian realisasi anggaran; dan f. hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut.

Pasal 127

Pelaksanaan Likuidasi selesai dalam hal: a. seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi telah dibayarkan; b. tidak ada lagi aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; atau c. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111.

Pasal 128

(1) Dalam hal jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) akan berakhir, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan likuidasi Tim Likuidasi wajib mengumumkan: a. tanggal pembayaran terakhir kepada kreditur; dan b. tindak lanjut bagi kreditur yang tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir. (2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional dan sistem elektronik yang digunakan oleh Perusahaan. (4) Dalam hal kreditur belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dana yang menjadi hak kreditur tersebut dititipkan pada pengadilan atau balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengajuan penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada kreditur yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak kreditur yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dana yang menjadi hak kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh kreditur yang bersangkutan, dana tersebut diserahkan kepada kas negara.

Pasal 129

(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (2) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. penerimaan hasil Likuidasi; b. biaya Likuidasi; c. pembayaran kewajiban kepada kreditur; d. sisa aset kas atau setara kas; e. sisa aset bermasalah; dan f. sisa kewajiban yang belum dibayarkan. (4) Otoritas Jasa Keuangan menunjuk akuntan publik untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan melakukan audit Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 130

Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan serta laporan pertanggungjawaban telah diterima RUPS maka RUPS: a. meminta Tim Likuidasi untuk: 1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) surat kabar; 2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; dan 3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar Perusahaan; dan b. membubarkan Tim Likuidasi.

Pasal 131

(1) Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan MEMUTUSKAN menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan menerima laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (4). (2) Dalam hal laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan: a. meminta Tim Likuidasi untuk: 1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) surat kabar; 2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; 3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar Perusahaan; dan 4. menyerahkan seluruh dokumen Perusahaan dalam Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. membubarkan Tim Likuidasi; dan c. memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS nonaktif. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertanggungjawaban diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MEMUTUSKAN tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. melaporkan Tim Likuidasi kepada pihak yang berwajib jika Tim Likuidasi terindikasi melakukan: 1. kecurangan dalam melakukan proses Likuidasi; atau 2. tindak pidana; atau b. melakukan langkah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 132

(1) Status badan hukum Perusahaan yang dilikuidasi berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya Likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a angka 1 dan Pasal 131 ayat (2) huruf a angka 1. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN mekanisme dan persyaratan Likuidasi yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini akibat dari pencabutan izin usaha karena: a. melakukan Penggabungan, Peleburan, dan Pemisahan; b. mengajukan penghentian kegiatan usaha atas permintaan Perusahaan; atau c. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf d.

Pasal 133

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3), Pasal 99 ayat (1), Pasal 100, Pasal 101 ayat (1), Pasal 102 ayat (2), Pasal 103 ayat (1), ayat (7), Pasal 104 ayat (1), ayat (10), dan/atau Pasal 107 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 134

(1) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (1), Pasal 108 ayat (2), ayat (3), Pasal 111 ayat (1), Pasal 118 ayat (5), ayat (6), Pasal 122 ayat (4), ayat (5), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan/atau Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau c. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 135

Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), ayat (7), dan/atau Pasal 104 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk: a. melakukan penilaian kembali terhadap Pihak Utama; b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melakukan pelanggaran dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan; c. memberikan instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis kepada pihak terkait untuk membentuk Tim Likuidasi (paling kurang satu orang); dan/atau d. tindakan lainnya, termasuk untuk pelindungan konsumen dan masyarakat umum.

Pasal 136

(1) Kegiatan usaha utama Perusahaan dilakukan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai. (2) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lainnya sebagai berikut: a. pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia; b. pelayanan jasa titipan barang berharga; c. pelayanan jasa taksiran; d. kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau e. kegiatan lain setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di luar lingkup wilayah usahanya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 137

Perusahaan wajib memiliki rasio pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) terhadap total Pinjaman.

Pasal 138

Perusahaan yang memberikan Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) dilarang untuk: a. menggunakan Benda Jaminan; b. menyimpan Benda Jaminan di tempat Nasabah; c. memiliki Benda Jaminan; dan/atau d. menggadaikan kembali Benda Jaminan kepada pihak lain.

Pasal 139

(1) Perusahaan yang akan melakukan kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf d wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaporan kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi tercantum dalam Lampiran pada tabel 37 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pencatatan kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan surat pencatatan, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 140

(1) Perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf e wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana untuk melakukan kegiatan usaha lain telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan; b. memiliki Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2; c. sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan kegiatan usaha lain; d. infrastruktur yang memadai untuk melakukan kegiatan usaha yang lain; e. memiliki standar prosedur operasional kegiatan usaha lain; f. kondisi keuangan tidak merugi pada laporan berkala 3 (tiga) bulan terakhir; dan g. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu. (3) Untuk memperoleh persetujuan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan kegiatan usaha lain tercantum dalam Lampiran pada tabel 38 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima. (5) Dalam memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. analisis kelayakan kegiatan usaha lain yang diajukan. (6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (7) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (9) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha lain kepada Perusahaan. (10) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 141

Pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (3) wajib menggunakan akad dengan ketentuan: a. memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah); b. tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram; dan c. tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 142

(1) Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dilaksanakan dengan menggunakan akad: a. rahn; b. rahn tasjily; c. ijarah; dan/atau d. akad lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dapat dilakukan dengan menggunakan: a. akad tunggal; dan/atau b. akad gabungan sesuai opini syariah dari DPS yang berdasarkan fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (3) Untuk menggunakan akad lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan akad lainnya berupa fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tercantum dalam Lampiran pada tabel 39 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Dalam hal fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dikeluarkan, penggunaan akad lainnya harus melampirkan dokumen persyaratan berupa opini dari DPS.

Pasal 143

(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN Benda Jaminan yang dapat diterima. (2) Penetapan Benda Jaminan yang dapat diterima sebagai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan kriteria Benda Jaminan. (3) Ketentuan mengenai kriteria Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 144

(1) Perusahaan wajib memiliki tempat penyimpanan Benda Jaminan yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. (2) Perusahaan wajib memiliki pedoman tertulis dalam menjaga keamanan dan keselamatan Benda Jaminan. (3) Perusahaan wajib mengasuransikan Benda Jaminan untuk mitigasi risiko. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat penyimpanan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang titipan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 145

(1) Perusahaan wajib memiliki pedoman tertulis penaksiran Benda Jaminan. (2) Penaksiran Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penaksir.

Pasal 146

(1) Perusahaan wajib memberikan nilai taksiran atas setiap Benda Jaminan kepada Nasabah. (2) Untuk memenuhi kualitas penaksiran Benda Jaminan, Perusahaan wajib: a. menyediakan alat penaksir; dan b. MENETAPKAN daftar harga pasar Benda Jaminan yang wajar.

Pasal 147

(1) Perusahaan wajib memenuhi nilai minimum perbandingan antara Pinjaman dan nilai taksiran Benda Jaminan dalam memberikan Pinjaman kepada Nasabah. (2) Nilai minimum perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika Nasabah menyatakan secara tertulis menghendaki Pinjaman yang lebih rendah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai minimum perbandingan antara Pinjaman dan nilai taksiran Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 148

(1) Dalam hal Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai belum dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo, Perusahaan dapat melakukan Lelang Benda Jaminan. (2) Sebelum pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Benda Jaminan dapat dijual dengan cara: a. Nasabah menjual sendiri Benda Jaminannya; atau b. Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk menjualkan Benda Jaminannya, berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Nasabah. (3) Dalam hal Perusahaan bersepakat dengan Nasabah untuk melakukan cara penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penjualan dimaksud dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo. (4) Penjualan Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika nilai penjualan dapat memenuhi kewajiban Nasabah terhadap Perusahaan. (5) Benda Jaminan yang dijual sebelum tanggal Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilarang dibeli secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai serta afiliasinya. (6) Perusahaan wajib memiliki pedoman tertulis untuk melakukan penjualan Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 149

(1) Dalam hal Nasabah telah melunasi Pinjaman beserta bunga Pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, Perusahaan wajib mengembalikan Benda Jaminan kepada Nasabah dalam kondisi fisik yang sama dengan saat penyerahan Benda Jaminan. (2) Dalam hal Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau rusak, Perusahaan wajib mengganti dengan: a. uang atau barang yang nilainya sama atau setara dengan nilai Benda Jaminan pada saat Benda Jaminan tersebut hilang atau rusak, untuk Benda Jaminan berupa perhiasan; atau b. uang atau barang yang nilainya sama atau setara dengan nilai Benda Jaminan pada saat Benda Jaminan tersebut dijaminkan, untuk Benda Jaminan selain perhiasan.

Pasal 150

Syarat dan tata cara penjualan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai dengan cara Lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelelangan.

Pasal 151

(1) Perusahaan wajib memberitahukan dan mengembalikan Uang Kelebihan dari hasil penjualan Benda Jaminan dengan cara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) atau berdasarkan kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) huruf b kepada Nasabah. (2) Perusahaan wajib mencatat secara terpisah Uang Kelebihan dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Uang Kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 152

(1) Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) wajib melakukan mitigasi risiko pemberian Pinjaman. (2) Mitigasi risiko pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. melakukan analisis risiko pemberian Pinjaman yang diajukan oleh Nasabah; b. melakukan verifikasi identitas Nasabah dan keaslian dokumen; dan c. melakukan pendaftaran jaminan fidusia atas Benda Jaminan, jika Perusahaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas Benda Jaminan. (3) Bagi Perusahaan yang melakukan pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia, Perusahaan dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan: a. mengalihkan risiko Pinjaman melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. mengalihkan risiko atas benda yang menjadi agunan melalui mekanisme asuransi.

Pasal 153

(1) Seluruh perjanjian antara Perusahaan dan Nasabah wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk: a. Surat Bukti Gadai; b. perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia; dan c. perjanjian penitipan. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memuat paling sedikit: a. identitas para pihak; b. nomor dan tanggal perjanjian; c. jenis kegiatan usaha; d. benda yang dijaminkan; e. nilai taksiran benda yang dijaminkan; f. jumlah Pinjaman; g. jangka waktu Pinjaman; h. tingkat bunga Pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi; i. denda keterlambatan; j. pembebanan Benda Jaminan fidusia secara jelas, apabila pemberian Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; k. mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; l. ketentuan pemberian peringatan dalam hal Nasabah wanprestasi; m. ketentuan eksekusi atau penjualan Benda Jaminan dalam hal Nasabah wanprestasi; n. biaya eksekusi atau penjualan Benda Jaminan; o. ketentuan mengenai mekanisme pelunasan Pinjaman dan pengembalian Uang Kelebihan dari hasil penjualan Benda Jaminan atau klaim asuransi; p. jangka waktu perjanjian mitigasi risiko dalam hal Perusahaan melakukan mitigasi risiko dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (3), apabila pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia; q. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan r. ketentuan mengenai keadaan kahar.

Pasal 154

Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat.

Pasal 155

(1) Perusahaan wajib menyerahkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) kepada Nasabah. (2) Perusahaan wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap transaksi. (3) Pengadministrasian, penyimpanan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 156

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dapat dituangkan dalam dokumen elektronik. (2) Dalam hal perjanjian dituangkan dalam dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan sertifikat elektronik. (3) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan sertifikat elektronik wajib dituangkan dalam pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.

Pasal 157

(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui: a. Pinjaman penerusan; atau b. Pinjaman bersama. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perusahaan; b. bank; c. perusahaan pembiayaan; d. lembaga keuangan mikro; e. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; f. perusahaan modal ventura; dan/atau g. lembaga lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diperkenankan untuk melakukan kerja sama Pinjaman melalui skema Pinjaman penerusan dan Pinjaman bersama. (3) Kerja sama Perusahaan dengan pihak lain melalui Pinjaman penerusan atau Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur masing-masing pihak. (4) Perusahaan dilarang melakukan kerja sama dengan pihak lain melalui skema Pinjaman penerusan dengan jaminan dan Pinjaman bersama dengan jaminan. (5) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib melakukan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memiliki prinsip penyelenggaraan yang sama dan telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (6) Mekanisme kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian antara para pihak. (7) Perjanjian antara para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memuat paling sedikit: a. identitas para pihak, termasuk penentuan pihak yang bertindak sebagai pemilik dana dan pengelola dana atau sebagai ketua (leader) dan anggota (member), jika ada; b. tanggung jawab dan kewajiban para pihak dalam proses persetujuan pemberian Pinjaman; c. proporsi Pinjaman, pendapatan, biaya, dan/atau risiko antara para pihak; d. cara pembayaran, prosedur penerimaan, dan penerusan Pinjaman, pendapatan, biaya, dan/atau risiko antara para pihak; dan e. tanggung jawab dan kewajiban para pihak dalam proses mitigasi risiko.

Pasal 158

(1) Perusahaan wajib memastikan dalam melaksanakan Pinjaman penerusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) huruf a risiko yang timbul dari kegiatan ini berada pada pemilik dana. (2) Dalam Pinjaman penerusan, penerima dana hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan dari pengelolaan dana tersebut. (3) Perusahaan wajib memastikan Pinjaman penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia mencantumkan nama Perusahaan dan pihak lain; dan b. penerbitan Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dilakukan oleh pengelola dana.

Pasal 159

(1) Perusahaan wajib memastikan dalam melaksanakan Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) huruf b, sumber dana Pinjaman berasal dari Perusahaan dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3). (2) Risiko yang timbul dari Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional sesuai dengan besaran dana yang dikeluarkan. (3) Perusahaan wajib memastikan bahwa Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lingkup wilayah usaha Perusahaan. (4) Perusahaan wajib memastikan bahwa Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia mencantumkan: 1. nama Perusahaan dan pihak lain; dan 2. proporsi Pinjaman dari para pihak; dan b. penerbitan Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dilakukan oleh Perusahaan.

Pasal 160

Dalam melakukan kerja sama Pinjaman melalui Pinjaman penerusan dan/atau Pinjaman bersama, Perusahaan wajib memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk memastikan kesesuaian data Nasabah yang dimiliki oleh Perusahaan dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3).

Pasal 161

(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha dan kegiatan pelaporan secara elektronik, Perusahaan wajib memiliki: a. sistem informasi dan teknologi informasi yang memadai; dan b. situs web. (2) Sistem informasi dan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kompleksitas usaha dan ukuran Perusahaan.

Pasal 162

(1) Perusahaan dapat mengalihkan pelaksanaan, evaluasi, dan pemeliharaan sistem informasi dan teknologi informasi kepada pihak penyedia jasa teknologi informasi yang berbentuk badan hukum. (2) Kegiatan mengalihkan pelaksanaan, evaluasi, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan nonbank.

Pasal 163

(1) Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kegiatan pemasaran; b. aplikasi permohonan Pinjaman; dan/atau c. pemantauan pembayaran angsuran. (3) Pelaksanaan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan di luar lingkup wilayah usaha.

Pasal 164

Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi wajib memiliki: a. standar prosedur operasional terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi; dan c. mitigasi risiko dan sistem teknologi informasi yang andal dan aman.

Pasal 165

(1) Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pertama kali kegiatan usaha pemanfaatan teknologi informasi dilakukan. (2) Pelaporan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi tercantum dalam Lampiran pada tabel 40 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 166

(1) Perusahaan dapat melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan dan lembaga nonkeuangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria: a. dilaksanakan dengan pihak yang telah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan, atau yang setara di otoritas lain yang berwenang; b. dituangkan dalam suatu perjanjian; dan c. telah dimuat dalam rencana bisnis. (3) Dalam hal Perusahaan melakukan kerja sama: a. yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi; b. layanan pemasaran produk jasa keuangan; c. untuk memfasilitasi mitigasi risiko; dan/atau d. alih daya, Perusahaan wajib melaporkan kerja sama dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal perjanjian kerja sama. (4) Dalam hal Perusahaan melakukan kerja sama layanan pemasaran produk jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kerja sama tersebut dilarang dilakukan selain dengan lembaga jasa keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Perusahaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 167

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (4), Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139 ayat (1), Pasal 140 ayat (1), Pasal 141, Pasal 143 ayat (1), ayat (2), Pasal 144 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 145, Pasal 146, Pasal 147 ayat (1), Pasal 148 ayat (5), ayat (6), Pasal 149, Pasal 151 ayat (1), ayat (2), Pasal 152 ayat (1), Pasal 153 ayat (1), ayat (3), Pasal 154, Pasal 155 ayat (1), ayat (2), Pasal 156 ayat (2), ayat (3), Pasal 157 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 158 ayat (1), ayat (3), Pasal 159 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 160, Pasal 161 ayat (1), Pasal 163 ayat (3), Pasal 164, Pasal 165 ayat (1), dan/atau Pasal 166 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 168

(1) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan. (2) Dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan sebelum pemberian Pinjaman dilakukan. (3) Apabila Perusahaan memperoleh izin usaha kurang dari 1 (satu) bulan, dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ekuitas dalam laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha. (4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan pengendali Perusahaan; b. badan usaha di mana Perusahaan bertindak sebagai pengendali; c. orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh: 1. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau 2. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan; f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal dari: 1. orang perseorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau 2. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; h. badan usaha yang dewan komisaris atau direksi merupakan: 1. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan; atau 2. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; i. badan usaha yang: 1. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e bertindak sebagai pengendali; atau 2. dewan komisaris atau direksi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, bertindak sebagai pengendali; dan j. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i. (5) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 169

(1) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada 1 (satu) Nasabah yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (4) ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan. (2) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada 1 (satu) kelompok Nasabah yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (4) ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan. (3) Dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan sebelum pemberian Pinjaman dilakukan. (4) Apabila Perusahaan memperoleh izin usaha kurang dari 1 (satu) bulan, dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Ekuitas dalam laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha. (5) Nasabah digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Nasabah mempunyai hubungan pengendalian dengan Nasabah lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, meliputi: a. Nasabah merupakan pengendali Nasabah lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Nasabah; c. Nasabah memiliki ketergantungan keuangan dengan Nasabah lain; d. Nasabah menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Nasabah lain dalam hal Nasabah lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada Perusahaan; dan/atau e. dewan komisaris dan/atau direksi Nasabah menjadi dewan komisaris dan/atau direksi pada Nasabah lain.

Pasal 170

(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal: a. penurunan Ekuitas; b. perubahan nilai tukar; c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok Nasabah; dan/atau e. perubahan ketentuan. (2) Pelampauan BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan. (3) Perusahaan wajib melakukan penyesuaian jika terdapat Pelampauan BMPP.

Pasal 171

(1) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP, Perusahaan wajib menyusun rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP serta target waktu penyelesaian.

Pasal 172

(1) Perusahaan wajib melakukan penyelesaian pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP secara segera dengan target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (2) ditetapkan: a. untuk pelanggaran BMPP paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; b. untuk pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan paling lambat 9 (sembilan) bulan; c. untuk pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf d ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan; dan/atau d. untuk pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf e ditetapkan paling lambat 18 (delapan belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 173

Perusahaan dilarang: a. membuat suatu perikatan atau perjanjian; atau b. MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan Perusahaan untuk memberikan Pinjaman, yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPP.

Pasal 174

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1), ayat (5), Pasal 169 ayat (1), ayat (2), Pasal 170 ayat (3), Pasal 171, Pasal 172 ayat (1), dan/atau Pasal 173 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 175

(1) Perusahaan wajib melakukan penilaian kualitas piutang: a. Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai; dan/atau b. Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia, yang diberikan. (2) Penilaian kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lancar; b. dalam perhatian khusus; c. kurang lancar; d. diragukan; dan e. macet. (3) Penilaian kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga Pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil. (4) Kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan: a. lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil sampai dengan 10 (sepuluh) hari kalender; b. dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil, yang telah melampaui 10 (sepuluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender; c. kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil, yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari kalender; d. diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil, yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender; dan e. macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil, yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara penilaian kualitas piutang Pinjaman oleh Perusahaan dengan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas piutang Pinjaman yang berlaku merupakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perusahaan wajib menyesuaikan kualitas piutang Pinjaman dengan penilaian kualitas piutang Pinjaman yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 176

(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) yang sama terhadap 1 (satu) Nasabah dengan lebih dari 1 (satu) Pinjaman. (2) Dalam MENETAPKAN kualitas piutang Pinjaman yang sama terhadap 1 (satu) Nasabah dengan lebih dari 1 (satu) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menggunakan kualitas piutang Pinjaman yang paling rendah. (3) Perusahaan dapat MENETAPKAN kualitas piutang Pinjaman yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu) Pinjaman yang dimiliki 1 (satu) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. piutang Pinjaman yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau b. nilai saldo piutang Pinjaman sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 177

(1) Perusahaan wajib menilai, memantau, dan melakukan langkah yang diperlukan untuk menjaga agar kualitas piutang Pinjaman senantiasa baik. (2) Piutang Pinjaman yang dikategorikan sebagai piutang Pinjaman bermasalah terdiri atas piutang Pinjaman dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. (3) Perusahaan wajib menjaga rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman yang telah dibentuk Perusahaan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). (4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Perusahaan untuk melakukan langkah: a. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan pemberian Pinjaman; b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan penilaian kualitas Pinjaman; c. meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai yang melaksanakan pemberian Pinjaman; d. memperbaiki struktur organisasi yang melaksanakan fungsi pemberian Pinjaman dan administrasi Pinjaman; e. memperbaiki kebijakan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai yang melaksanakan pemberian Pinjaman; dan/atau f. tindakan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 178

(1) Perusahaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap piutang Pinjaman. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan perubahan terhadap Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum fidusia. (3) Penerapan kebijakan restrukturisasi piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati- hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. (4) Perubahan terhadap Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: a. Nasabah masih mempunyai penghasilan; b. kegiatan usaha Nasabah masih mempunyai prospek; dan/atau c. nilai taksiran Benda Jaminan lebih tinggi dari nilai Pinjaman. (5) Kualitas piutang Pinjaman setelah restrukturisasi ditetapkan: a. paling tinggi sama dengan kualitas piutang Pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi, apabila Nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan; b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas piutang Pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi, setelah Nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175: 1. setelah penetapan kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau 2. dalam hal Nasabah tidak memenuhi syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian restrukturisasi, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kualitas piutang Pinjaman yang direstrukturisasi berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, dalam hal restrukturisasi piutang Pinjaman yang dilakukan Perusahaan tidak didukung dengan penerapan kebijakan restrukturisasi yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau bunga kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan restrukturisasi. (8) Penilaian kualitas piutang Pinjaman dalam restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dan dilengkapi dengan dokumen pendukung penilaian kualitas piutang Pinjaman. (9) Kualitas tambahan piutang Pinjaman sebagai bagian dari paket restrukturisasi ditetapkan sama dengan kualitas piutang Pinjaman yang direstrukturisasi.

Pasal 179

(1) Perusahaan wajib menghitung cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman. (2) Perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar: a. 1% (satu persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi Benda Jaminan; b. 5% (lima persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi Benda Jaminan; c. 15% (lima belas persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi Benda Jaminan; d. 50% (lima puluh persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas diragukan setelah dikurangi Benda Jaminan; atau e. 100% (seratus persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi Benda Jaminan. (3) Perusahaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Nilai Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat diperhitungkan sebagai sisa pokok Pinjaman ditetapkan paling tinggi senilai saldo piutang Pinjaman.

Pasal 180

(1) Perusahaan wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pinjaman sesuai standar akuntansi keuangan. (2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. (3) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.

Pasal 181

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1), ayat (6), Pasal 176 ayat (1), ayat (2), Pasal 177 ayat (1), ayat (3), Pasal 179 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 180 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 182

(1) Perusahaan dilarang memperoleh pendanaan selain berupa: a. penambahan Modal Disetor tidak melalui penawaran umum saham; b. pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan nonbank, lembaga, dan/atau badan usaha lain; c. pinjaman subordinasi; d. penerbitan efek melalui penawaran umum; e. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum; dan/atau f. sekuritisasi aset. (2) Perusahaan wajib menggunakan dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian secara tertulis.

Pasal 183

Dalam hal Perusahaan menerima pinjaman dari lembaga dan/atau badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b, Perusahaan wajib menerima pinjaman yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jumlah pinjaman paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap kreditur; b. jangka waktu pengembalian pinjaman paling singkat 1 (satu) tahun; c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan dan pemberi pinjaman; dan d. tidak dapat diperpanjang secara otomatis.

Pasal 184

Perusahaan yang menerima pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf c wajib memastikan pinjaman subordinasi dimaksud memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun; b. dalam hal terjadi Likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan dan pemberi pinjaman.

Pasal 185

Perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf d dan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan; b. memiliki Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2; c. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan/atau pembatasan kegiatan usaha; dan d. memiliki Ekuitas sesuai dengan ketentuan Ekuitas minimum bagi Perusahaan.

Pasal 186

Ketentuan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf d mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 187

(1) Perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf d wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas. (2) Pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum tercantum dalam Lampiran pada tabel 41 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pencatatan rencana penerbitan efek dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima.

Pasal 188

(1) Dalam hal Perusahaan menerbitkan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf e, Perusahaan wajib menerbitkan efek bersifat utang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan pemeringkatan dengan hasil pemeringkatan minimal layak investasi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Ketentuan penerbitan efek tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum.

Pasal 189

(1) Perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan. (2) Pelaporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum tercantum dalam Lampiran pada tabel 42 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pencatatan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima.

Pasal 190

(1) Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha nasional dapat menerima pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b dalam bentuk valuta asing. (2) Perusahaan yang akan menerima pinjaman dalam bentuk valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2; b. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan/atau pembatasan kegiatan usaha; dan c. memiliki Ekuitas sesuai dengan ketentuan Ekuitas minimum bagi Perusahaan. (3) Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha nasional yang menerima pendanaan berupa: a. pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b; b. pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf c; c. penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1); dan d. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf e, dalam bentuk valuta asing wajib melakukan lindung nilai secara penuh. (4) Lindung nilai secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan untuk pokok pinjaman, suku bunga pinjaman, dan/atau jangka waktu pembayaran.

Pasal 191

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 187 ayat (1), Pasal 188 ayat (1), Pasal 189 ayat (1), dan/atau Pasal 190 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 192

(1) Perusahaan dilarang melakukan penyertaan langsung selain pada: a. perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA; dan/atau b. perusahaan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan. (2) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan dilarang lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan. (3) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan kepada entitas dalam 1 (satu) grup dilarang lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan. (4) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada saat melakukan penyertaan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Perusahaan Pergadaian yang melakukan penyertaan langsung kepada Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan.

Pasal 193

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 194

(1) Perusahaan wajib memenuhi Ekuitas paling sedikit: a. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; b. Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) untuk lingkup wilayah usaha provinsi; dan c. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup usaha nasional. (2) Perusahaan wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen).

Pasal 195

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 196

(1) Perusahaan wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan paling sedikit Peringkat Komposit 3. (2) Tingkat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor: a. permodalan; b. kualitas piutang Pinjaman; c. rentabilitas; d. likuiditas; dan e. manajemen. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 197

(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf a meliputi penilaian terhadap kecukupan, proyeksi, dan kemampuan permodalan dalam mengantisipasi risiko. (2) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap parameter pemenuhan ketentuan: a. Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1); dan b. rasio Ekuitas dibandingkan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2). Bagian Ketiga Kualitas Piutang Pinjaman

Pasal 198

Penilaian terhadap faktor kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. kualitas piutang Pinjaman; b. konsentrasi eksposur risiko; c. kecukupan kebijakan dan prosedur; d. dokumentasi pemberian pinjaman; dan e. kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah.

Pasal 199

Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba; dan b. tingkat efisiensi operasional.

Pasal 200

(1) Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf d meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, jangka panjang, dan potensi terjadinya ketidaksesuaian antara kewajiban jangka pendek dan jangka panjang; dan b. kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas. (2) Perusahaan wajib menjaga rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen). (3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membandingkan aset lancar dan liabilitas lancar.

Pasal 201

Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf e meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. kualitas manajemen umum, termasuk pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak lain; b. penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko Perusahaan; dan c. kepatuhan Perusahaan terhadap Prinsip Syariah dan pelaksanaan fungsi sosial, bagi Perusahaan Pergadaian Syariah.

Pasal 202

(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) ditetapkan peringkatnya berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur. (2) Peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan: a. peringkat 1; b. peringkat 2; c. peringkat 3; d. peringkat 4; dan e. peringkat 5.

Pasal 203

(1) Peringkat Komposit ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) dengan memperhatikan materialitas dan signifikasi masing-masing faktor. (2) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan: a. Peringkat Komposit 1; b. Peringkat Komposit 2; c. Peringkat Komposit 3; d. Peringkat Komposit 4; dan e. Peringkat Komposit 5. (3) Peringkat Komposit 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (4) Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (5) Peringkat Komposit 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (6) Peringkat Komposit 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (7) Peringkat Komposit 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 204

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) dan/atau Pasal 200 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 205

(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. laporan bulanan; dan b. laporan keuangan tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan nonbank.

Pasal 206

(1) Kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b berlaku bagi Perusahaan yang memenuhi kriteria: a. Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan lingkup wilayah usaha nasional; dan b. Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota yang memiliki Ekuitas paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) Perusahaan wajib memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam situs web Perusahaan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya. (4) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan tahun takwim. (5) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (6) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan. (7) Dalam hal Perusahaan memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.

Pasal 207

(1) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b wajib disusun dalam mata uang rupiah. (3) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 208

(1) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b wajib mengungkapkan hal audit utama kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan pengungkapan hal audit utama dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika: a. ketentuan peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan yang dipilih sebagai hal audit utama ke publik; dan/atau b. dalam kondisi memiliki konsekuensi merugikan kepentingan publik yang melebihi dari manfaatnya.

Pasal 209

Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1), Perusahaan wajib menyampaikan laporan sewaktu-waktu jika diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 210

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1), Pasal 206 ayat (2), ayat (3), Pasal 207, Pasal 208 ayat (1), dan/atau Pasal 209 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 211

(1) Perusahaan menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pasal 212

(1) Perusahaan menyusun dan menerapkan strategi antifraud secara efektif. (2) Penyusunan dan penerapan strategi antifraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan.

Pasal 213

(1) Perusahaan menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara efektif. (2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Pasal 214

(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN pemilik manfaat dari Perusahaan. (2) Penetapan pemilik manfaat Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain. (3) Perusahaan wajib menyampaikan laporan atas penetapan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perubahan pemilik manfaat, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya penetapan atau perubahan atas pemilik manfaat Perusahaan. (4) Selain penetapan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak yang memenuhi syarat sebagai pemilik manfaat Perusahaan.

Pasal 215

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. berupa peringatan tertulis. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 216

(1) Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan. (2) Pengawasan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank. (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terintegrasi terhadap Perusahaan yang merupakan bagian dari konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan.

Pasal 217

(1) Status pengawasan Perusahaan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Status pengawasan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan normal; b. pengawasan intensif; atau c. pengawasan khusus. (3) Penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas faktor: a. Peringkat Komposit; dan/atau b. parameter kuantitatif. (4) Penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat sesuai penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan kondisi Perusahaan yang didasarkan atas faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 218

Penetapan Perusahaan dalam status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2) huruf b, jika: a. Tingkat Kesehatan Perusahaan ditetapkan pada Peringkat Komposit 4 (empat); dan/atau b. memenuhi parameter kuantitatif yang terdiri atas: 1. rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (dua puluh lima persen); dan/atau 2. rasio saldo kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto lebih besar 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 219

(1) Perusahaan dengan status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Perusahaan masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan Perusahaan paling banyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan. (4) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.

Pasal 220

Penetapan Perusahaan dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2) huruf c, jika: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) atau ayat (2) berakhir dan Perusahaan masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218; b. Tingkat Kesehatan Perusahaan ditetapkan pada Peringkat Komposit 5 (lima); c. memenuhi parameter kuantitatif yang terdiri atas: 1. rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau 2. rasio saldo kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen); dan/atau d. memenuhi kriteria selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang berdampak pada kelangsungan usaha Perusahaan dan/atau merugikan kepentingan Nasabah/masyarakat secara signifikan.

Pasal 221

(1) Perusahaan dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2) huruf c, jangka waktu status pengawasan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila jangka waktu Perusahaan dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan Perusahaan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan. (4) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.

Pasal 222

Perusahaan yang memenuhi kriteria pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 atau pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 dapat tidak ditetapkan dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus jika: a. Perusahaan dalam proses Penggabungan, Peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau b. Perusahaan dalam proses penambahan setoran modal yang paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal.

Pasal 223

Perusahaan dengan status pengawasan khusus ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan dalam hal: a. batas waktu status pengawasan khusus berakhir; dan b. Perusahaan masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220.

Pasal 224

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Perusahaan dengan status pengawasan khusus tidak dapat disehatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan. (2) Pencabutan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada: a. Direksi; b. Dewan Komisaris; dan c. PSP. (3) Pencabutan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 225

Tindak lanjut status pengawasan dan tata cara penyampaian laporan status pengawasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank.

Pasal 226

(1) Permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 46 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 57 ayat (5), Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 72 ayat (5), Pasal 73 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 77 ayat (4), Pasal 80 ayat (2), Pasal 81 ayat (2), Pasal 83 ayat (2), Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), Pasal 91 ayat (2), Pasal 99 ayat (3), Pasal 101 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), Pasal 111 ayat (4), Pasal 139 ayat (2), Pasal 140 ayat (3), Pasal 165 ayat (2), Pasal 189 ayat (2), dan/atau Pasal 214 ayat (3) disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dengan penyampaian permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan tidak perlu menyampaikan dokumen cetak. (3) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan setiap dokumen yang disampaikan secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan merupakan dokumen sesuai dengan dokumen aslinya. (4) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, Perusahaan menyampaikan permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan dalam bentuk data elektronik melalui surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 227

(1) Perusahaan wajib menyimpan dokumen cetak atas dokumen perizinan, persetujuan, dan pelaporan yang telah disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1). (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan/atau validasi atas kebenaran dan kewajaran dokumen cetak permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) yang telah disampaikan oleh Perusahaan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan wajib menyediakan dokumen cetak permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) yang telah disampaikan oleh Perusahaan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan pada saat pelaksanaan verifikasi dan/atau validasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 228

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (3) dan/atau Pasal 227 ayat (1), ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. berupa peringatan tertulis. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 229

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Perusahaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana yang akan dilakukan Perusahaan; dan b. jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Pasal 230

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 231

Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 232

(1) Izin usaha perusahaan pergadaian swasta yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.01/2016 tentang Usaha Pergadaian, dinyatakan tetap berlaku sebagai izin usaha Perusahaan. (2) Izin usaha perusahaan pergadaian pemerintah yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.01/2016 tentang Usaha Pergadaian, dinyatakan berlaku sebagai izin usaha Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 233

Permohonan perizinan dan permohonan persetujuan yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan yang belum memperoleh persetujuan atau penolakan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Pasal 234

Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus melaporkan penetapan PSP dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 235

Ketentuan pemenuhan kewajiban Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak berlaku bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 236

Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait larangan rangkap jabatan bagi Penaksir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 237

(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus memenuhi ketentuan mengenai kewajiban untuk terdaftar sebagai anggota Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Asosiasi yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Asosiasi harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Ketentuan mengenai kewajiban Asosiasi untuk memiliki fungsi komite etik dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 238

Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait rasio pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 239

Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 240

Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait: a. BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1), Pasal 169 ayat (1), dan Pasal 169 ayat (2); b. kualitas piutang Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf b; c. rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3); d. cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1); e. cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1); f. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf a dan Pasal 220 huruf b; g. kriteria rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf b angka 1 dan Pasal 220 huruf c angka 1; dan h. kriteria rasio saldo kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf b angka 2 dan Pasal 220 huruf c angka 2, mulai berlaku tanggal 31 Desember 2025.

Pasal 241

Ketentuan mengenai penilaian Tingkat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 242

Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait kualitas piutang Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan Gadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf a mulai berlaku tanggal 31 Desember 2026.

Pasal 243

(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 244

(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan kabupaten/kota pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf a untuk pertama kali mulai berlaku pada periode laporan bulanan Desember 2026. (2) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan kabupaten/kota pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait: a. penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b; b. pemuatan laporan keuangan tahunan ke dalam situs web Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3); dan c. pengungkapan hal audit utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1), untuk pertama kali mulai berlaku pada periode laporan keuangan tahunan yang berakhir 31 Desember 2026.

Pasal 245

(1) Perjanjian terkait pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai, pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia, dan pelayanan jasa titipan yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan perjanjian berakhir. (2) Perjanjian terkait kerja sama Perusahaan dengan pihak lain melalui Pinjaman penerusan atau Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan perjanjian berakhir. (3) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlukan perubahan dan/atau perpanjangan perjanjian setelah diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan dan/atau perpanjangan atas perjanjian tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 246

(1) Sertifikat kompetensi kerja di bidang penaksiran Benda Jaminan yang diperoleh dari: a. LSP; dan/atau b. pihak yang lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. (2) Dalam hal LSP yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penaksiran Benda Jaminan belum terbentuk, sertifikasi kompetensi kerja di bidang penaksiran Benda Jaminan dapat dilaksanakan oleh: a. LSP; b. Asosiasi; dan/atau c. pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan. (3) LSP, Asosiasi, dan/atau pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan yang telah melaksanakan sertifikasi di bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus memenuhi ketentuan sebagai LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 247

(1) Sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Perusahaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi lanjutan sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 248

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 5913), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 249

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 5913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 250

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024 WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MIRZA ADITYASWARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж