Langsung ke konten

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN

POJK No. 38 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 2

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025 LAINNYA , ttd. AGUSMAN Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum ttd. Aat Windradi --- --- Page 3 --- -17-