PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan layanan
pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 2
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2025
LAINNYA
,
ttd.
AGUSMAN
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Kepala Direktorat Pengembangan Hukum
Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
---
--- Page 3 ---
-17-
