Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

POJK No. 38 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. 2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 3. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 4. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. 5. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang melakukan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. 6. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS pada badan hukum koperasi. 7. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan direksi pada badan hukum koperasi. 8. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan dewan komisaris pada badan hukum koperasi. 9. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. 10. Pencabutan Izin Usaha Perusahaan adalah dicabutnya izin usaha Perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena Perusahaan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau dinyatakan pailit oleh pengadilan. 11. Pembubaran Perusahaan yang selanjutnya disebut Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum Perusahaan setelah Pencabutan Izin Usaha Perusahaan. 12. Likuidasi Perusahaan yang selanjutnya disebut Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Perusahaan sebagai akibat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan dan Pembubaran. 13. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan. 14. Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 15. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 16. Peserta adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 17. Kreditor adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada Perusahaan termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah dan pegawai Perusahaan. 18. Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 19. Dana Tabarru' adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 20. Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi tanahud, hasil investasi dana tanahud, qardh dari dana perusahaan kepada dana tanahud, dan/atau dana tanahud dari reasuradur, yang penggunaannya sesuai dengan akad hibah Dana Tanahud. 21. Neraca Penutupan adalah neraca Perusahaan per tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. 22. Neraca Sementara Likuidasi adalah neraca Perusahaan per tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan yang telah diaudit dengan memperhitungkan: a. posisi aset berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat direalisasikan; dan b. posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Kreditor. 23. Neraca Akhir Likuidasi adalah neraca yang disampaikan oleh Tim Likuidasi setelah proses Likuidasi selesai atau berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi. 24. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. 25. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. 26. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan pelindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit. 27. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah. 28. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional. 29. Hari adalah hari kalender. 30. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 2. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi. (2) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. (3) Untuk memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi harus menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi; b. daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi; dan c. surat pernyataan calon anggota Tim Likuidasi yang memuat paling sedikit: a. kesediaan untuk melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. komitmen untuk menyelesaikan Likuidasi sesuai dengan jangka waktu dalam rencana kerja. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPS. (5) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya dokumen secara lengkap. (6) Apabila telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) OJK belum memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi, OJK dianggap menyetujui susunan calon anggota Tim Likuidasi yang diajukan. (7) Dalam hal OJK menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya pemberitahuan dari OJK. 3. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 6 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN Pembubaran dan tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, OJK: a. MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi; b. mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas; c. memerintahkan Tim Likuidasi melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memerintahkan Tim Likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada OJK. (1a) Pendaftaran dan pemberitahuan Pembubaran serta pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Likuidasi berdasarkan perintah OJK. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. Pembubaran dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat Tim Likuidasi; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan. (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 4. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 9 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan Pembubaran; b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan; c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan; d. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil apabila diperlukan kepada OJK; e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi kepada: 1. RUPS, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau 2. OJK, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK; e1. mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk melakukan pengkinian data laporan debitur dalam sistem layanan informasi keuangan dalam hal Perusahaan yang dicabut izin usahanya merupakan pelapor sistem layanan informasi keuangan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan; dan f. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses Likuidasi. 5. Ketentuan ayat (5) Pasal 15 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi. (2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka: a. RUPS berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK; atau b. OJK dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK. (3) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. alasan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; b. laporan perkembangan proses Likuidasi sampai dengan tanggal permohonan beserta bukti pendukungnya; dan c. rencana kerja dan anggaran biaya selama perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama. (5) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikarenakan adanya gugatan atau sengketa pada aset bermasalah Perusahaan dalam Likuidasi, OJK menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (6) OJK berwenang MENETAPKAN langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta penjelasan ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi. (2) Keanggotaan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang perasuransian; dan b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi. (2a) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK. (2b) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) belum tersedia, sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dapat diperoleh dari lembaga/instansi lain. (3) Sesama anggota Tim Likuidasi, antara anggota Tim Likuidasi dengan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, serta antara anggota Tim Likuidasi dan tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan keluarga: a. suami atau istri; b. orang tua dan anak; c. orang tua dari suami atau istri; d. suami atau istri dari anak; e. saudara kandung/tiri; atau f. saudara kandung/tiri dari suami/istri. 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Dalam hal Perusahaan dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya dalam pembagian harta kekayaan Perusahaan. (2) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah. (3) Dalam hal Dana Asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional. (4) Dalam hal setelah seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah telah dipenuhi terdapat kelebihan Dana Asuransi, Dana Asuransi dimaksud dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah. (5) Dana investasi Pemegang Polis asuransi PAYDI hanya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada Pemegang Polis yang bersangkutan. (6) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dilikuidasi, Dana Tabarru', Dana Tanahud, dan dana investasi Peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Pemegang Polis, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi syariah. (7) Dalam hal terdapat kelebihan Dana Tabarru', Dana Tanahud, dan dana investasi Peserta setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kelebihan Dana Tabarru', Dana Tanahud, dan dana investasi Peserta dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi syariah. 8. Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Dalam rangka pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Tim Likuidasi dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dalam Likuidasi harus mengupayakan agar pertanggungan polis asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah yang masih berlaku (in force) dapat terus berlaku dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain. (2) Dalam rangka melakukan pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi harus terlebih dahulu memberitahukan rencana pengalihan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (3) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dilakukan pada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang memiliki bidang usaha yang sama; dan b. tidak menyebabkan perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan terkait kesehatan keuangan yang berlaku di bidang perasuransian. (4) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain, Tim Likuidasi mengembalikan premi atau kontribusi. (5) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan pengembalian premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan nilai sisa pertanggungan. (6) Dalam hal aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban Perusahaan, pengalihan portofolio pertanggungan dan pengembalian premi atau kontribusi dilakukan secara proporsional. 9. Penjelasan Pasal 26 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Hasil pencairan aset selain Dana Asuransi, Dana Tabarru’, atau Dana Tanahud digunakan untuk membayar kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah, setelah dikurangi gaji terutang dan biaya pelaksanaan Likuidasi. (2) Pembayaran kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Dana Asuransi, Dana Tabarru’, atau Dana Tanahud tidak cukup membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah. (3) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari hasil pencairan aset dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus pada akhir masa Likuidasi sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lain. (4) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK. 11. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan dari hasil pencairan aset di luar dana jaminan, Dana Asuransi, Dana Tabarru’, atau Dana Tanahud dilakukan dengan mendahulukan gaji terutang, biaya pelaksanaan Likuidasi, dan hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah. (2) Pembayaran kepada Kreditor selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Ketentuan ayat (8) Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Dalam hal terdapat sisa hasil Likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi, sisa hasil Likuidasi tersebut merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi. (2) Sisa hasil Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibagikan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses Likuidasi selesai. (3) Kreditor yang belum mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5), dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses Likuidasi selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui OJK dan ditujukan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi. (5) OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk memblokir sisa hasil Likuidasi yang menjadi hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada sisa hasil Likuidasi yang merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi. (7) Berdasarkan permintaan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran sisa hasil Likuidasi sebesar tagihan dimaksud untuk membayar tagihan yang telah diverifikasi. (8) Apabila: a. setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir: 1. tidak ada tagihan yang diajukan melalui OJK kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi; atau 2. ada tagihan tetapi masih terdapat sisa hasil Likuidasi; atau b. sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Perusahaan tidak memiliki Kreditor, OJK meminta pencabutan pemblokiran kepada instansi yang berwenang atas sisa hasil Likuidasi tersebut untuk diambil oleh pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi. 13. Penjelasan Pasal 29 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya Likuidasi menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. (2) Dalam hal Perusahaan tidak memiliki aset likuid selain dana jaminan, untuk melindungi kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada hasil pengelolaan dana jaminan. 15. Ketentuan ayat (4) Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi, Tim Likuidasi wajib mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada Kreditor termasuk tindak lanjut apabila Kreditor tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir. (2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengumuman. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) Surat Kabar. (4) Dalam hal Kreditor belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dana yang menjadi hak Kreditor tersebut dititipkan pada pengadilan atau balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada Kreditor yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak Kreditor yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh Kreditor yang bersangkutan, maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara. 16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 39 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan: a. Neraca Akhir Likuidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK; dan b. laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada RUPS, paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (2) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada OJK dengan tembusan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. penerimaan hasil Likuidasi; b. biaya Likuidasi; c. pembayaran kewajiban kepada Kreditor; d. sisa aset kas atau setara kas; e. sisa aset bermasalah; dan f. sisa kewajiban yang belum dibayarkan. (4) OJK melakukan penelaahan atas Neraca Akhir Likuidasi yang disampaikan Tim Likuidasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak disampaikan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) OJK menyampaikan pendapat atas hasil penelaahan dari Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Tim Likuidasi. 17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) RUPS mempertimbangkan pendapat OJK atas Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) sebelum menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Dalam hal RUPS telah menerima laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS, RUPS: a. meminta Tim Likuidasi untuk: 1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar; 2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; dan 3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan b. membubarkan Tim Likuidasi. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanggungjawaban diterima RUPS. 18. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban kepada OJK, OJK MEMUTUSKAN menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OJK menerima laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4). (2) Dalam hal laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi telah diterima oleh OJK, OJK: a. meminta Tim Likuidasi untuk: 1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar; 2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; 3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan 4. menyerahkan seluruh dokumen Perusahaan dalam Likuidasi kepada OJK; b. membubarkan Tim Likuidasi; dan c. memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah nonaktif. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanggungjawaban diterima oleh OJK. (4) Dalam hal OJK MEMUTUSKAN tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, OJK dapat melakukan langkah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Dalam hal Tim Likuidasi terindikasi melakukan kecurangan atau tindak pidana dalam proses Likuidasi, OJK berwenang melaporkan Tim Likuidasi kepada pihak yang berwajib. 20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Status badan hukum Perusahaan yang dilikuidasi berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya Likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a angka 1 dan Pasal 41 ayat (2) huruf a angka 1. 21. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi wajib bertanggung jawab atas setiap proses dan pelaksanaan Pembubaran dan Likuidasi. 22. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK. (2) Perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menyelesaikan seluruh kewajiban Perusahaan termasuk kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (3) Dihapus. 23. Ketentuan ayat (2) Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada seluruh Kreditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta tidak boleh merugikan atau mengurangi hak Kreditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (2) Dalam hal Perusahaan yang menghentikan kegiatan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah tidak memiliki Peserta, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud yang ada wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah. (3) Dalam hal penyelesaian kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dilakukan dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, Perusahaan wajib memberitahukan rencana pengalihan portofolio pertanggungan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta melalui: a. pengumuman rencana penghentian kegiatan usaha dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b; dan b. surat kepada setiap Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (4) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; b. dilakukan pada Perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama; dan c. tidak menyebabkan Perusahaan yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. 24. Ketentuan Pasal 49 huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Setelah seluruh kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diselesaikan, Direksi wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang paling sedikit memuat: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Perusahaan; b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban Perusahaan; d. neraca akhir Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban Perusahaan telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi. 25. Ketentuan ayat (2) Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) OJK melakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan secara lengkap, OJK mencabut izin usaha Perusahaan. 26. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 50A dan 50B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

Sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Perusahaan menyelenggarakan RUPS untuk: a. MEMUTUSKAN Pembubaran; dan b. membentuk Tim Likuidasi untuk: 1. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; 2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan 3. melaksanakan urusan lain terkait dengan proses Pembubaran dan pengakhiran perusahaan, dalam jangka waktu tertentu sampai dengan Tim Likuidasi dibubarkan.

Pasal 50

OJK berwenang MENETAPKAN mekanisme dan persyaratan Likuidasi yang berbeda akibat penghentian kegiatan usaha atas permintaan Perusahaan. 27. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan hanya dapat diajukan oleh OJK. (2) Kreditor berdasarkan penilaiannya bahwa Perusahaan memenuhi persyaratan dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan yang bersangkutan kepada pengadilan niaga. (3) Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi dirinya sendiri. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan ditandatangani oleh Kreditor atau kuasanya yang paling sedikit memuat: a. identitas Kreditor, paling sedikit meliputi nama lengkap dan alamat Kreditor; b. nama Perusahaan yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga; c. uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi: 1. kewenangan pengadilan niaga; 2. kedudukan hukum (legal standing) Kreditor yang berisi uraian yang jelas mengenai hak Kreditor untuk mengajukan permohonan; dan 3. alasan permohonan pernyataan pailit diuraikan secara jelas dan rinci; dan d. hal yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan niaga. (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan pernyataan pailit Perusahaan, paling sedikit berupa: a. bukti identitas diri Kreditor; b. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan; c. daftar calon saksi dan/atau ahli disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Kreditor bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli; dan d. daftar bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, jika dipandang perlu. 28. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. (2) OJK memeriksa permohonan berikut alat bukti yang disampaikan oleh Kreditor. (3) Apabila permohonan belum lengkap, OJK memberitahukan kepada Kreditor tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Kreditor harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak surat pemberitahuan diterima. (4) Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap gugur dan selanjutnya OJK mengembalikan berkas permohonan kepada Kreditor. 29. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5); c. kemampuan keuangan Perusahaan untuk membayar utang atau kewajiban; d. kelangsungan usaha Perusahaan; e. status pengawasan Perusahaan; f. pengenaan sanksi administratif terhadap Perusahaan; dan g. suatu kondisi tertentu. (2) Dalam hal OJK menolak permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), OJK menyampaikan penolakan permohonan tersebut secara tertulis kepada Kreditor disertai dengan alasan penolakan. (3) Dalam hal OJK menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat: a. menyarankan kepada Kreditor untuk menyelesaikan sengketa dengan Perusahaan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau peradilan perdata; b. memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara damai; atau c. melakukan tindakan lainnya yang dapat membantu penyelesaian sengketa. (4) Dalam hal OJK menyetujui permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka OJK segera menyampaikan permohonan pernyataan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Biaya permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga ditanggung oleh Kreditor. 30. Ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, OJK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk: a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Perusahaan; atau b. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi: 1. pengelolaan usaha Perusahaan; dan 2. pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Perusahaan yang dalam Kepailitan merupakan wewenang kurator. (2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Balai Harta Peninggalan; atau b. kurator lainnya. (3) Dalam mengajukan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, OJK mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan; b. memiliki keahlian khusus dalam mengurus dan/atau membereskan harta pailit; c. tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara; d. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; dan e. terdaftar pada kementerian yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. 31. Di antara BAB IV dengan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG 32. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 59A, Pasal 59B, Pasal 59C, dan Pasal 59D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan hanya dapat diajukan oleh OJK. (2) Kreditor berdasarkan penilaiannya bahwa Perusahaan memenuhi persyaratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan yang bersangkutan kepada pengadilan niaga. (3) Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi dirinya sendiri. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan ditandatangani oleh Kreditor atau kuasanya yang paling sedikit memuat: a. identitas Kreditor, paling sedikit meliputi nama lengkap dan alamat Kreditor; b. nama Perusahaan yang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh pengadilan niaga; c. uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi: 1. kewenangan pengadilan niaga; 2. kedudukan hukum (legal standing) Kreditor yang berisi uraian yang jelas mengenai hak Kreditor untuk mengajukan permohonan; dan 3. alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diuraikan secara jelas dan rinci; dan d. hal yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan niaga. (5) Selain memenuhi ketentuan pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan, yang paling sedikit berupa: a. bukti identitas diri Kreditor; b. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan; c. daftar calon saksi dan/atau ahli disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Kreditor bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli; dan d. daftar bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.

Pasal 59

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A ayat (1) ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. (2) OJK memeriksa permohonan berikut alat bukti yang disampaikan oleh Kreditor. (3) Apabila permohonan belum lengkap, OJK memberitahukan kepada Kreditor tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Kreditor harus melengkapinya dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak surat pemberitahuan diterima. (4) Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap gugur dan selanjutnya OJK mengembalikan berkas permohonan kepada Kreditor.

Pasal 59

(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat: a. meminta keterangan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Kreditor, Perusahaan yang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau pihak lain; dan/atau b. melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan.

Pasal 59

(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan kepada pengadilan niaga dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A ayat (4) dan ayat (5); c. kemampuan keuangan Perusahaan untuk membayar utang atau kewajiban; d. kelangsungan usaha Perusahaan; e. status pengawasan Perusahaan; f. pengenaan sanksi administratif terhadap Perusahaan; dan g. suatu kondisi tertentu. (2) Dalam hal OJK menolak permohonan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), OJK menyampaikan penolakan permohonan tersebut secara tertulis kepada Kreditor disertai dengan alasan penolakan. (3) Dalam hal OJK menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat: a. menyarankan kepada Kreditor untuk menyelesaikan sengketa dengan Perusahaan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau peradilan perdata; b. memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara damai; atau c. melakukan tindakan lainnya yang dapat membantu penyelesaian sengketa. (4) Dalam hal OJK menyetujui permohonan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), OJK segera menyampaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan kepada pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada pengadilan niaga ditanggung oleh Kreditor. 33. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7), Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 42A, Pasal 43 ayat (1), Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan/atau Pasal 49 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. 34. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA KETENTUAN LAIN-LAIN 35. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 60C, Pasal 60D, dan Pasal 60E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), OJK berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.

Pasal 60

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan penjaminan polis mulai berlaku, pengaturan mengenai Pembubaran dan Likuidasi bagi peserta penjaminan polis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 60

Dalam hal pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara, terbukti bersalah sehingga menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya, pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara ditambahkan dalam basis data rekam jejak pihak terkait lembaga jasa keuangan dalam sistem OJK.

Pasal 60

(1) Perusahaan menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam pelaksanaan Pembubaran, Likuidasi, Kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pasal 60

OJK berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan OJK ini. #### Pasal II 1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, seluruh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang telah diberikan dalam pelaksanaan proses Pembubaran dan Likuidasi dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelaksanaan proses Pembubaran dan Likuidasi yang sedang berjalan dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж