Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
2. Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
3. Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau penutupan reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
4. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
5. Konsultan Aktuaria adalah aktuaris yang bekerja pada kantor konsultan aktuaria dan memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian.
6. Akuntan Publik adalah akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik dan memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian.
7. Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian aset dan memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian.
8. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada direksi atau yang setara terkait penyelenggaraan kegiatan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan
reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
9. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
10. Kekayaan adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
11. Pemblokiran adalah tindakan penghentian aktivitas apapun termasuk berupa pengurangan nilai, pengalihan, penukaran, penempatan, pembagian, dan/atau pencairan atas sebagian atau seluruh Kekayaan dalam jangka waktu tertentu.
2. Judul Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
