Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum untuk selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Laporan Publikasi adalah laporan yang disampaikan oleh Bank kepada masyarakat dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Pengendalian adalah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan.
4. Entitas Induk adalah entitas yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan.
5. Entitas Anak adalah entitas yang dikendalikan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan.
6. Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
7. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
8. Perusahaan Publik adalah perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 2
(1) Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi.
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan;
c. laporan publikasi informasi atau fakta material;
d. laporan publikasi suku bunga dasar kredit; dan
e. laporan lain.
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan;
c. laporan publikasi informasi atau fakta material;
dan
d. laporan lain.
(4) Laporan publikasi bulanan terdiri atas:
a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan; dan
b. laporan publikasi suku bunga dasar kredit.
(5) Laporan publikasi triwulanan terdiri atas:
a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan; dan
b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan.
(6) Laporan publikasi tahunan terdiri atas:
a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan; dan
c. laporan lain.
(7) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, laporan publikasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencakup laporan publikasi suku bunga dasar kredit.
(8) Laporan publikasi insidentil terdiri dari laporan publikasi informasi atau fakta material.
(9) Laporan Publikasi wajib disajikan dalam mata uang Rupiah.
Pasal 3
Direksi dan dewan komisaris Bank bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
(1) Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi bulan Desember wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk:
a. laporan keuangan secara individu; dan/atau
b. laporan keuangan secara konsolidasi.
(4) Bank yang memiliki dan mengendalikan Entitas Anak wajib menyusun laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Ruang lingkup dan prosedur penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(6) Bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, ruang lingkup laporan keuangan mencakup:
a. laporan keuangan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
b. laporan keuangan seluruh kantor cabang pembantu dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang ada di INDONESIA.
(7) Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b.
Pasal 5
Anggota direksi Bank wajib:
a. menunjuk pejabat eksekutif yang kompeten sesuai dengan kompleksitas usaha Bank sebagai penyusun laporan keuangan; dan
b. memastikan penyusun laporan keuangan mengkinikan kompetensi sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Bank.
Pasal 6
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (9), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), dan/atau Pasal 5, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan setelah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank;
b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
d. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 7
(1) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun berdasarkan periode:
a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan;
b. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan; dan
c. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan.
(2) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a untuk posisiakhir bulan Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November.
(2) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi ringkasan laporan keuangan Bank secara individu.
Pasal 9
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi akhir bulan laporan.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi ringkasan laporan keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus, serta susunan Dewan Pengawas Syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(3) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan:
a. untuk laporan keuangan periode pembanding yaitu periode sesuai standar akuntansi keuangan;
dan
b. untuk informasi kinerja keuangan periode pembanding yaitu periode triwulan yang sama pada tahun sebelum periode pelaporan.
Pasal 11
(1) Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, menambahkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan dengan:
a. laporan distribusi bagi hasil;
b. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan
c. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan dalam laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember.
Pasal 12
(1) Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha menambahkan informasi laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan dengan:
a. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau
b. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk yang meliputi seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan.
(2) Laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. laporan keuangan yang tidak diaudit untuk posisi akhir bulan Juni; dan
b. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk posisi akhir bulan Desember.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan akhir Tahun Buku dan periode audit atas laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk, Bank dapat menyajikan laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk untuk posisi akhir bulan Desember yang belum diaudit, dengan mencantumkan keterangan “Tidak diaudit/Unaudited” pada laporan keuangan.
Pasal 13
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi akhir bulan Desember.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Selain mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar atau media elektronik lain.
(5) Pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani paling sedikit oleh direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi.
(6) Dalam hal direksi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan, anggota direksi lain yang menjalankan fungsi dari direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi menandatangani laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum.
(7) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik:
a. batas waktu pengumuman kepada masyarakat dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) posisi akhir bulan Juni mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik; dan
b. batas waktu pengumuman kepada masyarakat dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret dan bulan September yaitu:
1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik;
2) paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik;
atau 3) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan tidak diaudit atau ditelaah oleh akuntan publik.
(2) Dalam hal laporan publikasi keuangan akan diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir bulan laporan.
Pasal 15
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
(3) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi informasi umum, informasi kinerja keuangan, eksposur risiko dan permodalan, tata kelola Bank, laporan keuangan yang telah diaudit, serta informasi terkait dengan kelompok usaha Bank.
(4) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
(5) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank juga memenuhi cakupan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 16
Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, menambahkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan dengan:
a. laporan distribusi bagi hasil;
b. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan
c. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
Pasal 17
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku.
(6) Penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan surat komentar (management letter) atas audit laporan publikasi keuangan tahunan Bank.
(7) Dalam hal laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan tidak disertai dengan surat komentar (management letter), Bank menyampaikan dokumen pendukung lain.
Pasal 18
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(2) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 19
(1) Bank menyusun dan mengumumkan laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan.
(2) Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi permodalan, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan tata kelola.
(3) Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah menambahkan informasi risiko investasi dan risiko imbal hasil pada laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan.
(4) Bank menyusun laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip:
a. jelas;
b. komprehensif;
c. bermanfaat;
d. konsisten; dan
e. dapat diperbandingkan.
(5) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
(1) Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disusun dan disajikan dalam bentuk:
a. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan; dan
b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 21
(1) Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode pelaporan.
(2) Dalam hal laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pertama kali, periode pembanding ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Informasi Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan disajikan dalam dokumen tersendiri.
Pasal 22
Bank menyusun dan mengumumkan laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September.
Pasal 23
(1) Bank wajib mengumumkan laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada situs web Bank.
(2) Pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir.
Pasal 24
Bank menyusun dan mengumumkan laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b untuk posisi akhir bulan Desember.
Pasal 25
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan laporan eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank; dan
b. menambahkan laporan informasi eksposur risiko dan permodalan pada laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir.
Pasal 26
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi informasi atau fakta material secara insidentil.
(2) Laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi keputusan pihak-pihak yang berkepentingan atas informasi atau fakta.
(3) Laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. 1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
b. 1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris perusahaan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sepanjang diberi kuasa tertulis oleh direksi bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik.
(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 27
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan laporan publikasi informasi atau fakta material pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan laporan publikasi informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman laporan publikasi informasi atau fakta material pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
(3) Tata cara penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan publikasi informasi atau fakta material secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
Pasal 28
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Bank wajib memenuhi cakupan laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
(2) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, laporan publikasi informasi atau fakta material wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten dan/atau Perusahaan Publik.
(3) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 29
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi suku bunga dasar kredit.
(2) Laporan publikasi suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis kredit:
a. korporasi;
b. ritel;
c. mikro; dan
d. konsumsi (KPR dan non-KPR).
(3) Perhitungan suku bunga dasar kredit hanya berlaku untuk kredit yang diberikan dalam mata uang Rupiah.
(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara perhitungan suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 30
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, wajib:
a. mengumumkan persentase suku bunga dasar kredit pada situs web Bank;
b. mengumumkan persentase suku bunga dasar kredit di setiap kantor Bank; dan
c. menyampaikan laporan publikasi suku bunga dasar kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengkinian publikasi persentase suku bunga dasar kredit pada situs web Bank dan media publikasi di setiap kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan setiap adanya perubahan.
(3) Pengumuman di kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh nasabah.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi suku bunga dasar kredit melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 31
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan lain.
(2) Laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi laporan tahunan kelompok usaha bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
Pasal 32
(1) Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha menyampaikan laporan kelompok usaha yaitu:
a. laporan tahunan Entitas Induk yang meliputi:
1) seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau 2) seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan, dalam hal angka 1) tidak tersedia, bagi Bank yang memiliki Entitas Induk;
b. laporan tahunan pemegang saham yang melakukan Pengendalian langsung atau entitas yang melakukan Pengendalian langsung kepada Bank, bagi Bank yang merupakan Entitas Anak;
c. laporan tahunan Entitas Anak, bagi Bank yang merupakan Entitas Induk; dan/atau
d. laporan tahunan kantor pusat, bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
(2) Dalam hal Entitas Induk tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank menyampaikan laporan kelompok usaha berupa
laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk yang telah diaudit oleh akuntan publik yang meliputi:
a. seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau
b. seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan, dalam hal huruf a tidak tersedia.
(3) Dalam hal pemegang saham langsung atau entitas yang melakukan Pengendalian langsung tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank menyampaikan laporan kelompok usaha berupa laporan keuangan tahunan pemegang saham yang melakukan Pengendalian langsung kepada Bank, yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(4) Dalam hal Entitas Anak tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Bank menyampaikan laporan kelompok usaha berupa laporan keuangan tahunan Entitas Anak yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 33
(1) Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan lain melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal penyampaian laporan lain melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan lain secara luring
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku.
(4) Dalam hal tahun buku Entitas Induk, pemegang saham, Entitas Anak, atau kantor pusat di luar negeri tidak berakhir pada bulan Desember, jangka waktu penyampaian laporan kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak akhir tahun buku Entitas Induk, pemegang saham, Entitas Anak, atau kantor pusat di luar negeri.
Pasal 34
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), dan/atau Pasal 27 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 27 ayat (4), dan/atau Pasal 33 ayat
(3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Bank tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan dengan penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank;
b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
d. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
(1), Pasal 28 ayat (1), dan/atau Pasal 28 ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(7) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 35
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap.
(2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap dalam hal Laporan Publikasi tidak disertai kelengkapan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1).
(3) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 36
(1) Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1) huruf a, dan Pasal 30 ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memiliki tautan khusus untuk informasi pada halaman depan situs web Bank;
c. mencerminkan identitas Bank; dan
d. berdomain INDONESIA.
(2) Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) dilakukan secara bertahap.
Pasal 37
Penyampaian Laporan Publikasi secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 27 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (3) dan/atau pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 39 disampaikan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten.
Pasal 38
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan batas waktu, periode, ruang lingkup, dan cakupan konsolidasi Laporan Publikasi berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 39
Apabila batas waktu penyampaian Laporan Publikasi secara luring jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur lain, batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari kerja berikutnya.
Pasal 40
Bank memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu pengumuman dan/atau penyampaian Laporan Publikasi, dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat mengumumkan dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi sampai dengan batas waktu pengumuman dan/atau penyampaian.
Pasal 41
(1) Apabila Bank belum memiliki pengumuman laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir, Bank dapat secara bertahap memenuhi ketentuan sampai dengan posisi data bulan Juli 2023.
(2) Apabila Bank belum memiliki pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir, Bank dapat secara bertahap memenuhi ketentuan sampai dengan posisi data bulan September 2025.
Pasal 42
(1) Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/SEOJK.03/2016 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional;
dan
c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/4/DPNP tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/33/DPNP tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 11/4/DPNP tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Pasal 43
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
