Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

POJK No. 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPRS dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi laporan keuangan tahunan dan informasi lain. 3. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPRS yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman akuntansi BPRS. 4. Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPRS yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman akuntansi BPRS serta dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 5. Tahun Buku adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember. 6. Surat Komentar atau Management Letter adalah surat dari kantor akuntan publik yang berisi komentar tertulis dari akuntan publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan bagi BPRS, atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta saran perbaikan. 7. Direksi adalah organ BPRS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPRS untuk kepentingan BPRS, sesuai dengan maksud dan tujuan BPRS serta mewakili BPRS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 8. Dewan Komisaris adalah organ BPRS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 9. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah. 10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ BPRS yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.

Pasal 2

BPRS wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang terdiri atas: a. Laporan Tahunan; dan b. Laporan Keuangan Publikasi.

Pasal 3

(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit memuat: a. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas: 1. laporan posisi keuangan; 2. laporan laba rugi; 3. laporan perubahan ekuitas; 4. laporan arus kas; 5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi; 6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan 7. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; b. informasi lain paling sedikit memuat: 1. informasi umum yang terdiri atas: a) kepengurusan; b) kepemilikan; c) perkembangan usaha BPRS; d) perkembangan kelompok usaha BPRS, jika ada; e) strategi dan kebijakan manajemen; dan f) laporan manajemen; 2. opini dari akuntan publik atas Laporan Keuangan Tahunan BPRS yang diaudit oleh akuntan publik; 3. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; 4. seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman akuntansi BPRS; dan 5. Surat Komentar atau Management Letter bagi BPRS yang diaudit oleh akuntan publik. (2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan dengan perbandingan 1 (satu) Tahun Buku sebelumnya.

Pasal 4

(1) BPRS wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 30 April setelah Tahun Buku berakhir. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas. (4) Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh: a. paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris; atau b. pejabat yang berwenang, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.

Pasal 5

(1) BPRS yang mempunyai total aset paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPRS yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada RUPS. (3) Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan adalah Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit. (4) Dalam hal pelaksanaan audit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melewati batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), selain menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya hasil audit atas Laporan Keuangan Tahunan. (5) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman akuntansi BPRS.

Pasal 6

Dalam hal Laporan Tahunan yang telah disampaikan BPRS memuat: a. Laporan Keuangan Tahunan yang tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau b. Laporan Keuangan Tahunan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BPRS dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.

Pasal 7

(1) BPRS wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit mencakup: a. laporan keuangan yang terdiri atas: 1) laporan posisi keuangan; 2) laporan laba rugi; dan 3) laporan komitmen dan kontinjensi; b. informasi lain yang paling sedikit terdiri atas: 1) kualitas aset produktif untuk: a) penempatan pada bank syariah lain; b) pembiayaan yang diberikan; dan c) aset produktif kepada pihak terkait; 2) rasio keuangan, yang terdiri atas: a) kewajiban penyediaan modal minimum; b) kualitas aset produktif; c) penyisihan penghapusan aset produktif; d) non-performing financing neto; e) return on asset; f) beban operasional terhadap pendapatan operasional; g) financing to deposit ratio; dan h) cash ratio. c. susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan komposisi pemegang saham termasuk ultimate shareholders; d. tabel distribusi bagi hasil; e. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan f. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f disampaikan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember. (5) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan dalam bentuk perbandingan dengan Laporan Keuangan Publikasi pada periode yang sama tahun sebelumnya. (6) Cakupan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f dikecualikan dari penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Khusus untuk: a. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e; dan b. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, harus disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan pada periode akhir tahun sebelumnya.

Pasal 8

(1) BPRS wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember pada surat kabar harian lokal, situs web, atau menempelkan di kantor BPRS pada tempat yang mudah dibaca oleh publik. (2) Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada: a. akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan b. akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.

Pasal 9

(1) Dalam hal BPRS mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan menempelkan di kantor BPRS pada tempat yang mudah dibaca oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Laporan Keuangan Publikasi harus: a. ditempelkan di seluruh kantor BPRS; dan b. ditempelkan secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya. (2) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.

Pasal 10

Dalam hal BPRS mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), BPRS wajib memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web paling sedikit untuk 1 (satu) Tahun Buku terakhir.

Pasal 11

Dalam hal Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember yang telah diumumkan oleh BPRS memuat: a. Laporan Keuangan Tahunan yang menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan Publikasi yang belum diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau b. Laporan Keuangan Tahunan yang menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan Publikasi yang belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BPRS dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.

Pasal 12

(1) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas. (2) Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Keuangan Publikasi wajib ditandatangani oleh: a. paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris; atau b. pejabat yang berwenang, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas. (3) Bagi BPRS yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember harus mencantumkan nama akuntan publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) dan nama kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan.

Pasal 13

BPRS wajib menyampaikan bukti pengumuman Laporan Keuangan Publikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. halaman surat kabar yang memuat Laporan Keuangan Publikasi; b. cetakan layar Laporan Keuangan Publikasi pada situs web dan cetakan layar bukti waktu pengunggahan dalam situs web; atau c. foto Laporan Keuangan Publikasi yang ditempelkan di kantor BPRS pada tempat yang mudah dibaca oleh publik, paling lambat tanggal 14 setelah berakhirnya batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

Pasal 14

BPRS wajib menyampaikan data dan informasi dalam Laporan Keuangan Publikasi secara daring sebagai bagian dari laporan bulanan BPRS sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

Apabila batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 13 jatuh pada hari libur, batas waktu kewajiban jatuh pada hari kerja berikutnya.

Pasal 16

Pelaksanaan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi dimuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 5 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran tertulis. (2) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memperbaiki atau tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir, BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan: a. penurunan tingkat kesehatan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 18

(1) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPRS yang menyampaikan Laporan Tahunan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan; atau b. denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPRS yang belum menyampaikan Laporan Tahunan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. (2) BPRS yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tetap wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebelum Tahun Buku berikutnya. (3) Dalam hal BPRS tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan: a. penurunan tingkat kesehatan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 19

BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPRS yang mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi melampaui batas akhir waktu pengumuman sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu pengumuman; atau b. denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPRS yang belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu pengumuman.

Pasal 20

BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPRS yang menyampaikan bukti pengumuman Laporan Keuangan Publikasi melampaui batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman; atau b. denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPRS yang belum menyampaikan bukti pengumuman setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman.

Pasal 21

(1) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPRS tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 22

BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dikenai sanksi berupa teguran tertulis.

Pasal 23

BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 24

BPRS yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 25

Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda dimuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 26

Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris BPRS.

Pasal 27

(1) BPRS yang mengalami keadaan kahar yang berdampak pada terlampauinya batas waktu untuk menyampaikan laporan, mengumumkan laporan, dan/atau menyampaikan bukti pengumuman, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 13. (2) Untuk memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyampaikan surat pemberitahuan disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan kahar yang dialami dan disertai keterangan pejabat yang berwenang dari instansi terkait di daerah setempat kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPRS yang memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan, mengumumkan laporan, dan/atau menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 13 setelah BPRS kembali melakukan kegiatan operasional secara normal. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hingga dampak keadaan kahar berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat teratasi.

Pasal 28

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan: a. Laporan Tahunan sampai dengan Tahun Buku 2018; dan b. Laporan Keuangan Publikasi sampai dengan posisi akhir bulan September 2019, dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418).

Pasal 29

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tetap berlaku jika pelanggaran ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 27 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418), dinyatakan tetap berlaku terhadap pelanggaran pada Laporan Tahunan sampai dengan Tahun Buku 2018 dan Laporan Keuangan Publikasi sampai dengan posisi akhir bulan September 2019, yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY