Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPRS dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi laporan keuangan tahunan dan informasi lain.
3. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPRS yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman
akuntansi BPRS.
4. Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPRS yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman akuntansi BPRS serta dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
5. Tahun Buku adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
6. Surat Komentar atau Management Letter adalah surat dari kantor akuntan publik yang berisi komentar tertulis dari akuntan publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan bagi BPRS, atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta saran perbaikan.
7. Direksi adalah organ BPRS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPRS untuk kepentingan BPRS, sesuai dengan maksud dan tujuan BPRS serta mewakili BPRS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8. Dewan Komisaris adalah organ BPRS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah.
10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ BPRS yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.
