Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang selanjutnya disebut Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor riil.
2. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh manajer investasi.
3. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi
kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
4. Efek adalah surat berharga, berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
5. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh pihak.
6. Kegiatan Sektor Riil adalah kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan produksi barang, penyediaan jasa di sektor riil termasuk tetapi tidak terbatas dalam rangka produksi barang, dan/atau modal kerja dari kegiatan tersebut.
7. Pemodal Profesional adalah pemodal yang memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas, memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan, dan melakukan analisis risiko terhadap Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
8. Perusahaan Sasaran adalah perusahaan yang menerbitkan Efek yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum yang akan menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
9. Nilai Pasar Wajar dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
10. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian.
12. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
13. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
14. Lembaga Penilaian Harga Efek adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka MENETAPKAN harga pasar wajar.
15. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
17. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
18. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana Penyertaan Terbatas dikurangi seluruh kewajibannya.
19. Info Memo adalah setiap informasi tertulis yang memuat informasi atau fakta material terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran yang dibuat oleh Perusahaan Sasaran dalam rangka penawaran Efek Perusahaan Sasaran yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek dimaksud.
20. Tim Pengelola Investasi adalah tim yang bertugas mengelola Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
21. Komite Investasi adalah komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.
22. Dokumen Keterbukaan adalah setiap informasi tertulis yang memuat informasi atau fakta material dalam rangka penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan tujuan agar Pihak lain membeli Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
