Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI

POJK No. 32 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) yang selanjutnya disebut BNPL adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa. 1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah. 1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya baik sebagian atau seluruh kegiatan usahanya berdasarkan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip. 1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Pasal 2

**(1) Lembaga jasa keuangan yang melakukan** penyelenggaraan BNPL, meliputi: - Bank Umum; dan - Perusahaan Pembiayaan. **(2) Penyelenggaraan BNPL oleh Bank Umum sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Bank Umum. **(3) Penyelenggaraan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan --- Pembiayaan, setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. **(4) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan** Penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

Penyelenggaraan BNPL harus memenuhi karakteristik tertentu, meliputi: - ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai kepada nasabah/debitur; - tanpa agunan; - memiliki limit tertentu (plafon); - pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/imbal hasil/ujrah dilakukan sesuai dengan skema angsuran/cicilan yang disepakati; - proses persetujuan kepada nasabah/debitur untuk menggunakan BNPL dilakukan melalui mekanisme: 1. pertemuan tatap muka secara elektronik; dan/atau 1. tidak tatap muka secara elektronik; dan - dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 4

**(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat** menyelenggarakan BNPL secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. **(2) Penyelenggaraan BNPL berdasarkan Prinsip Syariah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Prinsip Syariah bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan. Bagian Kedua Prinsip Kehati-hatian dan Pelindungan Konsumen

Pasal 5

**(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan** menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelenggarakan BNPL. **(2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan. ---

Pasal 6

**(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat** menetapkan kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL. **(2) Dalam menetapkan kebijakan khusus sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun pedoman penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.

Pasal 7

**(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan** menerapkan pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan BNPL. **(2) Penerapan pelindungan konsumen sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pasal 8

**(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan** menerapkan prinsip pelindungan data pribadi nasabah/debitur dalam menyelenggarakan BNPL. **(2) Prinsip pelindungan data pribadi nasabah/debitur** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Kerja Sama

Pasal 9

**(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat** melakukan kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan. **(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi aspek keterbukaan informasi kepada konsumen. Bagian Keempat Keterbukaan Informasi

Pasal 10

Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyediakan, menyampaikan informasi, dan memasarkan BNPL kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. ---

Pasal 11

**(1) Untuk penyelenggaraan BNPL, Bank Umum atau** Perusahaan Pembiayaan wajib memberikan informasi yang perlu diperhatikan kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur pada Sistem Elektronik. **(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas: - sumber dana pembiayaan dalam hal pembiayaan dilakukan dengan mekanisme kerja sama pembiayaan bersama (joint financing), pembiayaan penerusan (channeling), dan/atau telah dialihkan kepada pihak lain; - jumlah dan frekuensi cicilan; dan/atau - informasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. **(3) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang** melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) dikenai sanksi administratif berupa:** - peringatan tertulis; - pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; - pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; - pemberhentian pengurus; - denda administratif; - pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau - pencabutan izin usaha. **(4) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (3) huruf b** sampai dengan huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) huruf a.** **(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3) huruf e dikenai paling banyak sebesar** Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). PENAGIHAN

Pasal 12

Mekanisme penagihan BNPL dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. PELAPORAN

Pasal 13

**(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun** dan menyampaikan laporan penyelenggaraan BNPL kepada Otoritas Jasa Keuangan. --- **(2) Penyusunan dan penyampaian laporan** penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 14

**(1) Penghentian penyelenggaraan BNPL dilakukan atas** dasar: - inisiatif Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan; atau - perintah Otoritas Jasa Keuangan. **(2) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan** atas dasar inisiatif Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum. **(3) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan** atas dasar inisiatif Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan Pembiayaan. **(4) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan** atas dasar perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan dalam hal terdapat: - pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan; - peningkatan profil risiko yang tidak dapat dimitigasi secara memadai; dan/atau - peningkatan jumlah pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan baik. **(5) Ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan** BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

**(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas** maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL. **(2) Ketentuan mengenai penetapan batas maksimum** manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. ---

Pasal 16

Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: - Perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL; - Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang telah menyelenggarakan BNPL sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus melakukan penyesuaian pemenuhan karakteristik BNPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan - Perubahan terhadap perjanjian pembiayaan BNPL dan perubahan terhadap perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 18

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2025 , Œ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---