Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

POJK No. 31 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi efek; b. pengelolaan investasi; c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. 3. Anggota Bursa Efek adalah: a. perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/ atau sarana bursa Efek sesuai dengan peraturan bursa Efek. 4. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa. 5. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di Pasar Modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang: a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 7. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. 8. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/ atau perantara pedagang efek atau manajer investasi. 9. Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 10. Direksi adalah organ Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sesuai dengan maksud dan tujuan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta mewakili Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 11. Dewan Komisaris adalah organ Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 12. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar. 13. Tata Kelola yang Baik pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disebut Tata Kelola adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan usaha yang memperhatikan kepentingan seluruh Pemangku Kepentingan yang terkait, menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan secara berkelanjutan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, nilai etika, prinsip, dan praktik yang berlaku umum. 14. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 15. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Pasal 2

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerapkan Tata Kelola dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip paling sedikit: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. independensi; dan e. kewajaran. (3) Penerapan Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diwujudkan paling sedikit dalam bentuk: a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris; c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; d. penanganan benturan kepentingan; e. penerapan fungsi audit internal; f. penerapan fungsi audit eksternal; g. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal; h. penerapan prosedur alternatif; i. penyelenggaraan teknologi informasi; j. penerapan pengawasan terhadap anak usaha; k. pemberian remunerasi; l. kebijakan investasi; m. rencana strategis; n. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan; o. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; p. penerapan Tata Kelola dengan Pemangku Kepentingan; q. penyimpanan dokumen; dan r. penanganan pengaduan.

Pasal 3

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. (2) Prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keputusan mengenai mekanisme operasional; b. manual, kebijakan, pedoman, dan standar prosedur operasional; c. piagam perusahaan; dan d. dokumen operasional lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 5

Anggota Direksi wajib merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. administratif, meliputi: 1. sehat jasmani dan rohani; dan 2. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran; b. integritas, meliputi: 1. warga negara INDONESIA dan cakap melakukan perbuatan hukum; 2. memiliki akhlak dan moral yang baik; 3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; 4. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan: a) tindak pidana di bidang keuangan, yaitu tindak pidana di bidang perbankan, Pasar Modal, dan industri keuangan non bank yang terbukti dilakukan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; b) tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana selain yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, paling sedikit: tindak pidana korupsi; narkotika/psikotropika; penyelundupan; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; pemalsuan uang; di bidang perpajakan; kehutanan; lingkungan hidup; kelautan dan perikanan yang terbukti dilakukan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan c) tindak pidana yang tercantum dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang terbukti dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; 5. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari kepolisian apabila kurang dari 6 (enam) bulan; 6. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan 7. mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pasar Modal INDONESIA; dan c. kompetensi, meliputi: 1. mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal termasuk perkembangan Pasar Modal internasional; 2. memahami prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko; dan 3. memiliki latar belakang dan/atau pengalaman yang cukup sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 6

Anggota Direksi wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau menyebabkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Direksi.

Pasal 7

Ketentuan mengenai: a. keanggotaan Direksi; b. persyaratan anggota Direksi dan susunan Direksi; c. tata cara pencalonan dan pengajuan anggota Direksi; d. penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi; e. RUPS dan tata cara pengangkatan anggota Direksi; f. larangan anggota Direksi; dan g. jabatan anggota Direksi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 8

(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan maksud dan tujuan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS. (2) Direksi berwenang mewakili Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS. (3) Direksi wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.

Pasal 9

Direksi wajib menerapkan Tata Kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan pasar keuangan.

Pasal 10

Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.

Pasal 11

Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.

Pasal 12

(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit: a. pengorganisasian Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pembagian tugas Direksi; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; c. pengaturan kewenangan dan prosedur pengambilan keputusan Direksi; d. pengaturan etika kerja Direksi; e. pengaturan rapat Direksi; f. larangan terhadap Direksi; g. evaluasi kinerja Direksi; dan h. pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris.

Pasal 13

(1) Direksi wajib mengambil keputusan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c. (2) Keputusan yang telah diambil Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.

Pasal 14

(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (2) Direksi wajib menyelenggarakan rapat bersama anggota Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 4 (empat) bulan. (3) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Direksi. (4) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Direksi selama 1 (satu) tahun.

Pasal 15

(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikan pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. (2) Pengambilan keputusan Direksi melalui rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (4) Direksi wajib membuat risalah rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan dengan baik. (5) Hasil rapat Direksi termasuk adanya perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi beserta alasan perbedaan pendapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 16

Dalam pemenuhan aspek transparansi Direksi, anggota Direksi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengungkapkan: a. tidak adanya kepemilikan saham atau tidak sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung pada Perusahaan Efek dan/atau anggota kliring selama menjabat sebagai anggota Direksi paling lambat 6 (enam) bulan sejak RUPS pengangkatan anggota Direksi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dalam jangka waktu tersebut, yang bersangkutan bersedia untuk tidak memiliki hak suara dalam RUPS; b. tidak sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik; dan c. tidak mentransaksikan saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola.

Pasal 17

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 18

Anggota Dewan Komisaris wajib merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. integritas, meliputi: 1. warga negara INDONESIA dan cakap melakukan perbuatan hukum; 2. memiliki akhlak dan moral yang baik; 3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; 4. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan: a) tindak pidana di bidang keuangan, yaitu tindak pidana di bidang perbankan, Pasar Modal, dan industri keuangan non bank yang terbukti dilakukan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; b) tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana selain yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, paling sedikit: tindak pidana korupsi; narkotika/psikotropika; penyelundupan; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; pemalsuan uang; di bidang perpajakan; kehutanan; lingkungan hidup; kelautan dan perikanan yang terbukti dilakukan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan c) tindak pidana yang tercantum dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang terbukti dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; 5. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari kepolisian apabila kurang dari 6 (enam) bulan; 6. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan 7. mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pasar Modal INDONESIA; dan b. kompetensi, meliputi: 1. mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal; 2. memahami prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko; dan 3. memiliki latar belakang dan/atau pengalaman yang cukup sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 19

Anggota Dewan Komisaris wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan c. menghindari segala tindakan yang dapat merugikan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau menyebabkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.

Pasal 20

Ketentuan mengenai: a. keanggotaan Dewan Komisaris; b. persyaratan anggota Dewan Komisaris dan susunan Dewan Komisaris; c. tata cara pencalonan dan pengajuan anggota Dewan Komisaris; d. penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris; e. RUPS dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Komisaris; dan f. jabatan anggota Dewan Komisaris, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 21

(1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris: a. wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan b. dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kecuali hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian, serta sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris.

Pasal 22

Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.

Pasal 23

(1) Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan indikasi: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan yang terkait dengan kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat dengan Direksi untuk membahas dan menindaklanjuti indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 24

(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit mencantumkan: a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris; b. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Dewan Komisaris; c. pengaturan etika kerja Dewan Komisaris; d. pengaturan rapat Dewan Komisaris; e. larangan terhadap Dewan Komisaris; f. evaluasi kinerja Dewan Komisaris; dan g. pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.

Pasal 25

Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a.

Pasal 26

Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. (2) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama anggota Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 4 (empat) bulan. (3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Dewan Komisaris. (4) Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris selama 1 (satu) tahun.

Pasal 28

(1) Dewan Komisaris wajib mengambil keputusan rapat Dewan Komisaris berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Segala keputusan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Komisaris. (4) Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan dengan baik. (5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris beserta alasan perbedaan pendapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 29

Dalam pemenuhan aspek transparansi Dewan Komisaris, anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengungkapkan kepemilikan saham dan/atau pengendalian Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek, Emiten, Perusahaan Publik, dan/atau perusahaan lain dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola.

Pasal 30

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 28 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 31

Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Direksi membentuk komite Direksi.

Pasal 32

Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Komisaris membentuk komite Dewan Komisaris.

Pasal 33

(1) Direksi Bursa Efek wajib membentuk komite paling sedikit terdiri atas: a. komite indeks; b. komite marjin; c. komite penilaian perusahaan; d. komite perdagangan Efek; e. komite disiplin Anggota Bursa Efek; f. komite manajemen risiko; g. komite pengembangan produk; h. komite anggaran; i. komite investasi; dan j. komite pengarah teknologi informasi. (2) Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membentuk komite paling sedikit terdiri atas: a. komite kliring dan penanganan risiko; b. komite haircut; c. komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko; d. komite anggaran; e. komite investasi; dan f. komite pengarah teknologi informasi. (3) Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk komite paling sedikit terdiri atas: a. komite usaha; b. komite peraturan; c. komite pengendalian internal; d. komite manajemen risiko; e. komite sanksi; f. komite anggaran; g. komite investasi; dan h. komite pengarah teknologi informasi. (4) Komite yang dibentuk Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertanggung jawab kepada Direksi. (5) Direksi dapat membentuk komite lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (6) Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite paling sedikit 1 (satu) kali pada akhir tahun buku.

Pasal 34

(1) Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk: a. komite audit; dan b. komite remunerasi. (2) Komite audit dan komite remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh salah satu anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Anggota komite audit wajib memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan. (4) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. (5) Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (6) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite Dewan Komisaris wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (7) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite paling sedikit 1 (satu) kali pada akhir tahun buku.

Pasal 35

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite. (2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan pembentukan komite; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite; c. struktur dan keanggotaan komite; d. rapat komite, kuorum, dan pengambilan keputusan; e. masa tugas anggota komite; f. mekanisme evaluasi kinerja; dan g. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite secara berkala. (3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan reviu terhadap pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing komite Direksi dan komite Dewan Komisaris secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 36

Anggota komite Direksi dan Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dengan berintegritas, independen, memiliki kompetensi, serta menjaga reputasi.

Pasal 37

Rapat komite Direksi diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 38

(1) Rapat komite Dewan Komisaris diselenggarakan, paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite audit; dan b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk komite remunerasi. (2) Rapat komite audit diselenggarakan jika dihadiri 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan mayoritas anggota komite. (3) Rapat komite remunerasi diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota komite, termasuk kehadiran: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan b. 1 (satu) orang pejabat yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 39

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 36 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 40

(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite, dan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite, dan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan. (3) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite dan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan atau mengurangi keuntungan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (4) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki kebijakan mengenai benturan kepentingan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola adanya potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul yang paling sedikit memuat: a. kondisi yang merupakan atau berpotensi menimbulkan benturan kepentingan; dan b. prosedur yang wajib diikuti untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan.

Pasal 41

Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, anggota komite, dan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang: a. menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau Pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 42

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan/atau Pasal 41 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 43

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki fungsi audit internal. (2) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan pemeriksa internal. (3) Satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bertindak secara independen dan objektif. (4) Satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada direktur utama. (5) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan satuan pemeriksa internal dilakukan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. (6) Persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi komite audit. (7) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal pengangkatan dan pemberhentian pimpinan satuan pemeriksa internal.

Pasal 44

(1) Satuan pemeriksa internal wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada direktur utama dan Dewan Komisaris. (2) Laporan hasil pemeriksaan oleh satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ditemukannya masalah material pada hasil pemeriksaan. (3) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan satuan pemeriksa internal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 45

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (3), ayat (7), Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 46

(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menggunakan jasa audit yang dilakukan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik. (2) Penggunaan dan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Pasal 47

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. memiliki kebijakan tertulis terkait penerapan manajemen risiko yang komprehensif untuk pengelolaan risiko hukum, risiko kredit, risiko operasional dan risiko lainnya; b. menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang tepat dan efektif; c. memiliki sistem peringatan dini atas risiko; dan d. melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko secara berkala, yang disesuaikan dengan kompleksitas dan skala kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus menerapkan Tata Kelola dan manajemen risiko dengan didukung sistem dan prosedur yang diperlukan. (3) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memiliki peraturan yang memastikan dana dan/atau Efek serta posisi transaksi nasabah pada anggota kliring yang mengalami kegagalan dan kesulitan keuangan dapat dialihkan kepada anggota kliring lainnya.

Pasal 48

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 49

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki dan melaksanakan prosedur alternatif dalam rangka perencanaan kelangsungan bisnis untuk memungkinkan pemrosesan transaksi dalam kondisi gangguan yang ekstrem tetap berlangsung melalui suatu sistem atau prosedur manual. (2) Kondisi gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh: a. gangguan pada sarana teknologi informasi; b. gangguan sistem basis data atau sistem perdagangan, kliring, penyelesaian transaksi, atau pencatatan; dan/atau c. kondisi lain. (3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus mengembangkan sistem atau prosedur pemrosesan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 50

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 51

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. menerapkan Tata Kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi yang tepat terkait dengan kompleksitas, jenis jasa serta aktivitas yang dilakukan termasuk memastikan standar keamanan serta integritas dan kerahasiaan dari data dan informasi yang dikelola; b. menyusun rencana strategis terkait penyelenggaraan teknologi informasi; c. menerapkan manajemen risiko penyelenggaraan teknologi informasi; d. memiliki prosedur pengamanan informasi dan penyelenggaraan teknologi informasi; e. memiliki pengaturan untuk memastikan ketahanan dan keamanan siber; f. memiliki ketentuan penggunaan Pihak penyedia jasa teknologi informasi yang paling sedikit meliputi: 1. syarat sebagai Pihak penyedia jasa teknologi informasi; dan 2. hak dan kewajiban Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam kerjasama dengan penyedia jasa teknologi informasi; g. menyusun perencanaan, memantau, dan mengevaluasi penggunaan Pihak penyedia jasa teknologi informasi; dan h. memiliki prosedur penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi dengan ketentuan pusat data dan pusat pemulihan bencana berlokasi di INDONESIA.

Pasal 52

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki mekanisme pemulihan gangguan sistem yang dimuat dalam rencana keberlangsungan bisnis. (2) Rencana keberlangsungan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi mengenai: a. pemetaan terkait ancaman yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan sistem; b. langkah pencegahan terjadinya gangguan sistem; c. rencana pemulihan gangguan sistem termasuk pencadangan data selama masa pemulihan; d. waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemulihan sistem termasuk waktu dimulainya kembali operasional sistem setelah terjadinya gangguan; dan e. pengujian berkala atas ketahanan dan keamanan siber yang dilakukan berdasarkan analisis kerentanan. (3) Penyusunan rencana keberlangsungan bisnis dilakukan dengan memperhatikan kompleksitas dan fungsi kritikal pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 53

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk komite pengarah teknologi informasi. (2) Komite pengarah teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit: a. direktur yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi; b. direktur yang bertanggung jawab di bidang manajemen risiko; dan c. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direktur yang membawahkan fungsi penyelenggara dan/atau pengguna teknologi informasi. (3) Ketua komite pengarah teknologi informasi dipilih oleh anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Komite pengarah teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada Direksi paling sedikit terkait dengan: a. rencana strategis teknologi informasi yang sejalan dengan fungsi dan wewenang Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. kebijakan, standar, dan prosedur teknologi informasi; c. kesesuaian antara rencana pengembangan teknologi informasi dan rencana strategis teknologi informasi; d. kesesuaian antara pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan rencana pengembangan teknologi informasi; e. evaluasi atas efektivitas biaya strategis teknologi informasi terhadap pencapaian manfaat yang direncanakan; f. pemantauan atas kinerja strategis teknologi informasi dan upaya peningkatan kinerja strategis teknologi informasi; g. upaya penyelesaian berbagai masalah terkait strategis teknologi informasi yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara teknologi informasi secara efektif, efisien, dan tepat waktu; dan h. kecukupan dan alokasi sumber daya terkait strategis teknologi informasi yang dimiliki Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 54

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan perencanaan dan realisasi penyelenggaraan teknologi informasi; dan b. laporan insiden teknologi informasi. (2) Laporan insiden teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan informasi awal yang tersedia dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah insiden terjadi melalui sistem pelaporan elektronik. (3) Dalam hal sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian laporan dilakukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan lembaga Efek. (4) Laporan perencanaan dan realisasi penyelenggaraan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk laporan perencanaan; dan b. laporan realisasi anggaran untuk realisasi penyelenggaraan teknologi informasi.

Pasal 55

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 56

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan anak usaha dalam rangka menjaga kelangsungan bisnis Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Pengawasan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas kegiatan anak usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti prinsip penerapan Tata Kelola.

Pasal 57

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 58

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerapkan Tata Kelola dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi. (2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. struktur remunerasi yang paling sedikit mencakup: 1. skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan 2. komponen remunerasi; dan b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi.

Pasal 59

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk komite remunerasi yang beranggotakan paling sedikit: a. salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagai ketua komite; dan b. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direktur yang membawahkan fungsi sumber daya manusia.

Pasal 60

Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite remunerasi.

Pasal 61

Komite remunerasi bertugas: a. melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan remunerasi; b. menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris; dan c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Pasal 62

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), ayat (2), Pasal 59, dan/atau Pasal 60 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 63

Dalam melakukan investasi, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. memiliki strategi investasi yang sesuai dengan strategi manajemen risiko; b. memastikan keamanan investasi dari risiko klaim Pihak lain; dan c. menempatkan investasi pada produk investasi yang likuid dan berisiko rendah.

Pasal 64

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 65

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun dan mengajukan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat material wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak bersifat material wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris. (4) Perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui laporan realisasi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pada periode pelaporan triwulan terdekat. (5) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan secara perbandingan antara rencana kerja dan anggaran tahun sebelum perubahan dengan rencana kerja dan anggaran setelah perubahan. (6) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun pedoman terkait materialitas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (7) Pedoman terkait materialitas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menerima, menolak, atau menentukan lain atas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 66

(1) Pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang bersifat material dapat dilakukan secara tahunan atau insidental. (2) Pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran secara tahunan dilakukan dengan ketentuan: a. pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berjalan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan tahun berjalan; dan b. pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya diajukan kepada RUPS. (3) Pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan insidentil dilakukan setiap terdapat peristiwa khusus yang menyebabkan adanya perubahan yang bersifat mendesak.

Pasal 67

Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berjalan menjadi dasar perbandingan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya.

Pasal 68

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan/atau ayat (7), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 69

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan terjadinya fraud. (2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud termasuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam organisasi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Penerapan ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.

Pasal 70

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kejadian fraud yang berdampak signifikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.

Pasal 71

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki kebijakan yang mewajibkan pegawai atau pejabat untuk mengambil cuti wajib bagi setiap pejabat dan pegawai setiap tahun dalam rangka penguatan pengawasan internal dan mitigasi risiko fraud. (2) Pada saat pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai dan pejabat tersebut dilarang melakukan tugas.

Pasal 72

Pelaksanaan penganggaran dan pengeluaran biaya Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dilaksanakan dengan memperhatikan Tata Kelola.

Pasal 73

Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite dan/atau pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang meminta, menerima, mengizinkan, dan/atau menyetujui untuk menerima imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, barang berharga, dan/atau segala sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis atau manfaat lain, untuk keuntungan pribadi, keluarga, dan Pihak lain, dalam pelaksanaan kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan kegiatan lain terkait dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 74

Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite, dan/atau pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menolak dan/atau dilarang menerima suatu perintah atau permintaan dari Pihak manapun untuk: a. melakukan tindakan yang terkait kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan penerapan Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. melakukan tindak pidana dan/atau hal yang terindikasi tindak pidana; dan/atau c. melakukan tindakan dan hal yang dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 75

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), ayat (2), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan/atau Pasal 74 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 76

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha dan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan. (2) Penerapan keuangan berkelanjutan dan penyusunan rencana aksi keuangan berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Pasal 77

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 78

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala terkait penerapan Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan masing-masing Pemangku Kepentingan. (2) Koordinasi dan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 79

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 80

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyimpan: a. semua catatan atas layanan jasa yang dilakukan; dan b. kontrak dan semua informasi yang diperoleh berdasarkan kontrak yang telah dilakukan dengan Pihak ketiga, dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyimpanan dokumen perusahaan.

Pasal 81

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 82

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. memiliki prosedur pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan dari anggota dan pengguna jasa; b. memiliki kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan yang paling sedikit memuat: 1. sistematika proses pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; 2. jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan; 3. cara penyampaian laporan pelanggaran; 4. perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor; 5. penanganan pelaporan pelanggaran; 6. Pihak yang mengelola penanganan laporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; 7. hasil penanganan dan tindak lanjut laporan pelanggaran dan pengaduan; dan 8. evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; c. menyediakan akses yang mudah, transparan, dan adil bagi anggota dan pengguna jasa untuk pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; dan d. memantau dan memastikan proses penanganan laporan pelanggaran dan pengaduan dari anggota dan pengguna jasa ditangani secara memadai.

Pasal 83

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 84

(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun laporan pelaksanaan Tata Kelola pada setiap akhir tahun buku. (2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan laporan tahunan. (3) Laporan pelaksanaan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan pada situs web Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.

Pasal 85

Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan laporan pelaksanaan Tata Kelola yang disampaikan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 86

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 87

(1) Dalam hal Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Pelaksanaan penilaian kembali terhadap pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama. (3) Tata cara penilaian kembali terhadap pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 88

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 89

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 kepada masyarakat.

Pasal 90

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 91

Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 92

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6000); b. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 313, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6001); dan c. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6002), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 93

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж