Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENGUNGKIT BAGI BANK UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Rasio Pengungkit atau Leverage Ratio yang selanjutnya disebut Rasio Pengungkit adalah perbandingan antara modal inti dengan total eksposur.
3. Modal Inti adalah modal inti sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
4. Total Eksposur adalah penjumlahan dari eksposur aset pada laporan posisi keuangan, eksposur transaksi derivatif, eksposur transaksi pembiayaan surat berharga (securities financing transactions), dan eksposur transaksi rekening administratif pada laporan komitmen dan kontinjensi.
5. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
Pasal 2
(1) Bank wajib menyediakan Modal Inti yang memadai berdasarkan Total Eksposur yang tercatat pada laporan posisi keuangan serta laporan komitmen dan kontinjensi.
(2) Penyediaan Modal Inti yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan menggunakan Rasio Pengungkit.
(3) Bank wajib memenuhi Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah sebesar 3% (tiga persen) setiap waktu.
(4) Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung dalam denominasi rupiah.
Pasal 3
(1) Dalam hal Bank memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku bagi Bank baik secara individu maupun secara konsolidasi.
(2) Pemenuhan Rasio Pengungkit secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi.
Pasal 4
(1) Untuk pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bank wajib menghitung Modal Inti dan Total Eksposur.
(2) Modal Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. modal inti utama dan modal inti tambahan bagi Bank yang berkantor pusat di INDONESIA; atau
b. dana usaha, laba ditahan, laba tahun lalu, laba tahun berjalan, cadangan umum, saldo surplus revaluasi aset tetap, dan pendapatan komprehensif lain bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dengan memperhitungkan faktor pengurang modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
(3) Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup posisi trading book dan banking book.
(4) Dalam melakukan perhitungan Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dilarang:
a. melakukan proses saling hapus antara posisi aset dengan liabilitas yang tercatat pada laporan posisi keuangan;
b. mengakui agunan, garansi, penjaminan, atau teknik mitigasi risiko kredit lainnya sebagai faktor pengurang untuk Total Eksposur; dan/atau
c. mengakui aset yang telah diperhitungkan sebagai faktor pengurang Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
(5) Tata cara perhitungan Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa keuangan ini.
Pasal 5
(1) Bank wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan Total Eksposur Rasio Pengungkit; dan
b. laporan perhitungan Rasio Pengungkit.
(3) Posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(4) Format laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 6
(1) Bank wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal pelaporan daring kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan, laporan disampaikan secara luring.
(4) Batas waktu penyampaian laporan secara daring dan secara luring ditetapkan sebagai berikut:
a. tanggal 7 setelah akhir bulan laporan, untuk laporan Bank secara individu; dan
b. tanggal 21 setelah akhir bulan laporan, untuk laporan Bank secara konsolidasi.
(5) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(6) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pertama kali untuk posisi akhir bulan Maret 2020.
Pasal 7
Penyampaian laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disampaikan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 8
(1) Bank wajib mempublikasikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit berdasarkan posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan
Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2) Publikasi laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit posisi akhir triwulanan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui:
a. situs web Bank untuk laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) posisi akhir triwulan laporan; dan
b. paling sedikit 1 (satu) surat kabar nasional berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas, situs web Bank, dan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, untuk nilai persentase Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan laporan yang dicantumkan pada laporan publikasi triwulanan.
(3) Kewajiban publikasi laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b. akhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan akhir bulan Desember.
(4) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian laporan publikasi triwulanan untuk nilai persentase Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara, format, dan jangka waktu publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
(5) Publikasi laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pertama kali untuk posisi
laporan akhir bulan Maret 2020.
Pasal 9
(1) Bank wajib memelihara pengumuman laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan laporan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a paling singkat untuk 5 (lima) tahun buku terakhir.
(2) Bagi Bank baru yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, atau konversi kurang dari 5 (lima) tahun tetap wajib memelihara pengumuman laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Bank dinyatakan tidak melakukan publikasi nilai Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan laporan.
Pasal 11
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan/atau Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan Bank;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 12 Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 9 dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
Pasal 13
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
