Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

POJK No. 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 3. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 5. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan Pihak lain. 7. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. 8. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi. 9. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi. 10. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. 11. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. 12. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Agen Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang mereferensikan calon nasabah kepada Perantara Pedagang Efek untuk menjadi nasabah Perantara Pedagang Efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerja sama. 14. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana. 15. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan publik. 16. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. 17. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. 18. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 19. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik. 20. Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan warga negara asing atau pemodal berbentuk badan hukum asing. 21. Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang perseorangan warga negara INDONESIA atau pemodal berbentuk badan hukum INDONESIA. 22. Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah adalah kegiatan menerima pembukaan rekening Efek nasabah, melakukan mutasi rekening Efek nasabah, dan menyimpan rekening Efek nasabah. 23. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka. 24. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. 25. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 26. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. 27. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. 28. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk. 29. Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali; atau b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali. 30. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas. 31. Pengendali Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pengendali adalah Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka. 32. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.

Pasal 2

Bursa Efek dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

Modal disetor Bursa Efek paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 4

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek; c. nomor pokok wajib pajak Perseroan; d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya; e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan; g. daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi; h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek; i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan; j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan k. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Bursa Efek. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Bursa Efek.

Pasal 5

Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan memperhatikan: a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Pasal 6

(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek hanya Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. (2) Bursa Efek harus memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) pemegang saham pada waktu pendirian. (3) Bursa Efek wajib menerima permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi Anggota Bursa Efek tersebut belum mencapai 200 (dua ratus).

Pasal 7

(1) Yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek hanya pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek. (2) Bursa Efek wajib menerima permohonan pemegang saham yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek sepanjang jumlah Anggota Bursa Efek belum mencapai 200 (dua ratus).

Pasal 8

(1) Pemindahan hak atas saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan kepada Perusahaan Efek yang telah mempunyai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek tersebut. (2) Pemindahan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan setelah adanya pernyataan Bursa Efek bahwa Perusahaan Efek yang akan menerima peralihan saham Bursa Efek tersebut telah memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek.

Pasal 9

(1) Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus: a. mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek; atau b. mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek, paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek. (2) Dalam hal Perusahaan Efek memilih mengalihkan saham Bursa Efek menggunakan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan setelah lewatnya jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan saham Bursa Efek tersebut belum beralih, Bursa Efek wajib membeli kembali saham Bursa Efek tersebut pada nilai nominal. (3) Dalam hal Perusahaan Efek memilih untuk meminta Bursa Efek agar menjual saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan setelah lewatnya jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan saham Bursa Efek tersebut belum terjual, Bursa Efek wajib membeli kembali saham Bursa Efek tersebut pada nilai nominal. (4) Penjualan saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan berdasarkan harga pembukaan lelang yang ditetapkan oleh Perusahaan Efek. (5) Perusahaan Efek dapat mengubah pilihan pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau sebaliknya, sepanjang keseluruhan jangka waktu pengalihan saham paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.

Pasal 10

(1) Bursa Efek wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi. (2) Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang. (3) Anggota direksi Bursa Efek dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun. (4) Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 11

Setiap anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Pasal 12

(1) Saham Bursa Efek berupa saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama. (2) Setiap pemegang saham Bursa Efek hanya dapat memiliki 1 (satu) saham. (3) Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.

Pasal 13

(1) Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham. (2) Bursa Efek dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah memperoleh persetujuan pemegang saham Bursa Efek dan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kapitalisasi saldo laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham Bursa Efek dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1) Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui: a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari saham yang mempunyai hak suara; b. perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris; atau c. pengendalian di bidang pengelolaan dan/atau kebijaksanaan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika hubungan dimaksud timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 15

Pemegang saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk: a. jaminan atas transaksi Efek yang dilakukannya; dan b. pelaksanaan lelang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

Pasal 16

(1) Anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek dan perubahannya wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. (2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberikan alasan atas penolakan tersebut. (3) Untuk menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bursa Efek untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek.

Pasal 17

Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

Modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Pasal 19

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. nomor pokok wajib pajak Perseroan; c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan; e. daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi; f. Bursa Efek yang akan mengendalikan dan/atau menggunakan jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; g. rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan; h. rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan i. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai: 1. perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau 2. perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai: a. perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau b. perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 20

Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan memperhatikan: a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan d. sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.

Pasal 21

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi. (2) Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang. (3) Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun. (4) Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 22

Setiap anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Pasal 23

(1) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama. (2) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh: a. Bursa Efek; b. Perusahaan Efek; c. Biro Administrasi Efek; d. Bank Kustodian; atau e. Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan harus dimiliki oleh Bursa Efek. (4) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada: a. Bursa Efek; b. Perusahaan Efek; c. Biro Administrasi Efek; d. Bank Kustodian; atau e. Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada Pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Pasal 24

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham. (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah memperoleh persetujuan pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah memperoleh persetujuan pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Kapitalisasi saldo laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kapitalisasi saldo laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 25

(1) Anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan perubahannya wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. (2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberikan alasan atas penolakan tersebut. (3) Untuk menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 26

(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib MENETAPKAN peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif Efek. (2) Catatan Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bukti kepemilikan atas Efek.

Pasal 27

(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berwenang melakukan pemeriksaan atas kesesuaian catatan Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan catatan pada Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri. (2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib memastikan bahwa data catatan Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sama dengan catatan Efek di Biro Administrasi Efek atau Emiten yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib memastikan kesesuaian dan kebenaran data pemegang Efek paling sedikit: a. nomor sistem informasi debitur; b. nomor identitas; c. nama; d. alamat; e. jumlah kepemilikan; dan f. informasi pemindahan hak atas saham. (4) Dalam hal terdapat perbedaan pencatatan Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri, catatan yang ada pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan catatan yang dipergunakan. (5) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri, dilarang memberikan keterangan mengenai catatan kepemilikan Efek kepada siapapun kecuali untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28

Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) paling sedikit memuat: a. mekanisme pencatatan Efek secara elektronik; b. kewajiban Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri berkaitan dengan pencatatan Efek secara elektronik; dan c. biaya pencatatan Efek.

Pasal 29

(1) Pihak yang berhak menuntut pemenuhan kewajiban dari Pihak lain dan pemenuhan kewajiban dimaksud dikaitkan dengan Efek milik Pihak lain yang disimpan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dapat melaporkan dan meminta kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan Efek yang terkait. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membekukan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari bursa yang sama diterimanya pelaporan dan permintaan.

Pasal 30

Reksa Dana berbentuk Perseroan dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 31

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. anggaran dasar Reksa Dana berbentuk Perseroan yang telah mendapat pengesahan dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. nama dan alamat pemohon Reksa Dana; c. nama dan alamat anggota direksi Reksa Dana; d. nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank Kustodian; e. kontrak pengelolaan Reksa Dana; f. kontrak mengenai jasa Kustodian atas kekayaan Reksa Dana; g. penunjukan profesi penunjang Pasar Modal; dan h. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara permohonan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara permohonan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan.

Pasal 32

Maksud dan tujuan Reksa Dana berbentuk Perseroan hanya untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Reksa Dana.

Pasal 33

Penerbitan saham baru, pembelian kembali, dan pengalihan saham bagi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS.

Pasal 34

Dalam hal izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan, Reksa Dana berbentuk Perseroan wajib dibubarkan.

Pasal 35

Dalam hal Manajer Investasi dan/atau anggota direksi Reksa Dana berbentuk Perseroan melakukan pelanggaran terhadap: a. UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan/atau peraturan pelaksanaannya; b. kontrak pengelolaan Reksa Dana; dan/atau c. anggaran dasar Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, dan/atau mencabut izin usaha Reksa Dana dimaksud.

Pasal 36

Dalam hal Manajer Investasi untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif melakukan pelanggaran terhadap: a. UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan/atau b. kontrak investasi kolektif, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, dan/atau membubarkan Reksa Dana dimaksud.

Pasal 37

Perusahaan Efek dapat menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 38

(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat berbentuk: a. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. (2) Dalam hal Perusahaan Efek melakukan Penawaran Umum, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.

Pasal 39

Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak: a. di bidang keuangan selain sekuritas paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor; atau b. di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.

Pasal 40

(1) Dalam hal Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b melakukan Penawaran Umum, saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. (2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.

Pasal 41

(1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). (6) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).

Pasal 42

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. nomor pokok wajib pajak Perseroan; c. daftar nama anggota direksi dan tenaga ahli yang memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan; dan d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Perusahaan Efek sesuai dengan ketentuan: 1. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; dan 2. peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan: a. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; dan/atau b. peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Pasal 43

(1) Perusahaan Efek dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang: a. pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan b. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik. (2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan wakil Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan paling sedikit: a. orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum; b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan e. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.

Pasal 44

(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib paling sedikit memiliki seorang anggota direksi dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai wakil Penjamin Emisi Efek. (2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib paling sedikit memiliki seorang anggota direksi dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai wakil Perantara Pedagang Efek atau wakil Penjamin Emisi Efek. (3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib paling sedikit memiliki seorang anggota direksi dan seorang pegawai yang masing- masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai wakil Manajer Investasi.

Pasal 45

Setiap anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perusahaan Efek wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Pasal 46

(1) Perusahaan Efek yang dicabut izin usahanya dan mengakibatkan Perusahaan Efek dimaksud tidak lagi memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, wajib melakukan pembubaran Perusahaan Efek. (2) Pembubaran Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah dicabut izin usahanya dan mengakibatkan Perusahaan Efek dimaksud tidak lagi memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. (3) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui RUPS. (4) Perusahaan Efek yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perusahaan Efek dimaksud. (5) Apabila setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Efek yang telah dicabut izin usahanya belum melaksanakan pembubaran, Otoritas Jasa Keuangan dapat memohonkan pembubaran atau pernyataan kepailitan terhadap Perusahaan Efek dimaksud kepada Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 47

(1) Izin orang perseorangan sebagai: a. wakil Penjamin Emisi Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang penjaminan emisi dan keperantaraan perdagangan Efek; b. wakil Perantara Pedagang Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantaraan perdagangan Efek; dan c. wakil Manajer Investasi hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisis Efek dan pengelolaan portofolio Efek. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 48

(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai wakil Perusahaan Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. sertifikat pendidikan formal; b. sertifikat keahlian atau keterangan pengalaman kerja; dan c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin sebagai wakil Perusahaan Efek sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai: 1. perizinan wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; dan 2. perizinan wakil Manajer Investasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. perizinan wakil Penjamin Emisi Efek dan wakil Perantara Pedagang Efek; dan b. perizinan wakil Manajer Investasi.

Pasal 49

(1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi merupakan orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Orang perseorangan yang menjadi Penasihat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung Penasihat Investasi yang berbentuk perusahaan harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan c. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.

Pasal 50

(1) Penasihat Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib paling sedikit memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai wakil Manajer Investasi. (2) Dalam hal Penasihat Investasi merupakan orang perseorangan dan yang bersangkutan telah memperoleh izin sebagai wakil Manajer Investasi, orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk wakil Manajer Investasi lain.

Pasal 51

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. izin sebagai wakil Manajer Investasi; b. nomor pokok wajib pajak; dan c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Penasihat Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Penasihat Investasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Penasihat Investasi.

Pasal 52

Setiap anggota direksi dan anggota dewan komisaris Penasihat Investasi berbentuk perusahaan wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Pasal 53

(1) Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, atau telah diterbitkannya surat penerimaan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang; b. bukti penyetoran yang sah dari modal disetor; c. nomor pokok wajib pajak Perseroan; d. struktur organisasi Perseroan yang memisahkan bagian yang berfungsi atas Pemeringkatan, riset, pemasaran, dan kepatuhan; dan e. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.

Pasal 54

Bank umum dapat menjalankan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 55

(1) Permohonan untuk mendapat persetujuan sebagai Kustodian diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. anggaran dasar; b. nomor pokok wajib pajak; c. izin usaha sebagai bank umum; d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; e. buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh bank tersebut; f. rekomendasi dari regulator pengawas perbankan Otoritas Jasa Keuangan; dan g. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan persetujuan bank umum sebagai Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persetujuan bank umum sebagai Kustodian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persetujuan bank umum sebagai Kustodian.

Pasal 56

Biro Administrasi Efek dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 57

Modal disetor Biro Administrasi Efek paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 58

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. akta pendirian yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. nomor pokok wajib pajak Perseroan; c. buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan; dan d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Biro Administrasi Efek. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Biro Administrasi Efek.

Pasal 59

(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh bank umum. (2) Wali Amanat dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 60

(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Wali Amanat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. anggaran dasar; b. nomor pokok wajib pajak Perseroan; c. izin usaha sebagai bank umum; d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; e. rekomendasi dari pengawas sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan; dan f. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan pendaftaran Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.

Pasal 61

(1) Kegiatan profesi penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh: a. akuntan; b. konsultan hukum; c. penilai; d. notaris; dan e. profesi lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Profesi penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Profesi penunjang Pasar Modal yang surat tanda terdaftarnya dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang menerbitkan izin profesi, dilarang menjalankan usaha di bidang Pasar Modal dalam periode pembekuan surat tanda terdaftar tersebut.

Pasal 62

(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai profesi penunjang Pasar Modal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan menggunakan formulir sesuai dengan: a. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; b. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsultan hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; c. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilai yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; d. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan e. peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang mengatur mengenai profesi penunjang Pasar Modal. (2) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan c. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal. (3) Dalam hal Pihak yang melakukan kegiatan sebagai profesi penunjang Pasar Modal bukan merupakan orang perseorangan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi pengurus, pengawas, dan Pihak yang melakukan pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung atas profesi penunjang Pasar Modal.

Pasal 63

Pihak yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas wajib: a. mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek; dan b. mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 64

(1) Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup wajib: a. memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS; b. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus disertai dokumen: a. pernyataan dari: 1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan 2. Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri, bahwa pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dilampiri susunan pemegang saham terakhir; b. pernyataan dari Bursa Efek bahwa Perusahaan Terbuka tersebut telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Bursa Efek; c. pernyataan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bahwa Perusahaan Terbuka telah memenuhi kewajibannya kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; d. bukti penyelesaian kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga dan kewajiban lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan, jika terdapat kewajiban sanksi adminitratif berupa denda dan/atau bunga dan kewajiban lainnya; dan e. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas perubahan anggaran dasar. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilengkapi dan/atau digantikan dengan dokumen hasil penawaran tender oleh Pihak lain. (4) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterima secara lengkap. (5) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan: a. Bursa Efek untuk membatalkan pencatatan Efek di Bursa Efek; dan b. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 65

(1) Bursa Efek wajib membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) huruf a. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran Efek Perusahaan Terbuka pada penitipan kolektif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) huruf b.

Pasal 66

(1) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Terbuka untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. (2) Perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bursa Efek. (3) Bursa Efek wajib menghentikan perdagangan Efek Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesegera mungkin paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah diterimanya tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai tindakan Perusahaan Terbuka untuk: a. memperoleh persetujuan RUPS; b. mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya perintah perubahan status dari Otoritas Jasa Keuangan; c. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. menyampaikan pernyataan bahwa pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan dilampiri susunan pemegang saham terakhir, dari: 1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan 2. Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri; e. memenuhi seluruh kewajibannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan f. meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (5) Prosedur dan jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas perubahan anggaran dasar. (7) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan: a. Bursa Efek untuk membatalkan pencatatan Efek di Bursa Efek; dan b. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 67

(1) Bursa Efek wajib membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (8) huruf a. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran Efek Perusahaan Terbuka pada penitipan kolektif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (8) huruf b.

Pasal 68

Bursa Efek dapat melakukan pembatalan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka, jika: a. Perusahaan Terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau b. Perusahaan Terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa Efek.

Pasal 69

(1) Bursa Efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja: a. setelah Perusahaan Terbuka mengalami kondisi atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a; dan b. sebelum Bursa Efek melakukan pembatalan pencatatan Efek. (2) Perusahaan Terbuka yang pencatatan Efeknya dibatalkan oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. (3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, kecuali kewajiban untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. (4) Perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Pasal 70

(1) Sebelum melakukan pembatalan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, Bursa Efek wajib mengajukan permohonan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Atas permohonan Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Perusahaan Terbuka untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. (3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (4) Bursa Efek membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Terbuka. (5) Dalam hal prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.

Pasal 71

Otoritas Jasa Keuangan berwenang melarang Pengendali, direksi, dan dewan komisaris Perusahaan Terbuka yang bertanggung jawab menyebabkan Perusahaan Terbuka: a. diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; dan/atau b. dibatalkan pencatatan Efeknya oleh Bursa Efek, untuk menjadi Pengendali, direksi, dan dewan komisaris dari Emiten, Perusahaan Terbuka, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

Pasal 72

Otoritas Jasa Keuangan dapat memohonkan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 70 ayat (2) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 73

(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c. (3) Kewajiban pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dikecualikan jika terdapat Pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran tender sukarela kecuali ketentuan mengenai harga.

Pasal 74

(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kewajiban pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dikecualikan jika terdapat Pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 75

(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (1) dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. (2) Pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 76

Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; b. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau c. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 77

Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c wajib memenuhi ketentuan: a. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum adanya perintah untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; b. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum adanya perintah untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau c. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus tidak lebih rendah dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 78

Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) wajib sesuai dengan: a. harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau b. nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.

Pasal 79

Harga penawaran tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 74 ayat (3) wajib mengikuti ketentuan harga pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 76 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan permohonan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b; b. Pasal 77 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c; atau c. Pasal 78 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan permohonan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3).

Pasal 80

(1) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c harus paling sedikit memuat: a. penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; b. data perusahaan meliputi riwayat singkat, bidang usaha, struktur permodalan, pengawasan dan pengurusan, dan ikhtisar data keuangan penting; c. Pihak yang akan melakukan pembelian saham publik melalui penawaran tender, jika terdapat Pihak lain yang melakukan penawaran tender kepada pemegang saham publik; d. harga pembelian saham; e. ringkasan penilai atas nilai wajar saham, jika menggunakan penilai; f. tanggal, waktu, dan tempat penyelenggaraan RUPS; g. penjelasan tentang alamat yang dapat dihubungi oleh pemegang saham; dan h. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan tidak menyesatkan. (2) Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan dan/atau penambahan informasi wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.

Pasal 81

Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dan Pasal 69 ayat (4) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 82

Dalam hal RUPS tidak menyetujui rencana Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana tersebut baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.

Pasal 83

(1) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib: a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tersebut dalam RUPS terdekat. (2) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan RUPS kembali atas rencana Perusahaan Terbuka tersebut.

Pasal 84

(1) Perusahaan Terbuka yang sahamnya dimiliki dan/atau menjadi portofolio Efek yang dikelola oleh 1 (satu) Manajer Investasi dengan jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka tersebut, saham tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS Perusahaan Terbuka. (2) Dalam hal saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan portofolio Efek dalam Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.

Pasal 85

(1) Perusahaan Terbuka wajib MENETAPKAN Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penetapan Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada keputusan RUPS. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak yang melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak langsung. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan setiap terjadi perubahan Pengendali. (5) Penetapan Pengendali pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Pernyataan Pendaftaran.

Pasal 86

(1) Pengendali bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Perusahaan Terbuka, jika kerugian tersebut timbul karena: a. Pengendali baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pribadi; b. Pengendali terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka; atau c. Pengendali baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan Terbuka, yang mengakibatkan kekayaan Perusahaan Terbuka menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan. (2) Pengendali dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. keputusan Pemegang Saham Independen dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka; b. keputusan pengadilan; atau c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 87

(1) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu sebagai Pengendali. (2) Ketentuan Pasal 86 ayat (1) berlaku bagi Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 88

Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan untuk mengaburkan statusnya sebagai Pengendali dengan cara memecah kepemilikan Efeknya pada Perusahaan Terbuka melalui beberapa Pihak baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menghindari tanggung jawab sebagai Pengendali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Perusahaan Terbuka, jika kerugian tersebut timbul karena: a. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pribadi; b. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka; atau c. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan Terbuka, yang mengakibatkan kekayaan Perusahaan Terbuka menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan. (2) Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. keputusan RUPS; b. keputusan pengadilan; atau c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 90

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan diberikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran. (3) Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 91

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta untuk mengubah materi perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau meminta tambahan informasi yang berhubungan dengan perubahan peraturan dimaksud. (3) Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 92

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada setiap Pihak guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, mencegah kerugian masyarakat, dan/atau melindungi kepentingan masyarakat. (2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perintah untuk melaksanakan kegiatan tertentu; dan/atau b. perintah untuk tidak melaksanakan kegiatan tertentu. (3) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara sendiri atau secara bersama- sama dengan pengenaan sanksi administratif. (4) Pihak yang tidak mematuhi perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. (5) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapuskan kewajiban Pihak tersebut untuk melaksanakan perintah tertulis. (6) Selain pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan gugatan perdata dan/atau permohonan pernyataan pailit melalui Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 93

Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lembaga penilaian harga Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, Pihak penerbit daftar Efek syariah, Perusahaan Pemeringkat Efek, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, wakil Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek, wakil Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, ahli syariah pasar modal, Agen Perantara Pedagang Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, profesi penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan setiap Pihak yang memiliki secara langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pihak lain yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan.

Pasal 94

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu dan/atau memerintahkan Pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran untuk melakukan tindakan tertentu berupa: a. pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah; b. pembayaran ganti kerugian kepada Pihak tertentu; c. pembekuan atau pembatalan hak dan manfaat; d. pembatasan untuk melaksanakan kegiatan tertentu; dan/atau e. tindakan tertentu lainnya.

Pasal 95

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a. (2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.

Pasal 96

(1) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan yang terlambat menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau terlambat mengumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dikenai sanksi administratif: a. Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikenai sanksi denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; b. Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Wali Amanat dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; c. Perusahaan Efek dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; d. Penasihat Investasi dan Perusahaan Pemeringkat Efek dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; e. Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Agen Perantara Pedagang Efek dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; f. Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dikenai sanksi denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; g. Emiten dengan aset skala kecil dan/atau aset skala menengah yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dikenai sanksi denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; h. Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dikenai sanksi denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; i. anggota direksi atau anggota dewan komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau setiap Pihak yang memiliki secara langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik, dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud; j. akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai, wakil Perusahaan Efek, wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Penasihat Investasi perseorangan, dan profesi lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; dan k. lembaga penilaian harga Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, Pihak penerbit daftar Efek syariah, dan Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat. (2) Laporan yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam beberapa periode kewajiban berupa: a. tahunan; b. tengah tahunan; c. triwulanan; d. bulanan; e. harian; dan f. insidentil. (3) Bagi Pihak yang belum menyampaikan laporan atau pengumuman dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau pengumuman apabila: a. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban tahunan, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 6 (enam) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; b. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban tengah tahunan, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; c. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban triwulanan, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 2 (dua) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; d. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban bulanan, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 1 (satu) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; e. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban harian, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 1 (satu) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; dan f. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban insidentil, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 1 (satu) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman. (4) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif: a. Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikenai sanksi denda sebesar: 1. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan 2. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f; b. Emiten dengan aset skala kecil dan/atau aset skala menengah yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dikenai sanksi denda sebesar: 1. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan 2. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f; c. Perusahaan Efek atau Perusahaan Publik dikenai sanksi denda sebesar: 1. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan 2. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f; d. Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, Penasihat Investasi dan Perusahaan Pemeringkat Efek, lembaga penilaian harga Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, Pihak penerbit daftar Efek syariah berbentuk korporasi, atau perusahaan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a sampai dengan huruf g yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi denda sebesar: 1. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan 2. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f; dan e. Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Agen Perantara Pedagang Efek, anggota direksi atau anggota dewan komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau setiap Pihak yang memiliki secara langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik, orang perseorangan penerbit daftar Efek syariah, atau orang perseorangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a sampai dengan huruf g yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi denda sebesar: 1. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan 2. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada OJK atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f. (5) Dalam hal kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kewajiban pengumuman kepada masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap salah satu pelanggaran yang nilainya paling besar berdasarkan penghitungan jumlah hari keterlambatan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau pengumuman kepada masyarakat. (6) Bagi Pihak yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau pengumuman, dan telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap harus menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

Dalam hal telah terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur lain, ketentuan mengenai sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku.

Pasal 98

(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal selain ketentuan keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi orang perseorangan dan paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan. (2) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 99

(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 98 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 kepada masyarakat.

Pasal 100

Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 29 ayat (2), Pasal 41, Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 61, Pasal 63, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), ayat (2), Pasal 66 ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 67 ayat (1), ayat (2), Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), ayat (3), Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 ayat (1), dan Pasal 88 dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94.

Pasal 101

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus menyesuaikan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 18 paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

Pasal 102

Untuk anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang sedang menjabat sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (4).

Pasal 103

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus MENETAPKAN peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

Pasal 104

Ketentuan pembubaran atau pernyataan kepailitan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berlaku terhadap Perusahaan Efek yang izin usahanya telah dicabut sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 105

Untuk Pihak yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan: a. paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau b. sebelum Pihak dimaksud melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu, jika Pihak tersebut melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu sebelum batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 106

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal; dan b. ketentuan mengenai kepemilikan saham dan permodalan Perusahaan Efek, tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6000); b. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 313, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6001); dan c. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6002), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 108

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2021 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY