Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

POJK No. 3-pojk-04-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 2. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. 3. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 4. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 5. Direksi adalah organ Lembaga Kliring dan Penjaminan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk kepentingan Lembaga Kliring dan Penjaminan, sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta mewakili Lembaga Kliring dan Penjaminan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 6. Dewan Komisaris adalah organ Lembaga Kliring dan Penjaminan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 7. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. 8. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. 9. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 10. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Pasal 2

Setiap anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, untuk memperoleh pengesahan, persetujuan, atau penyampaian pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar.

Pasal 3

Anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan Perseroan menyelenggarakan kegiatan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris yang meliputi ketentuan sebagai berikut: 1. persyaratan calon Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; 2. jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang; 3. tata cara pengajuan calon Direksi dan Dewan Komisaris; 4. anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; 5. berakhirnya masa jabatan Direksi wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan 6. anggota Direksi tidak mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain. c. ketentuan mengenai saham yang meliputi ketentuan sebagai berikut: 1. saham Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama; 2. saham Lembaga Kliring dan Penjaminan hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan 3. mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh Bursa Efek. d. ketentuan mengenai pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan yang meliputi ketentuan sebagai berikut: 1. pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; 2. pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada Pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan 3. dalam hal saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh Pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, saham tersebut wajib dialihkan dalam waktu 6 (enam) bulan kepada Pihak yang memenuhi persyaratan. e. ketentuan bahwa Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham.

Pasal 4

(1) Permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar yang dimintakan persetujuan; b. akta berita acara rapat umum pemegang saham yang dibuat oleh notaris; c. surat panggilan rapat umum pemegang saham; d. agenda rapat umum pemegang saham; dan e. daftar hadir rapat umum pemegang saham. (2) Dalam permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan, dijelaskan alasan permohonan.

Pasal 5

Untuk memproses permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas materi perubahannya anggaran dasar yang diajukan pemohon.

Pasal 6

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan tidak lengkap dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. permohonan ditolak dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau c. permohonan disetujui dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan pemberian persetujuan atas anggaran dasar dan perubahan dimaksud berlaku efektif.

Pasal 8

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran. (5) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (7) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 9

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-11/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Lembaga Kliring dan Penjaminan beserta Peraturan Nomor III.B.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY