PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan
Dana Pensiun yang selanjutnya disebut PPDP adalah
lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di
sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
1. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat
dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat
terjadinya suatu peristiwa tertentu.
1. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan
metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang
timbul dari seluruh kegiatan usaha PPDP.
1. Risiko Strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan
dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan strategis serta kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
1. Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan
dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
eksternal yang memengaruhi operasional PPDP.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
1. Risiko Asuransi adalah Risiko kegagalan perusahaan
asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi
syariah, dan perusahaan reasuransi syariah untuk
memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,
tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari
ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting),
penetapan premi atau kontribusi, penggunaan
reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
1. Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada PPDP.
1. Risiko Penjaminan adalah Risiko kegagalan lembaga
penjamin untuk memenuhi kewajiban kepada penerima
jaminan sebagai akibat dari ketidakcukupan proses
analisis kelayakan penjaminan, ketidakcukupan
penetapan imbal jasa penjaminan, kegagalan mitra
penjaminan bersama atau penjaminan ulang memenuhi
kewajibannya, ketidakcukupan cadangan klaim,
dan/atau penanganan subrogasi yang tidak memadai.
1. Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi aset, liabilitas,
ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk
transaksi derivatif akibat perubahan secara
keseluruhan dari kondisi pasar.
1. Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan
PPDP untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas,
tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan
PPDP.
1. Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat gugatan
atau tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek
hukum.
1. Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat PPDP tidak
mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi
PPDP.
1. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya
tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap PPDP.
1. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan
untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar bagi PPDP berbentuk badan
hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan
direksi bagi PPDP berbentuk badan hukum koperasi,
usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum.
1. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi bagi PPDP berbentuk badan hukum
perseroan terbatas, atau yang setara dengan dewan
komisaris bagi PPDP berbentuk badan hukum koperasi,
usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
1. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki
tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan
kegiatan PPDP agar sesuai dengan prinsip syariah.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 2
**(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur**
penerapan Manajemen Risiko bagi PPDP.
**(2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:
1. perusahaan asuransi, termasuk yang
menyelenggarakan sebagian usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah;
1. perusahaan reasuransi, termasuk yang
menyelenggarakan sebagian usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah;
1. perusahaan asuransi syariah;
1. perusahaan reasuransi syariah;
1. perusahaan pialang asuransi;
1. perusahaan pialang reasuransi; dan
1. perusahaan penilai kerugian asuransi,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
perasuransian;
- lembaga penjamin, yang terdiri atas:
1. perusahaan penjaminan termasuk yang
menyelenggarakan sebagian usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah;
1. perusahaan penjaminan ulang;
1. perusahaan penjaminan syariah; dan
1. perusahaan penjaminan ulang syariah,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penjaminan; dan
- dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai dana pensiun, termasuk yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) PPDP wajib menerapkan Manajemen Risiko secara**
efektif.
**(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
- pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah;
---
--- Page 5 ---
- 5 -
- kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen
Risiko serta penetapan limit Risiko;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran,
pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta
sistem informasi Manajemen Risiko; dan
- sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
**(3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), PPDP wajib memiliki pedoman
penerapan Manajemen Risiko.
**(4) Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha,
ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan PPDP.
Pasal 5
**(1) Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,**
perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan
reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4 wajib
menerapkan Manajemen Risiko untuk:
- Risiko Strategis;
- Risiko Operasional;
- Risiko Asuransi;
- Risiko Kredit;
- Risiko Pasar;
- Risiko Likuiditas;
- Risiko Hukum;
- Risiko Kepatuhan; dan
- Risiko Reputasi.
**(2) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang**
reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
angka 5 sampai dengan angka 7 wajib menerapkan
Manajemen Risiko untuk:
- Risiko Strategis;
- Risiko Operasional;
- Risiko Hukum;
- Risiko Kepatuhan; dan
- Risiko Reputasi.
**(3) Perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan**
ulang, perusahaan penjaminan syariah, dan
perusahaan penjaminan ulang syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1
sampai dengan angka 4 wajib menerapkan Manajemen
Risiko untuk:
- Risiko Strategis;
- Risiko Operasional;
- Risiko Penjaminan;
- Risiko Kredit;
- Risiko Pasar;
- Risiko Likuiditas;
- Risiko Hukum;
---
--- Page 6 ---
- 6 -
- Risiko Kepatuhan; dan
- Risiko Reputasi.
**(4) Dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (2) huruf c wajib menerapkan Manajemen Risiko
untuk:
- Risiko Strategis;
- Risiko Operasional;
- Risiko Kredit;
- Risiko Pasar;
- Risiko Likuiditas;
- Risiko Hukum;
- Risiko Kepatuhan; dan
- Risiko Reputasi.
**(5) PPDP yang menyelenggarakan sebagian usahanya**
berdasarkan Prinsip Syariah wajib menerapkan
Manajemen Risiko untuk unit usaha syariah.
Bagian Kedua
Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
PPDP wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab
pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Paragraf 2
Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi
Pasal 7
**(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 bagi Direksi paling sedikit:
- menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi
Manajemen Risiko secara tertulis dan
komprehensif;
- bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan
Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang
diambil oleh PPDP secara keseluruhan;
- mengevaluasi dan memutuskan transaksi dan
limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direksi;
- mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada
seluruh jenjang organisasi;
- memastikan peningkatan kompetensi sumber
daya manusia yang terkait dengan Manajemen
Risiko;
- memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah
beroperasi secara independen; dan
- melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk
memastikan:
1. keakuratan metodologi penilaian Risiko;
1. kecukupan implementasi sistem informasi
Manajemen Risiko; dan
---
--- Page 7 ---
- 7 -
1. ketepatan kebijakan dan prosedur
Manajemen Risiko serta penetapan limit
Risiko.
**(2) Tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kebijakan**
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b termasuk:**
- mengevaluasi dan memberikan arahan
berdasarkan laporan yang disampaikan oleh
fungsi Manajemen Risiko; dan
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Dewan Komisaris dan/atau Dewan
Pengawas Syariah paling sedikit 1 (satu) kali dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan.
**(3) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus
memiliki pemahaman mengenai Risiko yang melekat
pada seluruh aktivitas fungsional PPDP dan mampu
mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan
profil Risiko PPDP.
Paragraf 3
Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pasal 8
**(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 bagi Dewan Komisaris paling sedikit:
- menyetujui dan mengevaluasi kebijakan
Manajemen Risiko;
- mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas
pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- mengevaluasi dan memutuskan permohonan
Direksi yang berkaitan dengan transaksi dan limit
Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris.
**(2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit
1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
**(3) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas**
pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit
1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Paragraf 4
Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
Pasal 9
**(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 bagi Dewan Pengawas Syariah paling
sedikit:
- mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang
terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
- mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas
pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang
terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
**(2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit
1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
**(3) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas**
pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait
dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit
1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Bagian Ketiga
Kecukupan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko
serta Penetapan Limit Risiko
Paragraf 1
Kebijakan Manajemen Risiko
Pasal 10
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
- penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha
PPDP;
- penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem
informasi Manajemen Risiko;
- penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan
toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko;
- penetapan penilaian peringkat Risiko;
- penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk;
dan
- penetapan sistem pengendalian internal dalam
penerapan Manajemen Risiko.
Paragraf 2
Prosedur Manajemen Risiko dan Penetapan Limit Risiko
Pasal 11
**(1) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b
wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan
diambil terhadap Risiko PPDP.
**(2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang
jelas;
- pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur
Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
- dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan
penetapan limit Risiko secara memadai.
**(3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) wajib mencakup:
- limit secara keseluruhan;
- limit per jenis Risiko; dan
- limit per aktivitas fungsional dan transaksi
tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
Bagian Keempat
Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan,
dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi
Manajemen Risiko
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
**(1) PPDP wajib melakukan proses identifikasi,**
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c
terhadap faktor Risiko yang bersifat material.
**(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran,**
pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
- sistem informasi manajemen yang andal dan tepat
waktu;
- laporan yang akurat dan informatif mengenai
kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional,
dan eksposur Risiko PPDP; dan
- sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
di bidang Manajemen Risiko.
Paragraf 2
Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan
Pengendalian Risiko
Pasal 13
**(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, PPDP**
wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
- karakteristik Risiko yang melekat pada PPDP; dan
- Risiko dari kegiatan usaha PPDP.
**(2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, PPDP wajib**
melakukan paling sedikit:
- evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, terhadap
kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur
yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan
- penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko
dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha
PPDP dan faktor Risiko yang bersifat material.
**(3) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, PPDP wajib**
melakukan paling sedikit:
- evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
- penyesuaian proses pelaporan atas perubahan
yang bersifat material terhadap:
1. kegiatan usaha;
1. faktor Risiko;
1. teknologi informasi; dan
1. sistem informasi Manajemen Risiko PPDP.
**(4) PPDP wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko**
untuk mengelola Risiko tertentu yang membahayakan
kelangsungan usaha PPDP.
---
--- Page 10 ---
- 10 -
Paragraf 3
Sistem Informasi Manajemen Risiko
Pasal 14
**(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c wajib
didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen
Risiko.
**(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, mencakup
laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
- eksposur Risiko;
- kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur
Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal
11; dan
- realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko
dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
**(3) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) harus disampaikan secara berkala kepada
Direksi.
Bagian Kelima
Sistem Pengendalian Internal
Paragraf 1
Umum
Pasal 15
PPDP wajib melaksanakan sistem pengendalian internal
secara efektif terhadap Risiko yang melekat dalam
pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh
jenjang organisasi PPDP.
Pasal 16
**(1) Pelaksanaan sistem pengendalian internal**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling sedikit
mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan
penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi
eksposur Risiko.
**(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) wajib memastikan:
- kepatuhan level manajemen PPDP terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan,
kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, serta
kebijakan atau ketentuan internal PPDP;
- kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen
Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi
dan kebijakan Manajemen Risiko;
- tersedianya informasi keuangan dan manajemen
yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;
- efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan
operasional; dan
- efektivitas budaya Risiko pada organisasi PPDP
secara menyeluruh.
---
--- Page 11 ---
- 11 -
Paragraf 2
Sistem Pengendalian Internal dalam Penerapan Manajemen
Risiko
Pasal 17
**(1) Sistem pengendalian internal yang menyeluruh**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d
dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit
memuat:
- kesesuaian sistem pengendalian internal dengan
jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada
kegiatan usaha PPDP;
- penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk
pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur
Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal
11;
- penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi
yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi
pengendalian Risiko;
- struktur organisasi yang menggambarkan secara
jelas kegiatan usaha PPDP;
- pelaporan keuangan dan kegiatan operasional
yang akurat dan tepat waktu;
- kecukupan prosedur untuk memastikan
kepatuhan PPDP terhadap ketentuan perundang-
undangan dan ketentuan yang berlaku bagi PPDP;
- kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif
terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional
PPDP;
- pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap
sistem informasi Manajemen Risiko;
- dokumentasi secara lengkap dan memadai
terhadap prosedur operasional, cakupan, dan
temuan audit, serta tanggapan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah PPDP
berdasarkan hasil audit; dan
- verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan
berkesinambungan terhadap penanganan
kelemahan PPDP yang bersifat material dan
tindakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah PPDP untuk memperbaiki
penyimpangan yang terjadi.
**(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam**
penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
Pasal 18
**(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), ayat (3), Pasal 12, Pasal 13,
### Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), dan/atau
### Pasal 17 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
---
--- Page 12 ---
- 12 -
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha sebagian atau
seluruhnya;
- pembekuan kegiatan usaha;
- larangan untuk menyelenggarakan program
tertentu; dan/atau
- penurunan tingkat kesehatan.
**(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir
dengan sendirinya.
**(3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d, Otoritas Jasa Keuangan mencabut
sanksi administratif.
Pasal 19
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali
terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi
pihak utama lembaga jasa keuangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
**(1) Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen**
Risiko yang efektif, PPDP wajib membentuk:
- komite Manajemen Risiko; dan
- satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi
Manajemen Risiko.
**(2) Kewajiban pembentukan komite Manajemen Risiko**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan bagi:
- perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang
reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian
asuransi dengan total ekuitas lebih kecil dari
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- lembaga penjamin dengan total aset lebih kecil dari
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
dan
- dana pensiun pemberi kerja dengan total aset
tersedia lebih kecil dari Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
**(3) Perhitungan total ekuitas, total aset, atau total aset**
tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berdasarkan laporan keuangan tahunan
PPDP yang telah diaudit oleh akuntan publik.
---
--- Page 13 ---
- 13 -
**(4) PPDP yang berdasarkan laporan keuangan tahunan**
yang telah diaudit oleh akuntan publik mengalami
peningkatan total ekuitas, total aset, atau total aset
tersedia wajib melakukan penyesuaian untuk
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan total ekuitas, total aset, atau total
aset tersedia yang baru paling lama 1 (satu) tahun
setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit
oleh akuntan publik.
Bagian Kedua
Komite Manajemen Risiko
Pasal 21
**(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri
atas:
- separuh dari anggota Direksi; dan
- pejabat eksekutif terkait.
**(2) Salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a merupakan anggota Direksi yang
membawahkan satuan kerja Manajemen Risiko atau
fungsi Manajemen Risiko.
**(3) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk
memberikan rekomendasi kepada direktur utama atau
yang setara, paling sedikit memuat:
- penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman
penerapan Manajemen Risiko;
- perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan
Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan Manajemen Risiko; dan
- penetapan hal yang terkait dengan keputusan
bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
**(4) Ketentuan mengenai struktur organisasi komite**
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.**
Bagian Ketiga
Satuan Kerja Manajemen Risiko atau Fungsi Manajemen
Risiko
Pasal 22
**(1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko**
atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan
ukuran dan kompleksitas usaha PPDP serta Risiko
yang melekat pada PPDP.
**(2) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen**
Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
independen terhadap fungsi bisnis dan operasional
serta terhadap fungsi pengendalian internal.
**(3) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen**
Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab langsung kepada direktur utama
atau yang setara, atau anggota Direksi yang
---
--- Page 14 ---
- 14 -
membawahkan satuan kerja Manajemen Risiko atau
fungsi Manajemen Risiko.
**(4) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud ayat**
**(1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) atau lebih pegawai**
PPDP.
**(5) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen**
Risiko memiliki wewenang dan tanggung jawab
meliputi:
- mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang
melekat pada kegiatan usaha PPDP;
- menyusun metode pengukuran Risiko;
- memantau pelaksanaan strategi Manajemen
Risiko yang telah disusun oleh Direksi;
- memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per
jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional,
serta melakukan pengujian dengan menggunakan
skenario/asumsi kondisi tidak normal dan
pengujian dengan menggunakan data historis;
- melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
proses Manajemen Risiko;
- mengkaji usulan pengembangan atau perluasan
kegiatan usaha;
- melakukan evaluasi terhadap akurasi model dan
validitas data yang digunakan untuk mengukur
Risiko, bagi PPDP yang menggunakan model untuk
keperluan internal;
- memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis
dan operasional dan/atau kepada komite
Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang
dimiliki; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan profil
Risiko kepada direktur utama atau yang setara,
atau anggota Direksi yang membawahkan satuan
kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen
Risiko dan komite Manajemen Risiko secara
berkala.
**(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PPDP untuk**
melakukan penyesuaian bentuk satuan kerja
Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko
berdasarkan hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
**(7) Berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPDP wajib
memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan
tersebut.
**(8) Ketentuan mengenai struktur organisasi satuan kerja**
Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keempat
Hubungan Fungsi Bisnis dan Operasional dengan Satuan
Kerja Manajemen Risiko atau Fungsi Manajemen Risiko
Pasal 23
**(1) Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 22 ayat (2) wajib menginformasikan
---
--- Page 15 ---
- 15 -
eksposur Risiko yang melekat kepada satuan kerja
Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko
secara berkala.
**(2) Ketentuan mengenai hubungan fungsi bisnis dan**
operasional dengan satuan kerja Manajemen Risiko
atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kelima
Sanksi Administratif
Pasal 24
**(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (4), Pasal 22
ayat (7), dan/atau Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha sebagian atau
seluruhnya;
- pembekuan kegiatan usaha;
- larangan untuk menyelenggarakan program
tertentu; dan/atau
- penurunan tingkat kesehatan.
**(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi
peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
**(3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d, Otoritas Jasa Keuangan mencabut
sanksi administratif.
Pasal 25
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali
terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi
pihak utama lembaga jasa keuangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26
**(1) PPDP wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara**
tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada
pengembangan atau perluasan kegiatan usaha PPDP.
**(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) paling sedikit mencakup:
- sistem dan prosedur serta kewenangan dalam
pengelolaan pengembangan atau perluasan
kegiatan usaha;
---
--- Page 16 ---
- 16 -
- identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada
pengembangan atau perluasan kegiatan usaha,
baik yang terkait dengan PPDP maupun
konsumen;
- masa uji coba metode pengukuran dan
pemantauan Risiko terhadap pengembangan atau
perluasan kegiatan usaha;
- sistem informasi akuntansi untuk pengembangan
atau perluasan kegiatan usaha;
- analisis aspek hukum untuk pengembangan atau
perluasan kegiatan usaha; dan
- transparansi informasi kepada konsumen.
**(3) Kegiatan usaha PPDP merupakan suatu bentuk**
pengembangan atau perluasan kegiatan usaha PPDP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi
kriteria:
- tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh PPDP;
atau
- telah dilaksanakan sebelumnya oleh PPDP namun
dilakukan pengembangan yang mengubah atau
meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada
PPDP.
**(4) Ketentuan mengenai pengelolaan Risiko pengembangan**
atau perluasan kegiatan usaha PPDP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 27
PPDP dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai
PPDP untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan
usaha PPDP dengan menggunakan sarana atau fasilitas
PPDP.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 28
**(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 27
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha sebagian atau
seluruhnya;
- pembekuan kegiatan usaha;
- larangan untuk menyelenggarakan program
tertentu; dan/atau
- penurunan tingkat kesehatan.
**(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi
peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
**(3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d, Otoritas Jasa Keuangan mencabut
sanksi administratif.
---
--- Page 17 ---
- 17 -
Pasal 29
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali
terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi
pihak utama lembaga jasa keuangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 30
**(1) PPDP wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko**
secara tahunan untuk posisi akhir bulan Desember.
**(2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat**
meminta PPDP untuk melakukan penilaian sendiri
profil Risiko sewaktu-waktu.
**(3) PPDP wajib melaksanakan penilaian sendiri profil**
Risiko sewaktu-waktu sesuai permintaan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib mendapat
persetujuan Direksi.
**(5) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib disampaikan
kepada Dewan Komisaris.
**(6) Ketentuan mengenai penilaian sendiri profil Risiko**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 31
**(1) PPDP wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri profil**
Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dalam laporan profil Risiko kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
**(2) Laporan profil Risiko PPDP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan hasil
penilaian tingkat kesehatan bagi PPDP yang melakukan
penilaian tingkat Kesehatan.
**(3) Laporan profil Risiko PPDP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15
Februari tahun berikutnya.
**(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan profil Risiko**
PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada
hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari
kerja pertama berikutnya.
**(5) PPDP wajib menyampaikan laporan profil Risiko atas**
hasil penilaian sendiri tingkat Risiko sewaktu-waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) sesuai
dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
---
--- Page 18 ---
- 18 -
**(6) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan**
berwenang menetapkan batas waktu penyampaian
laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 32
**(1) Penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana**
dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) dilakukan
secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data
Otoritas Jasa Keuangan.
**(2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas**
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum tersedia atau mengalami gangguan,
penyampaian dilakukan secara daring melalui alamat
surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
**(3) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik**
Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan
dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa
Keuangan.
**(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan**
profil Risiko ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 33
**(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
**(5), dan/atau Pasal 31 ayat (1), ayat (5) dikenai sanksi**
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha sebagian atau
seluruhnya;
- pembekuan kegiatan usaha;
- larangan untuk menyelenggarakan program
tertentu; dan/atau
- penurunan tingkat kesehatan.
**(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi
peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
**(3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d, Otoritas Jasa Keuangan mencabut
sanksi administratif.
Pasal 34
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap
pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama
lembaga jasa keuangan.
---
--- Page 19 ---
- 19 -
Pasal 35
**(1) Dalam hal PPDP menerapkan Manajemen Risiko**
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
Manajemen Risiko terintegrasi bagi konglomerasi
keuangan, satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (1) huruf b dapat digabung dengan satuan kerja
Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko dalam
struktur konglomerasi keuangan PPDP yang
bersangkutan.
**(2) Penerapan Manajemen Risiko bagi dana pensiun**
lembaga keuangan dapat digabung dengan penerapan
Manajemen Risiko pendiri.
Pasal 36
Lembaga penjamin, perusahaan pialang asuransi,
perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai
kerugian asuransi menyampaikan hasil penilaian sendiri
profil Risiko pertama kali untuk periode tahun 2026 paling
lambat tanggal 15 Februari 2027.
Pasal 37
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan
atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6552) bagi Perusahaan Perasuransian dan Dana
Pensiun, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6552), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
---
--- Page 20 ---
- 20 -
Pasal 40
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
--- Page 21 ---
- 21 -
