Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

POJK No. 28 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 2. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 3. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 4. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 5. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 6. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah rasio modal terhadap aset tertimbang menurut risiko yang wajib disediakan oleh BPR dan BPR Syariah. 7. Cash Ratio yang selanjutnya disingkat CR adalah perbandingan antara aset likuid terhadap kewajiban lancar. 8. Tingkat Kesehatan BPR dan BPR Syariah yang selanjutnya disingkat TKS adalah hasil penilaian kondisi BPR dan BPR Syariah yang dilakukan terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPR dan BPR Syariah. 9. Peringkat Komposit yang selanjutnya disingkat PK adalah peringkat akhir hasil penilaian TKS.

Pasal 2

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN status pengawasan BPR atau BPR Syariah. (2) Status pengawasan BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal; b. BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan; atau c. BPR atau BPR Syariah dalam resolusi.

Pasal 3

(1) Dalam hal BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta BPR atau BPR Syariah menyampaikan rencana tindak. (2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR atau BPR Syariah menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan rencana tindak. (3) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu penyampaian laporan secara berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terhadap BPR atau BPR Syariah yang memenuhi kriteria: a. TKS dengan PK 5 (lima) selama 2 (dua) periode berturut- turut; b. CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5% (lima persen); dan/atau c. rasio KPMM kurang dari 12% (dua belas persen).

Pasal 6

(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan, jangka waktu BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan berakhir sesuai dengan jangka waktu berakhirnya penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Apabila berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, jangka waktu status pengawasan dalam penyehatan berakhir pada hari kerja berikutnya.

Pasal 7

(1) BPR atau BPR Syariah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat tidak ditetapkan sebagai BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan: a. telah memperoleh hasil penelaahan atas dokumen persiapan pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan yang menyatakan bahwa BPR atau BPR Syariah memenuhi persyaratan dan proses penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan dapat dilanjutkan, bagi BPR atau BPR Syariah yang sedang dalam proses penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan; b. terdapat setoran modal dari pemegang saham atau calon pemegang saham; dan/atau c. terdapat rencana tindak penyehatan, dalam rangka memenuhi kriteria status pengawasan normal. (2) Setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perkreditan rakyat atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank pembiayaan rakyat syariah. (3) BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diketahui: a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan dan/atau penambahan modal disetor; b. tidak merealisasikan rencana tindak; atau c. mengalami pemburukan kondisi keuangan, dan/atau belum memenuhi kriteria normal, ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan.

Pasal 8

(1) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan wajib menyampaikan: a. rencana tindak sesuai dengan permasalahan BPR atau BPR Syariah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak BPR atau BPR Syariah ditetapkan dalam penyehatan; dan b. laporan realisasi rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi setiap akhir bulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. (2) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan harus: a. menjaga kondisi keuangan BPR atau BPR Syariah sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban BPR atau BPR Syariah secara material; dan b. mendukung pelaksanaan tindakan Lembaga Penjamin Simpanan, berupa: 1. uji tuntas dalam rangka mengetahui kondisi BPR atau BPR Syariah secara keseluruhan; 2. penjajakan kepada bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BPR atau BPR Syariah; dan/atau 3. penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih BPR atau BPR Syariah. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan wajib melakukan tindakan lain dan/atau melaporkan hal tertentu atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap. (2) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan BPR atau BPR Syariah disetujui Otoritas Jasa Keuangan, BPR atau BPR Syariah wajib merealisasikan rencana tindak sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan BPR atau BPR Syariah ditolak Otoritas Jasa Keuangan, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan perbaikan rencana tindak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

(1) BPR atau BPR Syariah dapat dikeluarkan dari status BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan setelah memenuhi kriteria: a. TKS minimal PK 4 (empat); b. CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen); dan c. rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen). (2) Penetapan BPR atau BPR Syariah keluar dari status BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketahanan kondisi keuangan BPR atau BPR Syariah.

Pasal 11

Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPR Syariah dalam resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terhadap BPR atau BPR Syariah yang memenuhi kriteria: a. sebelum jangka waktu BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir, kondisi permodalan dan/atau likuiditas BPR atau BPR Syariah mengalami pemburukan meliputi: 1. rasio KPMM menjadi kurang dari sama dengan 2% (dua persen) dan/atau CR rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir menjadi kurang dari sama dengan 1% (satu persen); atau 2. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan sewaktu-waktu, BPR atau BPR Syariah: a) mengalami penurunan rasio KPMM dan/atau CR; dan b) tidak mampu meningkatkan rasio KPMM menjadi paling sedikit 12% (dua belas persen) dan/atau CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen). b. sampai dengan jangka waktu BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan berakhir, BPR atau BPR Syariah belum dapat memenuhi rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen) dan/atau CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen); atau c. BPR atau BPR Syariah tidak dapat mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 12

OJK MENETAPKAN tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan yang berbeda bagi pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penanganan BPR atau BPR Syariah dalam resolusi.

Pasal 13

Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk melakukan penyelamatan terhadap BPR atau BPR Syariah dalam resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan tetap dalam status BPR atau BPR Syariah dalam resolusi sampai dengan diselesaikannya proses penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 14

Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPR Syariah keluar dari status dalam resolusi setelah Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan proses penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 15

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan/atau ayat (3), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 16

BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, meliputi: a. membatasi kewenangan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham; b. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham untuk menambah modal; c. meminta pemegang saham untuk mengganti anggota Dewan Komisaris, dan/atau Direksi; d. meminta dan/atau memerintahkan BPR atau BPR Syariah menghapusbukukan kredit atau pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian BPR atau BPR Syariah dengan modalnya; e. meminta BPR atau BPR Syariah melakukan penggabungan atau peleburan dengan BPR atau BPR Syariah lain; f. meminta pemegang saham untuk menjual kepemilikan BPR atau BPR Syariah kepada pembeli; g. meminta dan/atau memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR atau BPR Syariah kepada pihak lain; h. meminta dan/atau memerintahkan BPR atau BPR Syariah menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BPR atau BPR Syariah kepada pihak lain; i. memerintahkan pemegang saham untuk memberikan pinjaman kepada BPR atau BPR Syariah; j. memerintahkan pemegang saham untuk mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan saat mengatasi permasalahan BPR atau BPR Syariah; k. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di BPR atau BPR Syariah; l. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; m. membatasi kegiatan usaha tertentu BPR atau BPR Syariah; n. memberikan perintah tertulis kepada BPR atau BPR Syariah dan/atau pihak tertentu; dan/atau o. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah, telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) BPR atau BPR Syariah yang tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penetapan: a. BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau dalam resolusi; atau b. BPR atau BPR Syariah keluar dari status pengawasan dalam penyehatan atau dalam resolusi, kepada BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank INDONESIA. (2) Pemberitahuan secara tertulis mengenai penetapan BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan disertai dengan alasan penetapan dan tindakan pengawasan yang diwajibkan dilakukan kepada BPR atau BPR Syariah. (3) Pemberitahuan secara tertulis mengenai penetapan BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank INDONESIA disertai informasi terkini tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada BPR atau BPR Syariah. (4) Pemberitahuan secara tertulis mengenai penetapan BPR atau BPR Syariah dalam resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Lembaga Penjamin Simpanan disertai dengan permintaan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR atau BPR Syariah.

Pasal 19

Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan berdasarkan permintaan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 20

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan keputusan pencabutan izin usaha BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank INDONESIA. (2) Penyelesaian terhadap BPR atau BPR Syariah yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 21

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m berupa penetapan larangan penghimpunan dana dan/atau penyaluran dana, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPR Syariah mengenai penetapan dan/atau pencabutan larangan dimaksud. (2) Larangan penghimpunan dan/atau penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPR atau BPR Syariah wajib mengumumkan larangan penghimpunan dan/atau penyaluran dana kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 22

Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan keputusan pencabutan izin usaha BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada masyarakat.

Pasal 23

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan/atau ayat (4) BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan/atau ayat (4) pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 24

(1) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan yang mengalami kesulitan likuiditas, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA, dapat mengajukan permohonan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Mekanisme penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 25

(1) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau BPR atau BPR Syariah dalam resolusi yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang telah menerima penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan diperintahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk: a. melakukan penambahan modal disetor; atau b. melakukan transaksi tertentu yang memenuhi kriteria: 1. materialitas transaksi tertentu; dan/atau 2. transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak memesan efek terlebih dahulu, transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan. (2) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau BPR atau BPR Syariah dalam resolusi yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menerima penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan diperintahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk: a. melakukan penambahan modal disetor; atau b. melakukan transaksi tertentu yang memenuhi kriteria: 1. materialitas transaksi tertentu; dan/atau 2. transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak memesan efek terlebih dahulu, transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

Pasal 26

Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dari setiap tempat yang terkait BPR atau BPR Syariah; b. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap BPR atau BPR Syariah; dan c. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Pasal 27

(1) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf b dilakukan dalam pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung. (2) Kewenangan yang dilakukan dalam pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank. (3) Kewenangan yang dilakukan dalam pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai permintaan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada BPR atau BPR Syariah. (4) BPR dan BPR Syariah wajib mematuhi permintaan tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 28

(1) Perintah pemblokiran rekening tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan berdasarkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan atau permintaan dari pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan yang diindikasikan sebagai pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu tertentu atau sampai dengan adanya perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pembukaan pemblokiran. (4) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c. (5) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah pemblokiran rekening tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dalam bentuk perintah tertulis. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran rekening tertentu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 29

Pemblokiran rekening tertentu terhadap rekening atas nama seseorang atau pihak lain yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lain berdasarkan kewenangan yang diberikan UNDANG-UNDANG, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 30

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (4), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penetapan status pengawasan BPR atau BPR Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan yang telah dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tetap berlaku.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6052) dan ketentuan pelaksanaannya mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6433) dan ketentuan pelaksanaannya mengenai perubahan atas ketentuan penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MIRZA ADITYASWARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY