Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
2. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
Pasal 2
(1) Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Kustodian wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan Bank Umum untuk memperoleh persetujuan sebagai Kustodian diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Permohonan Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 3
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disertai dokumen dan informasi sebagai berikut:
a. anggaran dasar beserta perubahannya;
b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
e. buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh Bank Umum tersebut;
f. rekomendasi dari pengawas sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan bahwa Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian ditinjau dari tingkat kesehatan Bank Umum;
g. surat pernyataan direksi yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
1. bersedia untuk mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang pasar modal;
2. peralatan keamanan yang memadai; dan
3. administrasi Kustodian terpisah dari kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Bank Umum;
h. daftar nama dan data anggota direksi dan dewan komisaris, yang paling sedikit meliputi:
1. daftar riwayat hidup;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; dan
3. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang;
i. daftar pejabat penanggung jawab bagian Kustodian, meliputi:
1. daftar riwayat hidup;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3. salinan bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing;
4. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang;
5. fotokopi ijazah pendidikan formal; dan
6. pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah.
(2) Buku pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e paling sedikit memuat:
a. struktur organisasi Bank Umum dan struktur organisasi Kustodian;
b. daftar pegawai yang menangani kegiatan Kustodian disertai uraian pekerjaan;
c. standar prosedur operasi kegiatan Kustodian;
d. standar kontrak dengan nasabah yang paling sedikit menguraikan tentang:
1. hal khusus mengenai tugas dan kewajiban Kustodian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa penagihan dividen,
bunga atau hak lain, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan warkat, pelaporan, dan jasa lainnya; dan
2. penegasan biaya dan pajak yang dipungut atas jasa yang diberikan;
e. daftar biaya untuk jasa yang diberikan;
f. program keamanan kegiatan Kustodian; dan
g. kebijakan pemberian ganti rugi kepada nasabah untuk setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan Kustodian dalam mengelola harta nasabah.
Pasal 4
Dalam hal Bank Umum telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian, Bank Kustodian wajib memiliki buku pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 5
Dalam memproses permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian, Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. dapat meminta presentasi; dan
c. dapat melakukan pemeriksaan di kantor pemohon.
Pasal 6
Dalam hal permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak memenuhi syarat, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonannya tidak lengkap; atau
b. permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Pasal 7
Dalam hal permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memenuhi syarat, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian.
Pasal 8
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disampaikan melalui sistem elektronik tersebut.
(2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak.
Pasal 9
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 11
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.
Pasal 12
Permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 34/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian beserta Peraturan Nomor VI.A.1 yang merupakan lampirannya.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-34/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian beserta Peraturan Nomor VI.A.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
