KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
LJK, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
1. Konglomerasi Keuangan adalah Konglomerasi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko
terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
---
1. Entitas Utama adalah Entitas Utama sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan.
1. Perusahaan Anak adalah Perusahaan Anak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan.
1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Terintegrasi, yang selanjutnya disebut Rasio KPMM
Terintegrasi, adalah perbandingan antara Total Modal
Aktual Konglomerasi Keuangan (aggregate net equity)
dengan Total Modal Minimum Konglomerasi Keuangan
(aggregate regulatory capital requirement).
1. Manajemen Permodalan Terintegrasi adalah proses yang
berkesinambungan untuk memelihara permodalan pada
tingkat yang memadai dalam rangka mendukung rencana
bisnis Konglomerasi Keuangan maupun mengantisipasi
potensi kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas
Konglomerasi Keuangan.
1. Direksi adalah:
- bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas
adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
- bagi LJK berbadan hukum:
1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan
Perseroan Daerah adalah Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
---
1. Perusahaan Daerah adalah Direksi Perusahaan
Daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
- bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
- bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah
Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran
dasar perusahaan;
- bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari
entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah
pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di
bawah pemimpin kantor cabang.
1. Dewan Komisaris adalah:
- bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas
adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
- bagi LJK berbadan hukum:
1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan
Perseroan Daerah adalah Dewan Pengawas atau
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
---
1. Perusahaan Daerah adalah Pengawas bagi
Perusahaan Daerah yang belum menyesuaikan
bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
- bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
- bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
anggaran dasar perusahaan;
- bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari
entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah
pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi
pengawasan.
Pasal 2
**(1) Konglomerasi Keuangan wajib menyediakan modal**
minimum terintegrasi paling rendah sebesar 100%
(seratus persen) dari Total Modal Minimum (TMM)
Konglomerasi Keuangan (aggregate regulatory capital
requirement).
**(2) Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan
menghitung Rasio KPMM Terintegrasi.
Pasal 3
**(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan modal**
minimum terintegrasi lebih besar dari modal minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal
Otoritas Jasa Keuangan menilai Konglomerasi Keuangan
menghadapi risiko yang membutuhkan penyediaan
modal lebih besar.
---
**(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta anggota**
Konglomerasi Keuangan yang berpotensi menimbulkan
permasalahan permodalan Konglomerasi Keuangan
untuk meningkatkan modal dan melakukan hal-hal lain
sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan.
**(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai
terdapat kecenderungan penurunan modal yang
berpotensi menyebabkan modal Konglomerasi Keuangan
berada di bawah kewajiban penyediaan modal minimum
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1) atau Pasal 3 ayat (1).**
Pasal 4
Contoh tindakan yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan
Konglomerasi Keuangan tidak memenuhi ketentuan antara lain:
1. melakukan pembayaran dividen;
1. memberikan bonus / insentif / tantiem / remunerasi /benefit
lainnya kepada Direksi, Dewan Komisaris, atau pegawai.
---
Pasal 5
Ayat (1)
Contoh 1:
Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, dan
LJK C. TMA Konglomerasi Keuangan adalah penjumlahan dari
modal aktual LJK 1, LJK A, LJK B, dan LJK C, sesuai ketentuan
yang berlaku pada masing-masing sektor keuangan.
Contoh 2:
Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK A, LJK B, dan LJK C.
TMA Konglomerasi Keuangan adalah penjumlahan dari modal
aktual LJK A, LJK B, dan LJK C, sesuai ketentuan yang berlaku
pada masing-masing sektor keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh 1
---
Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, dan
LJK C. Dalam hal pada LJK 1 terdapat ketentuan yang mengatur
perhitungan modal secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak,
TMA Konglomerasi Keuangan adalah modal aktual LJK 1 secara
konsolidasi dengan LJK A, LJK B, dan LJK C.
Contoh 2:
Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, LJK C,
dan LJK D. Dalam hal pada LJK 1 terdapat ketentuan yang
mengatur perhitungan modal secara konsolidasi dengan
Perusahaan Anak, TMA Konglomerasi Keuangan adalah
penjumlahan modal aktual LJK 1 secara konsolidasi dengan LJK
A, LJK B, dan LJK C ditambah dengan modal aktual LJK D
secara individu.
Ayat (4)
Contoh:
Konglomerasi Keuangan terdiri atas bank, perusahaan
pembiayaan, perusahaan efek, dan perusahaan asuransi.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur bank, penyertaan
kepada Perusahaan Anak berupa perusahaan asuransi menjadi
faktor pengurang modal dalam perhitungan modal secara
konsolidasi dengan Perusahaan Anak sehingga modal
perusahaan asuransi tersebut tidak ditambahkan ke modal bank
secara konsolidasi.
---
Dengan demikian, perhitungan TMA Konglomerasi Keuangan
adalah modal aktual bank secara konsolidasi dengan
Perusahaan Anak berupa perusahaan pembiayaan dan
perusahaan efek ditambah dengan modal aktual perusahaan
asuransi secara individu.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bank” adalah bank umum, bank umum
syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat
syariah.
Yang dimaksud dengan “modal inti dan modal pelengkap” adalah
modal inti dan modal pelengkap setelah memperhitungkan
faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perusahaan pembiayaan” adalah
perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Yang dimaksud dengan “modal yang disesuaikan” adalah modal
yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau
penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perusahaan asuransi/reasuransi”
adalah perusahaan asuransi/reasuransi dan perusahaan
asuransi/reasuransi syariah.
Yang dimaksud dengan “aset/kekayaan yang diperkenankan”
adalah aset/kekayaan yang diperkenankan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Yang dimaksud dengan “liabilitas” adalah liabilitas sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “modal kerja bersih yang disesuaikan
(MKBD)” adalah MKBD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
mengenai pemeliharaan dan pelaporan MKBD.
---
Pasal 7
Ayat (1)
Contoh 1:
Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, dan
LJK C. TMM Konglomerasi Keuangan adalah penjumlahan dari
modal minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK 1, LJK A, LJK B,
dan LJK C, sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing
sektor keuangan sehingga Rasio KPMM Terintegrasi dihitung
sebagai berikut:
Contoh 2:
Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK A, LJK B, dan LJK C.
TMM Konglomerasi Keuangan adalah penjumlahan dari modal
minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK A, LJK B, dan LJK C,
sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor
keuangan sehingga Rasio KPMM Terintegrasi dihitung sebagai
berikut:
---
Ayat (2)
Contoh 1:
Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, dan
LJK C. Pada LJK 1 terdapat ketentuan yang mengatur
perhitungan modal secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Dengan demikian, TMM Konglomerasi Keuangan adalah modal
minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK 1 secara konsolidasi
dengan LJK A, LJK B, dan LJK C sehingga Rasio KPMM
Terintegrasi dihitung sebagai berikut:
Contoh 2:
---
Konglomerasi Keuangan terdiri atas LJK 1, LJK A, LJK B, LJK C,
dan LJK D. Pada LJK 1 terdapat ketentuan yang mengatur
perhitungan modal secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Dengan demikian, TMM Konglomerasi Keuangan adalah modal
minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK 1 secara konsolidasi
dengan LJK A, LJK B, dan LJK C ditambah dengan modal
minimum yang wajib dipenuhi oleh LJK D secara individu,
sehingga Rasio KPMM Terintegrasi dihitung sebagai berikut:
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “modal minimum Perusahaan Anak”
adalah modal minimum yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan
Anak sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan.
Contoh :
Konglomerasi Keuangan terdiri atas bank, perusahaan
pembiayaan, perusahaan efek, dan perusahaan asuransi.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur bank, penyertaan
kepada Perusahaan Anak berupa perusahaan asuransi menjadi
faktor pengurang modal dalam perhitungan modal secara
konsolidasi dengan Perusahaan Anak sehingga modal
perusahaan asuransi tersebut tidak ditambahkan pada modal
bank secara konsolidasi.
---
Dengan demikian perhitungan TMM Konglomerasi Keuangan
adalah modal minimum yang wajib dipenuhi oleh bank secara
konsolidasi dengan Perusahaan Anak berupa perusahaan
pembiayaan dan perusahaan efek ditambah dengan modal
minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan asuransi secara
individu sehingga Rasio KPMM Terintegrasi dihitung sebagai
berikut:
Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bank” adalah bank umum, bank umum
syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat
syariah.
Yang dimaksud dengan “modal minimum sesuai profil risiko”
adalah modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan
modal minimum.
Contoh: Bank A memiliki profil risiko 2 (dua) dan memiliki
kewajiban penyediaan modal mínimum sesuai profil risiko
sebesar 9% (sembilan persen) dari Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR). Apabila bank memiliki ATMR sebesar
Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) maka modal minimum
sesuai profil risiko adalah sebesar 9% x Rp1.000.000.000.-
=Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perusahaan pembiayaan” adalah
perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Yang dimaksud dengan “modal yang disesuaikan” adalah modal
yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau
penyelenggaran usaha pembiayaan syariah.
---
Contoh: Perusahaan Pembiayaan A memiliki nilai aset yang
disesuaikan sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Apabila rasio permodalan mínimum ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) maka modal yang disesuaikan mínimum
adalah sebesar 10% x Rp2.000.000.000,- = Rp200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perusahaan asuransi/reasuransi”
adalah perusahaan asuransi/reasuransi dan perusahaan
asuransi/reasuransi syariah.
Yang dimaksud dengan “aset/kekayaan yang diperkenankan”
adalah aset/kekayaan yang diperkenankan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Yang dimaksud dengan “liabilitas” adalah liabilitas sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Contoh: Perusahaan Asuransi A memiliki modal mínimum
berbasis risiko (MMBR) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah). Apabila target tingkat solvabilitas ditetapkan sebesar
120% (seratus dua puluh persen) maka nilai mínimum dari
selisih antara aset/kekayaan yang diperkenankan dengan
liabilitas adalah sebesar 120% x Rp1.000.000.000,- =
Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “modal kerja bersih yang disesuaikan
(MKBD)” adalah MKBD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
mengenai pemeliharaan dan pelaporan MKBD.
Pasal 9
**(1) Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Manajemen**
Permodalan Terintegrasi secara komprehensif dan efektif.
**(2) Penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
oleh Entitas Utama, Direksi Entitas Utama, dan Dewan
Komisaris Entitas Utama.
Pasal 10
**(1) Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas**
Utama berwenang dan bertanggung jawab untuk
memastikan penerapan Manajemen Permodalan
Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
**(1) sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha**
Konglomerasi Keuangan.
**(2) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling
sedikit:
- menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur
permodalan secara terintegrasi sesuai dengan
ukuran, karakteristik, kompleksitas usaha, dan
tingkat risiko Konglomerasi Keuangan; dan
- melaksanakan kebijakan, strategi, dan prosedur
pengelolaan permodalan secara terintegrasi.
**(3) Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris**
Entitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup paling sedikit:
---
- mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi
kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan
permodalan secara terintegrasi; dan
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan
prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi
oleh Direksi Entitas Utama.
Pasal 11
Dalam rangka penerapan Manajemen Permodalan
Terintegrasi, Entitas Utama wajib paling sedikit:
- memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan permodalan
secara terintegrasi;
- melakukan penilaian kecukupan modal secara
terintegrasi;
- memantau dan menyampaikan laporan modal secara
terintegrasi;
- memiliki sistem pengendalian intern yang memadai
terkait dengan permodalan secara terintegrasi; dan
- melakukan kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan
Terintegrasi secara berkala.
Pasal 12
**(1) Kebijakan pengelolaan permodalan secara terintegrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat
paling sedikit kebijakan mengenai:
- tingkat permodalan untuk memenuhi modal
minimum Konglomerasi Keuangan (regulatory
capital);
- sumber-sumber permodalan baik intern maupun
ekstern Konglomerasi Keuangan;
- tindakan yang dilakukan Konglomerasi Keuangan:
1. untuk mengantisipasi seluruh risiko yang
ditimbulkan oleh aktivitas Konglomerasi
Keuangan;
1. pada saat modal berada di bawah target yang
ditetapkan; dan
---
1. untuk memastikan kepatuhan Konglomerasi
Keuangan pada ketentuan yang berlaku
mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum.
**(2) Prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat
paling sedikit prosedur perencanaan, penilaian
kecukupan, dan pemantauan permodalan Konglomerasi
Keuangan.
Pasal 13
**(1) Dalam melakukan penilaian kecukupan modal secara**
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf
b, Entitas Utama wajib mengidentifikasi:
- indikasi double atau multiple gearing dalam
Konglomerasi Keuangan;
- indikasi excessive leverage;
- hambatan melakukan transfer modal dari satu LJK
kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan; dan
- risiko yang signifikan mempengaruhi Konglomerasi
Keuangan.
**(2) Penilaian kecukupan modal secara terintegrasi dilakukan**
oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi
(SKMRT).
**(3) Entitas Utama wajib mendokumentasikan hasil penilaian**
kecukupan modal secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 14
**(1) Dalam melakukan pemantauan dan penyampaian**
laporan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c, Entitas Utama wajib memiliki
sistem informasi yang dapat menghasilkan informasi dan
laporan yang memadai termasuk dampak risiko terhadap
kebutuhan modal Konglomerasi Keuangan.
---
**(2) Pemantauan dan penyampaian laporan modal secara**
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko
Terintegrasi (SKMRT).
**(3) Laporan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan kepada Direksi Entitas Utama dan Komite
Manajemen Risiko Terintegrasi secara berkala.
Pasal 15
Entitas Utama wajib memiliki sistem pengendalian intern yang
memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d
untuk memastikan keandalan penerapan Manajemen
Permodalan Terintegrasi.
Pasal 16
Kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan
Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi (SKAIT).
Pasal 17
**(1) Entitas Utama wajib menyusun Laporan Kecukupan**
Permodalan Terintegrasi setiap semester untuk posisi
akhir bulan Juni dan Desember.
**(2) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- modal aktual dari masing-masing LJK anggota
Konglomerasi Keuangan;
- TMA Konglomerasi Keuangan;
- modal minimum yang wajib dipenuhi oleh masing-
masing LJK anggota Konglomerasi Keuangan;
- TMM Konglomerasi Keuangan;
- Rasio KPMM Terintegrasi;
- Rincian penyertaan modal antar LJK dalam
Konglomerasi Keuangan; dan
---
- Rincian penempatan dana LJK kepada LJK lain
dalam Konglomerasi Keuangan yang diakui sebagai
instrumen modal (regulatory capital) oleh LJK lain
dimaksud.
**(3) Entitas Utama wajib menyampaikan Laporan Kecukupan**
Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
- tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus untuk laporan
posisi akhir bulan Juni;
- tanggal 15 (lima belas) bulan Februari untuk laporan
posisi akhir bulan Desember.
**(4) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari**
Sabtu/Minggu/libur, Laporan Kecukupan Permodalan
Terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
**(5) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi**
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p.
Departemen Pengawasan atau Kantor Regional atau
Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang bertanggung jawab
mengawasi LJK Entitas Utama.
**(6) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi dibuat**
sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 18
Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi dapat diminta secara
sewaktu-waktu antara lain dalam hal Otoritas Jasa Keuangan
memerlukan informasi mengenai kondisi permodalan Konglomerasi
Keuangan terkini dalam rangka pengawasan terintegrasi terhadap
Konglomerasi Keuangan.
Pasal 19
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal
9, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat
**(1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 18 dikenakan**
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
---
- penurunan tingkat kesehatan;
- pembatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan;
- pembatasan kegiatan usaha;
- perintah penggantian manajemen;
- pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela;
dan/atau
- pembatalan persetujuan, pendaftaran dan pengesahan.
Pasal 20
Entitas Utama yang dinyatakan terlambat menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban
membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) per hari keterlambatan dengan jumlah paling banyak
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 21
Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 dan Pasal 20 mengacu pada ketentuan yang berlaku
bagi LJK pada masing-masing sektor keuangan.
Pasal 22
Bagi Konglomerasi Keuangan yang terdiri atas LJK-LJK
sejenis, penerapan ketentuan kewajiban penyediaan modal
minimum terintegrasi mulai berlaku pada saat ketentuan
manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi bagi
Konglomerasi Keuangan dimaksud mulai diterapkan pada
masing-masing sektor keuangan.
Pasal 23
Kewajiban penyampaian Laporan Kecukupan Permodalan
Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan
Desember 2015.
---
Pasal 24
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
mulai berlaku pada:
- 1 Januari 2019, untuk Entitas Utama yang merupakan
Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4;
- 1 Juli 2019, untuk Entitas Utama bukan bank dan
Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum
Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4.
Pasal 25
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
mulai berlaku pada:
- 1 Januari 2018, untuk Entitas Utama yang merupakan
Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4;
- 1 Juli 2018, untuk Entitas Utama bukan bank dan
Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum
Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, LJK
tetap menerapkan ketentuan yang berlaku pada masing-
masing sektor keuangan.
---
Pasal 27
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 2015
### KETUA DEWAN KOMISIONER
### OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
### MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 2015
### MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### YASONNA H. LAOLY
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 292
Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum
ttd
Sudarmaji
---
PENJELASAN
ATAS
### PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
### NOMOR 26 /POJK.03/2015
TENTANG
### KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI BAGI
### KONGLOMERASI KEUANGAN
I. UMUM
Kondisi sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan
merupakan suatu prasyarat utama agar sistem keuangan mampu
mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi
secara optimal dalam perekonomian nasional.
Modal merupakan sumber dukungan keuangan dalam pelaksanaan
aktivitas Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan, cushion untuk
menyerap kerugian yang tidak terduga (unexpected losses), dan jaring
pengaman (safety net) dalam kondisi krisis. Kecukupan modal yang
memadai dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan
(stakeholders) sehingga mendukung kondisi dan kestabilan Konglomerasi
Keuangan.
Besaran modal yang harus disediakan oleh suatu Konglomerasi
Keuangan sangat bergantung pada risiko yang dihadapi. Oleh karena itu
dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan
kondisi usahanya secara keseluruhan, Konglomerasi Keuangan wajib
memiliki sistem yang memadai untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalikan risiko yang ditimbulkan dari aktivitas
bisnis Konglomerasi Keuangan serta menyediakan modal yang memadai
untuk mengantisipasi risiko tersebut.
---
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, diperlukan pengaturan
mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
### II. PASAL DEMI PASAL
