Langsung ke konten

KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI

POJK No. 26 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 1. Konglomerasi Keuangan adalah Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. --- 1. Entitas Utama adalah Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. 1. Perusahaan Anak adalah Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. 1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi, yang selanjutnya disebut Rasio KPMM Terintegrasi, adalah perbandingan antara Total Modal Aktual Konglomerasi Keuangan (aggregate net equity) dengan Total Modal Minimum Konglomerasi Keuangan (aggregate regulatory capital requirement). 1. Manajemen Permodalan Terintegrasi adalah proses yang berkesinambungan untuk memelihara permodalan pada tingkat yang memadai dalam rangka mendukung rencana bisnis Konglomerasi Keuangan maupun mengantisipasi potensi kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas Konglomerasi Keuangan. 1. Direksi adalah: - bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; - bagi LJK berbadan hukum: 1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; --- 1. Perusahaan Daerah adalah Direksi Perusahaan Daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; - bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan; - bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang. 1. Dewan Komisaris adalah: - bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; - bagi LJK berbadan hukum: 1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; --- 1. Perusahaan Daerah adalah Pengawas bagi Perusahaan Daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; - bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan; - bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Pasal 2

**(1) Konglomerasi Keuangan wajib menyediakan modal** minimum terintegrasi paling rendah sebesar 100% (seratus persen) dari Total Modal Minimum (TMM) Konglomerasi Keuangan (aggregate regulatory capital requirement). **(2) Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menghitung Rasio KPMM Terintegrasi.

Pasal 3

**(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan modal** minimum terintegrasi lebih besar dari modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai Konglomerasi Keuangan menghadapi risiko yang membutuhkan penyediaan modal lebih besar. --- **(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta anggota** Konglomerasi Keuangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan permodalan Konglomerasi Keuangan untuk meningkatkan modal dan melakukan hal-hal lain sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan. **(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilakukan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai terdapat kecenderungan penurunan modal yang berpotensi menyebabkan modal Konglomerasi Keuangan berada di bawah kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) atau Pasal 3 ayat (1).**

Pasal 4

LJK anggota Konglomerasi Keuangan dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan Konglomerasi Keuangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1).

Pasal 5

**(1) Dalam menghitung Rasio KPMM Terintegrasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Entitas Utama menghitung Total Modal Aktual (TMA) Konglomerasi Keuangan dengan cara menjumlahkan nilai nominal dari modal aktual masing-masing LJK secara individu dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak dalam Konglomerasi Keuangan sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan. **(2) TMA Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) harus dikurangi dengan faktor pengurang modal berupa: --- - penyertaan modal LJK kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan; dan/atau - penempatan dana LJK kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan yang diakui sebagai instrumen modal (regulatory capital) oleh LJK lain dimaksud, sepanjang belum diperhitungkan dalam perhitungan modal atau belum diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal pada masing-masing sektor keuangan. **(3) Dalam hal suatu sektor keuangan memiliki pengaturan** perhitungan permodalan konsolidasi terhadap Perusahaan Anak, modal aktual yang diperhitungkan dalam TMA Konglomerasi Keuangan adalah modal aktual secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. **(4) Dalam hal pengaturan perhitungan permodalan** konsolidasi tidak memperhitungkan modal suatu Perusahaan Anak, modal aktual Perusahaan Anak dimaksud diperhitungkan dalam TMA Konglomerasi Keuangan.

Pasal 6

Modal aktual masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan secara individu dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak yang diperhitungkan dalam TMA Konglomerasi Keuangan yaitu: - bagi bank adalah modal inti aktual dan modal pelengkap aktual; - bagi perusahaan pembiayaan adalah modal yang disesuaikan aktual; - bagi perusahaan asuransi/reasuransi adalah nilai aktual dari selisih antara aset/kekayaan yang diperkenankan dengan liabilitas; - bagi perusahaan efek adalah Modal Kerja Bersih yang Disesuaikan (MKBD) aktual. ---

Pasal 7

**(1) Dalam menghitung Rasio KPMM Terintegrasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Entitas Utama menghitung Total Modal Minimum (TMM) Konglomerasi Keuangan dengan cara menjumlahkan nilai nominal dari modal minimum masing-masing LJK secara individu dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak yang wajib dipenuhi oleh masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan sesuai ketentuan pada masing- masing sektor keuangan. **(2) Dalam hal suatu sektor keuangan memiliki pengaturan** perhitungan permodalan konsolidasi terhadap Perusahaan Anak, modal minimum yang diperhitungkan dalam TMM Konglomerasi Keuangan adalah modal minimum secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pada masing- masing sektor keuangan. **(3) Dalam hal pengaturan perhitungan permodalan** konsolidasi tidak memperhitungkan modal suatu Perusahaan Anak, modal minimum Perusahaan Anak dimaksud diperhitungkan dalam TMM Konglomerasi Keuangan.

Pasal 8

Modal minimum masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan secara individu dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak yang diperhitungkan dalam TMM Konglomerasi Keuangan yaitu: - bagi bank adalah modal minimum sesuai profil risiko; - bagi perusahaan pembiayaan adalah modal yang disesuaikan minimum; --- - bagi perusahaan asuransi/reasuransi adalah nilai minimum dari selisih antara aset/kekayaan yang diperkenankan dengan liabilitas; - bagi perusahaan efek adalah nilai minimum Modal Kerja Bersih yang Disesuaikan (MKBD).

Pasal 9

**(1) Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Manajemen** Permodalan Terintegrasi secara komprehensif dan efektif. **(2) Penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Entitas Utama, Direksi Entitas Utama, dan Dewan Komisaris Entitas Utama.

Pasal 10

**(1) Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas** Utama berwenang dan bertanggung jawab untuk memastikan penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat **(1) sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha** Konglomerasi Keuangan. **(2) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: - menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur permodalan secara terintegrasi sesuai dengan ukuran, karakteristik, kompleksitas usaha, dan tingkat risiko Konglomerasi Keuangan; dan - melaksanakan kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi. **(3) Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris** Entitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: --- - mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi; dan - mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi oleh Direksi Entitas Utama.

Pasal 11

Dalam rangka penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi, Entitas Utama wajib paling sedikit: - memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi; - melakukan penilaian kecukupan modal secara terintegrasi; - memantau dan menyampaikan laporan modal secara terintegrasi; - memiliki sistem pengendalian intern yang memadai terkait dengan permodalan secara terintegrasi; dan - melakukan kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi secara berkala.

Pasal 12

**(1) Kebijakan pengelolaan permodalan secara terintegrasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat paling sedikit kebijakan mengenai: - tingkat permodalan untuk memenuhi modal minimum Konglomerasi Keuangan (regulatory capital); - sumber-sumber permodalan baik intern maupun ekstern Konglomerasi Keuangan; - tindakan yang dilakukan Konglomerasi Keuangan: 1. untuk mengantisipasi seluruh risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas Konglomerasi Keuangan; 1. pada saat modal berada di bawah target yang ditetapkan; dan --- 1. untuk memastikan kepatuhan Konglomerasi Keuangan pada ketentuan yang berlaku mengenai kewajiban penyediaan modal minimum. **(2) Prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat paling sedikit prosedur perencanaan, penilaian kecukupan, dan pemantauan permodalan Konglomerasi Keuangan.

Pasal 13

**(1) Dalam melakukan penilaian kecukupan modal secara** terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Entitas Utama wajib mengidentifikasi: - indikasi double atau multiple gearing dalam Konglomerasi Keuangan; - indikasi excessive leverage; - hambatan melakukan transfer modal dari satu LJK kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan; dan - risiko yang signifikan mempengaruhi Konglomerasi Keuangan. **(2) Penilaian kecukupan modal secara terintegrasi dilakukan** oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi (SKMRT). **(3) Entitas Utama wajib mendokumentasikan hasil penilaian** kecukupan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

**(1) Dalam melakukan pemantauan dan penyampaian** laporan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Entitas Utama wajib memiliki sistem informasi yang dapat menghasilkan informasi dan laporan yang memadai termasuk dampak risiko terhadap kebutuhan modal Konglomerasi Keuangan. --- **(2) Pemantauan dan penyampaian laporan modal secara** terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi (SKMRT). **(3) Laporan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** disampaikan kepada Direksi Entitas Utama dan Komite Manajemen Risiko Terintegrasi secara berkala.

Pasal 15

Entitas Utama wajib memiliki sistem pengendalian intern yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d untuk memastikan keandalan penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi.

Pasal 16

Kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi (SKAIT). PELAPORAN

Pasal 17

**(1) Entitas Utama wajib menyusun Laporan Kecukupan** Permodalan Terintegrasi setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. **(2) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - modal aktual dari masing-masing LJK anggota Konglomerasi Keuangan; - TMA Konglomerasi Keuangan; - modal minimum yang wajib dipenuhi oleh masing- masing LJK anggota Konglomerasi Keuangan; - TMM Konglomerasi Keuangan; - Rasio KPMM Terintegrasi; - Rincian penyertaan modal antar LJK dalam Konglomerasi Keuangan; dan --- - Rincian penempatan dana LJK kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan yang diakui sebagai instrumen modal (regulatory capital) oleh LJK lain dimaksud. **(3) Entitas Utama wajib menyampaikan Laporan Kecukupan** Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat: - tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus untuk laporan posisi akhir bulan Juni; - tanggal 15 (lima belas) bulan Februari untuk laporan posisi akhir bulan Desember. **(4) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari** Sabtu/Minggu/libur, Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya. **(5) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi** disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Departemen Pengawasan atau Kantor Regional atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang bertanggung jawab mengawasi LJK Entitas Utama. **(6) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi dibuat** sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam