KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
LJK, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
1. Konglomerasi Keuangan adalah Konglomerasi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko
terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
---
1. Entitas Utama adalah Entitas Utama sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan.
1. Perusahaan Anak adalah Perusahaan Anak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi
konglomerasi keuangan.
1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Terintegrasi, yang selanjutnya disebut Rasio KPMM
Terintegrasi, adalah perbandingan antara Total Modal
Aktual Konglomerasi Keuangan (aggregate net equity)
dengan Total Modal Minimum Konglomerasi Keuangan
(aggregate regulatory capital requirement).
1. Manajemen Permodalan Terintegrasi adalah proses yang
berkesinambungan untuk memelihara permodalan pada
tingkat yang memadai dalam rangka mendukung rencana
bisnis Konglomerasi Keuangan maupun mengantisipasi
potensi kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas
Konglomerasi Keuangan.
1. Direksi adalah:
- bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas
adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
- bagi LJK berbadan hukum:
1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan
Perseroan Daerah adalah Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
---
1. Perusahaan Daerah adalah Direksi Perusahaan
Daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
- bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
- bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah
Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran
dasar perusahaan;
- bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari
entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah
pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di
bawah pemimpin kantor cabang.
1. Dewan Komisaris adalah:
- bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas
adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
- bagi LJK berbadan hukum:
1. Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan
Perseroan Daerah adalah Dewan Pengawas atau
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
---
1. Perusahaan Daerah adalah Pengawas bagi
Perusahaan Daerah yang belum menyesuaikan
bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
- bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
- bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
anggaran dasar perusahaan;
- bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari
entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah
pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi
pengawasan.
Pasal 2
**(1) Konglomerasi Keuangan wajib menyediakan modal**
minimum terintegrasi paling rendah sebesar 100%
(seratus persen) dari Total Modal Minimum (TMM)
Konglomerasi Keuangan (aggregate regulatory capital
requirement).
**(2) Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan
menghitung Rasio KPMM Terintegrasi.
Pasal 3
**(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan modal**
minimum terintegrasi lebih besar dari modal minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal
Otoritas Jasa Keuangan menilai Konglomerasi Keuangan
menghadapi risiko yang membutuhkan penyediaan
modal lebih besar.
---
**(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta anggota**
Konglomerasi Keuangan yang berpotensi menimbulkan
permasalahan permodalan Konglomerasi Keuangan
untuk meningkatkan modal dan melakukan hal-hal lain
sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan.
**(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai
terdapat kecenderungan penurunan modal yang
berpotensi menyebabkan modal Konglomerasi Keuangan
berada di bawah kewajiban penyediaan modal minimum
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1) atau Pasal 3 ayat (1).**
Pasal 4
LJK anggota Konglomerasi Keuangan dilarang melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan
Konglomerasi Keuangan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
ayat (1).
Pasal 5
**(1) Dalam menghitung Rasio KPMM Terintegrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Entitas
Utama menghitung Total Modal Aktual (TMA)
Konglomerasi Keuangan dengan cara menjumlahkan nilai
nominal dari modal aktual masing-masing LJK secara
individu dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan
Anak dalam Konglomerasi Keuangan sesuai ketentuan
pada masing-masing sektor keuangan.
**(2) TMA Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) harus dikurangi dengan faktor pengurang
modal berupa:
---
- penyertaan modal LJK kepada LJK lain dalam
Konglomerasi Keuangan; dan/atau
- penempatan dana LJK kepada LJK lain dalam
Konglomerasi Keuangan yang diakui sebagai
instrumen modal (regulatory capital) oleh LJK lain
dimaksud,
sepanjang belum diperhitungkan dalam perhitungan
modal atau belum diperhitungkan sebagai faktor
pengurang modal pada masing-masing sektor keuangan.
**(3) Dalam hal suatu sektor keuangan memiliki pengaturan**
perhitungan permodalan konsolidasi terhadap
Perusahaan Anak, modal aktual yang diperhitungkan
dalam TMA Konglomerasi Keuangan adalah modal aktual
secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
**(4) Dalam hal pengaturan perhitungan permodalan**
konsolidasi tidak memperhitungkan modal suatu
Perusahaan Anak, modal aktual Perusahaan Anak
dimaksud diperhitungkan dalam TMA Konglomerasi
Keuangan.
Pasal 6
Modal aktual masing-masing LJK dalam Konglomerasi
Keuangan secara individu dan/atau secara konsolidasi
dengan Perusahaan Anak yang diperhitungkan dalam TMA
Konglomerasi Keuangan yaitu:
- bagi bank adalah modal inti aktual dan modal pelengkap
aktual;
- bagi perusahaan pembiayaan adalah modal yang
disesuaikan aktual;
- bagi perusahaan asuransi/reasuransi adalah nilai aktual
dari selisih antara aset/kekayaan yang diperkenankan
dengan liabilitas;
- bagi perusahaan efek adalah Modal Kerja Bersih yang
Disesuaikan (MKBD) aktual.
---
Pasal 7
**(1) Dalam menghitung Rasio KPMM Terintegrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Entitas
Utama menghitung Total Modal Minimum (TMM)
Konglomerasi Keuangan dengan cara menjumlahkan nilai
nominal dari modal minimum masing-masing LJK secara
individu dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan
Anak yang wajib dipenuhi oleh masing-masing LJK dalam
Konglomerasi Keuangan sesuai ketentuan pada masing-
masing sektor keuangan.
**(2) Dalam hal suatu sektor keuangan memiliki pengaturan**
perhitungan permodalan konsolidasi terhadap
Perusahaan Anak, modal minimum yang diperhitungkan
dalam TMM Konglomerasi Keuangan adalah modal
minimum secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak
yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pada masing-
masing sektor keuangan.
**(3) Dalam hal pengaturan perhitungan permodalan**
konsolidasi tidak memperhitungkan modal suatu
Perusahaan Anak, modal minimum Perusahaan Anak
dimaksud diperhitungkan dalam TMM Konglomerasi
Keuangan.
Pasal 8
Modal minimum masing-masing LJK dalam Konglomerasi
Keuangan secara individu dan/atau secara konsolidasi
dengan Perusahaan Anak yang diperhitungkan dalam TMM
Konglomerasi Keuangan yaitu:
- bagi bank adalah modal minimum sesuai profil risiko;
- bagi perusahaan pembiayaan adalah modal yang
disesuaikan minimum;
---
- bagi perusahaan asuransi/reasuransi adalah nilai
minimum dari selisih antara aset/kekayaan yang
diperkenankan dengan liabilitas;
- bagi perusahaan efek adalah nilai minimum Modal Kerja
Bersih yang Disesuaikan (MKBD).
Pasal 9
**(1) Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Manajemen**
Permodalan Terintegrasi secara komprehensif dan efektif.
**(2) Penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
oleh Entitas Utama, Direksi Entitas Utama, dan Dewan
Komisaris Entitas Utama.
Pasal 10
**(1) Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas**
Utama berwenang dan bertanggung jawab untuk
memastikan penerapan Manajemen Permodalan
Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
**(1) sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha**
Konglomerasi Keuangan.
**(2) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling
sedikit:
- menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur
permodalan secara terintegrasi sesuai dengan
ukuran, karakteristik, kompleksitas usaha, dan
tingkat risiko Konglomerasi Keuangan; dan
- melaksanakan kebijakan, strategi, dan prosedur
pengelolaan permodalan secara terintegrasi.
**(3) Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris**
Entitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup paling sedikit:
---
- mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi
kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan
permodalan secara terintegrasi; dan
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan
prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi
oleh Direksi Entitas Utama.
Pasal 11
Dalam rangka penerapan Manajemen Permodalan
Terintegrasi, Entitas Utama wajib paling sedikit:
- memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan permodalan
secara terintegrasi;
- melakukan penilaian kecukupan modal secara
terintegrasi;
- memantau dan menyampaikan laporan modal secara
terintegrasi;
- memiliki sistem pengendalian intern yang memadai
terkait dengan permodalan secara terintegrasi; dan
- melakukan kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan
Terintegrasi secara berkala.
Pasal 12
**(1) Kebijakan pengelolaan permodalan secara terintegrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat
paling sedikit kebijakan mengenai:
- tingkat permodalan untuk memenuhi modal
minimum Konglomerasi Keuangan (regulatory
capital);
- sumber-sumber permodalan baik intern maupun
ekstern Konglomerasi Keuangan;
- tindakan yang dilakukan Konglomerasi Keuangan:
1. untuk mengantisipasi seluruh risiko yang
ditimbulkan oleh aktivitas Konglomerasi
Keuangan;
1. pada saat modal berada di bawah target yang
ditetapkan; dan
---
1. untuk memastikan kepatuhan Konglomerasi
Keuangan pada ketentuan yang berlaku
mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum.
**(2) Prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat
paling sedikit prosedur perencanaan, penilaian
kecukupan, dan pemantauan permodalan Konglomerasi
Keuangan.
Pasal 13
**(1) Dalam melakukan penilaian kecukupan modal secara**
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf
b, Entitas Utama wajib mengidentifikasi:
- indikasi double atau multiple gearing dalam
Konglomerasi Keuangan;
- indikasi excessive leverage;
- hambatan melakukan transfer modal dari satu LJK
kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan; dan
- risiko yang signifikan mempengaruhi Konglomerasi
Keuangan.
**(2) Penilaian kecukupan modal secara terintegrasi dilakukan**
oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi
(SKMRT).
**(3) Entitas Utama wajib mendokumentasikan hasil penilaian**
kecukupan modal secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 14
**(1) Dalam melakukan pemantauan dan penyampaian**
laporan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c, Entitas Utama wajib memiliki
sistem informasi yang dapat menghasilkan informasi dan
laporan yang memadai termasuk dampak risiko terhadap
kebutuhan modal Konglomerasi Keuangan.
---
**(2) Pemantauan dan penyampaian laporan modal secara**
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko
Terintegrasi (SKMRT).
**(3) Laporan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan kepada Direksi Entitas Utama dan Komite
Manajemen Risiko Terintegrasi secara berkala.
Pasal 15
Entitas Utama wajib memiliki sistem pengendalian intern yang
memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d
untuk memastikan keandalan penerapan Manajemen
Permodalan Terintegrasi.
Pasal 16
Kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan
Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi (SKAIT).
PELAPORAN
Pasal 17
**(1) Entitas Utama wajib menyusun Laporan Kecukupan**
Permodalan Terintegrasi setiap semester untuk posisi
akhir bulan Juni dan Desember.
**(2) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- modal aktual dari masing-masing LJK anggota
Konglomerasi Keuangan;
- TMA Konglomerasi Keuangan;
- modal minimum yang wajib dipenuhi oleh masing-
masing LJK anggota Konglomerasi Keuangan;
- TMM Konglomerasi Keuangan;
- Rasio KPMM Terintegrasi;
- Rincian penyertaan modal antar LJK dalam
Konglomerasi Keuangan; dan
---
- Rincian penempatan dana LJK kepada LJK lain
dalam Konglomerasi Keuangan yang diakui sebagai
instrumen modal (regulatory capital) oleh LJK lain
dimaksud.
**(3) Entitas Utama wajib menyampaikan Laporan Kecukupan**
Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
- tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus untuk laporan
posisi akhir bulan Juni;
- tanggal 15 (lima belas) bulan Februari untuk laporan
posisi akhir bulan Desember.
**(4) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari**
Sabtu/Minggu/libur, Laporan Kecukupan Permodalan
Terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
**(5) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi**
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p.
Departemen Pengawasan atau Kantor Regional atau
Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang bertanggung jawab
mengawasi LJK Entitas Utama.
**(6) Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi dibuat**
sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam
