Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN YANG BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM

POJK No. 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Penawaran adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung, tersurat, atau tersirat untuk melakukan suatu transaksi tertentu. 2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 3. Penawaran Efek adalah semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. 4. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. 5. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 6. Nilai Penawaran Secara Keseluruhan adalah jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat utang, kompensasi utang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek. 7. Media masa adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.

Pasal 2

Setiap Penawaran Efek yang menggunakan media massa dianggap sebagai suatu penawaran kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.

Pasal 3

Suatu Penawaran Efek bukan merupakan suatu Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal, jika Nilai Penawaran Secara Keseluruhan kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 4

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY