Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Konglomerasi Keuangan adalah Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
3. Entitas Utama adalah Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
4. Perusahaan Anak adalah Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
5. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi, yang selanjutnya disebut Rasio KPMM Terintegrasi, adalah perbandingan antara Total Modal Aktual Konglomerasi Keuangan (aggregate net equity) dengan Total Modal Minimum Konglomerasi Keuangan (aggregate regulatory capital requirement).
6. Manajemen Permodalan Terintegrasi adalah proses yang berkesinambungan untuk memelihara permodalan pada tingkat yang memadai dalam rangka mendukung rencana bisnis Konglomerasi Keuangan maupun mengantisipasi potensi kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas Konglomerasi Keuangan.
7. Direksi adalah:
a. bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi LJK berbadan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015;
2) Perusahaan Daerah adalah Direksi Perusahaan Daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015;
c. bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah Pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d. bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
8. Dewan Komisaris adalah:
a. bagi LJK berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi LJK berbadan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015;
2) Perusahaan Daerah adalah Pengawas bagi Perusahaan Daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015;
c. bagi LJK berbadan hukum Koperasi adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d. bagi LJK berbadan hukum Usaha Bersama adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi LJK berstatus sebagai kantor cabang dari entitas yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
