Peraturan Badan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2. Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan adalah perizinan dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian melalui 1 (satu) sistem dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3. Sistem Perizinan Secara Elektronik adalah sistem pelayanan perizinan satu pintu dengan memanfaatkan teknologi informasi.
4. Pemohon adalah LJK, orang perseorangan, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang telah atau akan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang mengajukan
permohonan proses perizinan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.
5. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perizinan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.
Pasal 2
Sistem Perizinan Secara Elektronik digunakan untuk seluruh kegiatan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan yang ada di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 3
Pemohon mengajukan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.
Pasal 4
(1) Pemohon menyampaikan permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik setelah memperoleh Hak Akses dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Hak Akses penggunaan Sistem Perizinan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik
setelah melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan administrasi.
(3) Pemohon selaku pemilik Hak Akses berhak:
a. mengakses informasi untuk proses Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan;
b. melakukan perubahan password; dan
c. meminta kepada helpdesk/call center Sistem Perizinan Secara Elektronik untuk dilakukan pemblokiran Hak Akses, dalam hal user id dan password disalahgunakan.
(4) Pemohon selaku pemilik Hak Akses:
a. bertanggung jawab atas penggunaan Hak Akses;
b. menjaga keamanan dan kerahasiaan atas penggunaan Hak Akses;
c. menyediakan dokumen, data, dan/atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan;
d. mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan Sistem Perizinan Secara Elektronik dengan berpedoman pada petunjuk operasional; dan
e. melakukan pengkinian data terkait profil Pemohon dalam hal terdapat perubahan profil Pemohon.
Pasal 5
Dalam hal:
a. pemilik Hak Akses mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses;
b. dipandang perlu berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. izin usaha pemilik Hak Akses dicabut, Hak Akses terhadap Sistem Perizinan Secara Elektronik dinyatakan berakhir.
Pasal 6
(1) Pemohon harus mengunggah kelengkapan dokumen, data, dan/atau tambahan informasi Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c dalam Sistem Perizinan Secara Elektronik.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan tanda bukti penerimaan secara elektronik melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik setelah Pemohon mengunggah dokumen dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap.
(3) Dalam hal penyampaian permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar jam kerja, Otoritas Jasa Keuangan akan memproses permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan pada hari kerja berikutnya.
(4) Pemohon yang telah mengajukan permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan untuk menyampaikan dokumen secara tertulis.
Pasal 7
Dalam hal:
a. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan; atau
b. Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan, pemberitahuan disampaikan secara elektronik.
Pasal 8
(1) Pemohon harus menyimpan dokumen asli perizinan yang telah disampaikan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.
(2) Jangka waktu penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen asli atas dokumen Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan yang telah disampaikan oleh Pemohon melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.
Pasal 9
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen elektronik yang memuat tanda tangan elektronik.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum mengimplementasikan penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka persetujuan atau penolakan diberikan melalui surat dalam bentuk dokumen cetak dan surat elektronik kepada Pemohon.
Pasal 10
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Sistem Perizinan Secara Elektronik tidak dapat diakses karena adanya keadaan kahar, Pemohon mengajukan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan secara luring
disertai dokumen pendukung dalam bentuk dokumen elektronik.
Pasal 11
(1) Informasi tingkat pelayanan tiap jenis Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan dipublikasikan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyediakan layanan helpdesk/call center atas Sistem Perizinan Secara Elektronik.
(3) Semua dokumen yang telah diunggah melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sepenuhnya menjadi milik Otoritas Jasa Keuangan dan bersifat rahasia serta tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 12
Penggunaan Sistem Perizinan Secara Elektronik tidak dikenakan biaya tambahan.
Pasal 13
(1) Dalam hal modul perizinan belum tersedia pada Sistem Perizinan Secara Elektronik maka pengajuan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada tiap sektor.
(2) Bagi Pemohon yang telah mengajukan perizinan dan telah menyampaikan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, permohonan perizinan tetap
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan pada tiap sektor jasa keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 15
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
