Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

POJK No. 24 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah. 2. Nasabah Penyimpan yang selanjutnya disebut Nasabah adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan. 3. Giro adalah giro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 4. Tabungan adalah tabungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.

Pasal 2

Bank menerapkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan rekening Nasabah.

Pasal 3

(1) Pengelolaan rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi: a. rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo; b. rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari; dan c. rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1800 hari. (2) Aktivitas rekening Giro dan Tabungan yang dihasilkan oleh sistem bank tidak termasuk dalam aktivitas dalam pemasukan atau penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rekening Giro dan Tabungan yang dimiliki oleh Nasabah: a. untuk tujuan tertentu; b. dengan fitur berjangka; atau c. dalam sengketa, diklasifikasikan sebagai rekening aktif. (4) Penerapan klasifikasi rekening Giro dan Tabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap rekening Giro dan Tabungan untuk setiap Nasabah.

Pasal 4

(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening Giro dan Tabungan yang memuat paling sedikit: a. pemberitahuan kepada Nasabah saat pembukaan rekening Giro dan Tabungan mengenai kriteria penetapan klasifikasi rekening aktif, rekening tidak aktif dan rekening dormant, termasuk penutupan rekening Giro dan Tabungan secara otomatis; b. informasi kepada Nasabah melalui kanal yang tersedia pada Bank mengenai klasifikasi rekening Giro dan Tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); c. komunikasi kepada Nasabah untuk melakukan pemasukan, penarikan, pengecekan saldo atau penutupan rekening Giro dan Tabungan; d. mekanisme dalam hal Nasabah tidak dapat dihubungi; e. pembebanan biaya administrasi dan pembayaran bunga/imbal hasil dalam perikatan antara Bank dengan Nasabah; f. pencantuman flagging pada sistem internal bank atas rekening aktif, rekening yang tidak aktif, dan rekening dormant, termasuk pemisahan dengan rekening lainnya untuk kebutuhan pelaporan; g. pemantauan dan pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant; h. verifikasi dan uji validasi untuk pengaktifan kembali rekening tidak aktif dan rekening dormant; i. mekanisme penutupan rekening Giro dan Tabungan melalui kanal yang tersedia pada Bank; dan j. penutupan rekening Giro dan Tabungan secara otomatis untuk rekening Giro dan Tabungan bersaldo nihil untuk kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Bank dilarang mengenakan biaya administrasi rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang mengakibatkan rekening bersaldo negatif. (3) Bank wajib menyediakan sistem dalam rangka pengelolaan rekening Giro dan Tabungan dan mengklasifikasikan rekening Giro dan Tabungan sesuai dengan kriteria rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.

Pasal 5

(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan rekening Giro dan Tabungan. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah; b. kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, dan sistem informasi manajemen risiko; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

Pasal 6

(1) Bank wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam pengelolaan rekening Giro dan Tabungan. (2) Penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal 7

(1) Bank wajib melindungi data pribadi Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan. (2) Pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan. (2) Kerahasiaan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Kewajiban Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan meliputi: a. memastikan rekening Giro dan Tabungan aktif dengan cara melakukan pengecekan saldo paling sedikit 1 (satu) kali dalam 360 hari; b. memastikan penginian informasi diri mencakup alamat surat menyurat, alamat surat elektronik, dan nomor telepon; c. membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan ketentuan pembukaan rekening Giro dan Tabungan pada Bank; d. memiliki itikad baik dalam penggunaan rekening Giro dan Tabungan; dan e. memberikan informasi dan/atau dokumen terkait data diri yang jelas, akurat, dan benar.

Pasal 10

(1) Bank wajib menyampaikan informasi kepada Nasabah mengenai status rekening Giro dan Tabungan pada saat rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif melalui kanal yang tersedia pada Bank. (2) Bank menonaktifkan fitur penarikan untuk rekening tidak aktif. (3) Bank mengaktifkan kembali rekening tidak aktif setelah Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan kembali melalui kanal yang tersedia pada Bank.

Pasal 11

(1) Bank wajib menyampaikan informasi kepada Nasabah mengenai status rekening Giro dan Tabungan pada saat rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi rekening dormant melalui kanal yang tersedia pada Bank. (2) Selain menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan upaya yang wajar dan cukup untuk: a. menyampaikan informasi penetapan rekening Giro dan Tabungan dengan klasifikasi rekening dormant kepada Nasabah; dan b. meminta Nasabah mengaktifkan kembali rekening Giro dan Tabungan. (3) Upaya yang wajar dan cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam: a. 5 (lima) tahun untuk rekening Giro dan Tabungan dengan nilai saldo paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. 3 (tiga) tahun untuk rekening Giro dan Tabungan dengan nilai saldo lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau c. 1 (satu) tahun untuk rekening Giro dan Tabungan dengan nilai saldo lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) Bank mengadministrasikan bentuk penyampaian informasi atas rekening dormant sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada internal bank. (5) Bank menonaktifkan fitur penarikan dan pemasukan untuk rekening dormant. (6) Bank memberikan bunga/imbal hasil atas dana pada rekening dormant. (7) Bank dapat mengenakan biaya administrasi atas dana pada rekening dormant.

Pasal 12

(1) Bank mengaktifkan kembali rekening dormant setelah Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan kembali melalui kanal yang tersedia pada Bank. (2) Sebelum melakukan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan prosedur customer due diligence sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan hasil customer due diligence, Bank dapat menyetujui atau menolak pengajuan pengaktifan kembali rekening dormant. (4) Bank MENETAPKAN rekening dormant menjadi rekening aktif setelah Bank menyetujui pengajuan pengaktifan kembali oleh Nasabah. (5) Bank menolak pengajuan pengaktifan kembali rekening dormant dalam hal rekening tersebut memenuhi kriteria tertentu.

Pasal 13

(1) Bank mengelola rekening dari Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sampai dengan lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun. (2) Dana dalam rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi milik Bank atau tidak dapat diperhitungkan sebagai penerimaan Bank. (3) Setelah lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun, Bank melakukan penyelesaian rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bank wajib melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant dalam penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan pada rekening tidak aktif atau rekening dormant yang dicurigai memiliki unsur tindak pidana pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, petugas yang melakukan pengawasan atas rekening tidak aktif dan rekening dormant melaporkan kepada unit yang menangani anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, unit yang menangani anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Bank wajib melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant dalam penerapan strategi anti fraud. (2) Penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat transaksi pada rekening aktif atau rekening dormant yang dicurigai memiliki indikasi fraud, petugas yang melakukan pengawasan atas rekening tidak aktif dan rekening dormant melaporkan kepada unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan transaksi yang terindikasi fraud, unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai strategi anti fraud. (5) Dalam hal terdapat transaksi fraud yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, Bank melaporkan kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan.

Pasal 16

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk baru; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.

Pasal 17

Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 18

Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan sebagai rekening aktif. b. Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan sebagai rekening tidak aktif. c. Rekening tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai rekening dormant sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c pada hari ke-1440.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж