Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
2. Aset adalah aset produktif dan aset nonproduktif.
3. Aset Produktif adalah penyediaan dana BPR Syariah dalam mata uang rupiah untuk mendapatkan penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada bank lain, dan penyertaan modal sesuai dengan prinsip syariah.
4. Penempatan pada Bank Lain adalah penempatan dana BPR Syariah pada bank umum syariah, unit usaha syariah, atau BPR Syariah lain berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, pembiayaan yang diberikan, dan penempatan dana lainnya yang sejenis.
5. Surat Berharga Syariah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah.
6. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BPR Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah.
7. Pembiayaan berdasarkan akad mudarabah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Mudarabah adalah
Pembiayaan dalam bentuk kerja sama suatu usaha antara BPR Syariah yang menyediakan seluruh modal dan nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh BPR Syariah kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
8. Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Musyarakah adalah Pembiayaan dalam bentuk kerja sama antara BPR Syariah dengan nasabah untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
9. Pembiayaan berdasarkan akad murabahah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Murabahah adalah Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
10. Pembiayaan berdasarkan akad istishna yang selanjutnya disebut Pembiayaan Istishna adalah Pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah dan penjual atau pembuat barang dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
11. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah adalah Pembiayaan untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
12. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiyah bi al- tamlik yang selanjutnya disebut Pembiayaan IMBT adalah Pembiayaan untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
13. Pembiayaan berdasarkan akad qardh yang selanjutnya disebut Pembiayaan Qardh adalah Pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
14. Proyeksi Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat PBH adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima BPR Syariah dari nasabah atas Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil, dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara BPR Syariah dan nasabah.
15. Realisasi Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat RBH adalah pendapatan yang diterima BPR Syariah dari nasabah atas Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan
Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil.
16. Penyertaan Modal adalah penanaman dana BPR Syariah dalam bentuk saham pada lembaga penunjang BPR Syariah dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Aset Nonproduktif adalah agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, dan tagihan BPR Syariah yang timbul akibat pihak lawan tidak memenuhi kewajiban kepada BPR Syariah.
18. Agunan Yang Diambil Alih selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh BPR Syariah baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajiban kepada BPR Syariah dengan ketentuan agunan yang dibeli untuk dicairkan secepatnya.
19. Properti Terbengkalai adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki BPR Syariah namun tidak digunakan untuk kegiatan usaha BPR Syariah yang berkaitan operasional BPR Syariah.
20. Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya disingkat PPKA adalah penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum BPR Syariah.
21. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang selanjutnya disingkat CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.
22. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah rasio modal terhadap aset tertimbang menurut risiko yang wajib disediakan oleh BPR Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank pembiayaan rakyat syariah.
23. Direksi adalah direksi bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau pengurus bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
24. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau pengawas bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
25. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BPR Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
26. Nasabah Penerima Fasilitas yang selanjutnya disebut Nasabah adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip syariah.
27. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya perbaikan yang dilakukan BPR Syariah dalam kegiatan
Pembiayaan terhadap Nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.
28. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 2
(1) BPR Syariah wajib mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
(2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR Syariah wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan:
a. agar kualitas Aset Produktif tetap dalam kualitas baik; dan
b. untuk penyelesaian Aset Nonproduktif.
Pasal 3
(1) BPR Syariah wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset Produktif.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset Produktif antara BPR Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas Aset Produktif yang berlaku kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BPR Syariah wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi bank perekonomian rakyat dan BPR Syariah.
Pasal 4
(1) BPR Syariah wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif untuk membiayai:
a. 1 (satu) Nasabah; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
Pasal 5
(1) BPR Syariah wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPR Syariah yang digunakan untuk membiayai:
a. 1 (satu) Nasabah; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Aset Produktif yang diberikan oleh setiap BPR Syariah dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama;
b. Aset Produktif yang diberikan oleh BPR Syariah dengan jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) Nasabah yang merupakan 25 (dua puluh lima) Nasabah terbesar BPR Syariah tersebut, dan Aset Produktif yang diberikan oleh BPR Syariah lain kepada Nasabah tersebut lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
dan/atau
c. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Pembiayaan bersama kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas yang ditetapkan oleh setiap BPR Syariah terhadap Aset Produktif wajib mengikuti kualitas yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
(5) BPR Syariah wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian jika terdapat perubahan atas penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
Pasal 6
(1) BPR Syariah dapat MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) dalam hal Nasabah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Nasabah memiliki beberapa:
1. proyek;
2. usaha; atau
3. sumber dana, yang berbeda, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah; dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek, usaha, atau sumber
dana, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) BPR Syariah yang MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada 1 (satu) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendokumentasikan daftar yang memuat nama Nasabah beserta rincian yang meliputi proyek atau usaha yang dibiayai, sumber dana yang berbeda, plafon dan baki debet Aset Produktif, kualitas yang ditetapkan oleh BPR Syariah, kualitas yang ditetapkan oleh BPR Syariah lain, surat pernyataan dari Nasabah dan salinan perjanjian Pembiayaan dari BPR Syariah lain, dan alasan penetapan kualitas yang tidak sama.
(3) BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perbedaan kualitas berupa daftar Nasabah beserta rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(4) Laporan perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi bank perekonomian rakyat dan BPR Syariah dengan format laporan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penetapan yang dilakukan BPR Syariah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah melakukan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Pasal 7
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang diberikan oleh setiap BPR Syariah kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha dinilai berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja Nasabah; dan
c. kemampuan membayar.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang diberikan oleh setiap BPR Syariah kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(3) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian A,
Bagian B, dan Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 8
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi Nasabah dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari pemilik, grup, atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan Nasabah untuk memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:
a. profitabilitas;
b. struktur permodalan; dan
c. arus kas.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Nasabah;
c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Pasal 9
Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap Nasabah bersangkutan.
Pasal 10
Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Nasabah tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai perjanjian Pembiayaan dengan BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 11
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan:
a. lancar;
b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar;
d. diragukan; atau
e. macet.
Pasal 12
Dalam hal terdapat penyimpangan pemberian Pembiayaan, BPR Syariah wajib menurunkan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan menjadi macet.
Pasal 13
(1) BPR Syariah yang memberikan Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran, tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir.
(2) Batas akhir Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Pembiayaan.
Pasal 14
(1) Ketepatan pembayaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dinilai berdasarkan perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH.
(2) Perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudarabah atau Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan.
(3) PBH dihitung dalam periode tertentu berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk Nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang memengaruhi usaha Nasabah maka BPR Syariah dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan Nasabah.
(5) BPR Syariah wajib mencantumkan PBH dan/atau perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudarabah atau Pembiayaan Musyarakah antara BPR Syariah dan Nasabah.
Pasal 15
(1) Pembayaran angsuran pokok dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dapat dilakukan secara berkala maupun di akhir Pembiayaan.
(2) BPR Syariah wajib melakukan langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo apabila dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala.
(3) BPR Syariah wajib mencantumkan pembayaran angsuran atau pelunasan pokok Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dalam perjanjian Pembiayaan antara BPR Syariah dan Nasabah.
Pasal 16
(1) BPR Syariah hanya dapat memiliki Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah, ditetapkan lancar.
(3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Kualitas Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang berasal dari isi akad dan/atau perubahan akad yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Prinsip Syariah ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
Pasal 17
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(2) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 18
(1) Penyertaan Modal diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan:
a. biaya perolehan; atau
b. metode ekuitas, dengan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar;
c. diragukan; atau
d. macet.
(3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan lancar.
(4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 19
(1) Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(2) Agunan tunai berupa:
a. tabungan, deposito, dan/atau logam mulia;
dan/atau
b. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah.
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR Syariah penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan penjaminan yang jelas; dan
d. bukti kepemilikan agunan berupa:
1. tabungan dan deposito; dan/atau
2. bukti kepemilikan dan fisik logam mulia, disimpan pada BPR Syariah penyedia dana.
Pasal 20
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 6 ayat (2), ayat (3), Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 6 ayat
(2), ayat (3), Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat
(2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat
(3), ayat (5), Pasal 6 ayat (2), ayat (3), Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), dan/atau ayat (3), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 21
(1) BPR Syariah dilarang melakukan penempatan dana pada bank konvensional, kecuali untuk penempatan dana pada bank umum konvensional dalam bentuk giro dan/atau tabungan untuk kepentingan transfer dana bagi BPR Syariah dan Nasabah BPR Syariah.
(2) Dalam hal BPR Syariah melakukan penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. penempatan dana pada bank umum konvensional tidak termasuk dalam kategori Aset Produktif; dan
b. BPR Syariah wajib membentuk PPKA dengan mekanisme yang sama dengan perhitungan PPKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 22
(1) Kualitas aset dalam bentuk penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(2) Penetapan kualitas aset dalam bentuk penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 23
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf b, BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf b, pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 24
(1) BPR Syariah wajib menghitung PPKA berupa PPKA umum dan PPKA khusus untuk masing-masing Aset Produktif.
(2) PPKA umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar.
(3) PPKA khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit:
a. 3% (tiga persen) dari Aset Produktif dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b. 10% (sepuluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan/atau
d. 100% (seratus persen) dari Aset Produktif dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
(4) Perhitungan PPKA umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk:
a. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah; dan
b. bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19.
Pasal 25
Perhitungan PPKA untuk Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Istishna, dan Pembiayaan multijasa dihitung berdasarkan saldo harga pokok;
b. Pembiayaan Mudarabah, Pembiayaan Musyarakah, dan Pembiayaan Qardh dihitung berdasarkan jumlah yaitu jumlah saldo Pembiayaan; dan
c. Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan IMBT dihitung berdasarkan tunggakan pokok.
Pasal 26
BPR Syariah wajib membentuk depresiasi atau amortisasi Aset Produktif dalam bentuk:
a. Pembiayaan Ijarah, sesuai dengan kebijakan depresiasi atau amortisasi BPR Syariah bagi aset yang sejenis; dan
b. Pembiayaan IMBT, sesuai dengan masa sewa.
Pasal 27
(1) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditetapkan paling tinggi:
a. 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai pasar untuk agunan berupa emas perhiasan;
b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atau fidusia untuk agunan tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
c. 70% (tujuh puluh persen) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai resi gudang;
d. 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak atau nilai pasar berdasarkan penilaian oleh penilai independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
e. 50% (lima puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak terakhir dari instansi berwenang, atau dari nilai pasar berdasarkan penilaian oleh penilai independen atau instansi berwenang, untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat;
f. 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, harga sewa, atau harga pengalihan, untuk agunan berupa tempat usaha yang disertai bukti
kepemilikan, surat izin pemakaian, atau hak pakai atas tanah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan disertai dengan surat kuasa menjual atau pengalihan hak yang dibuat atau disahkan oleh notaris atau dibuat oleh pejabat lain yang berwenang;
g. 50% (lima puluh persen) dari nilai hipotek atau fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, perahu bermotor, alat berat, dan/atau mesin yang menjadi satu kesatuan dengan tanah, yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan hipotek atau fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai resi gudang;
i. 50% (lima puluh persen) untuk bagian dari Pembiayaan yang dijamin oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan usaha sebagai penjamin Pembiayaan termasuk lembaga penjaminan syariah yang merupakan anak perusahaan dari lembaga penjaminan berstatus Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank pembiayaan rakyat syariah;
j. 30% (tiga puluh persen) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai resi gudang; atau
k. 20% (dua puluh persen) dari nilai agunan selain agunan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j yang dinilai 1 (satu) tahun terakhir oleh penilai independen dengan metode penilaian sebagaimana diatur oleh standar penilaian yang berlaku.
(2) Agunan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA.
(3) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA pada Pembiayaan dengan kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f:
a. ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Pembiayaan menjadi macet; dan
b. tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPKA setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Pembiayaan menjadi macet.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal agunan memenuhi persyaratan:
a. agunan berupa tanah dan/atau bangunan memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
b. agunan dinilai oleh penilai independen yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. nilai hak tanggungan paling sedikit mencakup seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada BPR Syariah.
(5) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA pada Pembiayaan dengan kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g:
a. ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak penetapan kualitas Pembiayaan menjadi macet; dan
b. tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPKA setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan kualitas Pembiayaan menjadi macet.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu yang berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan analisis atas kondisi ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.
Pasal 28
(1) BPR Syariah wajib melakukan penilaian atas agunan secara berkala untuk mengetahui nilai ekonomis agunan.
(2) Agunan tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA jika:
a. tidak dilakukan penilaian oleh BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tidak dapat diketahui keberadaannya;
c. tidak dapat dieksekusi; dan/atau
d. agunan milik pihak lain yang tidak memiliki persetujuan dari pemilik agunan.
(3) BPR Syariah wajib melakukan penyesuaian terhadap nilai agunan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA jika terjadi penurunan nilai agunan secara signifikan.
Pasal 29
(1) Dalam hal BPR Syariah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA.
(2) BPR Syariah wajib melakukan penyesuaian perhitungan PPKA sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR Syariah.
Pasal 30
Bagian Penempatan pada Bank Lain dan penempatan pada bank umum konvensional yang memenuhi persyaratan kriteria penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPKA umum dan PPKA khusus.
Pasal 31
BPR Syariah wajib membentuk PPKA dengan mekanisme yang sama dengan perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 30.
Pasal 32
BPR Syariah wajib membentuk cadangan sebesar 100% (seratus persen) atas tagihan BPR Syariah yang timbul akibat pihak lawan tidak memenuhi kewajiban kepada BPR Syariah.
Pasal 33
BPR Syariah wajib membentuk CKPN sesuai standar akuntansi keuangan.
Pasal 34
(1) Dalam menghitung rasio KPMM, BPR Syariah wajib memperhitungkan CKPN yang dibentuk dan PPKA atas Aset Produktif.
(2) Dalam hal hasil perhitungan CKPN yang dibentuk lebih kecil dari PPKA atas Aset Produktif, BPR Syariah wajib memperhitungkan selisih perhitungan CKPN yang dibentuk dengan PPKA atas Aset Produktif menjadi pengurang modal dalam perhitungan rasio KPMM.
(3) Dalam hal hasil perhitungan CKPN yang dibentuk sama dengan atau lebih besar dari PPKA atas Aset Produktif, BPR Syariah tidak perlu memperhitungkan PPKA atas Aset Produktif dalam perhitungan rasio KPMM.
Pasal 35
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 26, Pasal 28 ayat (1), ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 26, Pasal 28 ayat (1), ayat
(3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), dan/atau ayat (2), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 26, Pasal 28 ayat (1), ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), dan/atau ayat
(2), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 36
Restrukturisasi Pembiayaan wajib memenuhi prinsip kehati- hatian dan Prinsip Syariah.
Pasal 37
(1) BPR Syariah dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan terhadap Nasabah yang menurut penilaian BPR Syariah memenuhi kriteria:
a. mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah; dan
b. memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan.
(2) Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penjadwalan kembali;
b. persyaratan kembali; dan/atau
c. penataan kembali.
(3) BPR Syariah wajib menuangkan Restrukturisasi Pembiayaan yang dilakukan dalam perjanjian Pembiayaan.
(4) Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib merujuk perjanjian Pembiayaan sebelumnya.
(5) Tata cara Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 38
(1) BPR Syariah dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari:
a. penurunan kualitas Pembiayaan;
b. peningkatan PPKA; dan/atau
c. penghentian pengakuan pendapatan margin/bagi hasil/ujrah secara akrual, tanpa memperhatikan kriteria Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Dalam melakukan Restrukturisasi Pembiayaan, BPR Syariah wajib memperhatikan prinsip:
a. objektivitas;
b. independensi;
c. menghindari benturan kepentingan; dan
d. kewajaran.
Pasal 39
(1) Kualitas Pembiayaan yang dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan:
a. paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan kualitasnya tergolong diragukan atau macet; atau
b. tidak berubah, untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan kualitasnya tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar.
(2) Penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi:
a. lancar, dalam hal tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; atau
b. sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, dalam hal Nasabah tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 40
BPR Syariah wajib menerapkan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Pembiayaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR Syariah.
Pasal 41
(1) Kualitas Pembiayaan yang dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan pemberian tenggang waktu
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan:
a. selama tenggang waktu pembayaran, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan;
dan
b. setelah tenggang waktu pembayaran berakhir, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Dalam hal Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan sejak perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan.
Pasal 42
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Pembiayaan yang dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, pembentukan PPKA, dan pendapatan margin/bagi hasil/ujrah yang telah diakui secara akrual jika Restrukturisasi Pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang mencakup:
a. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
b. Nasabah tidak melaksanakan perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3);
c. Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas Pembiayaan tanpa memerhatikan prospek usaha Nasabah; dan/atau
d. Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha Nasabah.
Pasal 43
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37 ayat (3), ayat (4), Pasal 38, dan/atau Pasal 40, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37 ayat (3), ayat (4), Pasal 38, dan/atau Pasal 40, BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37 ayat
(3), ayat (4), Pasal 38, dan/atau Pasal 40, pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 44
(1) BPR Syariah wajib melakukan identifikasi dan penetapan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.
(2) Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan properti dan/atau bagian dari properti yang secara mayoritas selama 3 (tiga) tahun tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional BPR Syariah sejak properti dimiliki.
(3) Penetapan Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi dan didokumentasikan.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan Properti Terbengkalai BPR Syariah antara BPR Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, penetapan Properti Terbengkalai yang berlaku penetapan Properti Terbengkalai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 45
(1) BPR Syariah wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.
(2) BPR Syariah wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BPR Syariah wajib memperhitungkan Properti Terbengkalai yang tercatat pada laporan posisi keuangan sebagai faktor pengurang modal inti BPR Syariah dalam perhitungan KPMM sebesar:
a. 15% (lima belas persen) dari nilai Properti Terbengkalai yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai;
b. 50% (lima puluh persen) dari nilai Properti Terbengkalai yang dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai; atau
c. 100% (seratus persen) dari nilai Properti Terbengkalai yang dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu berbeda dari jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berdasarkan analisis atas kondisi ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.
Pasal 46
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (3), Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (3), Pasal 45 ayat (1), ayat
(2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat
(3), Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 47
(1) BPR Syariah wajib MENETAPKAN kualitas Aset Produktif menjadi macet sebelum melakukan pengambilalihan AYDA.
(2) Untuk melakukan pengambilalihan AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah wajib melakukan penilaian terhadap setiap agunan.
(3) Penilaian terhadap setiap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan melalui:
a. pelelangan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang;
b. di luar pelelangan, wajib dilakukan oleh:
1. penilai independen untuk agunan dengan nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
2. penilai intern untuk agunan dengan nilai kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) BPR Syariah wajib melakukan penilaian kembali secara berkala terhadap AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi BPR Syariah.
(5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan oleh:
a. penilai independen untuk AYDA dengan nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. penilai intern untuk AYDA dengan nilai kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(6) Dalam hal nilai AYDA mengalami penurunan, BPR Syariah wajib mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian.
(7) Dalam hal nilai AYDA mengalami peningkatan, BPR Syariah dilarang mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan.
(8) Dalam melakukan pengambilalihan AYDA untuk penyelesaian Pembiayaan, BPR Syariah menerapkan:
a. prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; dan
b. prinsip pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 48
(1) Pengambilalihan AYDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bersifat sementara dan wajib dicairkan secepatnya terhitung sejak pengambilalihan AYDA oleh BPR Syariah.
(2) BPR Syariah wajib memperhitungkan AYDA untuk jenis agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f yang tercatat pada laporan posisi keuangan sebagai faktor pengurang modal inti BPR Syariah dalam perhitungan rasio KPMM sebesar:
a. 15% (lima belas persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
b. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
c. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.
(3) BPR Syariah wajib memperhitungkan AYDA untuk jenis agunan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f yang tercatat pada laporan posisi keuangan sebagai faktor pengurang modal inti BPR Syariah dalam perhitungan rasio KPMM sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun; dan/atau
b. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 2 (dua) tahun.
(4) BPR Syariah wajib mendokumentasikan upaya pencairan AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) BPR Syariah wajib menerapkan perlakuan akuntansi pengambilalihan AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR Syariah.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan analisis atas kondisi ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.
Pasal 49
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf b, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 48 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf b, ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) huruf b, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 50
(1) Hapus buku dilarang dilakukan selain terhadap Aset Produktif yang memiliki kualitas macet dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Hapus buku dilarang dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana.
Pasal 51
(1) BPR Syariah dilarang melakukan hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kecuali BPR Syariah telah melakukan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan.
(2) BPR Syariah wajib mendokumentasikan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku.
(3) BPR Syariah wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aset Produktif yang telah dilakukan hapus buku.
Pasal 52
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan/atau Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan/atau Pasal 51, BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan/atau Pasal 51, pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 53
(1) Untuk penyediaan dana dalam bentuk Pembiayaan, BPR Syariah wajib:
a. memiliki dan menerapkan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan secara tertulis mengacu pada Pedoman Kebijakan Pembiayaan BPR syariah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. melakukan evaluasi kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan secara berkala sesuai dengan kebutuhan BPR Syariah.
(2) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. prinsip kehati-hatian dalam Pembiayaan;
b. pemenuhan prinsip syariah dalam Pembiayaan;
c. organisasi dan manajemen Pembiayaan;
d. kebijakan persetujuan Pembiayaan;
e. dokumentasi dan administrasi Pembiayaan;
f. pengawasan Pembiayaan;
g. penanganan Pembiayaan bermasalah; dan
h. pelaksanaan evaluasi secara berkala atas kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(4) Prosedur Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(5) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prosedur Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) wajib dievaluasi oleh DPS sebelum disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi.
Pasal 54
(1) Dewan Komisaris dan DPS wajib melakukan pengawasan efektif terhadap pelaksanaan kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Pengawasan efektif yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. menelaah dan menyetujui kebijakan Pembiayaan yang diusulkan oleh Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan; dan
c. melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan pengawasan rencana bisnis BPR Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib memuat paling sedikit:
a. penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Pembiayaan berupa:
1. penilaian terhadap penerapan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan;
2. pemenuhan PPKA;
3. batas maksimum penyaluran dana;
4. Pembiayaan kepada pihak terkait, Nasabah grup, dan/atau Nasabah besar tertentu; dan
5. penanganan Pembiayaan bermasalah, yang terdiri atas Restrukturisasi Pembiayaan, penyelesaian dengan cara pengambilalihan AYDA atau penjualan agunan, dan/atau hapus buku;
b. penilaian terhadap pelaksanaan penanganan Pembiayaan bermasalah yang disertai dengan penjelasan mengenai faktor penyebab Pembiayaan bermasalah serta upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan Pembiayaan bermasalah;
dan
c. saran dan rekomendasi Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan Pembiayaan.
(4) Pengawasan efektif yang dilakukan oleh DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. mengevaluasi kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5);
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Pembiayaan dan prosedur
Pembiayaan yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
c. melaporkan hasil pengawasan terhadap pemenuhan prinsip Syariah dalam pelaksanaan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan hasil pengawasan DPS sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
Pasal 55
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54 ayat
(1), dan/atau ayat (3), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 56
Ketentuan mengenai Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk properti yang dimiliki sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional BPR Syariah dan BPR Syariah memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; dan
b. untuk properti yang dimiliki setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan BPR Syariah memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti
dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pembentukan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, kecuali pembentukan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan BPR Syariah yang belum dilakukan evaluasi oleh DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(5), pelaksanaan evaluasi oleh DPS atas kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan dilaporkan pada laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c pada periode laporan semester I Tahun 2025.
Pasal 59
Ketentuan mengenai:
a. Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. CKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5989), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
