Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
4. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
5. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
6. Batas Maksimum Penyaluran Dana yang selanjutnya disingkat BMPD adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana yang diperkenankan terhadap modal BPRS.
7. Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam bentuk kredit, dan/atau penempatan dana antar bank.
8. Penyaluran Dana adalah penanaman dana BPRS dalam bentuk pembiayaan, dan/atau penempatan dana antar bank.
9. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara BPR dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
10. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa- menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BPRS dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil, ujrah, margin, atau tanpa imbalan.
11. Penempatan Dana Antar Bank bagi BPR adalah penanaman dana pada bank lain dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan, dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
12. Penempatan Dana Antar Bank bagi BPRS adalah penanaman dana pada bank umum syariah, unit usaha syariah, atau BPRS lain berdasarkan prinsip
syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, pembiayaan yang diberikan, dan penempatan dana lainnya sesuai dengan prinsip syariah, serta pada bank umum konvensional dalam bentuk giro dan/atau tabungan untuk kepentingan transfer dana bagi BPRS dan nasabah BPRS.
13. Modal adalah modal inti dan modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPRS.
14. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
15. Pihak Tidak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang tidak mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
16. Pelanggaran BMPK atau BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPR atau BPRS dengan BMPK atau BMPD yang diperkenankan dengan menggunakan posisi Modal bulan terakhir sebelum realisasi Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana.
17. Pelampauan BMPK atau BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR atau BPRS dengan BMPK atau BMPD yang diperkenankan pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK atau BMPD.
18. Peminjam adalah nasabah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari BPR.
19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah nasabah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh Penyaluran Dana dari BPRS.
Pasal 2
BPR dan BPRS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana kepada Peminjam atau Penyaluran Dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas.
Pasal 3
(1) BPR dan BPRS dilarang membuat suatu perikatan atau MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan BPR dan BPRS untuk memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK atau BMPD.
(2) BPR dan BPRS dilarang memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK atau BMPD.
Pasal 4
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3; atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR atau BPRS.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3; atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 5
(1) BMPK untuk Kredit dan BMPD untuk Pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet Kredit atau baki debet Pembiayaan.
(2) BMPK dan BMPD untuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain dihitung berdasarkan nominal Penempatan Dana Antar Bank.
Pasal 6
(1) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan BMPK atau BMPD kepada Pihak Terkait ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7
Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada Pihak Terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS.
Pasal 8
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali BPR atau BPRS;
b. anggota Direksi;
c. anggota Dewan Komisaris;
d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal dari:
1. perorangan yang merupakan pengendali BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
2. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pada BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan/atau huruf c;
e. pejabat eksekutif;
f. perusahaan bukan bank yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya baik secara individu maupun keseluruhan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor perusahaan;
g. BPR atau BPRS lain yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individu paling rendah 10% (sepuluh persen) dari modal disetor pada BPR atau BPRS lain tersebut;
h. BPR atau BPRS lain yang:
1. anggota Dewan Komisarisnya merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS; dan
2. rangkap jabatan pada BPR atau BPRS lain dimaksud paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada BPR atau BPRS;
i. perusahaan yang paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris merupakan anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS; dan
j. Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perorangan atau perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham BPR atau BPRS secara sendiri atau bersama- sama;
b. melakukan tindakan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan BPR atau BPRS, dengan atau tanpa perjanjian tertulis, sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham BPR atau BPRS;
c. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi BPR atau BPRS;
dan/atau
d. memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan strategis BPR atau BPRS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perorangan atau perusahaan yang memiliki kriteria pengendali yang merupakan Pihak Terkait ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9
Dalam hal Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait, Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dimaksud dapat dikategorikan sebagai Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait.
Pasal 10
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun berdasarkan
penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR atau BPRS.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
(2) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
(3) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan BMPK atau BMPD kepada Pihak Tidak Terkait ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12
(1) BPR dan BPRS wajib MENETAPKAN penggolongan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas dalam suatu kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terhadap Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang mempunyai keterkaitan
dengan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas lain baik melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
(2) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria:
a. perusahaan yang masing-masing paling rendah 25% (dua puluh lima persen) modal disetornya dimiliki oleh suatu perusahaan, badan usaha atau perorangan, atau secara bersama oleh suatu keluarga;
b. perusahaan yang salah satunya memiliki paling rendah 25% (dua puluh lima persen) modal disetor perusahaan lainnya;
c. perusahaan yang paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada suatu perusahaan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lainnya;
d. Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang memiliki hubungan keuangan dengan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Lainnya;
dan/atau
e. perusahaan dan/atau perorangan yang salah satunya bertindak sebagai penjamin atas Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh perusahaan atau perorangan lainnya.
Pasal 13
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR atau BPRS.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 14
(1) Penyediaan Dana oleh BPR atau Penyaluran Dana oleh BPRS dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK atau BMPD, dalam kondisi Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh:
a. penurunan Modal BPR atau BPRS;
b. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perubahan struktur kepemilikan, dan/atau perubahan kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas; dan/atau
c. perubahan ketentuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Pelampauan BMPK atau BMPD ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian:
a. Pelanggaran BMPK atau BMPD; dan/atau
b. Pelampauan BMPK atau BMPD.
(2) Rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama:
a. 20 (dua puluh) hari kerja setelah batas akhir penyampaian laporan BMPK atau BMPD bulan yang bersangkutan; atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Pelanggaran BMPK atau BMPD.
(3) Rencana tindak untuk penyelesaian Pelampauan BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang disebabkan karena hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama:
a. 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir bulan laporan BMPK atau BMPD bulan yang bersangkutan; atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Pelampauan BMPK atau BMPD.
(4) Rencana tindak untuk penyelesaian Pelampauan BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang disebabkan karena hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya perubahan ketentuan.
Pasal 16
(1) BPR dan BPRS wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang memuat paling sedikit langkah untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD serta target waktu penyelesaian.
(2) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. Pelanggaran BMPK atau BMPD, paling lama 3 (tiga) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, paling lama 9 (sembilan) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD atas Penempatan Dana Antar Bank yang tidak memiliki jatuh tempo berupa tabungan pada BPR atau BPRS lain, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sisa jangka waktu Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana sampai dengan jatuh tempo lebih pendek daripada target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target waktu penyelesaian paling lama sampai dengan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana jatuh tempo.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai tidak mungkin dicapai, BPR dan BPRS atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 17
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1), pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 18
(1) BPR atau BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD sesuai dengan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap peringatan, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan/atau ayat (3).
(2) BPR atau BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK atau BMPD sesuai dengan rencana tindak selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai perintah tertulis sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD disertai dengan bukti pendukung.
(2) Laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BPR atau BPRS dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak realisasi rencana tindak.
Pasal 20
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR atau BPRS.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban bagi BPR atau BPRS untuk menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak.
Pasal 21
Perhitungan BMPK atau BMPD dikecualikan untuk:
a. Penempatan Dana Antar Bank pada bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah, termasuk bank umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh:
1. agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR atau BPRS;
2. emas dan/atau logam mulia; dan/atau
3. Sertifikat Bank INDONESIA;
c. Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh Pemerintah INDONESIA secara langsung maupun melalui badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pasal 22
Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b yang dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD harus memenuhi persyaratan:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan atau penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR atau BPRS penerima agunan, termasuk pencairan atau penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga bagi BPR atau tunggakan angsuran pokok, margin, bagi hasil, atau ujrah bagi BPRS;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana; dan
c. agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b angka 1 dan angka 2, disimpan atau ditatausahakan pada BPR atau BPRS yang bersangkutan.
Pasal 23
Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh Pemerintah INDONESIA secara langsung
maupun melalui badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c yang dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;
b. jangka waktu pencairan sesuai dengan dokumen jaminan;
c. mempunyai jangka waktu penjaminan paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana; dan
d. tidak dijaminkan kembali.
Pasal 24
Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d yang dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. terdapat kesepakatan antara:
1. BPR atau BPRS yang melakukan Penempatan Dana Antar Bank; dan
2. BPR atau BPRS lain yang menerima Penempatan Dana Antar Bank, melalui skema kerja sama antar BPR atau BPRS lain sebagai lembaga pengayom; dan
b. untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPR atau BPRS.
Pasal 25
Penyediaan Dana BPR berupa Kredit dan Penyaluran Dana BPRS berupa Pembiayaan dengan pola kemitraan inti plasma dengan skema perusahaan inti menjamin Kredit atau Pembiayaan kepada plasma yang dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. perusahaan inti bukan merupakan Pihak Terkait dengan BPR atau BPRS;
b. perusahaan plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi dengan perusahaan inti;
c. perusahaan plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan
d. perjanjian Kredit atau Pembiayaan dengan perusahaan plasma dilakukan oleh BPR atau BPRS secara langsung dengan perusahaan plasma.
Pasal 26
(1) Kredit atau Pembiayaan kepada:
a. anggota Direksi;
b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau
c. pegawai BPR atau BPRS yang memenuhi kriteria Pihak Terkait, yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan dan dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR atau BPRS yang bersangkutan, dikecualikan sebagai pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang didasarkan pada kebijakan tunjangan dan fasilitas jabatan sebagaimana pedoman pemberian Kredit atau Pembiayaan masing-masing BPR atau BPRS yang diberikan secara wajar dengan kriteria minimal:
a. memiliki kemampuan mengembalikan Kredit atau Pembiayaan yang diterima;
b. tidak ada perlakuan khusus antar pegawai BPR atau BPRS dalam pemberian Kredit atau Pembiayaan; dan
c. sesuai dengan tujuan dan prosedur pemberian Kredit atau Pembiayaan yang diatur dalam pedoman perkreditan atau Pembiayaan masing- masing BPR atau BPRS.
Pasal 27
Penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada beberapa Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan organisasi sosial yang dikendalikan oleh 1 (satu) pihak yang dikecualikan dari penggolongan kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. pihak pengendali tidak menerima keuntungan dari Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas;
b. pengendalian hanya untuk penerapan tata kelola; dan
c. laporan keuangan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas tidak wajib dikonsolidasikan dalam laporan keuangan pihak pengendali.
Pasal 28
Penyaluran Dana yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor dikecualikan dari perhitungan BMPD BPRS.
Pasal 29
(1) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada:
a. BPR dan BPRS lain, bagi BPR; atau
b. BPRS lain, bagi BPRS, untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain dikecualikan dari ketentuan BMPK pada BPR atau BMPD pada BPRS.
(2) Penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat sementara dan BPR atau BPRS tidak dalam kondisi permasalahan struktural.
(3) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
(4) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi seluruh Pihak Terkait dan Pihak Tidak Terkait BPR atau BPRS.
(5) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tabungan dan/atau deposito.
(6) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:
a. didasarkan pada evaluasi yang telah mempertimbangkan penerapan manajemen risiko;
dan
b. menyampaikan surat pemberitahuan segera kepada Otoritas Jasa Keuangan yang paling sedikit memuat pernyataan dan informasi Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS lain.
(7) Pertimbangan penerapan manajemen risiko dalam evaluasi penanggulangan dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mencakup minimal:
a. proyeksi kebutuhan dana didasarkan data dan informasi yang valid dari BPR atau BPRS penerima Penempatan Dana Antar Bank;
b. jangka waktu penempatan dan pengembalian Penempatan Dana Antar Bank disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan dana; dan
c. rencana tindak penyelesaian permasalahan likuiditas pada BPR atau BPRS lain yang menerima penempatan dana, termasuk proyeksi dan mekanisme penyaluran kas masuk yang diprioritaskan untuk pelunasan dana yang ditempatkan oleh BPR atau BPRS lain.
(8) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b disampaikan dalam bentuk salinan elektronik melalui surat elektronik resmi atau salinan cetak yang ditujukan kepada Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat BPR atau BPRS.
(9) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperhitungkan sebagai Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 11.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 30
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan BMPK atau BMPD secara daring sebagai bagian dari laporan bulanan BPR dan BPRS berupa informasi Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPR dan BPRS bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan BMPK atau BMPD yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dalam kondisi normal dan dalam keadaan kahar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 31
(1) Dalam hal terdapat pelanggaran atas pelaksanaan ketentuan BMPK atau BMPD oleh BPR atau BPRS, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN koreksi laporan BMPK atau BMPD.
(2) BPR dan BPRS wajib melakukan koreksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam laporan BMPK atau BMPD kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPRS wajib menyampaikan koreksi laporan BMPK atau BMPD dengan batas waktu dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 32
BPR atau BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 33
(1) BPR atau BPRS yang tidak melaksanakan langkah penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD sesuai koreksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap peringatan:
a. pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(2) BPR atau BPRS yang tidak melaksanakan langkah penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai perintah tertulis sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 34
Seluruh Peminjam BPR dan Nasabah Penerima Fasilitas BPRS yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan masuk dalam kriteria Pihak Terkait untuk perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf d angka 1, diperhitungkan sebagai Pihak Terkait sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5191);
dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 155 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6098), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mulai berlaku tanggal 1 April 2023.
Pasal 37
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022…
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.19/OJK KEUANGAN OJK.
Pemberian Kredit.
BPR.
Penyaluran Dana.
BPRS.
Batas Maksimum.
Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 27/OJK)
