Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai OJK.
2. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK adalah penyedia jasa keuangan di sektor perbankan, penyedia jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan penyedia jasa keuangan di sektor industri keuangan non bank.
3. PJK di Sektor Perbankan adalah bank umum, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat yang selanjutnya disingkat BPR, dan bank pembiayaan rakyat syariah yang selanjutnya disingkat BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan.
4. PJK di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal.
5. PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), perusahaan pembiayaan, perusahan modal ventura (PMV), perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA (LPEI), perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro (LKM), dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Industri Keuangan Non Bank.
6. Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
7. Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan
Terorisme.
7a. Proliferasi Senjata Pemusnah Massal adalah penyebaran senjata nuklir, biologi, dan kimia.
7b. Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan dana untuk jangka waktu tertentu.
8. Calon Nasabah adalah pihak yang akan menggunakan jasa PJK.
9. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
10. Walk in Customer yang selanjutnya disingkat WIC adalah pihak yang menggunakan jasa PJK di Sektor Perbankan atau PJK di Sektor Pasar Modal namun tidak memiliki rekening pada PJK di Sektor Perbankan atau PJK di Sektor Pasar Modal tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah.
11. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC.
12. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.
13. Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customers) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang, identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait
tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
14. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan Terorisme.
15. Transaksi Keuangan Tunai adalah transaksi keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
16. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
17. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disingkat APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
18. Direksi:
a. bagi PJK di Sektor Perbankan, PJK di Sektor Pasar Modal, PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas;
b. bagi BPR, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pembiayaan, PMV,
perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan pergadaian, LKM atau penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perkoperasian;
c. bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau perusahaan pialang asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
d. bagi PMV berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah yang setara dengan Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi DPLK adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai dana pensiun;
f. bagi LPEI adalah direktur eksekutif sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai LPEI; dan
g. bagi BPR berbentuk hukum perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, atau perusahaan daerah adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
19. Dewan Komisaris:
a. bagi PJK di Sektor Perbankan, PJK di Sektor Pasar Modal, PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan
terbatas;
b. bagi BPR, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pembiayaan, PMV, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan pergadaian, LKM, atau penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perkoperasian;
c. bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau perusahaan pialang asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
d. bagi PMV berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah yang setara dengan dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi DPLK adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai dana pensiun;
f. bagi LPEI adalah dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; dan
g. bagi BPR berbentuk hukum perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, atau perusahaan daerah, adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
20. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang:
a. berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah;
b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada PJK (ultimately own account);
c. mengendalikan transaksi Nasabah;
d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
e. mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau
f. merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
21. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kelompok yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum (legal person) maupun bukan badan hukum.
21a. Financial Action Task Force yang selanjutnya disingkat FATF adalah badan internasional yang bertujuan untuk MENETAPKAN standar internasional dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan hal lain yang mengancam integritas sistem keuangan internasional.
22. Rekomendasi Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut Rekomendasi FATF adalah standar pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
23. Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat terjadinya atau sarana tindak pidana Pencucian Uang, tempat dilakukannya tindak pidana asal (predicate crime),
dan/atau tempat dilakukannya aktivitas pendanaan kegiatan terorisme.
24. Lembaga Negara adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
25. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya, meliputi:
a. kementerian koordinator;
b. kementerian negara;
c. kementerian;
d. Lembaga Negara non kementerian;
e. pemerintah propinsi;
f. pemerintah kota;
g. pemerintah kabupaten;
h. Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG; dan
i. lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
26. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) yang selanjutnya disingkat PEP meliputi:
a. PEP Asing adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain (asing), seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik;
b. PEP Domestik adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi
penting (prominent function) oleh negara, seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik; dan
c. Orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, seperti senior manajer yang meliputi namun tidak terbatas pada direktur, deputi direktur, dan anggota dewan atau fungsi yang setara.
27. Correspondent Banking adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.
28. Cross Border Corespondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank correspondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
29. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
30. Transfer Dana adalah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Transfer Dana.
31. Bank Pengirim adalah bank yang mengirimkan perintah Transfer Dana.
32. Bank Penerus adalah bank yang meneruskan
perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim.
33. Bank Penerima adalah bank yang menerima perintah Transfer Dana.
34. Konglomerasi Keuangan (Financial Group) adalah PJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
