PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1. Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap
perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai OJK,
Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana
Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian,
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, Bank Indonesia
sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan
---
pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang OJK.
1. Dewan Komisioner adalah Pimpinan Tertinggi OJK
yang bersifat kolektif dan kolegial.
1. Penyidik OJK adalah Pejabat Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai
Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang OJK.
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik OJK
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan
dan guna menemukan tersangkanya.
1. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya atau serta nasabah
investor dan investasinya.
1. Rekening Efek adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
pemilik rekening efek pada kustodian, termasuk
catatan yang menunjukkan posisi efek dan dana
nasabah pada kustodian.
Pasal 2
**(1) OJK berwenang melakukan Penyidikan Tindak Pidana**
di Sektor Jasa Keuangan.
---
**(2) Kewenangan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan oleh Penyidik OJK.**
Pasal 3
Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(2) terdiri atas:**
- Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang dipekerjakan di OJK; dan/atau
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK
dan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik.
Pasal 4
**(1) Penyidik OJK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal**
3 huruf a berwenang melakukan tindakan Penyidikan
sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan
Undang-Undang lainnya yang memberikan kewenangan
kepada Penyidik Polri.
**(2) Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
huruf b berwenang melakukan tindakan Penyidikan
sesuai ketentuan mengenai Penyidikan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
OJK.
Pasal 5
**(1) Dalam hal diperlukan, pegawai atau pejabat OJK yang**
bukan Penyidik OJK dapat ditugaskan untuk membantu
kegiatan Penyidik OJK.
**(2) Pegawai atau pejabat OJK sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tidak bertindak selaku Penyidik OJK.
Pasal 6
**(1) Penyidik OJK, sesuai kewenangannya, menyampaikan**
hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan
penuntutan.
**(2) Jaksa menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut**
hasil Penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak diterimanya hasil Penyidikan
---
dari Penyidik OJK sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 7
**(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat**
meminta keterangan dari bank tentang keadaan
keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
**(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat**
meminta keterangan kepada Kustodian mengenai
Rekening Efek pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 8
Bank atau Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 wajib memenuhi permintaan Penyidik OJK.
Pasal 9
Setiap pihak dapat menyampaikan laporan dan/atau
informasi mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan kepada OJK.
Pasal 10
**(1) Laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 9 disampaikan secara tertulis dan/atau
datang secara langsung kepada OJK.
---
**(2) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan secara**
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
kurang mencantumkan:
- Nama pelapor;
- Identitas pelapor; dan
- Uraian kejadian dan/atau tindakan yang diduga
merupakan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan.
Pasal 11
**(1) Atas permintaan tertulis pelapor, OJK menyampaikan**
perkembangan penanganan laporan dan/atau
informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan yang dilaporkan oleh pelapor.
**(2) Perkembangan penanganan laporan dan/atau**
informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat disampaikan setelah OJK menetapkan
dimulainya Penyidikan.
Pasal 12
**(1) Setiap tindakan Penyidik sebagaimana yang dimaksud**
dalam Pasal 4 dituangkan dalam administrasi
Penyidikan.
**(2) Administrasi Penyidikan sebagaimana yang dimaksud**
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan
Komisioner OJK.
Pasal 13
Tanpa mengurangi ketentuan pidana di sektor jasa
keuangan, pelanggaran terhadap Pasal 8 Peraturan OJK ini
dikenakan sanksi Administratif.
---
Pasal 14
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum
ttd
Sudarmaji
