Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka,

POJK No. 21-pojk-04-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, adalah pedoman tata kelola perusahaan bagi Perusahaan Terbuka yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan guna mendorong penerapan praktik tata kelola sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani. (2) Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek, prinsip, dan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) Perusahaan Terbuka wajib menerapkan Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). (2) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak menerapkan Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka wajib menjelaskan alasan tidak diterapkannya Pedoman Tata Kelola tersebut.

Pasal 3

Perusahaan Terbuka wajib mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada laporan tahunan Perusahaan Terbuka.

Pasal 4

Pengungkapan penerapan Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling sedikit memuat: a. pernyataan mengenai telah dilaksanakannya rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2); dan/atau b. penjelasan atas belum dilaksanakannya rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), yang paling sedikit memuat: 1. alasan belum diterapkannya; dan 2. alternatif pelaksanaannya (jika ada).

Pasal 5

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa: a. peringatan tertulis; dan b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 6

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.

Pasal 8

Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan mengenai pedoman tata kelola bagi Perusahaan Terbuka yang berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.

Pasal 9

Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola dalam laporan tahunan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku untuk laporan tahunan Perusahaan Terbuka dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 10

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY