Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 50/POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO) BAGI BANK UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Pendanaan Stabil yang Tersedia atau Available Stable Funding, yang selanjutnya disingkat ASF, adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil selama periode 1 (satu) tahun untuk mendanai
aktivitas Bank.
3. Pendanaan Stabil yang Diperlukan atau Required Stable Funding, yang selanjutnya disingkat RSF, adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil.
4. Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau Net Stable Funding Ratio, yang selanjutnya disingkat NSFR, adalah perbandingan antara ASF dengan RSF.
5. Laporan NSFR adalah laporan yang menyajikan informasi kuantitatif berupa perhitungan dan nilai NSFR, serta informasi kualitatif berupa analisis perkembangan NSFR.
6. Kertas Kerja NSFR adalah laporan yang memuat perhitungan NSFR secara rinci sebagai sumber data dalam menyusun Laporan NSFR.
7. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR adalah laporan yang paling sedikit memuat rencana perbaikan untuk pemenuhan kecukupan NSFR disertai jangka waktu penyelesaian.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 tetap dan Penjelasan ayat (3) Pasal 5 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Bank wajib:
a. melakukan pemantauan pemenuhan NSFR;
b. menyampaikan laporan perhitungan NSFR; dan
c. mempublikasikan Laporan NSFR, baik secara individu maupun konsolidasi.
5. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 1 selain bank asing, pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan Desember 2024 untuk:
a. pemantauan pemenuhan NSFR secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1); dan
c. publikasi dan pengungkapan Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tata cara, format, dan jangka waktu publikasi Laporan NSFR dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah dan penjelasan Pasal 16 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Dalam hal terdapat Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2, kelompok bank berdasarkan modal inti 3, kelompok bank berdasarkan modal inti 4, atau bank asing kemudian menjadi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 1 selain bank asing sebelum posisi Desember 2024, Bank tetap wajib memenuhi ketentuan perhitungan dan pelaporan NSFR sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
