(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) sesuai dengan surat permohonan atau perubahan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen yang menunjukkan identitas Perseroan yang paling sedikit meliputi nama dan alamat kantor pusat dan operasional perusahaan, serta logo
perusahaan (jika ada);
b. fotokopi akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan;
d. surat kuasa kepada Pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan perizinan untuk dan atas nama perseroan (jika ada);
e. daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, meliputi:
1. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan yang paling sedikit mencantumkan riwayat singkat pekerjaan yang meliputi:
a) nama jabatan;
b) alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan c) uraian singkat atas tugas dan tanggung jawab jabatan;
2. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
3. fotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek;
4. dokumen yang menunjukkan anggota Direksi memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan;
5. dokumen yang menunjukkan anggota Dewan Komisaris:
a) memiliki keahlian di bidang Pasar Modal
yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau b) memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan;
6. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan
7. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
f. dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi pemegang saham, meliputi:
1. orang perseorangan meliputi:
a) daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
c) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e) bukti kemampuan keuangan;
f) surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme sesuai surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan g) komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengembangan
operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/ pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. badan hukum, meliputi:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum INDONESIA yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang (jika pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum INDONESIA);
b) fotokopi akta pendirian badan hukum asing yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang di negara asal beserta perubahannya (jika ada) dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan negara asal jika badan hukum yang bersangkutan adalah badan hukum asing berupa badan hukum milik negara atau pemerintah (jika pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum asing);
c) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan hukum INDONESIA;
d) keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum baik langsung maupun tidak langsung yang paling sedikit memuat nama dan bentuk pengendalian;
e) laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit;
f) daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus meliputi:
1) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan 3) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
g) daftar nama dan data pemegang saham:
1) orang perseorangan meliputi:
a. daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
dan
c. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
2) badan hukum meliputi:
a. anggaran dasar terakhir; dan
b. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit;
h) surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari
pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
i) komitmen tertulis untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan j) jika badan hukum yang bersangkutan adalah badan hukum asing yang bergerak di bidang jasa keuangan, maka wajib dilampiri rekomendasi dari otoritas pengawasan yang berwenang dari negara asal yang paling sedikit menerangkan bahwa:
1) badan hukum asing tersebut mempunyai reputasi baik; dan 2) badan hukum asing tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan;
g. keterangan mengenai:
1. pemegang saham hingga penerima manfaat yang sebenarnya;
2. Pemegang Saham Pengendali Perseroan Terbatas baik langsung maupun tidak langsung yang paling sedikit memuat nama Pihak pengendali dan bentuk pengendalian;
3. perusahaan terelasi; dan
4. anak perusahaan;
h. daftar nama pegawai setingkat di bawah Direksi yang tidak memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan posisinya dalam struktur organisasi perseroan;
i. laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari;
j. fotokopi perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek patungan;
k. rekening koran;
l. bukti penyetoran modal;
m. Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;
n. surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek baik langsung maupun tidak langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal
diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. memiliki akhlak dan moral yang baik;
7. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon
pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
o. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. memiliki akhlak dan moral yang baik;
7. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA;
9. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan
10. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
p. surat pernyataan anggota Direksi yang menyatakan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan, oleh anggota Direksi, Wakil Perusahaan Efek, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut sesuai dengan surat pernyataan pertanggungjawaban penuh secara hukum dan finansial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
q. surat pernyataan:
1. anggota Direksi yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun selama menjabat sebagai anggota Direksi Perusahaan Efek kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
2. anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja dalam jabatan apapun pada Perusahaan Efek lain, termasuk sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi;
sesuai dengan surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
r. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dalam Perusahaan Efek yang bersangkutan sesuai dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga pada Perusahaan Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
s. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek lainnya atau Emiten yang tercatat di Bursa Efek sesuai dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga pada Perusahaan Efek lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
t. surat pernyataan pegawai yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain sesuai dengan surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
u. surat pernyataan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek dalam hal Penjamin Emisi Efek hanya melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sesuai dengan surat pernyataan tidak melakukan kegiatan Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
v. surat pernyataan dari pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali bahwa sumber dana dalam rangka kepemilikan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme sesuai dengan surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
w. surat pernyataan pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang
mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan surat pernyataan yang mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
x. surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional, perjanjian sewa jika tempat usaha bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor, dan foto ruangan perusahaan yang disertai peruntukan ruangan;
y. struktur organisasi yang mencantumkan nama pegawai pada tiap posisi jabatan dan uraian tugasnya termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai izin usaha yang dimohonkan;
z. gambaran tentang rencana operasi dan misi perusahaan dan proyeksi keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan;
aa.
jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
bb.
jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar A, B, dan C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
cc.
daftar kantor cabang dan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kegiatan Perusahaan Efek di berbagai lokasi (jika ada);
dd.
prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimohonkan paling sedikit memuat:
1. judul prosedur dan standar operasi (pedoman standar operasi);
2. penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
3. pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi;
4. diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
5. batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
6. dokumen yang digunakan; dan
7. hasil dari prosedur yang dilaksanakan;
ee.
bukti pembayaran biaya perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek; dan ff.
surat pernyataan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa semua dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pengajuan:
1. permohonan atau perubahan izin usaha;
2. perubahan pemegang saham dan/atau pemegang saham pengendali; dan/atau
3. perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, adalah benar dan tidak menyesatkan sesuai dengan surat pernyataan kebenaran dokumen dan surat pernyataan kebenaran dokumen dari Perusahaan Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pegawai Perusahaan Efek merupakan tenaga kerja asing, pemohon wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing.