Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Direksi adalah organ BPRS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPRS untuk kepentingan BPRS, sesuai dengan maksud dan tujuan BPRS serta mewakili BPRS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3. Dewan Komisaris adalah organ BPRS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
4. Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja BPRS melalui penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif terhadap faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, faktor likuiditas, dan penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
5. Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan dan proyeksi rasio keuangan BPRS.
6. Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor manajemen dan hasil Penilaian Kuantitatif dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.
7. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha BPRS.
8. Faktor Keuangan adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan BPRS yang terdiri dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas.
9. Peringkat Faktor Keuangan adalah hasil akhir penilaian gabungan dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas.
10. Peringkat Komposit adalah hasil akhir penilaian Tingkat Kesehatan BPRS yang merupakan gabungan dari Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen.
11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
