Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

POJK No. 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Direksi adalah organ BPRS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPRS untuk kepentingan BPRS, sesuai dengan maksud dan tujuan BPRS serta mewakili BPRS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 3. Dewan Komisaris adalah organ BPRS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 4. Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja BPRS melalui penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif terhadap faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, faktor likuiditas, dan penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen. 5. Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan dan proyeksi rasio keuangan BPRS. 6. Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor manajemen dan hasil Penilaian Kuantitatif dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan. 7. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha BPRS. 8. Faktor Keuangan adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan BPRS yang terdiri dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas. 9. Peringkat Faktor Keuangan adalah hasil akhir penilaian gabungan dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas. 10. Peringkat Komposit adalah hasil akhir penilaian Tingkat Kesehatan BPRS yang merupakan gabungan dari Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen. 11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 2

(1) BPRS wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah untuk menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS. (2) Direksi dan Dewan Komisaris BPRS wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi.

Pasal 3

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian terhadap faktor: a. permodalan; b. kualitas aset; c. rentabilitas; d. likuiditas; dan e. manajemen.

Pasal 4

(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen: a. kecukupan, proyeksi, dan kemampuan permodalan dalam mengantisipasi risiko; dan b. fungsi intermediasi atas dana investasi dengan metode bagi untung. (2) Penilaian terhadap faktor kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen: a. kualitas aset produktif dan konsentrasi eksposur risiko; dan b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aset produktif bermasalah. (3) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen: a. kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba; dan b. tingkat efisiensi operasional. (4) Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi penilaian terhadap komponen: a. kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan potensi maturity mismatch; dan b. kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas. (5) Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi penilaian terhadap komponen: a. kualitas manajemen umum, termasuk pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak lain; b. penerapan Manajemen Risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko BPRS; dan c. kepatuhan BPRS terhadap Prinsip Syariah dan pelaksanaan fungsi sosial.

Pasal 5

(1) Penilaian atas komponen dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dihitung secara kuantitatif. (2) Penilaian atas komponen dari faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dilakukan secara kualitatif dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan. (3) Berdasarkan hasil penilaian atas setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan peringkat komponen. (4) Peringkat setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. peringkat 1; b. peringkat 2; c. peringkat 3; d. peringkat 4; atau e. peringkat 5. (5) Peringkat setiap komponen dari faktor manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan: a. peringkat A; b. peringkat B; c. peringkat C; atau d. peringkat D.

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dinilai dan ditetapkan peringkat setiap faktor. (2) Peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas ditetapkan: a. peringkat faktor 1; b. peringkat faktor 2; c. peringkat faktor 3; d. peringkat faktor 4; atau e. peringkat faktor 5. (3) Peringkat faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk faktor manajemen ditetapkan: a. peringkat manajemen A; b. peringkat manajemen B; c. peringkat manajemen C; atau d. peringkat manajemen D.

Pasal 7

(1) Penilaian dan penetapan peringkat faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui analisis atas peringkat rasio utama dan peringkat rasio penunjang dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan. (2) Penilaian dan penetapan peringkat faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui analisis atas peringkat komponen dari faktor manajemen dengan mempertimbangkan informasi lain yang relevan.

Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil penetapan peringkat faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dinilai dan ditetapkan Peringkat Faktor Keuangan. (2) Penilaian Peringkat Faktor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjumlahkan hasil pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas. (3) Peringkat Faktor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. Peringkat Faktor Keuangan 1; b. Peringkat Faktor Keuangan 2; c. Peringkat Faktor Keuangan 3; d. Peringkat Faktor Keuangan 4; atau e. Peringkat Faktor Keuangan 5.

Pasal 9

(1) Berdasarkan peringkat faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Peringkat Faktor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinilai dan ditetapkan Peringkat Komposit. (2) Penilaian Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggabungan atas peringkat faktor manajemen dan Peringkat Faktor Keuangan dengan menggunakan tabel konversi serta mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan. (3) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. Peringkat Komposit 1; b. Peringkat Komposit 2; c. Peringkat Komposit 3; d. Peringkat Komposit 4; atau e. Peringkat Komposit 5.

Pasal 10

BPRS wajib melakukan penghitungan rasio keuangan yang terkait dengan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.

Pasal 11

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan BPRS, dan/atau informasi lain. (3) Dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan penjelasan tambahan dari BPRS.

Pasal 12

(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Otoritas Jasa Keuangan meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindak dalam hal hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPRS menunjukkan: a. satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas memiliki peringkat faktor 4 atau 5; b. faktor manajemen memiliki peringkat manajemen C atau D; dan/atau c. memiliki Peringkat Komposit 4 atau 5. (2) BPRS wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana tindak yang disampaikan oleh BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan merupakan komitmen BPRS yang wajib dipenuhi.

Pasal 13

(1) BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan rencana tindak. (2) Dalam hal pelaksanaan rencana tindak dilakukan secara bertahap, BPRS wajib melaporkan realisasi setiap tahapan rencana tindak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan setiap tahapan. (3) Dalam hal BPRS belum melaksanakan dan/atau menyelesaikan rencana tindak, BPRS wajib melaporkan alasan dan penyebab belum dilaksanakan dan/atau belum diselesaikannya rencana tindak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian yang ditetapkan.

Pasal 14

Kewajiban penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan bagi BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.

Pasal 15

BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 10, Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 16

BPRS yang tidak memenuhi atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); dan/atau c. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 17

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penilaian Tingkat Kesehatan BPRS diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. (2) Sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan, Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 9/29/DPbS perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tetap berlaku.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/17/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4787) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY